Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Najis dan Klasifikasinya


rumahnahdliyyin.com - Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis terbagi menjadi tiga macam :


Pertama, Najis Mughallazhah (berat)

Kedua, Najis Mutawassithah (sedang)

Ketiga, Najis Mukhaffafah (ringan)


 1.Najis Mughallazhah 


Najis Mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu. 

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu. 


Baca Juga "Fardu Wudhu"

 

2. Najis Mutawassithah


Najis Mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam: 

  1. Setiap benda cair yang memabukkan.
  2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu. 
  3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi) 
  4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat. 
  5. Tinja atau kotoran manusia.
  6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak. 
  7. Air luka yang berubah baunya.
  8. Nanah, baik kental atau cair.
  9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa. 
  10. Air empedu.
  11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah. 
  12.  Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya. 
  13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.[2] 
  14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya. 
  15. Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya). 

 

Najis Mutawassithah tersebut masih terbagi menjadi dua macam, yaitu Najis Hukmiyah dan Najis AiniyahNajis Hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis. 


Sedangkan Najis Ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang. 


Jika Najis Ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya. 

 

3. Najis Mukhaffafah 


Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah. 


Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu. 


Baca Juga "Kebersihan Menurut Islam"


Bahan untuk Mensucikan 


Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam al-Qur’an: 

 

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

 

Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)

Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.: 

 

جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا 

 

Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya untuk bersuci.” (HR. Muslim) [3] 

Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.


Baca Juga "Shohih Bukhori No. 1; Niat


Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu Takhallul dan Dabghu. Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai. Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.


Wallahu a'lam bisshowab..



OlehAbdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

Kebersihan Menurut Islam

 


rumahnahdliyyin.com - Akhir-akhir ini, sejak virus Covid-19 mewabah di seluruh dunia, semua negara menerapkan protokol kesehatan. Protokol yang dikenal dengan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker) itu sangat digalakkan di mana pun di penjuru dunia. Sebuah protokol yang intinya adalah perintah untuk senantiasa menjaga kebersihan.


Al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya, tidak sedikit membicarakan tentang kebersihan. Seperti ayat 108 dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ اَوَّلٍ اَحَقٌّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِ، فِيْهِ رِجَالٌ

يُحِبُّوْنَ اَنْ يَتَطَهَّرُوا  اِنَّ اللّه يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ


Artinya: "...Sungguh masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba'), sejak hari pertama adalah lebih patut bagimu untuk mendirikan sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang senang membersihkan diri. Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang bersih."


Baca Juga: Fardlu Wudlu'


Ada lagi pada ayat 222 dalam surat Al-Baqoroh:

اِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: "Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang banyak bertaubat dan menyukai (pula) orang-orang yang bersih."


Dari dua ayat di atas, secara gamblang kita jadi tahu bahwa Alloh SWT. menyukai orang yang bersih. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah kita sebagai umat Islam supaya melakukan dan mengusahakan kebersihan agar kita termasuk golongan orang-orang yang disukai oleh Alloh SWT.


Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu'


Dalam Islam, kebersihan lebih dikenal dengan istilah thoharoh. Secara harfiah, thoharoh berarti bersih atau suci dari segala kotoran. Sedangkan menurut istilah syara', thoharoh adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan sholat, seperti menghilangkan najis dan hadats.


Dalam sebuah hadits disebutkan:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ

Artinya: "Kunci sholat adalah bersuci."


Sebelum mengerjakan beberapa ibadah, terutama sholat, disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin.


Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu


Kebersihan sangat erat kaitannya dengan ibadah teragung umat Islam, yaitu sholat. Sholat merupakan dialog rohani dengan Alloh SWT. Oleh karena itu, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang mulai memasuki dialog dengan Tuhan Yang Maha Suci.


Dari uraian singkat ini, maka dapat disimpulkan bahwa kebersihan dalam Islam tidak hanya sekedar bersih, melainkan adalah suci. Suci bisa diartikan dalam dua arah, yaitu suci dhohir (konkrit), sebagaimana suci dari kotoran dan najis, dan suci ma'nawi (abstrak), yakni suci dari hadats.


Akhirnya, semoga kita semua dianugerahi kekuatan oleh Alloh, Tuhan Yang Maha Suci, untuk senantiasa bisa menjaga kesucian kita. Amin.


Wallohu a'lam.




Oleh: Abdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

Antara Ibadah di Indonesia dan di Negara Lain


rumahnahdliyyin.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa dirinya berbahagia atas kemudahan melaksanakan ibadah di Indonesia. Menurutnya, dalam tiap acara kenegaraan yang dihadirinya, pasti selalu ada jeda untuk istirahat, sholat dan makan, atau yang dikenal dengan istilah ishoma.

"Bersyukur hidup di RI. Dalam keagamaan, saya kira jauh lebih baik dari banyak orang yang bicara tentang keislaman," ujar JK di Jakarta, Kamis (31/5/2018), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Apa yang diungkapkan JK ini lantaran ia membandingkannya dengan kondisi di sejumlah negara yang kerap tak memberi waktu jeda untuk beribadah di sela-sela acara. Bahkan, hal itu juga terjadi di negara yang mayoritas penduduknya juga pemeluk Islam, yaitu Turki. Hal itu dialami JK saat dirinya berkunjung ke negeri yang pernah dikenal sebagai kekhilafahan Ottoman itu pada awal Romadlon lalu.

Saat di Turki, lanjut JK, pertemuan dimulai pada pukul lima sore waktu setempat. Menjelang Maghrib, peserta dibagikan teh dan kurma. Masuk buka puasa, acara pun terus berlangsung. Padahal, sebelumnya JK berpikir bahwa acara akan dihentikan sementara untuk berbuka puasa dan ibadah sholat Maghrib.

"Setelah itu langsung saja bicara terus. Jangankan tarawih, maghribnya (juga tidak ada)," cerita JK.

Baca Juga: Mbah Misbah dan Gus Dur; Pertengkaran Penuh Akhlaq

Bagi JK, hal itu tidak masalah mengingat status dirinya sebagai seorang musafir yang bisa sholat dengan menjamak atau menggabungkan sholat Maghrib dengan Isya' yang dilanjut dengan sholat Tarowih. Namun ia heran, karena Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang beragama Islam dan bukan sebagai musafir, juga tidak menjalankan ibadah sholat Maghrib.

"Betul kalau saya musafir di sana bisa jama'. Tapi Erdogan, kan, sudah (tinggal) di Turki," tutur JK.

Baca Juga: Antara Agama, Manusia dan Tuhan

Pengalaman berbeda justru JK rasakan saat berkunjung ke Spanyol yang masyarakatnya mayoritas beragama non-muslim. Saat itu, juga bertepatan dengan bulan Romadlon. Begitu tiba di Madrid, Spanyol, setelah menempuh perjalanan dari Amerika Serikat yang sempat singgah di Frankfurt, Jerman, JK langsung mengajak sejumlah rombongan dan kolega di Spanyol untuk minum kopi di sebuah kafe.

Namun lantaran melihat ada sejumlah orang dari rombongan yang mengenakan peci, JK justru diingatkan oleh pelayan bahwa saat itu belum waktu buka puasa.

"Dia bilang, 'muslim ini muslim? hei, jangan ini belum'," ucap JK menirukan pelayan saat itu.

Baca Juga: Profesor Jepang Teliti Islam Nusantara

JK pun menjelaskan pada pelayan itu bahwa dirinya boleh tidak berpuasa karena saat itu sebagai musafir usai menempuh perjalanan jauh.

"Oh, justru itu, wakil presiden harus kasih contoh. Janji besok puasa, hari ini dikasih kopi, tapi besok mesti puasa," tuturnya menirukan jawaban pelayan tersebut.

"Maka, kita bersyukur suasana luar biasa keagamaan di RI jauh lebih baik dari suasana keagamaan di banyak negara," pungkas JK.[]


(Redaksi RN)
Read More