rumahnahdliyyin.com - Dalam kitab Ath-Tobaqot, karya Ibnu Sa’d, dikisahkan bahwa ketika datang utusan Kristen dari Najran yang berjumlah enam puluh orang ke Madinah untuk menemui Nabi SAW., Nabi SAW. menyambut mereka di masjid Nabawi. Menariknya, ketika waktu kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Sementara itu, para sahabat berusaha untuk melarang mereka. Namun, Nabi SAW. memerintahkan: da’uuhum (biarkanlah mereka).
Melalui perintah ini, sahabat memahami bahwa Nabi SAW. mempersilakan mereka untuk menggunakan masjid Nabawi sebagai tempat kebaktian sementara. Mereka melakukan kebaktian dengan menghadap ke timur sebagai arah qiblat mereka.
Baca Juga: Keras Melawan Terorisme
Peristiwa bersejarah yang menunjukkan sikap toleransi Nabi SAW. ini, terjadi di hari minggu setelah 'Ashar tahun 10 H. Peristiwa ini juga terekam dengan sangat baik dalam beberapa babon kitab sejarah seperti Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk, Siroh Ibnu Hisyam, Siroh Ibnu Ishak dan lain-lain.
Sebagian ahli tafsir modern, mengaitkan hadits ini dengan Al-Quran surat Al-Baqoroh, ayat 114, yang bunyi terjemahannya kira-kira demikian:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ الله أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih dzalim daripada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal, mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak, mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat”.
Baca Juga: Ciri Teroris di Medsos
Muhammad Asad, misalnya, dalam The Message of The Quran, menerjemahkan kata masajid dalam ayat diatas sebagai houses of worship (tempat-tempat peribadatan). Hal senada juga dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Mannar yang menerjemahkan masajid dalam ayat diatas sebagai ma’abid (tempat-tempat peribadatan), bukan sekedar peribadatan umat Islam.
Penerjemahan masajid sebagai "tempat peribadatan" secara umum dan bukan sebagai "tempat peribadatan Islam" secara khusus pada ayat diatas, jelas merupakan terjemahan yang merujuk kepada makna generik dari masjid itu sendiri.
Baca Juga: Inilah Bogor Message; Hasil KTT Wasathiyah Islam
Masjid sendiri berasal dari kata sajada-yasjudu-sujud-masjid, yang arti secara harfiahnya ialah tempat bersujud, dan itu artinya tempat menyembah, apapun sesembahannya. Yang jelas, menurut Abduh, masih dalam koridor ahli kitab seperti Yahudi dan Nasrani dan ahli semi-kitab (penganut agama yang memiliki pegangan yang mirip kitab suci), seperti Majusi, Buddha, Hindu, Konghucu dan lain-lain.
Dalam perkembangan selanjutnya, masjid sendiri sering diidentikkan sebagai tempat peribadatan umat Islam dan ketika disebut masjid, benak kita akan segera tertuju kepada masjid yang Islam ini. Konsekwensinya, kalau kita gunakan secara konsisten pengertian masjid dalam artian yang Islami ini, jelas akan susah memahami Al-Qur'an dan beberapa hadits Nabi SAW. Karena ketika menelusuri lebih jauh penggunaan kata masjid/masajid dalam Al-Qur'an, kita akan menemukan bahwa kata masjid tidak selalu merujuk kepada "tempat peribadatan Islam", melainkan bisa merujuk kepada sinagog, amalan ritual, tempat konspirasi dan lain-lain.
Baca Juga: Berhukum Dengan Selain Hukum Allah SWT
Sebagai misal masjid dalam arti tempat peribadatan Yahudi atau sinagog, dapat pula kita temukan dengan mudah pada penggunaan kata Masjid Al-Aqsho pada QS. Al-Isro': 1 dan penggunaan kata masjid pada QS. Al-Isro': 7. Sedangkan masjid dalam pengertian sebagai amalan ritual terdapat pada QS. Al-A’rof: 31. Masjid dalam pengertian sebagai tempat konspirasi orang-orang munafik dengan Abu Amir Ar-Rahib dan kaum musyrik Quraish untuk menghancurkan umat Islam dari dalam terdapat dalam QS. At-Taubah: 107. Masjid yang difungsikan sama dengan sinagog, gereja dan biara (yakni sebagai tempat untuk menyembah Tuhan) terdapat QS. Al-Hajj: 40.
Dengan pemaknaan yang lebih luas terhadap bentuk plural dari kata masjid pada ayat ini, Asad menjelaskan, bahwa salah satu prinsip yang paling fundamental dalam Islam ialah prinsip bahwa setiap agama yang memiliki keyakinan terhadap Tuhan sebagai ajaran utamanya harus dihormati dan dihargai meski dilihat secara keyakinan sangat bertentangan.
Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna Untuk Manusia
Karena itu, menurut Asad, setiap muslim diwajibkan menghormati dan menjaga tempat peribadatan agama apapun yang diperuntukkan untuk menyembah Tuhan, baik itu masjid, gereja atau sinagog. Dan karena itu pula, segala usaha untuk mencegah dan menghalang-halangi para penganut agama lain untuk menyembah Tuhan menurut keyakinannya, sangat dilarang dan bahkan dikutuk oleh Al-Qur'an sebagai sebuah kedzaliman, bahkan dianggap sebagai bentuk kedzaliman yang paling besar.
At-Thobari, dalam Jami' Al-Bayan fi Tafsir Ayat Min Ayil Qur'an, menafsirkan ayat diatas sebagai "Siapa lagi orang yang lebih ingkar kepada Allah SWT. dan menyalahi segala aturannya selain dari orang yang menghalang-halangi disebutnya nama-Nya di tempat-tempat peribadatan dan berusaha menghancurkannya."
Baca Juga: Mengapa NU Tidak Mau Indonesia Menjadi Negara Islam
Melalui pandangan ini, jelaslah bahwa At-Thobari mengkategorikan orang-orang yang tidak menghargai tempat peribadatan sebagai orang yang paling ingkar terhadap eksistensi Allah SWT.
Kisah yang dikutip dari kitab At-Thobaqot karya Ibnu Sa’ad diatas dan kaitanya dengan QS. Al-Baqoroh: 114 menunjukkan bahwa Nabi SAW. menerjemahkan secara langsung semangat Al-Qur'an untuk menghormati segala bentuk tempat peribadatan dalam praksis nyata.
Baca Juga: Penyimpangan Kata Khalifah Oleh Hizbut Tahrir
Hal demikian juga semakin dipertegas dengan kenyataan bahwa beliau selalu memerintahkan para sahabat untuk tidak merusak tempat-tempat peribadatan dalam peperangan. Ini artinya, Nabi SAW. sangat menghormati dan menghargai tempat-tempat peribadatan agama lain meski secara keimanan sangat berbeda secara amat mendasar. Bahkan, pasca perang Hunain, ketika menemukan lembaran kitab Taurat disela-sela harta rampasan perang, Nabi SAW. memerintahkan untuk mengembalikan lembaran kitab tersebut kepada kaum Yahudi.
Dalam kisah diatas, meski meyakini Yesus sebagai “Anak Tuhan” dan Bunda Maria sebagai “Ibu Tuhan” yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar Islam, utusan Kristen Najran tetap diberi kebebasan oleh Nabi SAW. untuk memasuki Masjid Nabawi dan melakukan kebaktian di dalamnya. Nabi SAW. tidak melarang mereka. Dan menariknya, jika dilihat secara keseluruhan cerita saat itu, Nabi SAW. berdebat dengan para tokoh Kristen Najran ini dan sangat tidak menyetujui keyakinan mereka tersebut.
Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik
Namun, kendati berbeda secara keyakinan, Nabi SAW. tetap menghormati dan menghargai keyakinan mereka. Inilah yang dibuktikan dengan tindakan Nabi SAW. yang mengizinkan mereka melakukan kebaktian di Masjid Nabawi yang tidak mesti diartikan setuju dengan ajaran mereka. Sebuah sikap yang langka dan jarang ditemukan dalam tokoh-tokoh lainnya sepanjang sejarah.
Namun sayangnya, ajaran Nabi SAW. ini diselewengkan oleh oknum tertentu demi tujuan dan hasrat politik. Beberapa kelompok umat Islam yang ekstrim salah memahami semangat Nabi SAW. yang inklusif ini. Diantara mereka ada yang membakar, membom, meruntuhkan bangunan peribadatan seperti gereja, sinagog dan lain-lain dengan dalih agama. Membakar, membom dan aksi-aksi kejahatan lainnya yang ditujukan untuk menghancurkan tempat-tempat peribadatan tersebut, jelas merupakan tindakan yang menurut Al-Qur'an sebagai adhlam (yang paling dzalim/yang paling ingkar dst).
Baca Juga: Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama
Dengan demikian, teroris yang melakukan aksi bom bunuh diri di gereja atau melakukan pemboman terhadap gereja (bahkan masjid, seperti yang pernah terjadi di Cirebon beberapa tahun lalu), dianggap sebagai bukan orang yang taat beragama, bahkan ia ingkar terhadap eksistensi Tuhan dan tidak beradab.
Dengan meminjam bahasa Al-Qur'an untuk Ahli Kitab yang telah menyelewengkan ajaran Taurat dan Injil, muslim yang merusak gereja, sinagog atau bahkan masjid sendiri dengan dalih agama, sama-sama dianggap telah yuharrifuna al-kalima ‘an mawadi’ihi (telah menyelewengkan ajaran asli dari Nabi SAW.).
Baca Juga: Azyumardi Azra: Khilafah di Indonesia Tidak Mungkin Terwujud
Karena itu, sebagai agama yang terbuka, Islam mengutuk segala jenis tindakan umatnya yang bertentangan dengan misi utamanya di muka bumi ini, yaitu misi untuk menyebarkan kasih sayang bagi semesta alam (rohmatan lil-'alamin).[]
* Oleh: Abdul Aziz, Alumni Darus-Sunnah, Peneliti di el-Bukhari Institute. Tulisan ini diambil dari islami.co



