Tampilkan postingan dengan label Furu'iyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Furu'iyyah. Tampilkan semua postingan

Menyikapi Fatwa yang Kontroversial


rumahnahdliyyin.com - Sebagian dari kita cenderung reaktif jikalau mendengar ada fatwa yang terkesan aneh dan kontroversial. Bahkan tanpa ilmu yang memadai, mereka langsung mencerca dan mencemooh ulama yang mengeluarkan fatwa kontroversial. Mereka tidak bisa menerima perbedaan fatwa, apalagi fatwa yang terdengar aneh.

Sebenarnya, selama fatwa tersebut berdasarkan kaidah keilmuan, maka tidak ada yang aneh. Kontroversi itu hal biasa. Pendapat jumhur atau mayoritas ulama itu belum tentu benar. Dan pendapat yang berbeda, belum tentu salah.

Baca Juga: UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah ala Hizbut Tahrir

Sepanjang sejarah pemikiran Islam, para ulama biasa berbeda pendapat. Pada satu kasus, ulama A berbeda dengan jumhur ulama. Pada kasus lain, justru ulama A yang membela pendapat jumhur. Inilah indahnya keragaman pendapat sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Mausu'ah Al-Fiqh Al-Islami wal-Qodloya Al-Mu'ashirah.

Perbedaan pendapat, jikalau dipahami dengan proporsional, akan membawa rahmat. Umat tinggal memilih satu pendapat yang lebih cocok, lebih sesuai dan lebih mashlahat serta lebih mudah dijalankan diantara sekian banyak pendapat. Rasulullah SAW. pun jikalau dihadapkan pada dua perkara, beliau akan memilih perkara yang lebih mudah.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Karena semua pendapat madzhab itu memiliki dasar dan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah, maka pertanyaannya bukan lagi pendapat mana yang benar. Tapi, pendapat mana yang lebih cocok kita terapkan untuk kondisi yang kita hadapi.

Kalau soal kontroversi, ulama mana yang tidak dianggap kontroversial? Semua ulama, pada masanya, pernah dianggap fatwanya aneh dan kontroversial. Misalnya, Imam Syafi'i berbeda pandangan dengan mayoritas ulama ketika mengatakan anak hasil zina boleh dikawini oleh bapaknya. Ini pendapat yang bikin heboh. Atau, bagaimana Imam Malik berpandangan bahwa anjing itu suci dan tidak najis. Ini berbeda dengan pandangan jumhur ulama.

Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Niat Puasa

Atau, ada pendapat lain yang terkesan sepele, tapi terdengar aneh. Kalau Anda berbohong saat berpuasa, apakah puasa Anda batal? Menurut Imam Dawud Adh-Dhahiri, puasa Anda batal. Menurut jumhur ulama, tidak batal. Apakah saat Anda tersenyum ketika sedang sholat, sholat Anda batal? Iya, batal, menurut Imam Abu Hanifah. Namun tidak batal menurut jumhur ulama.

Apakah kalau Anda makan daging unta, wudlu Anda batal? Iya, batal, menurut Imam Ahmad bin Hanbal. Tapi tidak batal menurut jumhur ulama. Apakah kalau Anda minum nabidz (selain dari perasan anggur) dan tidak mabuk itu hukumnya halal? Iya, nabidz itu halal pada kadar tidak memabukkan menurut Imam Abu Hanifah. Tapi dinyatakan haram oleh jumhur ulama, baik mabuk atau tidak.

Baca Juga: Ulama Otoriter dan Ulama Otoritatif

Apakah yang haram itu hanya daging babi saja atau semuanya, termasuk lemak dan tulangnya? Jumhur ulama bilang semuanya dari babi itu haram. Tapi Imam Dawud Adh-Dhahiri bilang hanya daging (lahm) nya saja yang haram.

Contoh-contoh diatas bisa terus berlanjut dan semua ulama madzhab pernah berbeda dengan jumhur ulama. Dengan kata lain, pendapat mereka dalam kasus-kasus tertentu dianggap aneh dan kontroversial. Namun bukan berarti mereka pantas untuk kita cerca atau cemooh.

Baca Juga: Ats-Tsauri; Samudera Ilmu dari Kufah

Sesuai hadits Nabi SAW., jikalau mereka salah dalam berijtihad, mereka mendapat pahala satu. Dan jikalau ijtihad mereka benar, maka mereka mendapat pahala dua. Apapun hasil ijtihad mereka, mereka tetap mendapat pahala. Dan kita yang tidak pernah berijtihad dan hobinya cuma mencerca ulama, bukannya dapat pahala, jangan-jangan malah dapat dosa.

Tabik.[]



* Oleh: Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCINU Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.
Read More