Tampilkan postingan dengan label Bahtsul Masail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahtsul Masail. Tampilkan semua postingan

Alumni Santri di Sorong Bahas Soal Zakat


rumahnahdliyyin.com, Sorong - HAPPI atau Himpunan Alumni Pondok Pesantren Indonesia mengadakan bahtsul masail sore ini (08/06/2018) di Masjid Al-Ikhtiyar, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Bermula dari permasalahan yang diajukan oleh salah seorang muslim di Sorong, Papua Barat, maka kumpulan para alumni santri yang tinggal di Sorong, Papua Barat, ini melaksanakan bahtsul masail untuk menjawab permasalahan tersebut.

Bahtsul masail ini sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu, yakni tanggal 31 Mei 2018 di Masjid Adz-Dzakirin, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Untuk yang pertama ini, masalah yang dibahas adalah soal zakat fitrah. Mulai dari waktu pelaksanaan zakat fitrah, jumlah kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan, siapa yang wajib mengeluarkan dan yang berhak menerima, siapa yang bisa menyalurkannya dan lain sebagainya.

"Pembahasan zakat fitrah sudah selesai yang didasarkan pada kitab-kitab para fuqoha' yang mu'tabar dan menghasilkan dua versi. Diantara tiga imam madzhab sependapat, termasuk Imam Syafi'i, berzakat fitrah dengan beras dengan ukuran 2.5 kg. atau 2.7 kg. dan yang boleh menggunakan uang adalah madzhab Hanafi dengan takaran beras 3.8 kg.," ungkap M. Munawir Ghozali, ketua HAPPI.

Baca juga: Alumnus Pondok Pesantren se-Indonesia di Sorong Bentuk HAPPI

Untuk yang kedua, permasalahan yang dibahas yaitu tentang zakat mal. Pembahasan ini dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Tarawih sebagaimana pelaksanaan bahtsul masail yang pertama. Pembahasan ini pun sudah rampung.

"Yang berhak mengeluarkan zakat mal diantaranya adalah harta kepunyaan sendiri dengan kadar mengikuti atau berpedoman pada nishob mas 85 karat murni," tambah alumni Pondok Pesantren Lirboyo itu.

Baca juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Sedangkan untuk sore tadi, bertempat di masjid Al-Ikhtiyar, Kabupaten Sorong, Papua Barat, bahtsul masail yang diselenggarakan oleh HAPPI ini membahasa tentang zakat profesi. Hasil yang didapat yaitu bahwa zakat profesi sama dengan zakat mal. Hanya saja, untuk zakat profesi ada dua cara yang bisa dilakukan.

"Zakat profesi bisa dilakukan dengan cara mencicil tiap bulan dan bisa langsung setahun," imbuhnya lagi.

Baca juga: Gereja Islam dan Sejarah Masjid Al-Mubarok Enarotali

Kendati beberapa permasalahan sudah didapatkan hasilnya, namun bahtsul masail yang berjalan secara paralel ini belum selesai sampai di sini.

"Besok malam Ahad insya Allah akan diadakan pembahasan soal fidyah di Masjid Adz-Dzakirin," pungkas M. Munawir Ghozali yang biasa dipanggil dengan ustadz Ali itu.

Untuk peserta yang turut hadir dalam bahtsul masail ini biasanya mencapai belasan orang.[]

(Redaksi RN)
Read More

Hukum Bagi Pengucap "Nabi Tak Bisa Wujudkan Rahmatan lil-'Alamin"


Jam'iyyah Musyawarah Riyadhotut Tholabah (JMRT), PP. Alfalah, Ploso, Kediri, menggelar acara Bahtsul Masail Kubro Antar pesantren Se-Jawa-Madura ke XX.

Hasil acara yang diselenggarakan pada tanggal 14-15 Februari 2018 itu dengan rincian sebagai berikut:

Deskripsi masalah:
Lagi-lagi, media sosial dihebohkan oleh seorang muballigh yang membuat blunder saat ceramah di acara Muktamar di salah satu ormas di Riau. Ia mengatakan bahwa "Nabi Muhammad tidak bisa mewujudkan rahmatan lil-'alamin selama 40 tahun. Bahkan setelah turun wahyu selama 13 tahun, Nabi Muhammad juga tidak bisa mewujudkan rahmatan lil-'alamin karena berada dibawah tekanan. Ditekan oleh orang-orang yang tidak senang kapada wahyu yang ia terima, maka rahmatan lil-'alamin tidak terwujud diatas muka bumi Allah SWT."

Ia juga berkata: “Kapan rahmatan lil-'alamin itu dapat diwujudkan? Bukan dengan kenabian. Bukan dengan Al-Qur'an ditangan. Tapi, setelah tegaknya Khilafatin Nubuwwah."

Dia mengatakan bahwa "tidak ada yang dapat mewujudkan rahmatan lil-'alamin selain Khilafatin Nubuwwah, Khilafah ‘ala Minhajin-Nubuwwah (Sambil dijawab dengan teriakan takbir)."

“Jika seluruh umat tidak memperdulikan khilafah ini, maka dia sudah menyia-nyiakan pesan Nabi Muhammad SAW.," ujarnya.

Dia menambahkan, “Dosa terbesar dalam umat ini bukanlah minum khamr. Karena dia akan mabuk untuk dirinya sendiri. Andai ada orang berzina, mungkin madlarat itu hanya untuk mereka berdua dan keluarganya. Tapi, ketika khilafah ini disia-siakan, maka tak terwujudnya rahmatan lil-'alamin dirasakan oleh mulai dari sejak ikan lumba-lumba yang dipertontonkan ditengah anak-anak yang mestinya mendapatkan keadilan, sampai kepada anak yatim. Anak yang dalam fitroh, sampai ke alam semesta tidak mendapatkan rahmatan lil-'alamin. Apa sebabnya? Karena tidak tegaknya khilafah (teriakan takbir)," jawabnya.

Perkataan yang digaris bawahi itulah yang menyebabkan kontra dikalangan netizen. Dan tak sedikit dari netizen yang menganggap muballigh tersebut telah menghina Nabi Muhammad SAW., dan bahkan apa yang disampaikan terkesan mendukung gerakan ormas tersebut.

Pertanyaan:
Apakah peryataan yang disampaikan oleh muballigh yang digaris bawahi dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.?

Jawaban:
Konten/isi pernyataan muballigh tersebut, secara dhohir dianggap menghina Nabi. Hanya saja, jika muballigh tidak ada tujuan menghina, maka tidak sampai dihukumi kufur, tapi haram. Sebab, tidak sesuai dengan tafsir para ulama’.

Referensi:
1. Fatawi Haditsiyah juz 1, hal. 161.
2. Tafsir Rozi juz 11, hal. 80.
3. Al-Fatawi Al-Kubro juz 4, hal. 236.
4. Faidlul-Qodir juz 1, hal. 172.
5. Al-Bahrul Madid juz 2, hal. 297.
6. Al-Mausu’ah Quwaitiyah juz 7, hal. 99.

Mushohih:
Gus H. Ali saudi
K. Su’ud abdillah
K. Hadziqunnuha
K. Sa’dullah

Perumus:
Gus H. Kanzul Fikri
Ust. Bisri Musthofa
Ust. Muhammad Anas
Ust. Shihabudin Sholeh
Ust. Ali Maghfur
Ust. A. Fadlil
Ust. M. Halimi
Ust. Fahrurrozi

Moderator:
M. Alamur Rohman

Notulen:
Hadziqunnuha
M. Iqbal

Read More