Tampilkan postingan dengan label Falak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Falak. Tampilkan semua postingan

Perbedaan Ulama Tentang Metode Penetapan Awal Romadlon


rumahnahdliyyin.com - Setiap menjelang bulan Romadlon, kita senantiasa disuguhi fenomena perbedaan pendapat terkait penetapan awal puasa. Ironisnya, perbedaan ini tidak jarang menimbulkan konflik ditengah masyarakat, berupa saling ejek dan saling klaim bahwa kelompoknya yang benar, sedangkan kelompok yang lain salah. Bulan yang seharusnya dijadikan sebagai momen peningkatan ibadah dan amal sholih itu, justu dinodai oleh saling cemooh antarkelompok di masyarakat.

Kementerian Agama sebagai lembaga yang punya otoritas dalam penetapan awal puasa, telah berusaha menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut dengan menggelar sidang itsbat yang dihadiri oleh para ulama, ilmuwan, pakar hisab-ru'yat dan perwakilan dari berbagai organisasi massa yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Hanya saja, terkadang ada kelompok yang tidak mengikuti hasil sidang itsbat tersebut dengan alasan mereka telah memiliki metode penetapan sendiri. Karenanya, menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui metode-metode yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan awal bulan Romadlon.

Dalam menetapkan awal bulan Romadlon, ulama berbeda pendapat. Pertama, mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa awal bulan Romadlon hanya bisa ditetapkan dengan menggunakan metode ru'yat (observasi/mengamati hilal) atau istikmal (menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari). Mereka ini berpegangan pada firman Allah SWT. dan Hadits Nabi SAW.

Baca Juga: Fardlu Wudlu'

Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

“Maka barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa (pada) nya.”

RasuluLlah SAW. bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhori, No. 1776).

Baca Juga: Inilah Ahlussunnah wal-Jama'ah atau Aswaja

Pada ayat dan hadits diatas, Allah SWT. dan Rasul-Nya mengaitkan kewajiban berpuasa dengan melihat hilal. Artinya, kewajiban berpuasa hanya bisa ditetapkan dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. (Lihat: Muhammad Ali Ash-Shobuni, Rowa’il-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Qur’an, Damaskus: Maktabah Al-Ghozali, Juz 1980, hal. 210).

Kedua, sebagian ulama, meliputi Ibnu Suraij, Taqiyyuddin As-Subki, Mutharrif bin Abdullah dan Muhammad bin Muqatil, menyatakan bahwa awal puasa dapat ditetapkan dengan metode hisab (perhitungan untuk menentukan posisi hilal). Mereka ini berpedoman pada firman Allah SWT. dan hadits Nabi SAW.

Baca Juga: Bid'ah

Allah SWT. berfirman dalam surat Yunus ayat 5:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”

RasuluLlah SAW. bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal (hilal Romadlon), maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), maka berbukalah. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka perkirakanlah ia.”

Baca Juga: Inilah yang Membatalkan Wudlu'

Ayat diatas menerangkan bahwa tujuan penciptaan sinar matahari dan cahaya bulan serta penetapan tempat orbit keduanya adalah agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Artinya, Allah SWT. mensyariatkan kepada manusia agar menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan Hijriyyah. Sedangkan poin utama dari hadits diatas adalah kata Faqduruu lah. Menurut mereka, arti kata tersebut adalah perkirakanlah dengan menggunakan hitungan (hisab).

Dari kedua pendapat diatas, tampaknya pendapat kelompok pertama yang menyatakan bahwa awal Romadlon hanya bisa ditetapkan dengan ru'yat dan istikmal merupakan pendapat yang sangat kuat karena dalil-dalil yang mereka kemukakan sangat jelas dan tegas menyatakan hal tersebut. (Lihat: Mahmud Ahmad Abu Samrah, dkk., Al-Ahillah Baina Al-Falaq wa Al-Fiqh, Jurnal Al-Jami’ah Al-Islamiyyah, Volume 12, Nomor 2, Halaman 241).

Baca Juga: Menjernihkan Hukum Tahun Baru Masehi

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang ilmu astronomi, peran hisab sangatlah urgent dalam mendukung hasil ru'yat. Apalagi, hisab yang didukung dengan alat modern memiliki akurasi yang sangat tinggi.

Dalam konteks negara Indonesia, terdapat beberapa kriteria penetapan awal Romadlon. Diantaranya, Pertama, imkanur ru'yat (visibilitas hilal). Imkanur Ru'yat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Kriteria ini mengharuskan hilal berada minimal 2 derajat diatas ufuk, sehingga memungkinkan untuk dilihat. Akan tetapi, adanya hilal belum teranggap, sampai hilal tersebut dapat dilihat dengan mata. Kriteria ini digunakan oleh NU sebagai pendukung proses pelaksanaan ru'yat yang berkualitas.

Baca Juga: Empat Kata Penyempurna Iman

Kedua, wujudul hilal. Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan Romadlon dengan menggunakan dua prinsip: Ijtima' (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam, dan bulan terbenam setelah matahari terbenam. Jika kedua kriteria tersebut terpenuhi, maka pada petang hari tersebut dapat dinyatakan sebagai awal bulan. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah.

Ketiga, imkanur ru'yat MABIMS. Yaitu penentuan awal bulan Romadlon yang ditetapkan berdasarkan musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Menurut kriteria ini, awal bulan Hijriyyah terjadi jika saat matahari terbenam, ketinggian bulan diatas horison tidak kurang dari 2 derajat dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat. Dan ketika terbenam, usia bulan tidak kurang dari 8 jam setelah ijtima'/konjungsi.

Baca Juga: Hari Akhir

Keempat, Ru'yat Global. Yaitu kriteria penentuan awal bulan Romadlon yang menganut prinsip bahwa jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa. Kriteria ini digunakan sebagian muslim Indonesia dengan merujuk langsung pada negara Arab Saudi atau menggunakan hasil terlihatnya hilal dari negara lain.

Dengan adanya metode dan kriteria penetapan awal Romadlon yang sangat variatif ini, tidak mengherankan jika kemudian terjadi perbedaan dalam memulai puasa Romadlon. Hanya saja, penting kiranya untuk berusaha menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut mengingat bahwa amaliyah di bulan Romadlon dan lebaran di bulan Syawal merupakan syi’ar Islam dan momen kebahagiaan yang layaknya dilaksanakan dan dinikmati bersama-sama.

Baca Juga: Trans Gender Dalam Pandangan Syari'at Islam

Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran sentral dalam menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan sidang itsbat awal Romadlon yang didasarkan pada ru'yat, dan hisab sebagai pendukung. Keputusan itsbat bersifat mengikat dan berlaku bagi umat Islam secara nasional, sebagaimana kaidah fiqih:

حُكْمُ الحَاكِمِ يَرْفَعُ الخِلَافَ

“Keputusan hakim (Pemerintah) dapat menghilangkan perselisihan.”

Hanya saja, jika perbedaan penetapan awal Romadlon masih saja terjadi, maka prinsip toleransi sepatutnya tetap dikedepankan. Sebab, menjaga persatuan dan kerukunan umat merupakan perintah Allah SWT. yang wajib dilaksanakan. WaLlahu a’lam.[]




* Oleh: Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Tulisan ini berasal dari NU Online.
Read More