Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Najis dan Klasifikasinya


rumahnahdliyyin.com - Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis terbagi menjadi tiga macam :


Pertama, Najis Mughallazhah (berat)

Kedua, Najis Mutawassithah (sedang)

Ketiga, Najis Mukhaffafah (ringan)


 1.Najis Mughallazhah 


Najis Mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu. 

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu. 


Baca Juga "Fardu Wudhu"

 

2. Najis Mutawassithah


Najis Mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam: 

  1. Setiap benda cair yang memabukkan.
  2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu. 
  3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi) 
  4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat. 
  5. Tinja atau kotoran manusia.
  6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak. 
  7. Air luka yang berubah baunya.
  8. Nanah, baik kental atau cair.
  9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa. 
  10. Air empedu.
  11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah. 
  12.  Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya. 
  13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.[2] 
  14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya. 
  15. Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya). 

 

Najis Mutawassithah tersebut masih terbagi menjadi dua macam, yaitu Najis Hukmiyah dan Najis AiniyahNajis Hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis. 


Sedangkan Najis Ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang. 


Jika Najis Ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya. 

 

3. Najis Mukhaffafah 


Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah. 


Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu. 


Baca Juga "Kebersihan Menurut Islam"


Bahan untuk Mensucikan 


Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam al-Qur’an: 

 

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

 

Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)

Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.: 

 

جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا 

 

Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya untuk bersuci.” (HR. Muslim) [3] 

Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.


Baca Juga "Shohih Bukhori No. 1; Niat


Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu Takhallul dan Dabghu. Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai. Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.


Wallahu a'lam bisshowab..



OlehAbdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

Kebersihan Menurut Islam

 


rumahnahdliyyin.com - Akhir-akhir ini, sejak virus Covid-19 mewabah di seluruh dunia, semua negara menerapkan protokol kesehatan. Protokol yang dikenal dengan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker) itu sangat digalakkan di mana pun di penjuru dunia. Sebuah protokol yang intinya adalah perintah untuk senantiasa menjaga kebersihan.


Al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya, tidak sedikit membicarakan tentang kebersihan. Seperti ayat 108 dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ اَوَّلٍ اَحَقٌّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِ، فِيْهِ رِجَالٌ

يُحِبُّوْنَ اَنْ يَتَطَهَّرُوا  اِنَّ اللّه يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ


Artinya: "...Sungguh masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba'), sejak hari pertama adalah lebih patut bagimu untuk mendirikan sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang senang membersihkan diri. Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang bersih."


Baca Juga: Fardlu Wudlu'


Ada lagi pada ayat 222 dalam surat Al-Baqoroh:

اِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: "Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang banyak bertaubat dan menyukai (pula) orang-orang yang bersih."


Dari dua ayat di atas, secara gamblang kita jadi tahu bahwa Alloh SWT. menyukai orang yang bersih. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah kita sebagai umat Islam supaya melakukan dan mengusahakan kebersihan agar kita termasuk golongan orang-orang yang disukai oleh Alloh SWT.


Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu'


Dalam Islam, kebersihan lebih dikenal dengan istilah thoharoh. Secara harfiah, thoharoh berarti bersih atau suci dari segala kotoran. Sedangkan menurut istilah syara', thoharoh adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan sholat, seperti menghilangkan najis dan hadats.


Dalam sebuah hadits disebutkan:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ

Artinya: "Kunci sholat adalah bersuci."


Sebelum mengerjakan beberapa ibadah, terutama sholat, disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin.


Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu


Kebersihan sangat erat kaitannya dengan ibadah teragung umat Islam, yaitu sholat. Sholat merupakan dialog rohani dengan Alloh SWT. Oleh karena itu, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang mulai memasuki dialog dengan Tuhan Yang Maha Suci.


Dari uraian singkat ini, maka dapat disimpulkan bahwa kebersihan dalam Islam tidak hanya sekedar bersih, melainkan adalah suci. Suci bisa diartikan dalam dua arah, yaitu suci dhohir (konkrit), sebagaimana suci dari kotoran dan najis, dan suci ma'nawi (abstrak), yakni suci dari hadats.


Akhirnya, semoga kita semua dianugerahi kekuatan oleh Alloh, Tuhan Yang Maha Suci, untuk senantiasa bisa menjaga kesucian kita. Amin.


Wallohu a'lam.




Oleh: Abdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

Makna 'Aqidah Islamiyyah, Makna Islam dan Rukun Iman


rumahnahdliyyin.com - Inilah makna 'Aqidah Islamiyyah, Islam dan rukun-rukun 'Aqidah Islamiyyah (rukun iman) dalam kitab Al-Jawahirul Kalamiyyah karangan Syaikh Thohir Al-Jazairi.

Makna 'Aqidah Islamiyyah

س: مَا مَعْنَى الْعَقِيْدَةِ الاِسْلَامِيَّةِ؟
ج: اَلْعَقِيْدَةُ الْإِسْلَامِيَّةِ هِيَ الْاُمُوْرُ الَّتِىْ يَعْتَقِدُهَا اَهْلُ الْإِسْلَامِ، اَىْ يَجْزِمُوْنَ بِصِحَّتِهَا

Soal: Apa makna 'aqidah Islamiyyah?
Jawaban: 'Aqidah Islamiyyah adalah perkara-perkara yang diyakini oleh pemeluk Islam (artinya: mereka mantab membenarkannya).

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Makna Islam

س: مَا مَعْنَى الْاِسْلَامِ؟
ج : اَلْاِسْلَامُ هُوَ الْاِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالْقَلْبِ بِاَنَّ جَمِيْعَ مَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّنَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَصِدْقٌ

Soal: Apa makna Islam?
Jawaban: Islam adalah mengikrarkan dengan lidah dan membenarkan dengan hati bahwa semua hal yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. adalah haq dan benar.

Baca Juga: Habib Luthfi: Pentingnya Ber-NU

Rukun 'Aqidah Islam (Rukun Iman)

سَ: مَا اَرْكَانُ الْعَقِيْدَةِ الْاِسْلَامِيَّةِ: اَىْ اَسَاسُهَا ؟
جَ: اَرْكَانُ عَقِيْدَةِ الْاِسْلَامِيَّةِ سِتَّةُ اَشْيَاء: وَهِيَ الْاِيْمَانُ بِاللَّهِ تَعَالَى, وَالْاِيْمَانُ بِمَلَائِكَتِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِكُتُبِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِرُسُلِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِالْيَوْمِ الْاَخِرِ, وَالْاِيْمَانُ بِالْقَدرِ

Soal: Berapa rukun 'aqidah Islamiyyah (artinya: pokok-pokok Islam)?
Jawaban: Rukun-rukun 'Aqidah Islamiyyah ada enam:
1. Iman kepada Alloh Ta’ala.
2. Iman kepada malaikat-malaikat-Nya.
3. Iman terhadap kitab-kitab-Nya.
4. Iman kepada para rosul-Nya.
5. Iman terhadap hari akhir.
6. Iman terhadap taqdir.

Wallohu a'lam.[]
Read More

Shohih Bukhori No. 2; Cara Turunnya Wahyu kepada Rosululloh

rumahnahdliyyin.com - Asy-Syaikh Al-Imam Al-Hafidh Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrohim bin Al-Mughiroh Al-Bukhori berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْسُفَ قَالَ: أخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ اُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّ الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَألَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ يَأْتِيْكَ الْوَحْيُ؟

فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أحْيَانًا يَأْتِيْنِى مِثْلَ صَلْصَلَةِ الْجَرَسِ، وَهُوَ أشَدُّهُ عَلَيَّ، فَيَفْصِمُ عَنِّى وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْهُ مَا قَالَ، وَأحْيَانًا يَتَمَثَّلُ لِى الْمَلَكُ رَجُلًا، فَيُكَلِّمُنِى فَأعِى مَا يَقُولُ

ُقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: وَلَقَدْ رَأيْتُهُ يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْي
 فِى الْيَوْمِ الشَّدِيْدِ الْبَرْدِ، فَيَفْصِمُ عَنْهُ وَإنَّ جَبِيْنَهُ لَيَتَفَصَّدُ عَرَقًا

'Abdulloh bin Yusuf menceritakan kepadaku, ia berkata: Malik mengabarkan kepadaku dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah ummil mu'minin rodliyaLlhôhu 'anhâ bahwasanya Harits bin Hisyam ra. bertanya kepada Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam dengan berkata: "Ya Rosululloh, bagaimanakah wahyu datang kepada Anda?"

Maka Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam berkata: "Terkadang ia datang kepadaku seperti lonceng yang berdentang, dan itu sangat berat bagiku. Lalu ketika terputus, maka sungguh aku mengerti dan hafal apa yang telah dikatakannya. Dan terkadang malaikat datang padaku menyerupai seseorang, lalu berkata kepadaku, maka aku mengerti dan hafal apa yang ia katakan."

'Aisyah rodliyaLlôhu 'anhâ berkata: "Sungguh aku melihatnya (Rosululloh) ketika wahyu turun kepadanya (Rosululloh) pada hari yang sangat dingin, lalu ketika wahyu itu terputus, sungguh dahinya (Rosululloh) bersimbah keringat."

Hadits ini adalah hadits kedua dari Shohih Bukhori dan termuat dalam Bab Bagaimana permulaan Wahyu Turun kepada Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam.[]

Lihat juga Hadits Pertama.
Read More

Shohih Bukhori No. 1; Niat


rumahnahdliyyin.com - Asy-Syaikh Al-Imam Al-Hafidh Abu 'Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrohim bin Al-Mughiroh Al-Bukhori berkata:

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيىَ بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: أخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إبْرَاهِيْمَ التَّيْمِيُّ: أنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّمَاالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيا يُصِيْبُهَا، أوْ إلَى امْرَأةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

Humaidi Abdulloh bin Az-Zubair menceritakan pada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan pada kami, ia berkata: Yahya bin Sa'id Al-Anshori menceritakan pada kami, ia berkata: Muhammad bin Ibrohim At-Taymi mengabarkan padaku bahwasanya ia mendengar 'Alqomah bin Waqqosh Al-Laitsi berkata: Aku mendengar 'Umar bin Al-Khoththob rodliyaLlohu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar RosuluLloh sholloLlohu 'alaihi wasallama berkata: Sungguh perbuatan-perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sungguh bagi tiap orang akan mendapatkan (balasan sesuai) apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrohnya untuk memperoleh dunia atau untuk wanita yang ingin dinikahinya, maka (balasan) hijrohnya itu sesuai dengan niat berhijrohnya itu.

Hadits ini adalah hadits pertama dari kitab Shohih Bukhori dan termuat dalam Bab Bagaimana Permulaan Wahyu Turun kepada RosuluLloh sholloLlohu 'alaihi wasallam.[]

Baca Juga: Hadits No. 1
Read More

Fatwa Mufti Makkah untuk Zakat Sagu di Nusantara Timur


rumahnahdliyyin.com - Ini adalah secarik manuskrip berisi fatwa dari Syaikh ‘Abdullâh b. Muhammad Shâlih al-Zawâwî al-Makkî (w. 1343 H./1924 M.), seorang ulama' besar dunia Islam yang juga menjabat mufti madzhab Syafi’i di Makkah, terkait hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk wilayah Nusantara Timur.

Fatwa ini kemungkinan besar ditulis pada akhir abad ke-19 M. atau awal abad ke-20 M. Manuskrip ini sendiri tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden (Universitaire Bibliotheken Leiden), Belanda, dalam kumpulan arsip Christian Snouck Hurgronje (w. 1936), seorang orientalis besar Belanda yang juga penasihat pemerintahan colonial Hindia-Belanda (menjabat sepanjang tahun 1889-1906).

Baca Juga: Alumni Santri di Sorong, Papua, Bahas Soal Zakat

Sebagaimana dimaklumi bahwa mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang ditunaikan satu tahun satu kali, yaitu pada bulan Romadlon. Zakat yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok suatu negeri di mana seorang muslim itu tinggal dan dengan ukuran tertentu.

Bagi muslim Timur Tengah, yang mana makanan pokok mereka adalah roti-rotian berbahan pokok gandum, maka zakat fitrah yang ditunaikan juga berupa gandum. Sementara bagi muslim di India, yang mana makanan pokok mereka adalah roti-rotian sekaligus nasi, maka zakat fitrah yang ditunaikan pun berupa gandum atau beras. Sementara bagi muslim Nusantara, yang mana makanan pokok mereka adalah nasi, maka zakat fitrah yang ditunaikan pun adalah beras.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama' Kendal

Lalu bagaimana dengan muslim Nusantara yang berasal dari kawasan Timur, yang mana makanan pokok mereka adalah sagu, bukan gandum dan bukan juga nasi? Apakah mereka menunaikan zakat fitrahnya dengan beras, dengan pertimbangan diqiyaskan dengan muslim Nusantara wilayah Barat dan Tengah yang memang makanan pokoknya adalah nasi? Ataukah mereka tetap menunaikan zakat fitrah dengan sagu?

Pertanyaan inilah yang diajukan kepada Syaikh ‘Abdullâh b. Muhammad Shâlih al-Zawâwî al-Makkî dalam kapasitasnya yang bukan hanya sebagai mufti Syafi’iyyah di Makkah, tetapi juga sebagai guru para ulama' besar asal Nusantara pada abad ke-20 M.

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asma'ul Husna Karya Gus Mus

Tertulis pertanyaan dalam secarik kertas fatwa tersebut:

ما قولكم في أهل قطر يقتاتون شيئا يسمى بالساقو ولا تزرع بلدهم غيره ولا يميلون الى قوت غيره. فهل والحال ما ذكر يخرجون زكاة فطرتهم منه لكونهم اعتادوه قوتا غالبا اختيارا أم يكلفون بتحصيل غيره من قوت غير بلدهم. لازلتم هداة مرشدين الى الصراط السوي

"Apa pendapat Tuan tentang penduduk sebuah negeri (daerah) yang mana mereka menggunakan makanan pokok mereka dengan sesuatu yang disebut “Sagu”. Di daerah itu tidak ditanam (tanaman yang dijadikan makanan pokok) selain sagu tersebut. Mereka juga tidak memakan makanan pokok selain sagu. Dalam kondisi demikian, apakah mereka mengeluarkan zakat fitrah dari sagu tersebut karena mereka memang menjadikan sagu sebagai makanan pokok mereka sebagai pilhan, atau mereka diharuskan mendapatkan makanan pokok dari luar daerah mereka (sepeti beras)? Semoga engkau selalu menjadi petunjuk dan pembimbing menuju jalan yang lempang."

Baca Juga: Kontroversi Bacaan Do'a diantara Dua Sujud

Syaikh ‘Abdullâh al-Zawâwî kemudian menjawab pertanyaan di atas dengan menegaskan bahwa muslim Nusantara kawasan Timur yang menjadikan sagu sebagai bahan pokok makanan utama mereka, maka zakat fitrah yang dikeluarkannya pun harus berupa sagu. Beliau menulis:

تقدم نظير هذا السؤال قبل سنين وأجبنا عنه نظير ما يتحرر هنا وهو أن أهل القطر الذين يقتادون الاقتيات بالساقو يخرجون زكاة فطرتهم منه، ولا يطلب منهم تحصيل غيره من قوت غير بلدهم. فان الواجب المقرر في كتب المذهب هو اخراج الفطرة من أغلب قوت البلد حتى لو كان في البلد نوعان أو أكثر يقتاد أهل البلد منها جميعا. فالواجب اخراج زكاة الفطر من أغلب ما يقتادون منه. وإن كان الجميع على السواء فيخرج الفطرة من أيها شاء. ولا يكلف أحد جلب البرا وغيره من أخرى والله أعلم. أمر برقمه مفتى الشافعية بمكة المحمية والأقطار الحجازية الراجي غفران المساوي عبد الله بن السيد محمد صالح الزواوي. كان الله لهما آمين آمين.

"Pertanyaan semacam ini telah datang kepada kami sejak beberapa tahun yang lalu. Dan kami pun menjawab pertanyaan seperti itu di sini: bahwasannya para penduduk suatu negeri (daerah) yang terbiasa menjadikan makanan pokok mereka dengan sagu, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah dari sagu tersebut. Tidak diharuskan bagi mereka untuk mendatangkan makanan pokok selain sagu (seperti beras, gandum, dll) dari luar wilayah mereka, yang memang bukan menjadi makanan pokok negeri mereka. Hal yang wajib dan ditetapkan dalam kitab-kitab rujukan madzhab kita (madzhab Syafi’i) adalah mengeluarkan zakat firah dari makanan pokok mayoritas penduduk sebuah negeri, meski di negeri tersebut terdapat dua buah makanan pokok atau lebih. (dalam kasus seperti itu, maka) yang wajib untuk dikeluarkan zakat fitrahnya adalah makanan pokok yang banyak dikonsumsi oleh para penduduk negeri. Jika antara dua makanan pokok atau lebih itu taraf konsumsinya sama, maka para penduduk negeri boleh memilih mana saja untuk menunaikan zakat fitrahnya. Tidak diharuskan seseorang untuk mendatangkan sebuah makanan pokok lain dari luar wilayah negeri mereka. WAllôhu a’lam. Telah memerintah untuk menuliskan (fatwa) ini, seorang mufti madzhab Syafi’i di Makkah dan kota-kota Hijaz lainnya, seorang yang mengharapkan ampunan Tuhannya, ‘Abdullâh b. Sayyid Muhammad Shâlih al-Zawâwî. Semoga Allah senantiasa bersama keduanya. Amin."

Baca Juga: Menyikapi Fatwa yang Kontroversial

Pendapat Syaikh ‘Abdullâh al-Zawâwî di atas merupakan pendapat konvensional-klasik hukum zakat fitrah dalam madzhab Syafi’i, yang mana seorang muslim harus membayar zakat fitrahnya dengan bahan makanan pokok mereka, seperti beras, gandum atau sagu. Saat ini, berkembang pendapat para ulama' yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, senilai harga takaran zakat fitrah yang semestinya ditunaikan.

WAllôhu A’lam.[]



* Oleh: Alfaqir A. Ginanjar Sya’ban, Bandung, Muharrom 1440 H./Oktober 2018 M.
Read More

Saat Gempa Bumi, Sholat Dibatalkan atau Diteruskan?


rumahnahdliyyin.com - Sudah tersebar video sholat berjama'ah saat gempa bumi di Lombok. Ada yang lari membatalkan sholat dan Imam sholat tetap bertahan dalam sholatnya. Bagaimana cara yang tepat?

Cara yang dijelaskan oleh para ulama' kita adalah menyelamatkan diri dari gempa tanpa membatalkan sholat; lari ke tempat yang aman kemudian melanjutkan sholat.

Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu

Imam Ibnu Hajar menyampaikan dalil hadits dalam kitabnya Bulughul Marom:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺼﻼﺓ ﺷﻲء ﻭاﺩﺭﺃ ﻣﺎ اﺳﺘﻄﻌﺖ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ

Dari Abu Sa'id Al-Khudlri RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak ada suatu apapun yang bisa memutuskan (membatalkan) sholat. Maka, pertahankan sholat semampumu," (HR. Abu Dawud, dalam sanadnya ada perawi dlo'if).

Hadits diatas adalah dalil larangan membatalkan sholat tanpa sebab.

Baca Juga: Kontroversi Bacaan Do'a diantara Dua Sujud

Dan sudah maklum bahwa dalam sholat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab, hal itu dapat membatalkan sholat. Namun, ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:

ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ اﻟﻀﺮﺏ ﻭاﻟﺮﻛﺾ ﻭاﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ 

Semua hukum yang membatalkan sholat karena gerakan yang banyak adalah di selain sholat karena ketakutan. Jika dalam sholat karena ketakutan (khouf), maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak. (Al-Majmu', 4/95).

Baca Juga: Tatacara Sholat Gerhana

Bagaimana dengan gempa? Memang sejauh ini saya belum menemukan secara teks lari dari gempa tetap tidak membatalkan sholat. Namun, Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip, yaitu:

(ﻭﻟﻪ ﺫا اﻟﻨﻮﻉ) ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ (ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ)

"Diantara bentuk sholat khouf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir dan hewan buas". (Minhajut Tholibin dan Qulyubi, 1/348).

Baca Juga: Muslim di Yaman Sholat Tarowih hingga Seratus Roka'at

Diantara dalil yang disampaikan oleh para ulama' kita, di saat ketakutan namun tetap tidak membatalkan sholat, adalah hadits berikut:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﻗﺘﻠﻮا اﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ: اﻟﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ

Dari Abu Hurairah RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Bunuhlah dua hewan hitam saat kalian dalam sholat, ular dan kalajengking." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai shohih oleh Ibnu Hibban).[]



* Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, Pemateri kajian kitab hadis Bulughul Marom di Masjid Al-Akbar, Surabaya.
Read More

Benarkah Nabi Muhammad SAW. itu Sesat Sebelum Menjadi Nabi?


rumahnahdliyyin.com - Beredar luas ceramah seorang ustadz, yang tengah naik daun di kalangan anak muda, yang mengatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW. itu seolah memperingati sesatnya Nabi Muhammad SAW. Karena, menurutnya, Nabi Muhammad SAW. dilahirkan dalam keadaan sesat.

Ustadz yang pernah mengaku tidak lulus pesantren, dan pernah di penjara, lantas kemudian hijrah itu, berpendapat bahwa hal itu mengacu pada QS. Adl-Dlûha, ayat 7, yang berbunyi:

‎وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ

Baca Juga: Inilah Jawaban Terhadap Ustadz Hijrah yang Menyatakan Nabi Pernah Sesat

Kata dlôllan dalam ayat tersebut diartikan sebagai "sesat" oleh sang ustadz. Dengan bertanya pada seorang ustadz lain yang ada disampingnya, ayat tersebut diterjemahkan menjadi “ketika Allah SWT. mendapatimu dalam keadaan sesat, lalu Allah SWT. memberimu petunjuk”.

Terjemah semacam ini berbeda dengan terjemahan Kemenag; “Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk."

Menerjemahkan kata dloll dalam konteks surat ini sebagai "sesat", amat sangat berbahaya. Bagaimana kalau kita lihat kitab Tafsir?

Baca Juga: Hukum bagi Pengucap "Nabi Tak Bisa Wujudkan Rohmatan lil-'Alamin"

Tafsir At-Thobari mengutip penjelasan As-Suddi yang mengatakan:

وقال السدي في ذلك ما حدثنا ابن حميد ، قال : ثنا مهران ، عن السدي ( { ووجدك ضالا } ) قال : كان على أمر قومه أربعين عاما . وقيل : عني بذلك : ووجدك في قوم ضلال فهداك 

Jadi, kebingungan atau “kesesatan” itu berkenaan dengan kaum Jahiliyah, dimana Nabi SAW. tinggal bersama mereka selama 40 tahun sebelum mendapatkan wahyu. Dengan demikian, yang sesat itu mereka, bukan Nabi SAW.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Nabi SAW. dalam kondisi galau atau kebingungan menghadapi kaumnya itu. Sampai kemudian diberi petunjuk berupa wahyu oleh Allah SWT.

Kalau Nabi SAW. juga sesat saat itu, lha apa bedanya sama kaum Jahiliyah? Bahaya banget, kan, penjelasan ustadz yang terkenal dengan sebutan gapleh ini (gaul tapi soleh)!?

Janganlah menyamakan kondisi pribadi sang ustadz sebelum dia hijrah dengan kondisi Muhammad bin Abdullah sebelum menerima wahyu.

Baca Juga: Bid'ah

Sayid Quthb, dalam kitab tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an, menjelaskan lebih jauh: “Dulu kamu dibesarkan di lingkungan Jahiliyah dengan pandangan hidup mereka dan kepercayaan mereka yang kacau balau, beserta perilaku dan tata kehidupan yang menyimpang dari jalur kebenaran. Kemudian Allah SWT. memberikan petunjuk kepadamu dengan wahyu yang diturunkan-Nya kepadamu dan dengan manhaj yang kamu bisa berhubungan dengan-Nya. Petunjuk dari kebingungan akan aqidah dan kesesatan kelompok tersebut merupakan nikmat yang sangat besar dari Allah SWT.”

Baca Juga: UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah ala Hizbut Tahrir

Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan:

‎وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ [إِنَّ] الْمُرَادَ بِهَذَا أَنَّهُ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، ضَلَّ فِي شِعَابِ مَكَّةَ وَهُوَ صَغِيرٌ، ثُمَّ رَجَعَ. وَقِيلَ: إِنَّهُ ضَلَّ وَهُوَ مَعَ عَمِّهِ فِي طَرِيقِ الشَّامِ، وَكَانَ رَاكِبًا نَاقَةً فِي اللَّيْلِ، فَجَاءَ إِبْلِيسُ يَعْدِلُ بِهَا عَنِ الطَّرِيقِ، فَجَاءَ جِبْرِيلُ، فَنَفَخَ إِبْلِيسَ نَفْخَةً ذَهَبَ مِنْهَا إِلَى الْحَبَشَةِ، ثُمَّ عَدَلَ بالراحلة إلى الطريق. حكاهما البغوي

“Diantara ulama' ada yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah sesungguhnya Nabi SAW. pernah tersesat di lereng-lereng pegunungan Mekah saat ia masih kecil, kemudian ia dapat pulang kembali ke rumahnya. Menurut pendapat yang lain, sesungguhnya ia pernah tersesat bersama pamannya di tengah jalan menuju ke negeri Syam. Saat itu Nabi SAW. mengendarai unta di malam yang gelap, lalu datanglah iblis yang menyesatkannya dari jalur jalannya. Maka datanglah Malaikat Jibril yang langsung meniup iblis hingga terpental jauh sampai ke negeri Habsyah. Kemudian Jibril meluruskan kembali kendaraan Nabi SAW. ke jalur yang dituju. Kedua kisah ini diriwayatkan dari Al-Bahgawi.”

Baca Juga: Perbedaan Ulama' Tentang Niat Puasa Romadlon

Ibn Katsir menerangkan kata dloll itu dalam konteks "nyasar" atau "tersesat dalam perjalanan". Bukan "tersesat" dalam arti tauhid ataupun kesalahan lainnya.

Biar komplit saya kutip di bawah ini dari Imam Mawardi dalam kitab tafsirnya an-Nukat wal ‘Uyun:

‎{ وَوَجَدَكَ ضالاًّ فَهَدَى { فيه تسعة تأويلات
‎أحدها: وجدك لا تعرف الحق فهداك إليه، قاله ابن عيسى
‎الثاني: ووجدك ضالاً عن النبوة فهداك إليها، قاله الطبري
‎الثالث: ووجد قومك في ضلال فهداك إلى إرشادهم، وهذا معنى قول السدي
‎الرابع: ووجدك ضالاً عن الهجرة فهداك إليها
‎الخامس: ووجدك ناسياً فأذكرك، كما قال تعالى: { أن تَضِل إحداهما
‎السادس: ووجدك طالباً القبلة فهداك إليها، ويكون الضلال بمعنى الطلب، لأن الضال طالب
‎السابع: ووجدك متحيراً في بيان من نزل عليك فهداك إليه، فيكون الضلال بمعنى التحير، لأن الضال متحير
‎الثامن: ووجدك ضائعاً في قومك فهداك إليه، ويكون الضلال بمعنى الضياع، لأن الضال ضائع
‎التاسع: ووجدك محباً للهداية فهداك إليها، ويكون الضلال بمعنى المحبة، ومنه قوله تعالى: { قالوا تاللَّه إنك لفي ضلالك القديم } أي في محبتك

Beliau menjelaskan ada sembilan makna ayat ini, yaitu dalam konteks ketidakmengertian akan al-haq (kebenaran), masalah kenabian, kaum jahiliyah, hijrah, lupa, mencari qiblat, ayat yang diturunkan, kesempitan/kehilangan urusan umat, bahkan ada pula yang memaknainya dengan menyenangi petunjuk, maka diberilah petunjuk.

Baca Juga: Maulid

Dari penjelasan diatas, tidak ada ulama' yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. itu lahir dalam keadaan sesat. Tidak ada pula ulama' yang mengatakan bahwa beliau sesat sebelum diangkat menjadi Nabi. Justru sekian banyak riwayat mengatakan bahwa sejak kecil beliau dijaga Allah SWT. untuk tidak pernah menyembah berhala.

Pertanyaannya: kalau kaum jahiliyah di sekitar beliau saat itu menyembah berhala, lantas apa yang dilakukan oleh beliau sebelum diangkat sebagai Rasul?

Imam Alusi, dalam kitab Tafsir Ruh Al-Ma’ani, menjelaskan bahwa sebelum diangkat menjadi Nabi, Muhammad bin Abdullah mengikuti agama yang hanif, yang berasal dari ajaran Nabi Ibrahim AS.

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Begitu pula Ibn Hajar, dalam kitab Fathul Bari, saat menjelaskan riwayat “Aku diutus dengan agama yang hanif dan samhah”, beliau menulis:

‎قال رسول الله صلي الله عليه و سلم : بعثت بالحنيفية السمحة, الحنيفية :أي ملة ابراهيمية, والحنيف المائل عن الباطل وسمي ابراهيم عليه السلام حنيفا لأنه مال عن عبادة الأوثان. السمحة: السهلة والملة السمحة هي الملة التي لا حرج فيها ولا تضييق علي الناس وهي الملة الاسلام ,جمع بين حنيفية و كونها سمحة فهي حنيفية في التوحيد سهلة في العمل. انتهي الوجيز في قواعد الفقه الكلية د. طلعت عبد الغفار حجاج جامعة الأزهر كلية الدراسات الاسلامية والعربية للبنات

Al-Hanifiyah yaitu Millah Ibrahim, dan Hanif (lurus) yang menyimpang dari kebatilan dan Ibrahim AS. dinamakan sebagai seorang yang Hanif karena beliau tidak menyembah berhala. As-samhah yaitu mudah dan jalan (agama) yang mudah. Maknanya jalan (agama) yang tiada kepayahan padanya dan tiada kesempitan pula kepada manusia untuk mengamalkannya dan itu adalah millah (agama) Islam, dihimpunkan diantara hanifiyah dan samhah karena lurus pada Tauhid dan mudah dalam hal pengamalan.”

Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah SWT.

Jadi, jelaslah bahwa Muhammad bin Abdullah itu bukan orang sesat dan tidak mengikuti kepercayaan kaum jahiliyah saat beliau belum menjadi Nabi.

Lantas, apakah Nabi Muhammad SAW. itu pernah melakukan dosa saat sebelum diangkat menjadi Nabi?

Mari kita simak penjelasan kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

‎وَالأَْنْبِيَاءُ مَحْفُوظُونَ بَعْدَ النُّبُوَّةِ مِنَ الذُّنُوبِ الظَّاهِرَةِ كَالْكَذِبِ وَنَحْوِهِ، وَالذُّنُوبِ الْبَاطِنَةِ، كَالْحَسَدِ وَالْكِبْرِ وَالرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Setelah diangkat menjadi Nabi, para Nabi itu terjaga dari dosa yang lahiriah, seperti berbohong dan sejenisnya, maupun dosa batiniah, seperti dengki, sombong, riya’ dan lainnya.

Baca Juga: Trans-Gender dalam Pandangan Syari'at Islam

‎أَمَّا عِصْمَتُهُمْ قَبْل النُّبُوَّةِ فَقَدِ اخْتُلِفَ فِيهَا، فَمَنَعَهَا قَوْمٌ، وَجَوَّزَهَا آخَرُونَ، وَالصَّحِيحُ تَنْزِيهُهُمْ مِنْ كُل عَيْبٍ؛

“Adapun kema’shuman sebelum kenabian, maka terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama'; ada sebagian yang menolaknya dan ada pula yang membolehkannya. Yang benar itu adalah mereka (maksudnya para Nabi sebelum menjadi Nabi) itu dibersihkan dari semua aib/cela.”

Itulah sebabnya Nabi Muhammad SAW. sejak mudanya sudah dikenal dengan sebutan Al-Amin (orang yang terpercaya) karena track recordnya sebagai pribadi yang jujur dan mulia dikenal luas saat itu.

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" oleh Hizbut Tahrir

Karena memahami QS. Adl-Dluhâ hanya lewat arti harfiah terjemahan saja, tanpa menyempatkan diri membuka kitab tafsir dan literatur lainnya, sang ustadz semakin parah membangun narasinya dengan menyerang perayaan maulid, dengan gaya sinisnya. Seolah dia memakai logika; kalau saat lahir Muhammad SAW. itu dalam keadaan sesat, mengapa kelahirannya itu hendak diperingati? Apanya yang mau diperingati?

Narasi yang coba dibangunnya menjadi berantakan karena asumsinya sudah keliru. Ayat yang dia kutip ternyata menurut para ulama' tafsir tidak mengatakan bahwa Muhammad  SAW. itu sesat. Kalau Muhammad SAW. itu sebelumnya sesat, nanti ada yang bertanya; orang sesat, kok, jadi Nabi? Piye, to jal? Mikirrrr.

Baca Juga: Kontroversi Bacaan Do'a diantara Dua Sujud

Dulu ada yang mengatakan bahwa Nabi SAW. gagal mewujudkan Islam yang rohmatan lil 'alamin semasa hidupnya, hanya karena ingin membangun narasi mendukung khilafah. Sekarang, sejak lahirnNabi SAW. dibilang sesat, hanya karena hendak menyerang peringatan maulid.

Duh, Gusti…..
Kenapa justru para ustadz mencela Nabi-Mu….
Mohon Engkau mengampuni kami semua.
NastaghfiruLlâh wa natûbu ilaik.

Tabik.
[]



* Oleh: Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia–New Zealand
dan Dosen Senior Monash Law School.
Read More

Sengsara Membawa Nikmat


rumahnahdliyyin.com - Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menyelipkan kisah yang beliau alami ketika mengulas QS. Al-Insyiroh, khususnya pada ayat 5 dan 6, bahwa sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Ketika pertama kali dipenjara oleh rezim Bung Karno, pada 27 Januari 1964, beliau gelisah. Akhirnya, Buya Hamka membuka mushaf. Membaca Al-Qur’an.

Lima hari penahanan pertama, Al-Qur’an telah dia khatamkan tiga kali. Kemudian beliau mengatur waktu untuk membaca dan menulis tafsir Al-Qur’an. Hingga saat beliau dibebaskan pada Mei 1966, ulama' Minangkabau ini sudah lebih dari 155 kali mengkhatamkan Al-Qur’an dalam durasi dua tahun. Luar biasa!

Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Nusantara

Ini diantara hikmah dari penahanan, Buya Hamka bisa dengan lancar menyelesaikan karyanya. Tak hanya itu, berkat royalti Tafsir Al-Azhar yang diterima, pada tahun 1968, beliau bisa naik haji bersama keluarga. Inilah diantara contoh apabila setelah kesulitan pasti ada kemudahan.

QS. Al-Insyiroh atau yang masyhur dengan sebutan Surat Alam Nasyroh adalah Surat Makkiyah yang terdiri dari 8 Ayat. "Asy-Syarh" bermakna lapang dan luas. Dikatakan orang itu lapang dada, maksudnya berjiwa terbuka dan riang. Sifat seperti ini menjadi kebanggaan bagi orang Arab dan mereka mengekspresikan dalam bentuk puji-pujian.

Baca Juga: Inflasi Ulama'

Demikian pentingnya sikap lapang dada ini, hingga Allah SWT. mengabadikan do'a Nabi Musa AS. dalam QS. Thoha ayat 25-28; “Robbisyrohlî shodrî wa yassirlî amrî wahlul ‘uqdatam-millisânî yafqohû qoulî.” (Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, mudahkanlah untukku urusanku dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku supaya mereka mengerti perkataanku.).

"Al-Wizru" berarti beban yang berat. Karena itu, menurut Prof. Quraish Shihab, dalam tafsirnya, ada istilah wazir (menteri) karena memikul beban tanggung jawab yang berat. Demikian pula al-wizr yang berarti dosa, karena yang berdosa merasakan beban berat dalam jiwanya. Disamping itu, dosa menjadi sesuatu yang sangat berat dipikul oleh pelakunya di kemudian hari.

Baca Juga: Madzhab Gantung Kaki

Turunnya surat ini mengindikasikan ada sesuatu beban berat yang dipikul oleh Rasulullah SAW. Beban ini, menurut para ulama', antara lain:
  1. Wafatnya istri beliau, Khadijah RA., dan paman beliau, Abu Thalib.
  2. Beratnya wahyu Al-Qur’an yang beliau terima, sebagaimana termuat dalam QS. Al-Hasyr: 21 (terj. “Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah SWT.").
  3. Keadaan masyarakat pada masa jahiliyyah. Pendapat terakhir ini dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Abduh, sebagaimana dikutip oleh Prof. Quraish Shihab, yang menganggap apabila beban berat terletak pada sisi psikologisnya, yaitu tentangan dan permusuhan kaum musyrikin kepada Rasulullah SAW.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Ayat keempat, warofa’nâ laka dzikroka, “Dan kami tinggikan sebutanmu”. Hal ini mengindikasikan bahwa Allah SWT. senantiasa menyertakan nama Rasulullah SAW. setelah nama Allah SWT. Misalnya dalam syahadat, adzan, iqomah dan seterusnya. Bahkan, Allah SWT. memerintahkan bersholawat kepada Rasulullah SAW. setelah Allah SWT. memberikan contoh dalam QS. Al-Ahzab ayat 56.

Buya Hamka, dalam tafsirnya Al-Azhar, ketika menafsirkan ayat ketiga ini, mengutip riwayat Abu Dhahhak dan Ibnu Abbas bahwa “Apabila disebut nama-Ku, namamu pun turut disebut dalam adzan, iqomah dan syahadat. Di hari Jum’at di atas mimbar, di hari raya Idul Fitri, Idul Adlha, Hari Tasyriq di Mina dan Wukuf di Arafah, di hari melontar jumroh ke-tiga-nya, diantara bukit Shafa dan Marwah, bahkan sampai pada khutbah nikah, namamu dijajarkan menyebutnya dengan nama-Ku, sampai ke timur hingga ke barat. Malahan, jika ada seseorang beribadah kepada Allah SWT. Yang Maha Kuasa, seraya mengakui adanya surga dan neraka dan segala yang patut diakui, tetapi dia tidak mengakui bahwa engkau adalah Rasulullah SAW., maka tidaklah ada manfaatnya segala pengakuannya itu. Malahan dia kafir.” Demikian salah satu tafsiran dari Sayyidina Abdullah ibn Abbas RA.

Baca Juga: Inilah Jawaban Terhadap Ustadz Hijrah yang Menyatakan Nabi Pernah Sesat

Ayat ke-tujuh dan ke-delapan, yaitu faidzâ faroghta fanshob (Terj. Versi Depag, “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain”), mengindikasikan apabila makna istirahat itu bukan rehat, mengaso, maupun bersantai-santai setelah usai mengerjakan sesuatu. Melainkan perpindahan dari satu aktivitas ke aktivitas lain dengan prinsip ar-rohah fi tabadulil a’mal (istirahat itu ada pada pergantian pekerjaan).

Sedangkan ayat terakhir, Wa ilâ Robbika Farghob, “….dan hanya kepada Tuhanmu, hendaklah engkau berharap,” menunjukkan pentingnya terminal akhir, yaitu Allah SWT. sebagai landasan setiap aktivitas. Dua ayat terakhir ini sekaligus menjelaskan mengenai mekanisme kerja kaum mukminin, yaitu keseimbangan antara ikhtiyar dan tawakkal. Berusaha saja tanpa berdo'a, itu sombong. Dan do'a saja tanpa usaha, itu malas.

Baca Juga: Gus Yahya Memaknai Rahmah dengan Ramah

Dalam kajian keilmuan, para ulama' besar, di masa mudanya, telah kenyang melalui berbagai kesulitan. Mengenai kesabaran, ketabahan dan semangat para ulama' dalam menuntut ilmu ini diulas oleh Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah dalam karyanya Shofahat min Shobr Al-Ulama' ala Syada’id Al-‘Ilm wat-Tahsil.

Meminjam judul sinetron tahun 1990-an; “Sengsara Membawa Nikmat”, demikian pula perjalanan menuntut ilmu. Yang kita lihat dari keberhasilan para ulama' bukan dari “hasil akhirnya”, melainkan pada proses dirinya membentuk karakteristik keilmuannya.

WAllâhu a'lam bisshowâb.
[]



* Oleh: Rijal Mumazziq, Beberapa poin ini disampaikan dalam Kajian Tafsir Rutinan di Ponpes Mabdaul Ma'arif, Desa/Kec. Jombang, Kab. Jember, Selasa malam, 18 Dzulqo'dah 1439 H./ 31 Juli 2018.
Read More

Inilah Jawaban Terhadap Ustadz Hijrah yang Menyatakan Nabi Pernah Sesat


rumahnahdliyyin.com - Benarkah Nabi Dulu Pernah Sesat? Na'ûdzu biLlâh, semoga kita dijauhkan dari keyakinan seperti itu.

"Ustadz Hijrah" (sudah minta maaf) ini bukan yang pertama kali menyatakan demikian. Di video yang tersebar, dia sempat menanyakan kepada ustadz di sebelahnya yang menegaskan bahwa makna Dlôllan adalah sesat, berarti Nabi SAW. pernah menjadi sesat. Dan jauh sebelumnya, sudah ada Ustadz Mahrus Ali (yang mengaku Mantan Kiai NU), juga menulis di salah satu bukunya yang menggugat Amaliah NU bahwa Nabi SAW. dulunya juga sesat.

Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah SWT.

Ada dua dalil yang disampaikan oleh mereka. Dalil pertama: "Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk." (Adl-Dluhâ: 7).

Dalil kedua: "Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki diantara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus." (Asy-Shûrô: 52).

Baca Juga: Mengapa NU Tidak Mau Indonesia Menjadi Negara Islam

Jawaban Dalil pertama:

- Penafsiran Sahabat yang digelari Turjuman (interpretator) Al-Qur'an, Ibnu Abbas:

ﻭﺃﺧﺮﺝ اﺑﻦ ﻣﺮﺩﻭﻳﻪ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ: {ﻭﻭﺟﺪﻙ ﺿﺎﻻ ﻓﻬﺪﻯ}

"Ibnu Marduwaih meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA., ketika menafsirkan firman Allah SWT. yang artinya: 'Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk'." (Adl-Dluhâ: 7).

ﻗﺎﻝ: ﻭﺟﺪﻙ ﺑﻴﻦ ﺿﺎﻟﻴﻦ ﻓﺎﺳﺘﻨﻘﺬﻙ ﻣﻦ ﺿﻼﻟﺘﻬﻢ

"Ibnu Abbas berkata: 'Allah SWT. menemukanmu diantara orang-orang yang sesat (Jahiliyah), lalu Allah SWT. menyelamatkanmu dari kesesatan mereka'." (Al-Hafidz As-Suyuthi, Ad-Durr Al-Mantsur, 8/544).

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW. Mengerjakan Qunut hingga Beliau Wafat

- Penafsiran Ulama' Ahli Tafsir:

ﻭﻗﺎﻝ ﻗﻮﻡ: ﻭﻭﺟﺪﻙ ﺿﺎﻻ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻗﻮﻡ ﺿﻼﻝ، ﻓﻬﺪاﻫﻢ اﻟﻠﻪ ﺑﻚ. ﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﻟﻜﻠﺒﻲ ﻭاﻟﻔﺮاء. ﻭﻋﻦ اﻟﺴﺪﻱ ﻧﺤﻮﻩ، ﺃﻱ ﻭﻭﺟﺪ ﻗﻮﻣﻚ ﻓﻲ ﺿﻼﻝ، ﻓﻬﺪاﻙ ﺇﻟﻰ ﺇﺭﺷﺎﺩﻫﻢ.

"Sebagian ulama' berkata: 'Yang dimaksud adalah Allah SWT. menemukanmu diantara umat yang tersesat, lalu Allah SWT. memberi petunjuk kepada mereka denganmu'. Ini adalah pendapat Al-Kulabi, Al-Farra' dan As-Suddi. Yakni Allah SWT. menemukan kaummu dalam kesesatan, lalu memberi petunjuk kepadamu agar membimbing mereka'." (Tafsir Al-Qurthubi, 20/97).

Baca Juga: Menjernihkan Makna "Nas" dalam Hadits untuk Memerangi Musyrikin

Jawaban untuk dalil kedua:

ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺃﺑﻮ ﻧﻌﻴﻢ ﻓﻲ اﻟﺪﻻﺋﻞ ﻭاﺑﻦ ﻋﺴﺎﻛﺮ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ: ﻗﻴﻞ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻫﻞ ﻋﺒﺪﺕ ﻭﺛﻨﺎ ﻗﻂ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﻗﺎﻟﻮا: ﻓﻬﻞ ﺷﺮﺑﺖ ﺧﻤﺮا ﻗﻂ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﻭﻣﺎ ﺯﻟﺖ ﺃﻋﺮﻑ اﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻔﺮ (ﻭﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﺃﺩﺭﻱ ﻣﺎ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﻻ اﻹﻳﻤﺎﻥ) ﻭﺑﺬﻟﻚ ﻧﺰﻝ اﻟﻘﺮﺁﻥ (ﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﺗﺪﺭﻱ ﻣﺎ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﻻ اﻹﻳﻤﺎﻥ)

"Abu Nuaim meriwayatkan dalam kitab Ad-Dalail dan Ibnu Asakir dari Ali RA. bahwa Nabi SAW. pernah ditanya: 'Apakah engkau pernah menyembah berhala?' Nabi SAW. menjawab: 'Tidak'. Mereka bertanya: 'Pernahkah engkau minum khamr?' Nabi SAW. menjawab: "Tidak. Aku tidak pernah tahu (ikut) tentang kekufuran yang mereka lakukan. Dan aku belum tahu apa kitab dan iman'. Lalu turun ayat: 'Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu'." [Asy-Syûrô 52] (Tafsir Ad-Durr Al-Mantsur, 7/367).

Baca Juga: Sholawat

Mufti Al-Azhar, Mesir, menegaskan:

ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻠﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺸﺮﻙ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﻷﻧﺒﻴﺎء ﻗﺒﻞ اﻟﺒﻌﺜﺔ ﻭﺑﻌﺪﻫﺎ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻘﺼﻮﺩا ﻣﻦ اﻵﻳﺔ

"Semua pengikut agama telah sepakat bahwa kesyirikan adalah mustahil bagi para Nabi, sebelum diangkat menjadi Nabi atau sesudahnya. Maka tidak benar jika "sesat" adalah tafsiran dari ayat ini (Adl-Dluhâ 7)." (Fatawa Al-Azhar, 8/197).

Penutup:
Sebenarnya ada dua tema yang akan diserang oleh ustadz ini, yaitu melarang Maulid Nabi SAW. sekaligus meyakini Nabi SAW. pernah sesat sebelum menjadi Nabi. Namun sayang, dalilnya dusta semua.

Baca Juga: Hukum bagi Pengucap "Nabi Tak Bisa Wujudkan Rohmatan lil-'Alamin"

Saya tidak pernah mencegah dakwah para ustadz hasil produk kilat "hijrah" ini. Tapi, tolong jangan pernah bicara dalil dan istinbath dari dalil, karena belum cukup umur.[]




* Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, Pengasuh Rubrik Kajian Aswaja Majalah NU Aula.
Read More

Nabi Muhammad SAW. Mengerjakan Qunut Hingga Beliau Wafat


rumahnahdliyyin.com - Dalam kitab Kasyifatus Saja disebutkan bahwa qunut merupakan dzikir khusus yang memuat do'a-do'a dan pujian. Oleh karena itu, qunut dikatakan berhasil apabila memuat lafadz-lafadz yang mengandung dua hal tersebut.

Adapun qunut sendiri ada dua:
1. Qunut Nazilah, yaitu qunut yang dikerjakan pada saat sholat Fardlu/Maktubah ketika umat Islam tengah didera bahaya, bencana, wabah penyakit, ataupun serangan dari kaum kafir.
2. Qunut Shubuh atau Witir, yaitu qunut yang dikerjakan pada saat sholat Shubuh atau sholat Witir.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Hukum mengerjakan qunut adalah sunnah. Dalam sholat Shubuh sendiri, mengerjakan qunut termasuk sunnah ab'adl, yaitu suatu kesunnahan yang apabila tidak dikerjakan ditambal atau diganti dengan sujud Sahwi.

Banyak para sahabat Nabi Muhammad SAW. yang mensunnahkan qunut. Diantaranya yaitu Abu Bakar, Umar bin Khothob, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas dan lain sebagainya.

Baca Juga: Empat Kata Penyempurna Iman

Kesunnahan ini didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. yang diantaranya yaitu yang diriwayatkan dari Anas bin Malik yang berbunyi:

مازال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقنت فى الفجر حتّى فارق الدّنيا
RasuluLlah SAW. senantiasa berqunut pada waktu sholat Shubuh hingga (beliau) berpisah dengan dunia (wafat). [HR. Ahmad].

Baca Juga: Maulid

Ada memang hadits yang menyatakan bahwa RasuluLlah SAW. hanya mengerjakan qunut sebulan saja, kemudian tidak lagi. Hadits tersebut yaitu:

أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قنت شهرا يدعوا على أحياء من أحياءالعرب ثمّ تركه

Sungguh, RasuluLlah SAW. berqunut selama sebulan, mendo'akan jelek kepada suatu kelompok, kemudian meninggalkannya. [HR. Bukhari].

Baca Juga: Bid'ah

Dalam kitab Shohih Shifatu Sholatin-Nabiy, Habib Hasan bin Ali As-Saqqof memberikan catatan terhadap hadits terakhir ini dengan menukil dari kitab Sunan Kubro bahwa Imam Baihaqi telah meriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi yang mengomentari hadits tersebut.

Menurut Abdurrahman bin Mahdi, qunut yang ditinggalkan Nabi Muhammad SAW. dalam hadits terakhir diatas maksudnya hanyalah bacaan qunut, bukan qunutnya. Yaitu bacaan qunut Nabi Muhammad SAW. yang berupa melaknat atau mendo'akan kejelekan kepada suatu kelompok. 


Karena itu, mengenai dua hadits tentang qunut yang secara dhohir tampak tidak sinkron sebagaimana diatas, bukan berarti bahwa hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. itu saling bertentangan. Sebab, hadits yang terakhir hanyalah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. hanya berhenti melaknat atau mendo'akan kejelekan kepada suatu kelompok ketika berqunut selama sebulan saja. Adapun diluar sebulan itu, Nabi Muhammad SAW. dalam qunutnya tidak lagi melaknat atau mendo'akan kejelekan kepada suatu kelompok.

Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW. senantiasa berqunut hingga beliau wafat. Hanya saja, pernah dalam satu bulan penuh Nabi Muhammad SAW. berdo'a dalam qunutnya untuk kejelekan suatu kelompok. WAllâhu a'lam.[]



Oleh: Agus Setyabudi, Khodim Madin Al-Ibriz Iru Nigeiyah, Kurwato, Sorong, Papua Barat.
Read More

Perbedaan Ulama Tentang Niat Puasa Romadlon


rumahnahdliyyin.com - Secara bahasa, niat berarti "menyengaja". Sedangkan secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab Al-Mantsur fil Qowa’id mengatakan bahwa niat adalah "bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya". Sedangkan Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’, mengartikannya sebagai “tekad hati untuk melakukan amalan fardlu atau yang lain.”

Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Disamping itu, juga untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah seorang beribadah karena mengharap ridlo Allah SWT. ataukah ia beribadah karena selain Allah SWT., seperti mengharapkan pujian manusia. (Lihat: Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul-‘Ulum wal Hikam, Beirut: Darul Ma’rifah, 1408 H., Hal. 67).

Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Metode Penetapan Awal Romadlon

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Artinya, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala manakala tidak disertai dengan niat. Karenanya, para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat ini. Bahkan, Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu Dawud dan Daruquthni menuturkan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Terkait niat puasa, ada dua permasalahan yang sering diperbincangkan oleh para ulama, yaitu waktu pelaksanaan niat dan hukum memperbaharui niat. Berkenaan dengan waktu pelaksanaan niat, imam madzhab empat sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nadzar, puasa qodlo’ dan puasa kafaroh, niatnya harus dilaksanakan pada malam hari sebelum fajar. Kemudian imam madzhab–selain Malik–juga sepakat bahwa niat puasa sunnah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal

Adapun puasa Romadlon, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya. Pertama, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan diluar waktu tersebut, maka hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Hafshoh, bahwa Nabi SAW. bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Hadits diatas secara jelas menegaskan ketidak-absahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.

Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat

Di samping hadits, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengqiyaskan puasa Romadlon dengan puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’, dimana keduanya sama-sama wajib. Jika niat puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’ harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Romadlon.

Kedua, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Artinya, tidak wajib melakukan niat di malam hari. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT., surat Al-Baqoroh, ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqoroh: 187).

Baca Juga: Waktu Sholat Fardlu

Pada ayat tersebut, Allah SWT. memperbolehkan kaum mukminin untuk makan, minum dan bersenggama pada malam bulan Romadlon sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah SWT. memerintahkannya berpuasa, dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.

Mereka juga berpegangan pada hadits Nabi SAW.:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ: مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radliyaLlâhu ‘anhu, ia berkata: Pada hari ‘Asyuro', Nabi SAW. memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa maka hendaklah ia berpuasa, dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR. Muslim, No. 1136).

Pada hadits diatas, Nabi SAW. menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyuro’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyuro’ hukumnya wajib. Dengan demikian, dapat difahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari.

Baca Juga: Fardlu Wudlu

Adapun permasalahan kedua, yaitu hukum memperbaharui niat puasa Romadlon, para ulama juga berbeda pendapat. Kelompok pertama yang terdiri dari Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Romadlon itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Batalnya satu hari puasa tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain. Karenanya, setiap akan memasuki hari baru diperlukan niat baru.

Sementara kelompok kedua yang terdiri dari Imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari. Bagi mereka, niat puasa Romadlon cukup dilakukan di malam hari pertama bulan Romadlon. Mereka beralasan, puasa Romadlon wajib dilaksanakan secara terus menerus, sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Dan satu ibadah hanya membutuhkan satu niat. (Lihat: Muhammad Ramadhan al-Buthi, Muhadharat fil-Fiqhil-Muqaran, Damaskus: Darul Fikr, 1981, halaman 28-34).

Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu

Untuk keperluan berhati-hati dalam beribadah, tidak ada salahnya mengamalkan kedua pendapat diatas sekaligus, yaitu mengamalkan pendapat Imam Malik dengan berniat untuk puasa sebulan penuh dan mengamalkan pendapat mayoritas ulama dengan memperbaharui niat setiap malam. Berniat untuk puasa sebulan penuh dimaksudkan untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa tidak niat. Di dalam kitab Hasyiyah Qolyubi wa Umairah, juz 2, halaman 52, disebutkan:

وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْ صَوْمَ رَمَضَانَ كُلَّهُ لِيَنْفَعَهُ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ مَالِكٍ فِي يَوْمٍ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيهِ مَثَلًا لِأَنَّهَا عِنْدَهُ تَكْفِي لِجَمِيعِ الشَّهْرِ، وَعِنْدَنَا لِلَّيْلَةِ الْأُولَى فَقَطْ

Dan pada malam pertama, disunnahkan bagi seseorang untuk niat puasa bulan Romadlon atau puasa Romadlon seluruhnya agar dapat mengambil manfaat dari bertaqlid pada Imam Malik terkait kekhawatiran lupa tidak melakukan niat pada suatu malam. Sebab menurutnya, niat itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja.



* Oleh: Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Tulisan ini diambil dari NU Online.
Read More

Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal


rumahnahdliyyin.com - Puasa di Bulan Romadlon merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Dalam menjalankan ibadah puasa, ada ketentuan-ketentuan khusus yang membedakan antara pelaksanaan ibadah puasa dengan ibadah-ibadah yang lain dan juga antara ibadah puasa yang dijalankan umat Islam dengan ibadah-ibadah puasa yang dijalankan oleh umat beragama lain.

Bagi orang awam, ilmu tentang ketentuan-ketentuan berpuasa yang bisa menjaga sah-nya sebuah puasa maupun menjaga keutamaan sebuah puasa sangatlah penting. Sehingga, Simbah Kiai Haji Ahmad Abdul Hamid, pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kendal, yang juga merupakan Imam Masjid Besar Kendal ini, tergerak hatinya untuk menyusun sebuah kitab tentang panduan berpuasa.

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asmaul Husna Karya Gus Mus

Atas dasar rasa empatinya terhadap keberagamaan orang-orang muslim awam di Nusantara, khususnya dalam hal puasa tersebut, Mbah Kiai Hamid Kendal menyusun sebuah kitab bertuliskan Arab Pegon yang membahas tentang persoalan puasa, yaitu Risalah Ash-Shiyam. Kitab ini merupakan panduan praktis berpuasa bagi umat Islam Nusantara.

Tujuan beliau menulis kitab tersebut adalah supaya umat Islam Nusantara semakin giat untuk berpuasa, beribadah dan menjalankan kebaikan di bulan Romadlon, sebagaimana yang tersurat dalam muqoddimah kitabnya:

Baca Juga: Fathul Mannan; Kitab Pegon Tajwid Karya Kiai Maftuh

رِسَالَةُ الصِّيَامْ ڤُوْنِيْكَا مِيْنَوڠْكَا كَڠْڮَيْ تُونْتُونَانْ دَاتٓڠْ ڤَارَا سٓدَيْرَيكْ مُسْلِمِيْنْ تُوِينْ مُسْلِمَاتْ إِڠْكَڠْ سَامِي بٓتَاهَاكٓنْ، سُوْڤَادَوْسْ نَمْبَاهْ ڮِيْيَاتْ (سٓرٓڮٓڤْ) اَڠْڮَينْ إِيْڤُونْ تُوْمِينْدَاءْ عِبَادَةْ وَونْتٓنْ وُوْلَنْ إِڠْكَڠْ مُولْيَا، رَمَضَان

Artinya: Kitab Risalatus Shiyam ini merupakan kitab pedoman bagi saudara-saudara muslimin muslimat yang membutuhkan, supaya menambah giat dalam beribadah di bulan yang mulia (Romadlon).

Baca Juga: Keluarbiasaan Karya Arab Pegon Mbah Bisri

Di dalam khazanah keilmuan Islam Nusantara, dikenal beberapa kitab panduan beribadah praktis yang ditulis oleh ulama-ulama Nusantara, seperti kitab pegon panduan sholat yang ditulis oleh Simbah Kiai Haji Asnawi, Kudus, yang berjudul Fasholatan; kitab pegon panduan sholat dan haji yang ditulis oleh Simbah Kiai Haji Bisri Mustofa, Rembang, yang berjudul Qawa’id Bahiyyah; dan lain sebagainya.

Dan Risalah Ash-Shiyam merupakan kitab praktis panduan ibadah puasa bagi umat Islam Indonesia, yang mudah dipahami oleh orang-orang awam. Menurut Simbah Kiai Bisri Mustofa, Rembang, penulis pegon Tafsir Al-Ibriz, kitab Risalah Ash-Shiyam ini sangat cocok dijadikan pedoman berpuasa untuk kaum muslimin muslimat Nusantara, karena pembahasan-pembahasannya dilandaskan kepada kitab-kitab Ahlussunnah wal Jama’ah yang mu’tabarah, bahasanya gamblang dan mudah dipahami, serta disusun secara sistematis.

Baca Juga: Mengaji Tiap Pekan, Tafsir Al-Ibriz Khatam Selama Tujuh Belas Tahun

Kitab Risalah Ash-Shiyam ini berisi tentang beberapa pembahasan, antara lain: tentang dalil wajib puasa Romadlon, kemuliaan bulan Romadhlon, kemuliaan orang yang berpuasa di bulan Romadlon, tatacara mengetahui awal Romadlon, syarat-syarat sah berpuasa, syarat-syarat wajib berpuasa, rukun-rukun berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang mewajibkan qodlo’ puasa dan membayar kaffaroh, hal-hal yang membatalkan puasa yang mewajibkan qodlo’ namun masih tetap harus melanjutkan berpuasa, jenis-jenis alasan yang membolehkan untuk membatalkan puasa, hal-hal sunnah dalam berpuasa, derajat orang berpuasa, hikmah berpuasa, tatacara sholat Tarowih, keutamaan membaca Al-Qur’an di bulan Romadlon, penjelasan tentang Nuzulul Qur’an, penjelasan tentang Lailatul Qodar, kewajiban berzakat, zakat fitroh, sholat 'Id dan persoalan-persoalan penting lainnya.

Baca Juga: Profesor Thailand; Budayakan dan Kembangkan Arab Pegon

Dari sisi bentuknya, memang kitab Risalah Ash-Shiyam terbilang kecil. Namun dari sisi kontennya, kitab ini sangat berbobot karena pembahasannya detail dan mendalam. Pada setiap pembahasan, Simbah Kiai Hamid Kendal selalu menyertakan landasan dari ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabawi.

Selain itu, kitab ini juga dilengkapi dengan do'a-do'a dan dzikir praktis yang dibutuhkan oleh orang-orang awam dalam menjalankan ibadah di bulan Romadlon, seperti bacaan niat berpuasa, do'a ketika berbuka, dzikir dan do'a setelah menjalankan sholat Tarowih dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Indonesia

Kitab Risalah Ash-Shiyam ini menunjukkan, betapa Simbah Kiai Hamid Kendal, yang konon mencetuskan kalimat penutup yang populer di kalangan Nahdliyin, yaitu wAllâhul muwaffiq ilâ aqwâmit thorîq itu, sangat peduli kepada umat.

Beliau benar-benar kiai yang al-ladzîna yandhurûna ilal ummah bi ‘ainir rohmah, memandang umat dengan pandangan kasih sayang. Simbah Kiai Ahmad Abdul Hamid dilahirkan di Kendal pada tahun 1915 M. dan wafat pada 14 Februari 1998 M. yang bertepatan dengan 16 Syawal 1418 H. (lahul-Fatihah...).

Baca Juga: Masjid Jawa di Thailand

Kitab Risalah Ash-Shiyam ini selesai ditulis di Kendal pada 5 Oktober 1956 M. yang bertepatan dengan 1 Robi’ul Awal 1376 H. dan diterbitkan oleh percetakan Thoha Putra, Semarang, dengan ketebalan 76 halaman. WAllâhu a’lam bishshowâb.[]



* Oleh: Sahal Japara, Pemerhati Aksara Arab Pegon, Khodim di Yanbu’ul Qur’an 1 Pati. Tulisan ini diambil dari NU Online.
Read More

Menjernihkan Makna "An-Nâs" Dalam Hadits Untuk Memerangi Musyrikin


rumahnahdliyyin.com -   عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ 
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rosulullah ﷺ telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Bukhori-Muslim).

Baca Juga: Islam Melarang Umatnya Merusak Rumah Ibadah Umat Lain

Sebagian orang mempunyai pemahaman yang kurang baik terhadap hadits ini. Mereka memahami hadits ini sebagai perintah dari agama untuk memerangi semua orang musyrik (non-muslim) sampai mereka mengucapkan syahadat. Efeknya, sering terjadi kekerasan atau penyerangan terhadap non-muslim dengan berdalih pada hadits ini. Mereka meyakini apa yang dilakukannya itu merupakan sesuatu yang benar dan diperintahkan oleh agama. Tidak heran jika Syaikh Muhammad Al-Ghazali menyebut hadits ini sebagai hadits yang madhlûm (terdholimi).

Benarkah demikian? Mari kita pahami hadits ini dengan baik, sesuai dengan pemahaman bahasa Arab yang baik, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sesuai dengan latar belakang munculnya (asbabul wurud) hadits ini.

Siapakah An-Naas (manusia) yang dimaksud dalam hadits ini?

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oeh Hizbut Tahrir

Redaksi hadits diatas, bila kita terjemahkan secara literal akan berbunyi: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah."

Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) pada hadits ini? Apakah semua manusia, non-muslim, atau siapa? Untuk memahami sabda Nabi SAW. yang baik, kita harus mengacu pada pemahaman bahasa dimana Nabi ﷺ menggunakan bahasa itu, yaitu bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Didalam Al-Qur’an, ketika disebutkan kata an-nâs, maka yang dimaksud adalah sebagian manusia, baik dalam jumlah kecil, maupun dalam jumlah besar. Bahkan, terkadang ada yang dikehendaki hanya satu orang saja. Bukan semua manusia. Mau bukti? Simak penjelasan berikut ini.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj: 27, Allah ﷻ berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

“Dan berserulah kepada an-nâs (manusia) untuk mengerjakan haji.” (QS. Al-Hajj: 27).

Baca Juga: Trans-Gender Dalam Pandangan Syari'at Islam

Siapakah yang di maksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah orang-orang muslim saja. Non-muslim tidak masuk dalam kata an-nâs ini.

Pada ayat yang lain, Allah ﷻ berfirman:

وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَمِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan dia berbicara dengan an-nâs (manusia) ketika dalam buaian dan ketika sudah dewasa. Dan dia adalah termasuk orang-orang yang sholih." (QS. Ali ‘Imrân: 46).

Siapa yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah orang-orang yang berbicara kepada Maryam tentang anaknya (Nabi ‘Isa AS.). Hanya sebagian orang, bukan semua manusia.

Baca Juga: Menjernihkan Hukum Tahun Baru Masehi

Allah ﷻ juga berfirman:

يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ

“(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada an-nâs (orang-orang itu), agar mereka mengetahuinya." (QS. Yusuf: 46).

Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah Raja Mesir dan para pengikutnya yang mengutus pelayan itu untuk menemui Nabi Yusuf AS.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Allah ﷻ berfirman:

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rosul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya an-nâs (manusia) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu. Karena itu, takutlah kepada mereka. Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (QS. Ali ‘Imrân: 173).

Siapakah an-nâs pada ayat ini? An-nâs pada ayat ini, menurut Mujâhid, Muqâtil, Ikrimah dan Al-Kalbiy adalah Nu’aim bin Mas’ud. (Tafsir Al-Qurthubiy: 4: 279).

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Allah ﷻ juga berfirman:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” (QS. An Nisaa’: 54).

An-nâs (manusia) yang dimaksud pada ayat diatas adalah Nabi Muhammad ﷺ.

Dengan demikian, penggunaan kata an-nâs pada beberapa ayat diatas, meskipun redaksinya umum, namun yang dikehendai adalah orang-orang tertentu, bukan semua manusia. Demikian juga pada hadits diatas, yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang harus diperangi adalah kelompok manusia tertentu, bukan semua manusia. Lalu, siapakah an-nâs yang layak diperangi pada hadits diatas?

Baca Juga: Bid'ah

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiri kata an-nâs yang terdapat pada hadits diatas. Pertama, an-nâs yang dimaksud pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik karena dalam riwayat yang lain ada hadits yang berbunyi: “Aku diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik.”

Kedua, yang dimaksud dengan an-nâs pada hadits diatas adalah orang-orang yang memerangi umat Islam. Kelompok ini tidak sepakat jika an-nâs pada hadits diatas yang dimaksud adalah orang-orang musyrik.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Kelompok kedua ini diantaranya adalah Ibnu ‘Arabi Al-Maliki. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat yang berbunyi “faqtulû al-musyrikîn” (perangilah orang-orang musyrik) harus dipahami bahwa yang dimaksud disitu adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan semua orang musyrik. Hal ini karena beberapa hadits telah menjelaskan bahwa perempuan, anak kecil, pendeta dan orang-orang yang lemah tidak boleh untuk diperangi. Dengan demikian, lafadh an-nâs (manusia yang boleh diperangi) pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam.

Pendapat kedua ini juga didukung oleh Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-orang musyrik yang berdamai dengan orang Islam.

Baca Juga: Ulama Otoriter dan Ulama Otoritatif

Ibnu Taimiyah menguatkan pendapatnya ini dengan firman Allah ﷻ yang artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190). Mereka ini adalah orang-orang musyrik yang menyiapkan dirinya untuk berperang. Adapun orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam, seperti para pendeta, orang-orang yang sudah tua renta, perempuan dan anak-anak, mereka semua tidak boleh diperangi.

Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Qayyim Al-Jawziyah, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Amir Ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Syaikh ‘Abdullah bin Zaid (ulama Qatar) dan Syaikh Yusuf Al-Qardlawi.

Baca Juga: Belajar Bernegara Dari Sholat Jama'ah

Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang boleh diperangi pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik yang mengangkat senjata memerangi umat Islam. Pemahaman seperti ini sesuai dengan manhaj yang mengkompromikan semua dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi ﷺ, sehingga tidak terjadi pertentangan diantara dalil-dalil itu. Juga tidak menggugurkan sebagian dalil-dalil itu.

Disisi lain, redaksi hadits sejenis dengan berbagai macam jalur riwayatnya, tidak ada yang menggunakan redaksi “umirtu an aqtula”. Semua hadits yang sejenis dengan hadits diatas menggunakan redaksi “umirtu an uqôtila”.

Baca Juga: Belajar Kemanusiaan Dari Papua

Dua redaksi “an aqtula” dengan “an uqôtila” mempunyai perbedaan makna yang signifikan. Redaksi “an uqotila” menunjukkan bahwa perbuatan penyerangan itu dilakukan oleh dua pihak. Ini berbeda dengan “an aqtula” yang hanya dilakukan oleh satu pihak. Ini artinya, perintah memerangi orang-orang musyrik pada hadits diatas adalah ketika orang-orang musyrik itu terlebih dahulu memerangi umat Islam.

Memahami hadits diatas sebagai perintah untuk memerangi non-muslim merupakan pemahaman yang tidak benar dan akan bertentangan dengan sekian ayat Al-Qur’an yang memberikan pilihan kepada manusia untuk memilih agama sesuai yang diyakininya.

Baca Juga: Keras Melawan Terorisme

Allah ﷻ berfirman: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (QS. Al-Kahfi: 29). “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yûnus: 99). “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21-22).

Ayat-ayat ini menjadi bukti yang nyata bahwa dalam urusan memilih keyakinan, Islam sama sekali tidak pernah memaksa seorang pun untuk memeluk Islam. Islam sangat menghargai kebebasan memeluk agama sesuai dengan yang diyakini oleh pemeluk agama itu.

Baca Juga: Sekutu Iblis

Sejarah mencatat bahwa Rosululloh ﷺ tidak pernah membunuh seorang musyrik pun hanya karena ia seorang musyrik. Dalam Shohih Bukhori dikisahkan dari Abu Huroiroh RA, beliau berkata: "Rosululloh ﷺ mengirim pasukan menuju Najd, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Utsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rosululloh ﷺ menemuinya dan bersabda kepadanya: "Apa yang kamu miliki, hai Tsumamah?"

Ia menjawab, "Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih baik. Jika engkau membunuhnya, maka engkau telah membunuh yang memiliki darah dan jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur. Namun jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau inginkan."

Baca Juga: Inflasi Ulama

Kemudian Rosululloh ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, "Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?"

Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur. Jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."

Lalu Rasulullah ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi: "Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?"

Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat

Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur. Jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."

Rosululloh ﷺ kemudian bersabda kepada sahabatnya, "Bawalah Tsumamah".

Lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid. Ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata; "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah. Demi Allah, dahulu tidak ada wajah diatas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain. Dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini, agamamu menjadi agama yang paling aku cintai diantara yang lain. Demi Allah, dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang, ia menjadi wilayah yang paling aku cintai diantara yang lain. Sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umroh, bagaimana pendapatmu?"

Baca Juga: Islam Bhineka Tunggal Ika

Maka Rosululloh ﷺ memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umroh.

Ketika ia sampai di Makkah, seseorang berkata kepadanya; "Apakah engkau telah murtad?"

Ia menjawab, "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad ﷺ. Dan demi Allah, tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rosululloh ﷺ."

Seandainya Rosululloh diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik, niscaya Rasulullah ﷺ sudah membunuh Tsumamah saat ia pertama kali tertangkap.

Baca Juga: Ciri Khowarij

Saat perang Badar selesai dan dimenangkan oleh umat Islam, pihak muslim mendapatkan banyak tawanan dari orang-orang kafir Quraisy. Sebagian tawanan-tawanan itu adalah para tokoh-tokoh utama Quraisy, seperti Suhail bin ‘Amr. Terhadap tawanan-tawanan itu, Rosululloh SAW. berpesan kepada para sahabatnya agar memperlakukan mereka dengan baik. Rosululloh ﷺ juga meminta tebusan kepada keluarga tawanan tersebut jika ingin bebas. Jika tawanan itu tidak ada yang menjamin, maka tebusan agar dapat bebas adalah dengan mengajarkan baca tulis kepada umat Islam.

Jika Nabi ﷺ diperintahkan untuk membunuh orang musyrik secara umum, maka tentunya Nabi SAW. tidak akan memperlakukan tawanan-tawanan musyrik dengan sebaik itu. Bahkan tidak mungkin Nabi ﷺ meminta tebusan untuk para tawanan itu dengan mengajarkan baca tulis.

Baca Juga: Antara Agama, Manusia dan Tuhan

Masih banyak lagi bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerangi atau membunuh orang-orang musyrik hanya karena kemusyrikannya. Praktik adanya muamalah atau transaksi jual beli di zaman Nabi ﷺ antara umat Islam dengan orang-orang musyrik juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan umat Islam pada waktu itu tidak memerangi mereka.

Dalam tinjauan asbabul wurudil hadits, para ulama menegaskan bahwa hadits diatas muncul berkaitan dengan orang-orang musyrik Arab yang saat itu memerangi dakwah Nabi ﷺ. Mereka memusuhi dakwah Nabi ﷺ sejak pertama kali beliau berdakwah mengajak orang-orang untuk menyembah Allah ﷻ tanpa menyekutukannya. Orang-orang musyrik Arab ini juga menyiksa kaum Muslimin yang lemah selama tiga belas tahun lamanya dan memerangi Nabi ﷺ selama sembilan tahun saat beliau berada di Madinah. Mereka juga melanggar perjanjian damai yang telah disepakati bersama orang-orang muslim.

Baca Juga: Belajar Dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat

Jadi, ketika Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”, sasaran dari sabda Nabi SAW. itu ditujukan untuk orang-orang musyrik Arab yang memerangi umat Islam, bukan orang-orang musyrik secara umum.

WaLlâhu a’lam.[]



* Oleh: Muhammad Kudhori, Dosen STAI Al-Fithrah, Surabaya. Tulisan ini berasal dari NU Online.
Read More