Tampilkan postingan dengan label Kitab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab. Tampilkan semua postingan

PCNU Jombang Gelar Tradisi Ijazah Shohih Bukhori

 


rumahnahdliyyin.com, Jombang - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur, menggelar khataman kitab Shohih Bukhori untuk ketiga kalinya pada Senin malam (16/11/2020). Kegiatan yang diikuti oleh pengurus NU dan elemen pesantren ini dimotori langsung oleh kiai-kiai sepuh NU yang memegang sanad Shohih Bukhori hingga ke Hadlrotusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari.


"Tradisi sesepuh ini (khataman kitab Shohih Bukhori) jangan sampai ditinggalkan," kata Rois Syuriyah PCNU Jombang, KH. Abd. Nashir Fattah di Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasyiin, Paculgowang, Kecamatan Diwek, Jombang, yang dijadikan tempat kegiatan ini.


Baca Juga: Shohih Bukhori No. 1: Niat


Menurut KH. Abd. Nashir Fattah, pesantren-pesantren yang berada di Jombang mayoritas memiliki relasi yang kuat dari sisi keilmuan. Para sesepuh atau pendiri pesantren di Jombang, bila ditelusuri lebih jauh sanad keilmuannya, maka akan ketemu dengan guru-guru yang sama atau seirama.


"Pondok pesantren di Kabupaten Jombang ini terjalin satu 'alaqoh bathiniyah (hubungan batin yang kuat) yang terajut dengan tali hubung keilmuan dari masyayikh pendahulu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, ini.


Pada kesempatan ini, kiai Nashir juga mengijazahkan sanad hadits musalsal dan sanad kitab Hadits Shohih Bukhori. Ijazah sanad tersebut diperoleh kiai Nashir dari guru-gurunya, diantaranya yaitu Sayyid Ismail bin Zein Al-Yamani, Syaikh Yasin bin Isa Al-Fadani, Sayyid Muhammad Al-Makky dan beberapa masyayikh yang bersandar kepada Hadrotusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy'ari Tebuireng dari Syaikh Mahfudz At-Turmusyi.


Baca Juga: Shohih Bukhori No. 2: Cara Turunnya Wahyu Kepada Rosululloh


Sementara itu, Wakil Syuriyah PCNU Jombang, kiai M. Shaleh mengemukakan, kegiatan ini adalah upaya untuk merawat tradisi ulama pendahulu dalam memegang sanad-sanad keilmuan yang diberikan oleh guru-gurunya.


Hal ini penting karena menurutnya kualitas keilmuan seseorang (murid) sangat dipengaruhi oleh guru-gurunya yang memiliki sanad yang kuat.


"Dawuh Rois Syuriyah PCNU ini sungguh benar (khataman kitab Shohih Bukhori jangan sampai ditinggalkan). Karena kualitas ilmu seseorang sangat dipengaruhi oleh guru," tuturnya.


Ia mencontohkan salah satu 'ulama' dahulu, namanya Syaikh Zainuddin Al-Malibari, bahwa ia seringkali mengutip fatwa gurunya, yaitu Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam merespons suatu masalah tanpa sanggahan, meskipun ia juga mengutip pendapat 'ulama' lain dalam masalah tersebut.


"Hal ini juga sering dilakukan para guru saya. Almarhum Mbah Yai Junaid dalam memaknai teks kitab selalu merujuk pada gurunya Al-Maghfurlah Mbah Yai Zubair (ayah Mbah Maimoen Zubair)," ungkapnya.


Baca Juga: Selarik Kisah KH. Hasyim Asy'ari


Di akhir acara, dilakukan juga ijazah sanad kitab hadits Shohih Bukhori dari KH. Ahmad Taufiqurrohman Mukhith, Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Ampel, Jombang, yang juga Musytasyar PCNU Kabupaten Jombang. Sanad yang diijazahkannya ini bersumber dari guru-gurunya. Antara lain dari KH. Mahfudz Anwar Seblak dan masyayikh lainnya yang bersumber dari Hadlrotusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy'ari.[]


(Redaksi RN)

Sumber: NU Online


Read More

Makna 'Aqidah Islamiyyah, Makna Islam dan Rukun Iman


rumahnahdliyyin.com - Inilah makna 'Aqidah Islamiyyah, Islam dan rukun-rukun 'Aqidah Islamiyyah (rukun iman) dalam kitab Al-Jawahirul Kalamiyyah karangan Syaikh Thohir Al-Jazairi.

Makna 'Aqidah Islamiyyah

س: مَا مَعْنَى الْعَقِيْدَةِ الاِسْلَامِيَّةِ؟
ج: اَلْعَقِيْدَةُ الْإِسْلَامِيَّةِ هِيَ الْاُمُوْرُ الَّتِىْ يَعْتَقِدُهَا اَهْلُ الْإِسْلَامِ، اَىْ يَجْزِمُوْنَ بِصِحَّتِهَا

Soal: Apa makna 'aqidah Islamiyyah?
Jawaban: 'Aqidah Islamiyyah adalah perkara-perkara yang diyakini oleh pemeluk Islam (artinya: mereka mantab membenarkannya).

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Makna Islam

س: مَا مَعْنَى الْاِسْلَامِ؟
ج : اَلْاِسْلَامُ هُوَ الْاِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالْقَلْبِ بِاَنَّ جَمِيْعَ مَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّنَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَصِدْقٌ

Soal: Apa makna Islam?
Jawaban: Islam adalah mengikrarkan dengan lidah dan membenarkan dengan hati bahwa semua hal yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. adalah haq dan benar.

Baca Juga: Habib Luthfi: Pentingnya Ber-NU

Rukun 'Aqidah Islam (Rukun Iman)

سَ: مَا اَرْكَانُ الْعَقِيْدَةِ الْاِسْلَامِيَّةِ: اَىْ اَسَاسُهَا ؟
جَ: اَرْكَانُ عَقِيْدَةِ الْاِسْلَامِيَّةِ سِتَّةُ اَشْيَاء: وَهِيَ الْاِيْمَانُ بِاللَّهِ تَعَالَى, وَالْاِيْمَانُ بِمَلَائِكَتِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِكُتُبِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِرُسُلِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِالْيَوْمِ الْاَخِرِ, وَالْاِيْمَانُ بِالْقَدرِ

Soal: Berapa rukun 'aqidah Islamiyyah (artinya: pokok-pokok Islam)?
Jawaban: Rukun-rukun 'Aqidah Islamiyyah ada enam:
1. Iman kepada Alloh Ta’ala.
2. Iman kepada malaikat-malaikat-Nya.
3. Iman terhadap kitab-kitab-Nya.
4. Iman kepada para rosul-Nya.
5. Iman terhadap hari akhir.
6. Iman terhadap taqdir.

Wallohu a'lam.[]
Read More

KH. M. Aniq Muhammadun: Pakar Nahwu Yang Tersembunyi

 

rumahnahdliyyin.com - Putra KH. Muhammadun Pondowan ini adalah sosok yang bersahaja. Beliau menerima tamu dengan tangan terbuka. Para tamu tidak sungkan (malu) menyampaikan unek-unek (isi hati sesuai keinginan atau kebutuhan). Kiai Aniq menjawab sesuai pertanyaan atau keluhan yang disampaikan.

Beliau lebih dikenal sebagai ahli fiqh. Wawasan dan pemikiran fiqhnya mendalam. Banyak orang mengatakan bahwa kiai Aniq itu tabahhur (nyegoro) atau tahqiq (memahami secara mendalam dan di luar kepala) kitab kuning, khususnya fiqh.

Baca Juga: Kitab Al-Mifann, Kiai Abdullah Rifa'i dan Mencintai Bahasa Arab

Penulis, bersama rombongan dari Yayasan Luthful Ulum Wonokerto Pasucen, dulu pernah menyampaikan masalah tentang zakat fitrah yang biasa terjadi di madrasah. Kiai Aniq menjawab bahwa di zaman Mbah Madun praktek zakat di madrasah tersebut ada hilah (mengatur), yaitu guru yang menerima zakat harus benar-benar guru yang masuk ashnaf tsamaniyah (golongan delapan) yang berhak menerima zakat, khususnya fakir-miskin.

Dalam forum Bahtsul Masail di lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama, dari level Majlis Wakil Cabang, Cabang, Wilayah dan Pusat (Muktamar, Munas, Kombes), pandangan dan pemikiran beliau sangat dinanti. Posisi kiai Aniq dalam forum tersebut sebagai mushohhih (korektor) yang mengoreksi dan memilih jawaban dan 'ibarot kitab yang tepat dengan konteks masalah yang dikaji.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama' Kendal

Kiai Aniq juga sering diundang dalam forum diskusi ilmiah, selain dalam forum pengajian. Di IPMAFA, tepatnya di Prodi Zakat Wakaf, kiai Aniq pernah menyampaikan pemikiran tentang zakat produktif dan wakaf produktif. Dalam konteks zakat profesi dan zakat produktif, Kiai Aniq menjelaskan dengan 'ibarot "ijaratun nafsi", yakni menyewakan potensi diri dengan kompensasi tertentu.

Hal ini diperbolehkan, sehingga profesi yang komersial, seperti dokter, komisaris, manajer, aparatur sipil negara dan lain-lain yang sudah mencapai satu nishob selama satu tahun wajib mengeluarkan zakat.

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asmaul Husna Karya Gus Mus

Dalam konteks zakat produktif, kiai Aniq menjelaskan pandangan fiqh yang menganjurkan pemberian zakat dalam bentuk kail dari pada ikan, seperti modal usaha, alat untuk bekerja dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa zakat produktif sudah dijelaskan dalam kitab fiqh klasik.

Namun dalam konteks wakaf, kiai Aniq konsisten dengan madzhab Syafi'i yang tidak memperbolehkan wakaf uang yang lebih dikenal dengan wakaf produktif. Mengutip kitab Asnal Matholib, kiai Aniq menjelaskan bahwa wakaf adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan dipindahkan kepemilikannya kepada Allah secara permanen, bukan temporer, untuk menggapai ridlo Alloh.

Baca Juga: Fathul Mannan; Kitab Pegon Tajwid Karya Kiai Maftuh

Meskipun undang-undang wakaf memperbolehkan wakaf uang dan wakaf temporer, kiai Aniq tetap konsisten dengan madzhab Syafi'i yang tidak memperbolehkan wakaf temporer atau wakaf uang tersebut.

Pandangan-pandangan fiqh kiai Aniq di satu sisi dinamis-kontekstual dan di sisi lain tekstual. Semua ini tidak lepas dari pemahaman beliau yang mendalam terhadap substansi kitab kuning yang beliau kaji selama puluhan tahun, sehingga kebenaran ilahi yang beliau cari, bukan kebenaran yang mengikuti nafsu dan ruang yang nisbi.

Baca Juga: Keluarbiasaan Karya Arab Pegon Mbah Bisri

Muallif Nahwu

Di samping pakar fiqh yang dibuktikan dalam berbagai forum Bahtsul Masail dan seminar, kiai Aniq Muhammadun ternyata adalah sosok pakar nahwu. Dalam bidang ini, beliau sudah punya karya yang dikaji tidak hanya di Pondoknya (Mambaul Ulum Pakis), tapi juga di tempat lain, seperti di Pasuruan.

Nama kitab nahwu yang ditulis Kiai Aniq adalah Tashil Al-Salik Fi Tarjamati Alfiyyati Ibni Malik yang menjelaskan dengan bahasa Jawa kitab Alfiyyah Ibnu Malik yang sangat populer di Indonesia dan dunia Islam pada umumnya.

Kitab ini ditulis kiai Aniq ketika beliau sudah berdomisili di Pakis, di tengah mengasuh para santri. Kitab ini memang stoknya terbatas. Oleh sebab itu, perlu diperbanyak supaya semakin banyak pelajar dan umat Islam yang bisa menikmati karya ulama Nusantara.

Baca Juga: Perempuan Pengarang Kitab Kuning dari Banjar

Generasi Kiai Muhammadun Pondowan

Kiai Aniq melanjutkan kepakaran ilmu nahwu dari ayahandanya KH. Muhammadun Pondowan yang menurut Sayyid Muhammad Al Makki diberi gelar "Sibawaih Jawa".

Kiai Aniq memulai studi di Pondowan, kemudian selama 6 tahun di Perguruan Islam Mathaliul Falah (PIM) Kajen di pesantren Mathaliul Huda (PMH) Pusat di bawah asuhan KH. Abdullah Zain Salam. Selama di Kajen, kiai Aniq juga ngaji banyak kitab kepada KH. MA. Sahal Mahfudh, khususnya tentang fiqh dan ushul fiqh.

Setelah itu, kiai Aniq kembali ke Pondowan untuk mengaji kepada ayahandanya secara langsung selama kurang lebih 10 tahun. Berbagai Syarah Alfiyyah Ibnu Malik, seperti Ibnu 'Aqil dan Dahlan dilahap dengan renyah langsung dari ayahandanya.

Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Nusantara

Di tengah mengaji, kiai Aniq juga mengajar para santri dan melatih mereka Bahtsul Masail. Kiai Aniq merintis musyawarah kitab Fathul Qorib dan Fathul Mu'in di Pondowan yang sebelumnya tidak ada.

Setelah menikah dengan Hj. Salamah Zubair Dahlan Sarang, kiai Aniq di Pondowan sebentar, kemudian berdomisili di Sarang. Tidak lama di Sarang, kiai Aniq kembali ke Pati dengan memilih lokasi yang dekat dengan Pondowan, yaitu Pakis. Di Pakis inilah kiai Aniq merintis pesantren yang dikenal dengan nama Mambaul Ulum (tempat berseminya ilmu).

Pesantren ini terus berkembang. Jumlah santri terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, jumlah santri putra dan putri sekitar 300-an. Santri berasal dari berbagai wilayah, mulai Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan lain-lain.

Baca Juga: Mengaji Tiap Pekan, Tafsir Al-Ibriz Khatam Tujuh Belas Tahun

Tanya Jawab Fiqh

Di samping karya bidang nahwu, kiai Aniq juga mempunyai karya fiqh dalam bentuk tanya jawab yang dipublikasikan oleh Media Harian. Karya ini insya Alloh akan diterbitkan dalam bentuk buku untuk melengkapi karyanya di bidang nahwu.

Semoga KH. M. Aniq Muhammadun diberikan kesehatan, umur panjang dan keberkahan ilmu yang bermanfaat untuk para santri, umat Islam dan bangsa secara keseluruhan. Amiin Yaa Robbal 'Alamiin.[]



* Oleh: Jamal.
Pakis, Sabtu, 16 Nopember 2018.
Read More

Kitab Al-Mifann, Kiai Abdullah Rifa'i dan Mencintai Bahasa Arab


rumahnahdliyyin.com - Sosok yang pertama kali menanamkan kecintaan terhadap bahasa Arab, terutama ilmu nahwu/shorof (Arabic syntax/morphology), pada diri saya adalah ayah saya sendiri, kiai Abdullah Rifa’i (rahimahu ‘l-Lah), seorang kiai kampung yang mengelola pesantren kecil di sebuah desa bernama Cebolek (Ya, desa ini ada kaitannya dengan Serat Cebolek yang terkenal itu, karangan pujangga besar Surakarta, Yasadipura I).

Ayah saya mencintai luar biasa ilmu nahwu dan membaktikan sebagian besar hidupnya kepada bidang pengetahuan klasik ini. Dia menulis sebuah kitab dalam bahasa Arab, berbentuk nadhom (syair), yang secara khusus membahas aspek-aspek yang "aneh" dan unik dalam bahasa Arab--yaitu ghoro'ib al-lughoh. Judulnya: Al-Mifann (secara harafiah artinya: sesuatu/orang yang membawa berita tentang hal-hal yang menakjubkan—alladzi ya’ti bi-‘aja’ib al-umur).

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asmaul Husna Karya Gus Mus

Karya ayah saya ini hanya terbit secara terbatas dalam bentuk foto kopi dan ditulis tangan oleh sepupu saya yang juga seorang kaligrafer, yaitu Mas Amin.

Kitab Al-Mifann ini dibuka dengan sebuah bait (mengikuti pola metrik [bahar] rojaz yang sangat populer) sebagai berikut:
Al-hamdu li 'l-Lahi 'l-ladzi dallat 'alaih # Aja'ibu 'l-kawni wa auma'at 'ilaih.

Bab pertama dalam kitab ini membahas bagaimana cara menulis huruf hamzah (kaifiyyat kitabat al-hamzah). Bagi para pemula yang sedang belajar bahasa Arab, fenomena huruf hamzah ini memang agak membingungkan dari segi rasm atau ortografi (cara penulisan).

Baca Juga: Fathul Mannan; Kitab Pegon Tajwid Karya Kiai Maftuh

Bab lain membahas tentang apa yang dikalangan Arab grammarian disebut dengan dlomir sya'n (dlomir adalah kata ganti, pronomina). Fenomena dlomir yang unik ini sering saya singgung dalam beberapa sesi Ngaji Ihya'. Dasar pengetahuan saya bersumber sepenuhnya dari keterangan ayah saya waktu ngaji di pondok dulu.

Dalam Al-Mifann, ayah saya menulis tiga untaian bait berikut untuk menjelaskan dlomir sya’n tersebut:
(1) Bi-mudlmar al-sya'ni yusamma mudlmaru # Qad fassarothu jumlatun dza 'l-mudlmaru.
(2) Mulazimu 'l-ifrodi la 'l-tadzkiri # Idz huwa hina 'umdatu 'l-tafsiri.
(3) Untsa muthobiqun laha musamma # Bi-mudlmari 'l-qissati fafham fahma.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama' Kendal

Kira-kira makna bait ini adalah sebagai berikut: Yang disebut dengan dlomir sya'n adalah kata ganti yang dijelaskan oleh kalimat (jumlah) yang terletak sesudahnya. Dlomir ini selalu berbentuk tunggal (mufrod), berbeda dengan dlomir atau kata ganti lain yang bisa berbentuk tunggal (misalnya: huwa/hiya—dia laki-laki/perempuan), ganda (huma) atau jama' (hum/hunna). Jika jumlah/kalimat yang menerangkan dlomir ini dimulai dengan kata yang jenis kelaminnya mu'annats (perempuan), maka dlomir sya'n berubah nama menjadi dlomir qissah.

Pada bagian lain dalam kitab itu, ayah saya menyinggung fenomena yang oleh para linguis Arab klasik dulu sering disebut dengan kasykasyah. Kasykasyah adalah semacam dialek suku Arab tertentu yang mengucapkan pronomina "ki" (kata ganti orang kedua perempuan) dengan menambahkan akhiran "sy" di ujung. Jadi, kalimat Qobbaltuki (aku menciummu), misalnya, menjadi Qobbaltukisy. Dialek kasykasyah ini masih luas dipakai di Mesir dan sekitarnya hingga sekarang.

Baca Juga: Perempuan Pengarang Kitab Kuning dari Banjar

Mengenai fenomena kasykasyah ini, ayah saya menulis bait berikut:
Kasykasyatun qul wadl’u syininin ‘aqiba # Kafi ‘l-mukhothobati hina rukkiba.

Salah satu pembahasan lain yang menarik berkenaan dengan cara bagaimana meng-i’rob frasa “laa siyyama” (لا سيما) yang banyak sekali dipakai dalam kitab-kitab klasik. Kata ini maknanya adalah: apalagi, lebih-lebih. Waktu di pesantren dulu, kemampuan meng-i’rob frasa “laa siyyama” ini menjadi semacam litmus test, tolok ukur apakah seorang santri sudah mencapai tingkat tinggi atau masih permulaan dalam ilmu nahwu.

Secara singkat, sesuai dengan ulasan yang ditulis oleh ayah saya dalam kitab ini, cara meng-i’rob (i’rob di sini maksudnya adalah: mendudukkan secara gramatis masing-masing unit kata dalam sebuah kalimat) frasa “laa siyyama” adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Nusantara

Partikel “laa” dalam “laa siyyama” adalah “laa linafyi al-jinsi”; yakni “laa” (artinya: tidak) yang berfungsi untuk menegasikan. Secara gramatik, partikel “laa” semacam ini memiliki karakter yang sama dengan partikel “inna”—yaitu diikuti dengan “isim” yang berkedudukan “manshub” (accusative noun—kata benda yang menjadi sasaran tindakan), dan “khobar” yang berkedudukan “marfu’” (predicative noun—kata benda yang menjadi predikat atau “menerangkan” suatu subyek).

Dengan demikian, kata “siyya” dalam “laa siyyama” berkedudukan sebagai “accusative noun”, yakni berfungsi sebagai “isim” bagi partikel “laa”, dan berkedudukan “manshub” (diberi tanda fathah)—“laa siyya”.

Baca Juga: Keluarbiasaan Karya Arab Pegon Mbah Bisri

Sementara, partikel “ma” yang terletak setelah kata “siyya” memiliki tiga kemungkinan gramatik. Pendapat mayoritas para Arab grammarian (al-jumhur): partikel “ma” di sana adalah za’idah, artinya tambahan yang tidak memiliki status gramatik apapun (karena itu, tak memiliki i’rob).

Jika mengikuti pendapat mayoritas ini, maka kata “siyya” harus di-idlofah-kan (digabungkan sehingga membentuk susunan idlofah [idlofa construction]) kepada kata yang terletak sesudahnya.
Dengan demikian, kita akan mengatakan, misalnya: Uhibbu Sayyidatana Fathimata, la siyyama zauji-ha. Artinya: Saya mencintai Siti Fatimah, apalagi suaminya (yaitu Sayyidina Ali). Kata “zauj” dalam kalimat ini dibaca “zauji” (dengan vokal kasroh di ujungnya) karena ia berkedudukan sebagai “mudlof-ilaih” (yaitu unit kedua dalam susunan “idlofah” yang selalu berkedudukan “majrur” [genitive], dan dibaca kasroh). Sementara “mudlof”-nya (unit pertama dalam susunan idlofah) adalah kata “siyya”.

Pendapat kedua mengatakan bahwa partikel “ma” dalam “laa siyyama” berkedudukan sebagai “ma maushulah”, dan dengan demikian berfungsi sama dengan “isim maushul”.

Baca Juga: Bully Zaman Mbah Bisri

Sekedar keterangan selingan: dalam bahasa Inggris, isim maushul bisa disebut sebagai relative pronouns, kata ganti yang menghubungkan nomina/kata benda atau pronomina/kata ganti dengan klausa (jumlah/جملة) yang terletak sesudahnya. Dalam kalimat, misalnya, “I meet John who teaches English” (saya bertemu John yang mengajar bahasa Inggris), kata “who” di sana disebut, dalam ilmu nahwu, sebagai isim maushul, atau kata ganti (pronomina) yang mengubungkan antara kata “John” dengan frasa (jumlah) sesudahnya, yaitu: "teaches English".

Dengan mengikuti pendapat kedua ini, contoh kalimat di atas menjadi berbunyi seperti ini: “Uhibbu Sayyidatana Fathimata, la siyyama zauju-ha.” Kata “zauj” dibaca "zauju” (dengan akhiran vokal “u”—marfu’) karena berkedudukan sebagai “khobar” atau “predicative noun”. Kata “zauju” dalam kalimat terakhir berkedudukan “marfu’” karena ia menjadi “khobar” untuk “mubtada’” (nominative noun) yang bersifat “virtual”, artinya tidak nampak; hanya saja, ia dibayangkan nampak, walau di balik layar. Dalam istilah para ahli tata bahasa Arab, ini disebut sebagai “mubtada’ muqoddar”—mubtada’ yang dibayangkan di dalam pikiran saja, tetapi tidak tampak secara lahiriah dalam kalimat.

Masih ada pendapat ketiga dan keempat, tetapi tak akan saya ulas di sini, karena pasti akan menambah bingung mereka yang tak akrab dengan kajian nahwu. Bagi yang menggemari bidang ini, tentu saja ulasan semacam ini sangat menyenangkan dan menarik—mirip dengan jimnastik pikiran.

Baca Juga: Tentang Salah Kaprah Penggunaan Istilah "Taubat"

Ayah saya wafat pada 2003. Beliau hidup pada zaman ketika literatur tentang nahwu/shorof belum melimpah dan bisa didapatkan dengan cara yang amat mudah melalui ebooks yang tersebar-membanjir di internet seperti saat ini.

Beliau juga hidup pada saat ketika Maktabah Syamilah (perpustakaan virtual yang memuat ribuan kitab dari pelbagai disiplin ilmu dan sangat populer di kalangan para santri “millenial” sekarang) belum dikenal sekarang.

Ayah saya juga tak memiliki ma’ajim nahwiyyah (ensiklopedi nahwu) yang sekarang banyak tersedia di pasaran. Melalui ma’ajim seperti itu, biasanya kita bisa mencari sejumlah topik apapun dalam ilmu nahwu/shorof secara mudah.

Baca Juga: Akhlaq Menurut Imam Ghozali

Karena tak memiliki sumber-sumber seperti ini, ayah saya harus membaca banyak literatur yang memuat serpihan-serpihan informasi tentang pelbagai topik ilmu nahwu. Melalui bacaan bertahun-tahun dan mencatat sedikit demi sedikit itulah, ayah saya kemudian menyusun kitab Al-Mifann ini.

Saya sendiri tak memiliki kesabaran mencatat info secara teliti seperti itu. Ayah saya melakukan hal ini bertahun-tahun karena kecintaannya pada ilmu nahwu (selain kecintaannya pada bidang yang lain, yaitu ilmu fiqh).

Bertahun-tahun diajar oleh ayah saya dengan “ngaji” pelbagai kitab nahwu, terutama Alfiyyah, akhirnya saya mewarisi “gen” kecintaan pada ilmu ini. Sejak di pesantren, dan berlanjut hingga sekarang, saya selalu menggemari literatur nahwu/shorof, baik yang klasik maupun modern.

Baca Juga: Profesor Jepang Teliti Islam Nusantara

Pada saat kuliah di universitas Saudi Arabia yang berkedudukan di Jakarta (yaitu: LIPIA: Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab), saya mengembangkan lebih jauh kegemaran pada ilmu nahwu ini, melalui bacaan atas sejumlah literatur mutakhir yang ditulis oleh para linguis Arab modern.

Di sana saya bertemu dan menjadi murid dari seorang dosen asal Saudi, Dr. Ahmad al-Nahari (jika saya tak salah ingat), yang memperkenalkan saya kepada salah seorang sarjana nahwu besar abad ke-20 dari Mesir, Dr. Abdul Khaliq ‘Udhaima (w. 1984). Dr. Udhaima menulis disertasi di Universitas al-Azhar tentang Abul ‘Abbas al-Mubarrid, seorang linguis dan ahli nahwu besar dari abad ketiga Hijriyah. Ia tinggal di kota Baghdad dan hidup di era Dinasti Abbasiyah.

Baca Juga: KH. Ahmad Rifa'i dan Batik Rifa'iyah

Dosen lain yang “mengubah” cara berpikir saya mengenai ilmu nahwu adalah Dr. Kamal Ibrahim Badri, seorang linguis dari Sudan. Saya pernah diajar oleh sarjana yang keren ini selama setahun di LIPIA. Dialah yang mengenalkan kepada saya teori-teori linguistik modern, terutama teori linguistik strukturalnya Leonard Bloomfield, di samping teori generatif-transformatif (al-nadzariyyah al-taulidiyyah wa al-tahwiliyyah)—nya Noam Chomsky.

Melalui Dr. Badri, saya berkenalan dengan seorang sarjana nahwu Arab klasik yang berasal dari Cordoba, Spanyol, yaitu Ibn Madla’ al-Andalusi (w. 1196 M). Ketika membaca untuk pertama kali karyanya yang berjudul Al-Rodd ‘Ala al-Nuhah (Sanggahan atas Para Sarjana Nahwu), saya benar-benar seperti terserang sengatan arus listrik. Kritik Ibn Madla’ atas teori ‘amil (faktor yang menyebabkan suatu kata memiliki case/i'rob tertentu; misalnya kenapa mubtada’ berkedudukan marfu’ dan berakhiran dengan vokal “u”), misalnya, sangat menarik. Kritiknya agak mirip dengan metode linguistik Bloomfield yang cenderung deskriptif dan “behavioristik”.

Baca Juga: KH. Raden Asnawi; Ulama' yang Keras Terhadap Penjajah

Ibn Madla’, di mata saya, adalah sosok Ibn Hazm (w. 1064 M) untuk ilmu nahwu. Dalam bidang fiqh, Ibn Madla’ memang mengikuti Madzhab Zahiri yang salah satu tokoh pentingnya adalah Ibn Hazm. Dengan kata lain, dia menerapkan Madzhab Zahiri yang bermula dari fiqh ke dalam wilayah kebahasaan.

Dr. Badri pula yang mengenalkan kepada saya seorang linguis besar Mesir yang melakukan sejumlah pembaharuan ilmu nahwu, yaitu Dr. Tammam Hassan (1918-2011). Karya Dr. Hassan yang berjudul Al-Lughoh al-‘Arobiyyah: Ma’naha wa Mabnaha benar-benar mengubah cara pandang saya terhadap ilmu nahwu ini.

Saat belajar di Amerika, kegemaran saya pada ilmu nahwu terus berlanjut dan berkembang. Di sana, saya pernah “nyantri” kepada seorang sarjana Jerman yang mengajar di Harvard University, yaitu Prof. Wolfharts Heinrich. Dari sarjana ini, saya belajar banyak hal, antara lain mengenai Sibawayh (w. sekitar 796 M). Imam Sibawayh, sarjana raksasa kelahiran Persia ini, dianggap sebagai peletak dasar yang sesungguhnya dari ilmu nahwu.

Baca Juga: Meski Diminta Istri untuk Poligami, Kiai Abdul Mannan Menolaknya

Sejak “ngaji” nahwu kepada ayah saya di pondok dulu, saya sering mendengar dari mulut beliau nama Sibawayh ini dan kitabnya yang hanya berjudul pendek: Al-Kitab. Begitu masyhurnya karya Sibawayh ini, kata ayah saya, jika ada nama “Kitab” disebut dalam sebuah pembahasan ilmu nahwu, tanpa embel-embel apapun, maka semua sudah mafhum bahwa yang dimaksud adalah kitab karangan Sibawayh.

Saya baru melihat dan berkesempatan mempelajari kitab karya Sibawayh ini untuk pertama kali, ketika saya belajar di Amerika, di bawah bimbingan Prof. Heinrich. Membaca kitab ini untuk pertama kali, saya sungguh kaget luar biasa. Nahwu sebagaimana ditulis oleh Sibawayh dalam karyanya ini berbeda sekali corak dan “rasa”-nya dari ilmu nahwu yang saya pelajari dalam kitab-kitab standar di pesantren selama ini.

Baca Juga: Politiknya Kiai

Membaca nahwu dalam karya Sibawayh ini seperti membaca “traktat filsafat bahasa”. Di sana kita menjumpai ulasan yang menarik sekali tentang sejumlah fenomena kebahasaan dengan analisa yang tak beda dengan sebuah spekulasi filsafat.

Harap diingat: Imam Sibawayh menulis ilmu yang belum ada presedennya saat itu. Dia harus menciptakan istilah dan alat ungkap baru, serta membuat kategori-kategori serta alasan-alasannya sendiri, dari nol sama sekali. Membaca Al-Kitab-nya Sibawayh ini kira-kira sama rasanya dengan membaca karya Adam Smith, An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (terbit pertama kali pada 1776 M.) yang menjadi salah satu fondasi ilmu ekonomi modern.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Saya sungguh berterima kasih kepada guru-guru (terutama ayah saya, Kiai Abdullah Rifa’i) yang telah menanamkan pada diri saya kecintaan terhadap bahasa dan bagaimana sebuah bahasa bekerja melalui sebuah “tata” dan regulasi sehingga menjadi sistem yang stabil.

Semoga Tuhan merahmati mereka.[]

NB: Keterangan gambar: Kitab Al-Mifann (gambar kanan) karya kiai Abdullah Rifai (gambar kiri) dari desa Cebolek, Pati, Jawa Tengah. Ia lahir di desa Bugel, Jepara, dan "nyantri" kepada kiai Muhammadun dari desa Pondohan, Pati, dan kemudian menikah dengan salah satu puterinya yang bernama Siti Salamah (semoga mereka bertiga dicurahi rahmat Allah SWT.).




* Oleh: KH. Ulil Abshar Abdalla
Read More

Perempuan Pengarang Kitab Kuning dari Banjar


rumahnahdliyyin.com - Diantara banyak kitab kuning di Indonesia, yang menjadi rujukan di pondok pesantren maupun madrasah, yang menurut Antropolog Martin van Bruinessen (2015) jumlahnya ada sekitar 900-an teks, rata-rata ditulis oleh pengarang laki-laki. Mungkin belum banyak orang tahu bahwa ada satu kitab yang dikarang oleh ulama perempuan. Ia adalah Fatimah binti Abdul Wahab Bugis bin Syaikh Arsyad Al-Banjari.

Alkisah, sekembalinya Syaikh Arsyad dari mengaji di Makkah selama puluhan tahun (1772), konon ia disambut dengan antusias oleh pihak sultan, pembesar kerajaan dan para warga ibu kota. Sultan yang memerintah pada waktu itu, Sultan Tahmidillah I (1745-1778), sangat menghormatinya dan menikahkannya dengan salah seorang kerabat dekatnya, yaitu Ratu Aminah, anak pertama Pangeran Thaha, saudara sepupu sultan.

Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Nusantara

Sultan juga menghadiahkan sebidang tanah, sekitar lima kilometer dari Martapura, tempat kedudukan keraton pada waktu itu. Diatas tanah inilah kemudian Syaikh Arsyad membangun tempat pemukiman baginya dan keluarganya serta sekaligus sebagai tempat pengajian guna mencurahkan ilmu-ilmu keislaman yang telah dipelajarinya selama ia di tanah haram.

Pengajian tersebut menghasilkan banyak tokoh-tokoh ulama' yang kemudian tersebar ke seluruh pelosok Banjar dan tempat-tempat lain di Kalimantan, bahkan ke Sumatera. Murid-murid ini, pada gilirannya, membuka pula pengajian sendiri di tempat tinggalnya masing-masing. Diantara murid-muridnya ini terdapat keturunannya sendiri pula yang kemudian menjadi ulama terkemuka juga.

Baca Juga: Fathul Mannan; Kitab Pegon Tajwid Karya Kiai Maftuh

Konon, Syaikh Arsyad, disamping membuka pengajian agama yang diikuti oleh kaum pria, juga membuka pengajian untuk kaum perempuan. Diantara murid perempuannya yang paling cerdas adalah cucunya sendiri, yaitu Fatimah, yang dengan rapi mencatat pelajaran-pelajaran yang ia terima. Catatan itu, seperti yang dituturkan oleh Alfani Daud dalam Islam dan Masyarakat Banjar (1997), kemudian disalin secara turun-temurun dan belakangan dicetak dengan nama Kitab Parukunan.

Jangan-jangan, tidak banyak para pembaca Kitab Parukunan ini yang menyadari bahwa penulisnya adalah seorang perempuan. Sebab, kitab itu belakangan diatasnamakan seorang lelaki, yakni paman Fatimah yang bernama Jamaluddin, anak Syaikh Arsyad dari istrinya yang bernama Ratu Aminah. Karena itulah kitab ini lebih dikenal dengan nama Kitab Parukunan Jamaluddin.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal

Kurang jelas mengapa kitab itu diatasnamakan Jamaluddin. Dalam dunia kitab kuning, menurut Martin van Bruinessen (2015), memang tidak ada hak cipta dan menyalin tulisan orang lain tanpa kreditasi pun sudah menjadi kebiasaan. Mungkin saja, identitas pengarangnya dengan sengaja disembunyikan–sesuai dengan anggapan yang sudah mapan bahwa mengarang kitab merupakan pekerjaan laki-laki.

Kalau kita menggali sejarah lebih dalam, tidak menutup kemungkinan kita akan menemukan perempuan-perempuan lain yang menguasai ilmu-ilmu agama dan telah menulis kitab.

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asma'ul Husna Karya Gus Mus

Menurut Ahmad Juhaidi (2009) dalam tulisannya yang berjudul Untuk Kartini di Tanah Banjar, paling tidak ada dua kemungkinan mengapa karya itu diatasnamakan Mufti Jamaluddin. Pertama, pihak kerajaan hanya mengakui otoritas ilmu agama Islam hanya dipegang oleh mufti kerajaan yang dijabat oleh Jamaluddin. Fatwa keagamaan yang tidak dikeluarkan mufti tidak diakui dalam struktur Kerajaan Banjar ketika itu. Bisa jadi, jika Parukunan itu diklaim sebagai tulisan Fatimah, bukan mufti kerajaan, beragam hukum fiqih dalam Parukunan tidak diakui kebenarannya.

Kedua, Fatimah melihat kepentingan yang lebih besar dengan tidak ditulisnya namanya sebagai pengarang Parukunan tersebut. Dengan mencantumkan nama Jamaluddin, kitab itu akan cepat diakui kerajaan dan masyarakat luas, serta Fatimah, barangkali sebagai keponakan merasa berkewajiban menghormati pamannya yang notabene pemegang otoritas Islam tertinggi di Kerajaan Banjar.

Baca Juga: Keluarbiasaan Karya Arab Pegon Mbah Bisri

Kitab ini sederhana saja. Sesuai dengan namanya, Parukunan, kitab ini berarti uraian dasar mengenai rukun Islam dan iman. Atau dalam istilah Banjar disebut dengan rukun-marukun. Walaupun sederhana, kitab ini merupakan salah satu yang paling popular diantara kitab-kitab yang sejenis dan sering dicetak kembali.

Belakangan, beredar kitab sejenis yang diberi nama Kitab Parukunan Besar yang disusun oleh Haji Abdurrasyid Banjar. Menurut Alfani Daud (1997), mungkin dari kitab yang dikarang Fatimah inilah yang kemudian ditambah dan diadakan perubahan sekedarnya.

Baca Juga: Ats-Tsauri; Samudera Ilmu dari Kufah

Salah satu dari kedua Kitab Parukunan ini, sudah sejak sangat lama senantiasa terdapat di hampir setiap rumah tangga muslim di Kalimantan Selatan, dijejerkan dengan Al-Qur'an. Kitab Parukunan yang lain, yang bernama Rasam Parukunan, dikarang oleh Haji Abdurrahman dari Sungai Banar, Amuntai (wafat pafa 1965). Kitab yang usai ditulis pada 1938 itu kurang popular dibanding kedua kitab diatas.

Kalau dilihat dari segi isi, Kitab Parukunan Jamaluddin tak jauh berbeda dengan kitab sejenis yang lainnya. Namun yang menarik, kitab ini tidak menyinggung sisi-sisi Fiqih Klasik yang kini dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Penulisnya tidak menyebut mandi usai haid sebagai "bersuci" (yang secara implisit menganggap haid adalah kotor), tetapi hanya menyebutnya sebagai "mandi wajib". (Mujiburrahman, 2013: 30).

Pengarang tidak meletakkan perempuan pada posisi lebih rendah atau kurang suci daripada laki-laki. Ia menghindari dari perkara yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin, seperti aqiqah, warisan dan kesaksian.

Baca Juga: Al-Biruni; Antropolog Pertama?

Akan tetapi, sayangnya, kita tidak mengetahui secara rinci peran apa yang dilakukan Fatimah sebagai ahli agama di masyarakat, lantaran ketiadaan sumber-sumber historis.

Keberadaan Fatimah sebagai penulis Kitab Parukunan menunjukkan bahwa sejak abad ke-19, penguasaan ilmu-ilmu agama tidak hanya terbatas dikalangan laki-laki saja, tetapi juga perempuan, khususnya di masyarakat Banjar. Sekarang ini, Kitab Parukunan masih beredar luas dan tetap dipergunakan oleh masyarakat, terutama di kalangan muslim tradisional.

Baca Juga: Gus Yahya Memaknai "Rahmah" dengan "Ramah"

Fatimah binti Abdul Wahab Bugis diperkirakan wafat pada tahun 1828 M. dalam usia 53 tahun. Jenazahnya kemudian dimakamkan di kompleks pemakaman Desa Karang Tengah, Kecamatan Martapura, satu kompleks dengan makam ayah dan ibunya.[]



* Oleh: Muhammad Ramli, Ustadz di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tulisan ini diambil dari alif.id.
Read More