Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Najis dan Klasifikasinya


rumahnahdliyyin.com - Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis terbagi menjadi tiga macam :


Pertama, Najis Mughallazhah (berat)

Kedua, Najis Mutawassithah (sedang)

Ketiga, Najis Mukhaffafah (ringan)


 1.Najis Mughallazhah 


Najis Mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu. 

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu. 


Baca Juga "Fardu Wudhu"

 

2. Najis Mutawassithah


Najis Mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam: 

  1. Setiap benda cair yang memabukkan.
  2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu. 
  3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi) 
  4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat. 
  5. Tinja atau kotoran manusia.
  6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak. 
  7. Air luka yang berubah baunya.
  8. Nanah, baik kental atau cair.
  9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa. 
  10. Air empedu.
  11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah. 
  12.  Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya. 
  13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.[2] 
  14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya. 
  15. Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya). 

 

Najis Mutawassithah tersebut masih terbagi menjadi dua macam, yaitu Najis Hukmiyah dan Najis AiniyahNajis Hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis. 


Sedangkan Najis Ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang. 


Jika Najis Ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya. 

 

3. Najis Mukhaffafah 


Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah. 


Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu. 


Baca Juga "Kebersihan Menurut Islam"


Bahan untuk Mensucikan 


Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam al-Qur’an: 

 

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

 

Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)

Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.: 

 

جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا 

 

Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya untuk bersuci.” (HR. Muslim) [3] 

Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.


Baca Juga "Shohih Bukhori No. 1; Niat


Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu Takhallul dan Dabghu. Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai. Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.


Wallahu a'lam bisshowab..



OlehAbdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

Kebersihan Menurut Islam

 


rumahnahdliyyin.com - Akhir-akhir ini, sejak virus Covid-19 mewabah di seluruh dunia, semua negara menerapkan protokol kesehatan. Protokol yang dikenal dengan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker) itu sangat digalakkan di mana pun di penjuru dunia. Sebuah protokol yang intinya adalah perintah untuk senantiasa menjaga kebersihan.


Al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya, tidak sedikit membicarakan tentang kebersihan. Seperti ayat 108 dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ اَوَّلٍ اَحَقٌّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِ، فِيْهِ رِجَالٌ

يُحِبُّوْنَ اَنْ يَتَطَهَّرُوا  اِنَّ اللّه يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ


Artinya: "...Sungguh masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba'), sejak hari pertama adalah lebih patut bagimu untuk mendirikan sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang senang membersihkan diri. Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang bersih."


Baca Juga: Fardlu Wudlu'


Ada lagi pada ayat 222 dalam surat Al-Baqoroh:

اِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: "Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang banyak bertaubat dan menyukai (pula) orang-orang yang bersih."


Dari dua ayat di atas, secara gamblang kita jadi tahu bahwa Alloh SWT. menyukai orang yang bersih. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah kita sebagai umat Islam supaya melakukan dan mengusahakan kebersihan agar kita termasuk golongan orang-orang yang disukai oleh Alloh SWT.


Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu'


Dalam Islam, kebersihan lebih dikenal dengan istilah thoharoh. Secara harfiah, thoharoh berarti bersih atau suci dari segala kotoran. Sedangkan menurut istilah syara', thoharoh adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan sholat, seperti menghilangkan najis dan hadats.


Dalam sebuah hadits disebutkan:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ

Artinya: "Kunci sholat adalah bersuci."


Sebelum mengerjakan beberapa ibadah, terutama sholat, disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin.


Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu


Kebersihan sangat erat kaitannya dengan ibadah teragung umat Islam, yaitu sholat. Sholat merupakan dialog rohani dengan Alloh SWT. Oleh karena itu, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang mulai memasuki dialog dengan Tuhan Yang Maha Suci.


Dari uraian singkat ini, maka dapat disimpulkan bahwa kebersihan dalam Islam tidak hanya sekedar bersih, melainkan adalah suci. Suci bisa diartikan dalam dua arah, yaitu suci dhohir (konkrit), sebagaimana suci dari kotoran dan najis, dan suci ma'nawi (abstrak), yakni suci dari hadats.


Akhirnya, semoga kita semua dianugerahi kekuatan oleh Alloh, Tuhan Yang Maha Suci, untuk senantiasa bisa menjaga kesucian kita. Amin.


Wallohu a'lam.




Oleh: Abdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

Makna 'Aqidah Islamiyyah, Makna Islam dan Rukun Iman


rumahnahdliyyin.com - Inilah makna 'Aqidah Islamiyyah, Islam dan rukun-rukun 'Aqidah Islamiyyah (rukun iman) dalam kitab Al-Jawahirul Kalamiyyah karangan Syaikh Thohir Al-Jazairi.

Makna 'Aqidah Islamiyyah

س: مَا مَعْنَى الْعَقِيْدَةِ الاِسْلَامِيَّةِ؟
ج: اَلْعَقِيْدَةُ الْإِسْلَامِيَّةِ هِيَ الْاُمُوْرُ الَّتِىْ يَعْتَقِدُهَا اَهْلُ الْإِسْلَامِ، اَىْ يَجْزِمُوْنَ بِصِحَّتِهَا

Soal: Apa makna 'aqidah Islamiyyah?
Jawaban: 'Aqidah Islamiyyah adalah perkara-perkara yang diyakini oleh pemeluk Islam (artinya: mereka mantab membenarkannya).

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Makna Islam

س: مَا مَعْنَى الْاِسْلَامِ؟
ج : اَلْاِسْلَامُ هُوَ الْاِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالْقَلْبِ بِاَنَّ جَمِيْعَ مَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّنَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَصِدْقٌ

Soal: Apa makna Islam?
Jawaban: Islam adalah mengikrarkan dengan lidah dan membenarkan dengan hati bahwa semua hal yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. adalah haq dan benar.

Baca Juga: Habib Luthfi: Pentingnya Ber-NU

Rukun 'Aqidah Islam (Rukun Iman)

سَ: مَا اَرْكَانُ الْعَقِيْدَةِ الْاِسْلَامِيَّةِ: اَىْ اَسَاسُهَا ؟
جَ: اَرْكَانُ عَقِيْدَةِ الْاِسْلَامِيَّةِ سِتَّةُ اَشْيَاء: وَهِيَ الْاِيْمَانُ بِاللَّهِ تَعَالَى, وَالْاِيْمَانُ بِمَلَائِكَتِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِكُتُبِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِرُسُلِهِ, وَالْاِيْمَانُ بِالْيَوْمِ الْاَخِرِ, وَالْاِيْمَانُ بِالْقَدرِ

Soal: Berapa rukun 'aqidah Islamiyyah (artinya: pokok-pokok Islam)?
Jawaban: Rukun-rukun 'Aqidah Islamiyyah ada enam:
1. Iman kepada Alloh Ta’ala.
2. Iman kepada malaikat-malaikat-Nya.
3. Iman terhadap kitab-kitab-Nya.
4. Iman kepada para rosul-Nya.
5. Iman terhadap hari akhir.
6. Iman terhadap taqdir.

Wallohu a'lam.[]
Read More

Shohih Bukhori No. 2; Cara Turunnya Wahyu kepada Rosululloh

rumahnahdliyyin.com - Asy-Syaikh Al-Imam Al-Hafidh Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrohim bin Al-Mughiroh Al-Bukhori berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْسُفَ قَالَ: أخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ اُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنَّ الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَألَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ يَأْتِيْكَ الْوَحْيُ؟

فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أحْيَانًا يَأْتِيْنِى مِثْلَ صَلْصَلَةِ الْجَرَسِ، وَهُوَ أشَدُّهُ عَلَيَّ، فَيَفْصِمُ عَنِّى وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْهُ مَا قَالَ، وَأحْيَانًا يَتَمَثَّلُ لِى الْمَلَكُ رَجُلًا، فَيُكَلِّمُنِى فَأعِى مَا يَقُولُ

ُقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: وَلَقَدْ رَأيْتُهُ يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْي
 فِى الْيَوْمِ الشَّدِيْدِ الْبَرْدِ، فَيَفْصِمُ عَنْهُ وَإنَّ جَبِيْنَهُ لَيَتَفَصَّدُ عَرَقًا

'Abdulloh bin Yusuf menceritakan kepadaku, ia berkata: Malik mengabarkan kepadaku dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah ummil mu'minin rodliyaLlhôhu 'anhâ bahwasanya Harits bin Hisyam ra. bertanya kepada Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam dengan berkata: "Ya Rosululloh, bagaimanakah wahyu datang kepada Anda?"

Maka Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam berkata: "Terkadang ia datang kepadaku seperti lonceng yang berdentang, dan itu sangat berat bagiku. Lalu ketika terputus, maka sungguh aku mengerti dan hafal apa yang telah dikatakannya. Dan terkadang malaikat datang padaku menyerupai seseorang, lalu berkata kepadaku, maka aku mengerti dan hafal apa yang ia katakan."

'Aisyah rodliyaLlôhu 'anhâ berkata: "Sungguh aku melihatnya (Rosululloh) ketika wahyu turun kepadanya (Rosululloh) pada hari yang sangat dingin, lalu ketika wahyu itu terputus, sungguh dahinya (Rosululloh) bersimbah keringat."

Hadits ini adalah hadits kedua dari Shohih Bukhori dan termuat dalam Bab Bagaimana permulaan Wahyu Turun kepada Rosululloh sholloLlôhu 'alaihi wasallam.[]

Lihat juga Hadits Pertama.
Read More

Shohih Bukhori No. 1; Niat


rumahnahdliyyin.com - Asy-Syaikh Al-Imam Al-Hafidh Abu 'Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrohim bin Al-Mughiroh Al-Bukhori berkata:

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُاللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيىَ بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: أخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إبْرَاهِيْمَ التَّيْمِيُّ: أنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّمَاالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيا يُصِيْبُهَا، أوْ إلَى امْرَأةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

Humaidi Abdulloh bin Az-Zubair menceritakan pada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan pada kami, ia berkata: Yahya bin Sa'id Al-Anshori menceritakan pada kami, ia berkata: Muhammad bin Ibrohim At-Taymi mengabarkan padaku bahwasanya ia mendengar 'Alqomah bin Waqqosh Al-Laitsi berkata: Aku mendengar 'Umar bin Al-Khoththob rodliyaLlohu 'anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar RosuluLloh sholloLlohu 'alaihi wasallama berkata: Sungguh perbuatan-perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sungguh bagi tiap orang akan mendapatkan (balasan sesuai) apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrohnya untuk memperoleh dunia atau untuk wanita yang ingin dinikahinya, maka (balasan) hijrohnya itu sesuai dengan niat berhijrohnya itu.

Hadits ini adalah hadits pertama dari kitab Shohih Bukhori dan termuat dalam Bab Bagaimana Permulaan Wahyu Turun kepada RosuluLloh sholloLlohu 'alaihi wasallam.[]

Baca Juga: Hadits No. 1
Read More

Fatwa Mufti Makkah untuk Zakat Sagu di Nusantara Timur


rumahnahdliyyin.com - Ini adalah secarik manuskrip berisi fatwa dari Syaikh ‘Abdullâh b. Muhammad Shâlih al-Zawâwî al-Makkî (w. 1343 H./1924 M.), seorang ulama' besar dunia Islam yang juga menjabat mufti madzhab Syafi’i di Makkah, terkait hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk wilayah Nusantara Timur.

Fatwa ini kemungkinan besar ditulis pada akhir abad ke-19 M. atau awal abad ke-20 M. Manuskrip ini sendiri tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden (Universitaire Bibliotheken Leiden), Belanda, dalam kumpulan arsip Christian Snouck Hurgronje (w. 1936), seorang orientalis besar Belanda yang juga penasihat pemerintahan colonial Hindia-Belanda (menjabat sepanjang tahun 1889-1906).

Baca Juga: Alumni Santri di Sorong, Papua, Bahas Soal Zakat

Sebagaimana dimaklumi bahwa mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang ditunaikan satu tahun satu kali, yaitu pada bulan Romadlon. Zakat yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok suatu negeri di mana seorang muslim itu tinggal dan dengan ukuran tertentu.

Bagi muslim Timur Tengah, yang mana makanan pokok mereka adalah roti-rotian berbahan pokok gandum, maka zakat fitrah yang ditunaikan juga berupa gandum. Sementara bagi muslim di India, yang mana makanan pokok mereka adalah roti-rotian sekaligus nasi, maka zakat fitrah yang ditunaikan pun berupa gandum atau beras. Sementara bagi muslim Nusantara, yang mana makanan pokok mereka adalah nasi, maka zakat fitrah yang ditunaikan pun adalah beras.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama' Kendal

Lalu bagaimana dengan muslim Nusantara yang berasal dari kawasan Timur, yang mana makanan pokok mereka adalah sagu, bukan gandum dan bukan juga nasi? Apakah mereka menunaikan zakat fitrahnya dengan beras, dengan pertimbangan diqiyaskan dengan muslim Nusantara wilayah Barat dan Tengah yang memang makanan pokoknya adalah nasi? Ataukah mereka tetap menunaikan zakat fitrah dengan sagu?

Pertanyaan inilah yang diajukan kepada Syaikh ‘Abdullâh b. Muhammad Shâlih al-Zawâwî al-Makkî dalam kapasitasnya yang bukan hanya sebagai mufti Syafi’iyyah di Makkah, tetapi juga sebagai guru para ulama' besar asal Nusantara pada abad ke-20 M.

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asma'ul Husna Karya Gus Mus

Tertulis pertanyaan dalam secarik kertas fatwa tersebut:

ما قولكم في أهل قطر يقتاتون شيئا يسمى بالساقو ولا تزرع بلدهم غيره ولا يميلون الى قوت غيره. فهل والحال ما ذكر يخرجون زكاة فطرتهم منه لكونهم اعتادوه قوتا غالبا اختيارا أم يكلفون بتحصيل غيره من قوت غير بلدهم. لازلتم هداة مرشدين الى الصراط السوي

"Apa pendapat Tuan tentang penduduk sebuah negeri (daerah) yang mana mereka menggunakan makanan pokok mereka dengan sesuatu yang disebut “Sagu”. Di daerah itu tidak ditanam (tanaman yang dijadikan makanan pokok) selain sagu tersebut. Mereka juga tidak memakan makanan pokok selain sagu. Dalam kondisi demikian, apakah mereka mengeluarkan zakat fitrah dari sagu tersebut karena mereka memang menjadikan sagu sebagai makanan pokok mereka sebagai pilhan, atau mereka diharuskan mendapatkan makanan pokok dari luar daerah mereka (sepeti beras)? Semoga engkau selalu menjadi petunjuk dan pembimbing menuju jalan yang lempang."

Baca Juga: Kontroversi Bacaan Do'a diantara Dua Sujud

Syaikh ‘Abdullâh al-Zawâwî kemudian menjawab pertanyaan di atas dengan menegaskan bahwa muslim Nusantara kawasan Timur yang menjadikan sagu sebagai bahan pokok makanan utama mereka, maka zakat fitrah yang dikeluarkannya pun harus berupa sagu. Beliau menulis:

تقدم نظير هذا السؤال قبل سنين وأجبنا عنه نظير ما يتحرر هنا وهو أن أهل القطر الذين يقتادون الاقتيات بالساقو يخرجون زكاة فطرتهم منه، ولا يطلب منهم تحصيل غيره من قوت غير بلدهم. فان الواجب المقرر في كتب المذهب هو اخراج الفطرة من أغلب قوت البلد حتى لو كان في البلد نوعان أو أكثر يقتاد أهل البلد منها جميعا. فالواجب اخراج زكاة الفطر من أغلب ما يقتادون منه. وإن كان الجميع على السواء فيخرج الفطرة من أيها شاء. ولا يكلف أحد جلب البرا وغيره من أخرى والله أعلم. أمر برقمه مفتى الشافعية بمكة المحمية والأقطار الحجازية الراجي غفران المساوي عبد الله بن السيد محمد صالح الزواوي. كان الله لهما آمين آمين.

"Pertanyaan semacam ini telah datang kepada kami sejak beberapa tahun yang lalu. Dan kami pun menjawab pertanyaan seperti itu di sini: bahwasannya para penduduk suatu negeri (daerah) yang terbiasa menjadikan makanan pokok mereka dengan sagu, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah dari sagu tersebut. Tidak diharuskan bagi mereka untuk mendatangkan makanan pokok selain sagu (seperti beras, gandum, dll) dari luar wilayah mereka, yang memang bukan menjadi makanan pokok negeri mereka. Hal yang wajib dan ditetapkan dalam kitab-kitab rujukan madzhab kita (madzhab Syafi’i) adalah mengeluarkan zakat firah dari makanan pokok mayoritas penduduk sebuah negeri, meski di negeri tersebut terdapat dua buah makanan pokok atau lebih. (dalam kasus seperti itu, maka) yang wajib untuk dikeluarkan zakat fitrahnya adalah makanan pokok yang banyak dikonsumsi oleh para penduduk negeri. Jika antara dua makanan pokok atau lebih itu taraf konsumsinya sama, maka para penduduk negeri boleh memilih mana saja untuk menunaikan zakat fitrahnya. Tidak diharuskan seseorang untuk mendatangkan sebuah makanan pokok lain dari luar wilayah negeri mereka. WAllôhu a’lam. Telah memerintah untuk menuliskan (fatwa) ini, seorang mufti madzhab Syafi’i di Makkah dan kota-kota Hijaz lainnya, seorang yang mengharapkan ampunan Tuhannya, ‘Abdullâh b. Sayyid Muhammad Shâlih al-Zawâwî. Semoga Allah senantiasa bersama keduanya. Amin."

Baca Juga: Menyikapi Fatwa yang Kontroversial

Pendapat Syaikh ‘Abdullâh al-Zawâwî di atas merupakan pendapat konvensional-klasik hukum zakat fitrah dalam madzhab Syafi’i, yang mana seorang muslim harus membayar zakat fitrahnya dengan bahan makanan pokok mereka, seperti beras, gandum atau sagu. Saat ini, berkembang pendapat para ulama' yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, senilai harga takaran zakat fitrah yang semestinya ditunaikan.

WAllôhu A’lam.[]



* Oleh: Alfaqir A. Ginanjar Sya’ban, Bandung, Muharrom 1440 H./Oktober 2018 M.
Read More

Saat Gempa Bumi, Sholat Dibatalkan atau Diteruskan?


rumahnahdliyyin.com - Sudah tersebar video sholat berjama'ah saat gempa bumi di Lombok. Ada yang lari membatalkan sholat dan Imam sholat tetap bertahan dalam sholatnya. Bagaimana cara yang tepat?

Cara yang dijelaskan oleh para ulama' kita adalah menyelamatkan diri dari gempa tanpa membatalkan sholat; lari ke tempat yang aman kemudian melanjutkan sholat.

Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu

Imam Ibnu Hajar menyampaikan dalil hadits dalam kitabnya Bulughul Marom:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺼﻼﺓ ﺷﻲء ﻭاﺩﺭﺃ ﻣﺎ اﺳﺘﻄﻌﺖ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ

Dari Abu Sa'id Al-Khudlri RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak ada suatu apapun yang bisa memutuskan (membatalkan) sholat. Maka, pertahankan sholat semampumu," (HR. Abu Dawud, dalam sanadnya ada perawi dlo'if).

Hadits diatas adalah dalil larangan membatalkan sholat tanpa sebab.

Baca Juga: Kontroversi Bacaan Do'a diantara Dua Sujud

Dan sudah maklum bahwa dalam sholat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab, hal itu dapat membatalkan sholat. Namun, ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:

ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ اﻟﻀﺮﺏ ﻭاﻟﺮﻛﺾ ﻭاﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ 

Semua hukum yang membatalkan sholat karena gerakan yang banyak adalah di selain sholat karena ketakutan. Jika dalam sholat karena ketakutan (khouf), maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak. (Al-Majmu', 4/95).

Baca Juga: Tatacara Sholat Gerhana

Bagaimana dengan gempa? Memang sejauh ini saya belum menemukan secara teks lari dari gempa tetap tidak membatalkan sholat. Namun, Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip, yaitu:

(ﻭﻟﻪ ﺫا اﻟﻨﻮﻉ) ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ (ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ)

"Diantara bentuk sholat khouf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir dan hewan buas". (Minhajut Tholibin dan Qulyubi, 1/348).

Baca Juga: Muslim di Yaman Sholat Tarowih hingga Seratus Roka'at

Diantara dalil yang disampaikan oleh para ulama' kita, di saat ketakutan namun tetap tidak membatalkan sholat, adalah hadits berikut:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﻗﺘﻠﻮا اﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ: اﻟﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ

Dari Abu Hurairah RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Bunuhlah dua hewan hitam saat kalian dalam sholat, ular dan kalajengking." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai shohih oleh Ibnu Hibban).[]



* Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, Pemateri kajian kitab hadis Bulughul Marom di Masjid Al-Akbar, Surabaya.
Read More