Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Shohih Bukhori No. 2; Cara Turunnya Wahyu kepada Rosululloh

rumahnahdliyyin.com - Asy-Syaikh Al-Imam Al-Hafidh Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrohim bin Al-Mughiroh Al-Bukhori berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْسُفَ قَالَ: أخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ اُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّ الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَألَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ يَأْتِيْكَ الْوَحْيُ؟

فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أحْيَانًا يَأْتِيْنِى مِثْلَ صَلْصَلَةِ الْجَرَسِ، وَهُوَ أشَدُّهُ عَلَيَّ، فَيَفْصِمُ عَنِّى وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْهُ مَا قَالَ، وَأحْيَانًا يَتَمَثَّلُ لِى الْمَلَكُ رَجُلًا، فَيُكَلِّمُنِى فَأعِى مَا يَقُولُ

ُقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: وَلَقَدْ رَأيْتُهُ يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْي
 فِى الْيَوْمِ الشَّدِيْدِ الْبَرْدِ، فَيَفْصِمُ عَنْهُ وَإنَّ جَبِيْنَهُ لَيَتَفَصَّدُ عَرَقًا

'Abdulloh bin Yusuf menceritakan kepadaku, ia berkata: Malik mengabarkan kepadaku dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah ummil mu'minin rodliyaLlhôhu 'anhâ bahwasanya Harits bin Hisyam ra. bertanya kepada Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam dengan berkata: "Ya Rosululloh, bagaimanakah wahyu datang kepada Anda?"

Maka Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam berkata: "Terkadang ia datang kepadaku seperti lonceng yang berdentang, dan itu sangat berat bagiku. Lalu ketika terputus, maka sungguh aku mengerti dan hafal apa yang telah dikatakannya. Dan terkadang malaikat datang padaku menyerupai seseorang, lalu berkata kepadaku, maka aku mengerti dan hafal apa yang ia katakan."

'Aisyah rodliyaLlôhu 'anhâ berkata: "Sungguh aku melihatnya (Rosululloh) ketika wahyu turun kepadanya (Rosululloh) pada hari yang sangat dingin, lalu ketika wahyu itu terputus, sungguh dahinya (Rosululloh) bersimbah keringat."

Hadits ini adalah hadits kedua dari Shohih Bukhori dan termuat dalam Bab Bagaimana permulaan Wahyu Turun kepada Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam.[]

Lihat juga Hadits Pertama.
Read More

Shohih Bukhori No. 1; Niat


rumahnahdliyyin.com - Asy-Syaikh Al-Imam Al-Hafidh Abu 'Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrohim bin Al-Mughiroh Al-Bukhori berkata:

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيىَ بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: أخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إبْرَاهِيْمَ التَّيْمِيُّ: أنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّمَاالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيا يُصِيْبُهَا، أوْ إلَى امْرَأةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

Humaidi Abdulloh bin Az-Zubair menceritakan pada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan pada kami, ia berkata: Yahya bin Sa'id Al-Anshori menceritakan pada kami, ia berkata: Muhammad bin Ibrohim At-Taymi mengabarkan padaku bahwasanya ia mendengar 'Alqomah bin Waqqosh Al-Laitsi berkata: Aku mendengar 'Umar bin Al-Khoththob rodliyaLlohu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar RosuluLloh sholloLlohu 'alaihi wasallama berkata: Sungguh perbuatan-perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sungguh bagi tiap orang akan mendapatkan (balasan sesuai) apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrohnya untuk memperoleh dunia atau untuk wanita yang ingin dinikahinya, maka (balasan) hijrohnya itu sesuai dengan niat berhijrohnya itu.

Hadits ini adalah hadits pertama dari kitab Shohih Bukhori dan termuat dalam Bab Bagaimana Permulaan Wahyu Turun kepada RosuluLloh sholloLlohu 'alaihi wasallam.[]

Baca Juga: Hadits No. 1
Read More

Inilah Tausiyah Habib Umar tentang Kehidupan Bernegara


rumahnahdliyyin.com - Inilah petikan Tausiyah Al-'Allamah Al-Musnid Al-Habib Umar bin Hafidz di Hotel Aryaduta, Bandung, Jawa Barat, bersama PWNU. Jawa Barat, yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Dijelaskan dalam sebuah riwayat bahwa sahabat Abdulloh bin Mas'ud rodliyallohu'anhu, seorang khodim (pembantu) Rosululloh shollollohu 'alaihi wasallam (Rosululloh senang akan bacaan Al-Qur'an dari sahabat Abdullah bin Mas'ud), ketika sedang berjalan di tengah jalan bertemu dengan sekelompok umat Islam yang sedang menyuruh seorang kafir dzimmi (orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan dibawah perlindungan kaum muslimin).

Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah

Orang kafir tersebut disuruh oleh sekelompok kaum muslimin untuk membawa tentengan. Lalu sahabat Abdullah bin Mas'ud turun dari tunggangan beliau, lalu bertanya kepada orang kafir tersebut, "Apakah engkau senang dengan perintah orang-orang itu kepadamu?" Orang Kafir itu menjawab, "Tidak".

Kemudian sahabat Abdullah bin Mas'ud menemui sekelompok kaum muslimin tadi dan berkata, "Sejak kapan kalian telah melanggar janji Rosululloh Shollolohu 'alaihi wasallam untuk menjaga dan memelihara hak-hak non-muslim di tengah kaum muslimin?"

Baca Juga: Menolak Ide Khilafah

Sebuah kisah lain di masa Kholifah 'Umar bin Khothob rodliyallohu'anhu, pada waktu itu ada seorang non-muslim yang membayar pajak kepada Pemerintahan Umat Islam sebagai imbalan perlindungan umat Islam kepadanya.

Di masa mudanya, non-muslim tersebut selalu membayar pajak kepada Pemerintahan Umat Islam. Hingga suatu ketika di masa tuanya, Kholifah 'Umar bin Khoththob mendapati non-muslim tersebut sedang mengemis meminta-minta sehingga ia tidak lagi membayar pajak kepada pemerintah.

Baca Juga: Menjernihkan Makna "An-Nas" dalam Hadits Memerangi Musyrikin

Lalu Kholifah 'Umar bertanya, "Apa yang terjadi denganmu?" Non-muslim itu menjawab, "Dulu waktu saya muda, saya masih kuat bekerja dan saya masih mampu untuk membayar pajak kepada pemerintah. Akan tetapi sekarang, saya sudah tidak mampu sehingga saya sekarang mengemis".

Kholifah 'Umar kemudian berkata, "Tidak boleh ketika di masa mudamu engkau memberikan kepada kami pajak atas perlindungan yang kami berikan kepada engkau, lantas ketika dimasa tuamu kami telantarkan engkau begitu saja. Tidak, engkau duduk saja di rumahmu. Engkau tidak lagi perlu membayar pajak. Dan nafkahmu sehari-hari kami yang tanggung dari Baitul Mal kaum Muslimin".[]
Read More

Menjernihkan Makna "An-Nâs" Dalam Hadits Untuk Memerangi Musyrikin


rumahnahdliyyin.com -   عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ 
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rosulullah ﷺ telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Bukhori-Muslim).

Baca Juga: Islam Melarang Umatnya Merusak Rumah Ibadah Umat Lain

Sebagian orang mempunyai pemahaman yang kurang baik terhadap hadits ini. Mereka memahami hadits ini sebagai perintah dari agama untuk memerangi semua orang musyrik (non-muslim) sampai mereka mengucapkan syahadat. Efeknya, sering terjadi kekerasan atau penyerangan terhadap non-muslim dengan berdalih pada hadits ini. Mereka meyakini apa yang dilakukannya itu merupakan sesuatu yang benar dan diperintahkan oleh agama. Tidak heran jika Syaikh Muhammad Al-Ghazali menyebut hadits ini sebagai hadits yang madhlûm (terdholimi).

Benarkah demikian? Mari kita pahami hadits ini dengan baik, sesuai dengan pemahaman bahasa Arab yang baik, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sesuai dengan latar belakang munculnya (asbabul wurud) hadits ini.

Siapakah An-Naas (manusia) yang dimaksud dalam hadits ini?

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oeh Hizbut Tahrir

Redaksi hadits diatas, bila kita terjemahkan secara literal akan berbunyi: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah."

Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) pada hadits ini? Apakah semua manusia, non-muslim, atau siapa? Untuk memahami sabda Nabi SAW. yang baik, kita harus mengacu pada pemahaman bahasa dimana Nabi ﷺ menggunakan bahasa itu, yaitu bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Didalam Al-Qur’an, ketika disebutkan kata an-nâs, maka yang dimaksud adalah sebagian manusia, baik dalam jumlah kecil, maupun dalam jumlah besar. Bahkan, terkadang ada yang dikehendaki hanya satu orang saja. Bukan semua manusia. Mau bukti? Simak penjelasan berikut ini.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj: 27, Allah ﷻ berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

“Dan berserulah kepada an-nâs (manusia) untuk mengerjakan haji.” (QS. Al-Hajj: 27).

Baca Juga: Trans-Gender Dalam Pandangan Syari'at Islam

Siapakah yang di maksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah orang-orang muslim saja. Non-muslim tidak masuk dalam kata an-nâs ini.

Pada ayat yang lain, Allah ﷻ berfirman:

وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَمِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan dia berbicara dengan an-nâs (manusia) ketika dalam buaian dan ketika sudah dewasa. Dan dia adalah termasuk orang-orang yang sholih." (QS. Ali ‘Imrân: 46).

Siapa yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah orang-orang yang berbicara kepada Maryam tentang anaknya (Nabi ‘Isa AS.). Hanya sebagian orang, bukan semua manusia.

Baca Juga: Menjernihkan Hukum Tahun Baru Masehi

Allah ﷻ juga berfirman:

يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ

“(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada an-nâs (orang-orang itu), agar mereka mengetahuinya." (QS. Yusuf: 46).

Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah Raja Mesir dan para pengikutnya yang mengutus pelayan itu untuk menemui Nabi Yusuf AS.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Allah ﷻ berfirman:

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rosul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya an-nâs (manusia) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu. Karena itu, takutlah kepada mereka. Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (QS. Ali ‘Imrân: 173).

Siapakah an-nâs pada ayat ini? An-nâs pada ayat ini, menurut Mujâhid, Muqâtil, Ikrimah dan Al-Kalbiy adalah Nu’aim bin Mas’ud. (Tafsir Al-Qurthubiy: 4: 279).

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Allah ﷻ juga berfirman:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” (QS. An Nisaa’: 54).

An-nâs (manusia) yang dimaksud pada ayat diatas adalah Nabi Muhammad ﷺ.

Dengan demikian, penggunaan kata an-nâs pada beberapa ayat diatas, meskipun redaksinya umum, namun yang dikehendai adalah orang-orang tertentu, bukan semua manusia. Demikian juga pada hadits diatas, yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang harus diperangi adalah kelompok manusia tertentu, bukan semua manusia. Lalu, siapakah an-nâs yang layak diperangi pada hadits diatas?

Baca Juga: Bid'ah

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiri kata an-nâs yang terdapat pada hadits diatas. Pertama, an-nâs yang dimaksud pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik karena dalam riwayat yang lain ada hadits yang berbunyi: “Aku diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik.”

Kedua, yang dimaksud dengan an-nâs pada hadits diatas adalah orang-orang yang memerangi umat Islam. Kelompok ini tidak sepakat jika an-nâs pada hadits diatas yang dimaksud adalah orang-orang musyrik.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Kelompok kedua ini diantaranya adalah Ibnu ‘Arabi Al-Maliki. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat yang berbunyi “faqtulû al-musyrikîn” (perangilah orang-orang musyrik) harus dipahami bahwa yang dimaksud disitu adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan semua orang musyrik. Hal ini karena beberapa hadits telah menjelaskan bahwa perempuan, anak kecil, pendeta dan orang-orang yang lemah tidak boleh untuk diperangi. Dengan demikian, lafadh an-nâs (manusia yang boleh diperangi) pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam.

Pendapat kedua ini juga didukung oleh Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-orang musyrik yang berdamai dengan orang Islam.

Baca Juga: Ulama Otoriter dan Ulama Otoritatif

Ibnu Taimiyah menguatkan pendapatnya ini dengan firman Allah ﷻ yang artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190). Mereka ini adalah orang-orang musyrik yang menyiapkan dirinya untuk berperang. Adapun orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam, seperti para pendeta, orang-orang yang sudah tua renta, perempuan dan anak-anak, mereka semua tidak boleh diperangi.

Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Qayyim Al-Jawziyah, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Amir Ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Syaikh ‘Abdullah bin Zaid (ulama Qatar) dan Syaikh Yusuf Al-Qardlawi.

Baca Juga: Belajar Bernegara Dari Sholat Jama'ah

Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang boleh diperangi pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik yang mengangkat senjata memerangi umat Islam. Pemahaman seperti ini sesuai dengan manhaj yang mengkompromikan semua dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi ﷺ, sehingga tidak terjadi pertentangan diantara dalil-dalil itu. Juga tidak menggugurkan sebagian dalil-dalil itu.

Disisi lain, redaksi hadits sejenis dengan berbagai macam jalur riwayatnya, tidak ada yang menggunakan redaksi “umirtu an aqtula”. Semua hadits yang sejenis dengan hadits diatas menggunakan redaksi “umirtu an uqôtila”.

Baca Juga: Belajar Kemanusiaan Dari Papua

Dua redaksi “an aqtula” dengan “an uqôtila” mempunyai perbedaan makna yang signifikan. Redaksi “an uqotila” menunjukkan bahwa perbuatan penyerangan itu dilakukan oleh dua pihak. Ini berbeda dengan “an aqtula” yang hanya dilakukan oleh satu pihak. Ini artinya, perintah memerangi orang-orang musyrik pada hadits diatas adalah ketika orang-orang musyrik itu terlebih dahulu memerangi umat Islam.

Memahami hadits diatas sebagai perintah untuk memerangi non-muslim merupakan pemahaman yang tidak benar dan akan bertentangan dengan sekian ayat Al-Qur’an yang memberikan pilihan kepada manusia untuk memilih agama sesuai yang diyakininya.

Baca Juga: Keras Melawan Terorisme

Allah ﷻ berfirman: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (QS. Al-Kahfi: 29). “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yûnus: 99). “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21-22).

Ayat-ayat ini menjadi bukti yang nyata bahwa dalam urusan memilih keyakinan, Islam sama sekali tidak pernah memaksa seorang pun untuk memeluk Islam. Islam sangat menghargai kebebasan memeluk agama sesuai dengan yang diyakini oleh pemeluk agama itu.

Baca Juga: Sekutu Iblis

Sejarah mencatat bahwa Rosululloh ﷺ tidak pernah membunuh seorang musyrik pun hanya karena ia seorang musyrik. Dalam Shohih Bukhori dikisahkan dari Abu Huroiroh RA, beliau berkata: "Rosululloh ﷺ mengirim pasukan menuju Najd, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Utsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rosululloh ﷺ menemuinya dan bersabda kepadanya: "Apa yang kamu miliki, hai Tsumamah?"

Ia menjawab, "Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih baik. Jika engkau membunuhnya, maka engkau telah membunuh yang memiliki darah dan jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur. Namun jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau inginkan."

Baca Juga: Inflasi Ulama

Kemudian Rosululloh ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, "Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?"

Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur. Jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."

Lalu Rasulullah ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi: "Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?"

Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat

Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur. Jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."

Rosululloh ﷺ kemudian bersabda kepada sahabatnya, "Bawalah Tsumamah".

Lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid. Ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata; "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah. Demi Allah, dahulu tidak ada wajah diatas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain. Dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini, agamamu menjadi agama yang paling aku cintai diantara yang lain. Demi Allah, dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang, ia menjadi wilayah yang paling aku cintai diantara yang lain. Sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umroh, bagaimana pendapatmu?"

Baca Juga: Islam Bhineka Tunggal Ika

Maka Rosululloh ﷺ memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umroh.

Ketika ia sampai di Makkah, seseorang berkata kepadanya; "Apakah engkau telah murtad?"

Ia menjawab, "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad ﷺ. Dan demi Allah, tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rosululloh ﷺ."

Seandainya Rosululloh diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik, niscaya Rasulullah ﷺ sudah membunuh Tsumamah saat ia pertama kali tertangkap.

Baca Juga: Ciri Khowarij

Saat perang Badar selesai dan dimenangkan oleh umat Islam, pihak muslim mendapatkan banyak tawanan dari orang-orang kafir Quraisy. Sebagian tawanan-tawanan itu adalah para tokoh-tokoh utama Quraisy, seperti Suhail bin ‘Amr. Terhadap tawanan-tawanan itu, Rosululloh SAW. berpesan kepada para sahabatnya agar memperlakukan mereka dengan baik. Rosululloh ﷺ juga meminta tebusan kepada keluarga tawanan tersebut jika ingin bebas. Jika tawanan itu tidak ada yang menjamin, maka tebusan agar dapat bebas adalah dengan mengajarkan baca tulis kepada umat Islam.

Jika Nabi ﷺ diperintahkan untuk membunuh orang musyrik secara umum, maka tentunya Nabi SAW. tidak akan memperlakukan tawanan-tawanan musyrik dengan sebaik itu. Bahkan tidak mungkin Nabi ﷺ meminta tebusan untuk para tawanan itu dengan mengajarkan baca tulis.

Baca Juga: Antara Agama, Manusia dan Tuhan

Masih banyak lagi bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerangi atau membunuh orang-orang musyrik hanya karena kemusyrikannya. Praktik adanya muamalah atau transaksi jual beli di zaman Nabi ﷺ antara umat Islam dengan orang-orang musyrik juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan umat Islam pada waktu itu tidak memerangi mereka.

Dalam tinjauan asbabul wurudil hadits, para ulama menegaskan bahwa hadits diatas muncul berkaitan dengan orang-orang musyrik Arab yang saat itu memerangi dakwah Nabi ﷺ. Mereka memusuhi dakwah Nabi ﷺ sejak pertama kali beliau berdakwah mengajak orang-orang untuk menyembah Allah ﷻ tanpa menyekutukannya. Orang-orang musyrik Arab ini juga menyiksa kaum Muslimin yang lemah selama tiga belas tahun lamanya dan memerangi Nabi ﷺ selama sembilan tahun saat beliau berada di Madinah. Mereka juga melanggar perjanjian damai yang telah disepakati bersama orang-orang muslim.

Baca Juga: Belajar Dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat

Jadi, ketika Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”, sasaran dari sabda Nabi SAW. itu ditujukan untuk orang-orang musyrik Arab yang memerangi umat Islam, bukan orang-orang musyrik secara umum.

WaLlâhu a’lam.[]



* Oleh: Muhammad Kudhori, Dosen STAI Al-Fithrah, Surabaya. Tulisan ini berasal dari NU Online.
Read More

UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah 'ala Hizbut Tahrir


rumahnahdliyyin.com - Dalam sebuah potongan video ceramah yang beredar di media sosial, suatu ketika Ustadz Abdul Shomad (UAS) ditanya tentang adanya hadits tentang Khilafah 'ala Manhaj Nubuwwah (khilafah berdasarkan metode kenabian).

Ustadz Shomad kemudian menyitir sebuah hadits riwayat Imam Ahmad yang membagi masa Khilafah menjadi lima periode. Pertama, Khilafah Kenabian yang terjadi pada masa Nabi SAW. Kedua, masa kekhilafahan Khulafa’ur Rasyidun. Ketiga, masa Mulkan Addhan (kerajaan yang menggigit). Keempat, masa Mulkan Jabariyyah (kerajaan diktator). Dan yang terakhir, kembali ke Khilafah Kenabian.

Hadits ini cukup populer dikalangan umat muslim. Khususnya, bagi para aktivis Khilafah.

Meskipun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia, namun dalam ranah akademik, boleh tetap terus berjalan. Apalagi, meskipun organisasinya sudah bubar, namun ideologi mereka masih cukup kuat untuk menumbuhkan bibit-bibit aktivis pejuang Khilafah.

Dari sembilan kitab hadits ternama (kutubus tis’ah), hanya Imam Ahmad yang meriwayatkan adanya hadits tentang kembalinya Khilafah Kenabian ini. Seperti yang pernah dipaparkan oleh Prof. Nadirsyah Hosen (Gus Nadir), hadits-hadits yang berbau politik seperti ini harus diseleksi lebih mendalam. Karena akan besar kemungkinan hadits-hadits politik, dipengaruhi oleh unsur yang politis pula.

Dua kitab hadits utama, Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, tidak meriwayatkan hadits ini. Dengan demikian, secara eksplisit, hadits ini bukan merupakan hadits shohih (meskipun hadits shohih bukan hanya Bukhori-Muslim saja). Paling tidak, hadits ini tidak ditemukan dalam dua kitab hadits yang paling dipercaya di muka bumi ini.

Oleh sebab itu, merupakan ketergesa-gesaan jika Hizbut Tahrir (HT) mewajibkan berdirinya Negara Khilafah (satu Negara Islam) di dunia ini. Bukan saja karena landasan aqli-nya tidak kuat, landasan naqli-nya pun tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sebuah ironi terjadi ketika pendiri sekaligus amir HT pertama, dalam kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyyah, menyatakan untuk menolak adanya hadits yang tidak mutawatir untuk dijadikan pedoman (Ainur Rofiq Al-Amin; 2017). Padahal, satu-satunya hadits yang sering digadang-digadang oleh HT, sekaligus sebagai landasan utama normatif-nya dalam mengkampanyekan Khilafah adalah hadits Ahad atau hadis yang tidak mutawatir ini.

Dengan demikian, sedari awal, syeikh Taqiyuddin sudah tidak konsisten terhadap apa yang menjadi metode pemahaman nash dengan apa yang menjadi pilar utama adanya gerakan ini. Selain hadits riwayat Imam Ahmad tersebut tidak kuat secara sanad, ada hadits lain yang bertentangan dengan apa yang ada dalam hadits Lima masa Khilafah tersebut. Hadits ini terdapat dalam kitab Tarikh Al-Khulafa’.

Imam Jalaluddin As-Suyuti, dalam kitab tersebut meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa masa Khilafah hanya berlangsung selama 30 tahun. Yakni pada masa Khulafa’ur Rasyidin yang terjadi pada tahun 11 Hijriah sampai 40 Hijriah.
الخلافة ثلاثون عاما ثم يكون بعد ذلك الملك 

Masa khilafah itu tiga puluh tahun. Dan sesudah itu adalah masa kerajaan.

Dilain tempat, dengan redaksi hadits yang hampir sama, Imam Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda: Khilafah umatku selama tiga puluh tahun. Dan setelah itu adalah kerajaan.

Bahkan, bagian akhir hadits ini menceritakan tentang kerajaan Bani Umayyah sebagai seburuk-seburuknya kerajaan. Sangat politis, bukan? (Sunan At-Tirmidzi, vol. 4., Lihat Ainur Rofiq Al-Amin, HTI Dalam Timbangan).

Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi para ulama' untuk meneliti lebih mendalam terkait hadits-hadits yang berbau politik. Sebab, semenjjak Nabi SAW. wafat, keadaan politik sudah memanas terkait suksesi kepemimpinan pengganti Nabi SAW.

Ustadz Shomad, dalam menjawab ketika ia ditanya tentang hadits Khilafah, juga menggunakan hadits ini. Namun sayang, ia tidak menjelaskan status hadits, atau makna dari hadits, atau pun bagaimana komentar para ulama' hadits mengenai hadits tersebut. Hal ini menjadi bahaya ketika orang awam menangkap hadits tersebut secara cuma-cuma dan langsung ikut-ikutan menjadi simpatisan Khilafah. Atau, bahkan bisa jadi menjadi kader gerakan pengusung Khilafah ini.

Status hadits yang lemah, bahkan hanya terdapat satu redaksi dari sembilan kitab hadits yang ada, menjadi alasan utama mengapa hadits ini harus ditolak. Jika pun diterima secara terpaksa, maka harus ada interpretasi alternatif agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang lain (seperti bertentangan dengan hadits Khilafah 30 tahun).

Salah satu interpretasi yang paling memungkinkan yaitu bahwa hadits ini dipahami sebagai tanda kejayaan umat Islam di akhir zaman. Yakni ketika Al-Mahdi turun ke bumi memimpin umat Islam untuk merebut kembali Al-Quds. Dan setelah Al-Quds sudah terkuasai kembali, itulah yang disebut dengan Khilafah 'ala Manhajin-Nubuwwah.

Jadi, Khilafah 'ala Manhajin-Nubuwwah (kalaupun terpaksa menerima hadits) ini, bukan Khilafah ala-ala HT yang dalam wacana sistemnya pun masih rancu meskipun mereka mengaku bahwa Khilafah yang mereka usung adalah yang paling mirip dengan Khilafah di era Nabi Muhammad SAW.

Doktrin-doktrin HT yang berjualan dengan iming-iming seperti khilafah pasti berdiri atau khilafah akan tegak kembali, cukup meyakinkan bagi orang awam yang baru berhasrat belajar Islam.

“Yang penting ada haditsnya”, kata mereka tanpa menimbang kembali melalui ranah nalar akademik tentang ke-hujjah-an hadits Khilafah tersebut. Doktrin ini cukup terbukti telah berhasil mencuci otak para remaja labil yang haus akan ilmu agama.

Saya sendiri, pernah berdebat dengan aktivis HT (HTI) tentang ke-hujjah-an hadits ini. Namun, yang didapat justru pemuda tersebut malah marah-marah setelah mengetahui bahwa kualitas hadits yang dijadikan oleh HT adalah hadits lemah yang tidak dapat dijadikan hujjah. Ia tetap saja bergeming bahwa Khilafah akan tegak. Sesuatu, yang kadang-kadang membuat saya tertawa sendiri.

Menjadikan hadits lemah sebagai landasan mewajibkan mendirikan Khilafah adalah tindakan yang tergesa-gesa--kalau enggan dikata konyol. Apalagi, mendosa-besarkan yang tidak setuju dengan gerakan Khilafah, seperti apa yang dilakukan oleh HT.

Bagi mereka, muslim yang menolak adanya Negara Khilafah, berdosa besar. Mungkin, inilah alasan mereka mengapa mereka begitu keras dalam urusan Khilafah ini. Sebab, sedari awal mereka sudah terdoktrin memandang saudara-saudara muslimnya sebagai orang-orang yang berdosa besar.

Ustadz kondang yang banyak pengikutnya, seperti ustadz Shomad, sebaiknya lebih berhati-hati dalam berceramah. Apalagi, yang berkaitan dengan fatwa. Sebab, jama’ahnya besar. Dan kemungkinan, mengikuti begitu saja apa yang menjadi petuah dari sang ustadz tanpa memilah dan mencerna; apakah petuah itu benar, atau salah.

Mengenai pandangan ustadz Shomad yang mengatakan HTI tidak salah (dalam konteks NKRI), saya tidak akan menuliskan panjang lebar di sini. Yang jelas, bagi saya, hal itu merupakan pandangan yang keliru. Sebab, ustadz yang lahir dari rahim NU itu, seyogianya mengikuti fatwa dan pendapat ulama'-ulama' sepuh NU yang telah menyatakan bahwa NKRI sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh sebab itu, dalam konteks ini, HTI bukan saja salah. Namun juga melanggar kesepakatan bernegara yang telah dicetuskan oleh para pendiri bangsa. Dan ini merupakan pengkhianatan.

Terakhir, untuk kader-kader HT yang merupakan saudara-saudaraku sesama muslim, mari kembali ke jalan yang benar. Mari mengikuti ulama'-ulama' yang sudah teruji ke'alimannya. Dan mari kembali kepada pangkuan ibu pertiwi.


* Oleh: Amamur Rohman, Koordinator wilayah DIY Jaringan Ulama Muda Nusantara.
Read More