Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Demokrasi Mengembalikan Politik Islam ke Jalur Yang Benar

Politik dinasti dalam sejarah Islam, dimulai setelah berakhirnya era khilafah. Yaitu 30 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sejak mundurnya Sayyidina Hasan sebagai khalifah kelima, maka tidak ada lagi khilafah. Yang tersisa hanyalah kerajaan. Ini artinya, mengangkat seseorang menjadi pemimpin bukan berdasarkan kapasitas dan kapabilitasnya. Melainkan semata melalui jalur nasab. Dan demokrasi hadir untuk mengoreksi kesalahan sejarah tersebut.

Bagaimanakah kesalahan itu dimulai? Abul A’la Al-Maududi dalam menulis buku Al-Khilafah wa Al-Mulk (Khilafah dan Kerajaan), dengan berani dan apa adanya menganggap khilafah telah berakhir dengan naiknya Mu’awiyah yang menggantikan Sayyidina Hasan. Selanjutnya, yang ada kerajaan. Bukan lagi khilafah. Ini untuk menggambarkan bagaimana teladan Al-Khulafa' Ar-Rasyidun telah ditinggalkan. Istilahnya saja khilafah. Namun, pada hakikatnya telah berubah menjadi kerajaan.

Ulama' Pakistan itu mengutip sebuah riwayat, ketika Sa’ad bin Abi Waqqash menyalami Mu’awiyah setelah ia dibai’at menjadi khalifah, ia sembari berucap: “Assalamu ’alaikum, wahai Raja.”

Mu’awiyah berkata: “Apa salahnya sekiranya Anda berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin?’"

Sa’ad menjawab: “Demi Allah, aku sungguh tidak ingin memperoleh jabatan itu dengan cara yang telah menyebabkan Anda memperolehnya.”

Bahkan, Mu’awiyah sendiri mengerti hakikat ini. Sehingga, pada suatu hari, ia berkata: “Aku adalah raja pertama.”

Demikian Maududi berkisah.

Dalam kitabnya Al-Muqaddimah, Ibn Khaldun juga menyoroti perubahan khilafah menjadi kerajaan ini. Hingga tak ada yang tersisa, kecuali namanya belaka. Sehingga, menurut ulama' besar ini, sifat pemerintahan telah menjadi kekuasaan duniawi semata. Khalifah hanya menjadi simbol belaka.

Mu’awiyah memindahkan ibu kota negara dari Kufah ke Damaskus. Sebagai Gubernur Damaskus, ia menjabat selama 20 tahun. Dan sebagai khalifah, ia juga berkuasa dalam kurun waktu yang sama.

Ketika Mu’awiyah berkuasa, ia mengangkat pejabat siapa pun yang dikehendakinya. Tanpa melalui proses seleksi yang ketat sesuai kapasitas pejabat tersebut. Kitab Tarikh Ath-Thabari melaporkan, ketika Sayyidina Hasan meninggalkan Kufah dan kembali ke Madinah sebagai rakyat biasa, Mu’awiyah mengangkat Abdullah, putra Amru bin ‘Ash, sebagai Gubernur Kufah.

Kemudian, Al-Mughirah bin Syu’bah datang dan berkata kepada Mu’awiyah: “Anda berada di dua geraham singa yang siap menerkam kekuasaan Anda. Abdullah sebagai Gubernur di Kufah, sedangkan sebelumnya, ayahnya, Amru bin ‘Ash, sudah menjabat sebagai Gubernur Mesir.”

Mu’awiyah terpengaruh ucapan Al-Mughirah ini. Maka, Abdullah langsung dicopot dari Gubernur Kufah dan digantikan oleh Al-Mughirah. Ketika Amru bin ‘Ash mengetahui anaknya telah dicopot, ia mendatangi Mu’awiyah dan berkata: “Anda berikan kekuasaan kepada Al-Mughirah? Maka, dia akan mengeruk harta kekayaan Kufah dan lantas menghilang. Taruh orang lain yang takut pada Anda.”

Mu’awiyah lantas mencopot Al-Mughirah dan menempatkannya dalam urusan ibadah.

Mu’awiyah pun mengangkat sepupunya, Marwan bin Al-Hakam, sebagai Gubernur Madinah. Dan ketika Gubernur Mesir, Amru bin ‘Ash, wafat pada tahun 43 H., Mu’awiyah mengangkat Abdullah, anak Amru bin ‘Ash, yang semula dicopot dari posisi di Kufah, menjadi penguasa Mesir.

Begitulah masalah pengangkatan pejabat. Dilakukan sesuka penguasa saat itu dan penuh dengan nepotisme. Persis seperti kerajaan.

Ciri lain dari kerajaan adalah pengganti penguasa berasal dari keluarganya sendiri. Mu’awiyah mengangkat Yazid, anaknya, sebagai penggantinya.

Menurut Ibn Khaldun, hal itu dilakukan oleh Mu’awiyah demi menjaga stabilitas negara meskipun Mu’awiyah tahu bahwa anaknya merupakan seorang yang fasik. Sejak itu, jabatan khalifah bergilir turun-temurun berdasarkan jalur nasab. Bukan memilih orang yang terbaik. Itu sebabnya, karakter khilafah telah berganti menjadi kerajaan.

Sadar bahwa akan ada penolakan dari para sahabat Nabi SAW. yang masih hidup, Mu’awiyah datang ke Madinah dan melobi pada putra Abu Bakar dan putra 'Umar bin Khaththab. Pertama, ia mendatangi 'Abdurrahman bin Abu Bakar. Mu’awiyah mengklaim bahwa pemilihan khalifah berdasarkan penunjukan khalifah sebelumnya adalah tradisi khalifah pertama Abu Bakar yang menunjuk 'Umar sebagai penggantinya. Abdurrahman pun menjawab kalem, “Tapi, Abu Bakar tidak menunjuk anaknya, kan?”

Lantas, Mu’awiyah melobi pada 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdullah bin Zubair. Ketiganya menyatakan menolak memba’iat Yazid sebagai putra mahkota pengganti Mu’awiyah. Namun, yang disampaikan Mu’awiyah berbeda. Ia berkhotbah bahwa Yazid, anaknya, telah didukung oleh ketiga sahabat besar itu. Demikianlah yang dikisahkan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Tarikh Al-Khulafa' secara detail dan terang benderang.

Sejak itu, berdirilah Dinasti Umayyah selama 90 tahun (661-750). Kemudian digantikan oleh Dinasti Abbasiyyah dan lainnya. Dalam masa khilafah yang berganti wujud menjadi kerajaan itu, kesalahannya tetap sama: menjadikan khalifah sebagaimana layaknya seorang raja yang berkuasa turun temurun berdasarkan jalur nasab tanpa melibatkan aspirasi rakyat.

Ketika khilafah bubar pada tahun 1924 M., sebagian negara-negara muslim yang telah berubah menjadi negara-bangsa (nation-state) mengadopsi demokrasi. Rakyat dilibatkan memilih pemimpinnya, baik langsung maupun tidak langsung.

Proses bai’at yang natural seperti yang terjadi pada 30 tahun pertama khalifah Islam, bukan lagi berdasarkan pemaksaan seperti periode Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, melainkan dimodifikasi menjadi sistem pemilu oleh demokrasi. Proses penjaringan kandidat melalui panitia enam orang yang dibentuk Khalifah 'Umar terwakili dalam proses di parlemen sebagaimana kita lihat di sejumlah negara modern.

Kita mengenal beraneka ragam mekanisme pemilu maupun sistem parlemen di negara yang berbeda. Semuanya itu bertujuan untuk mengembalikan kekuasaan pada jalur yang hakiki. Yaitu mencari pemimpin terbaik yang dipilih oleh rakyat. Inilah tradisi khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (khilafah berdasarkan apa yang digariskan oleh ajaran Nabi Muhammad SAW.). Demokrasi telah mengembalikan umat Islam ke jalur yang benar. Demokrasi adalah bagian dari khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.

Untuk apa mengejar kemasan khilafah yang isinya telah berubah menjadi kerajaan? Sementara, kini kita telah memiliki kemasan demokrasi yang isinya justru lebih islami? Anda memilih minyak babi cap unta, atau minyak samin cap babi? Anda lebih suka kemasan, atau substansinya, sih? Mikirrr!


* Oleh: Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia–New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia.
Read More