Manuskrip Samson; Al-Qur'an Raksasa Tiba di Manokwari


rumahnahdliyyin.com, Manokwari - Manuskrip Samson adalah manuskrip yang terbuat bukan dari kertas Eropa ataupun dluwang (koba-koba, dok-dok) melainkan dari kertas modern. Kertas ini biasanya dijual di pasaran dan dikenal sebagai kertas semen (zaq). Bahannya yang kuat, memang cukup bagus untuk medium penulisan naskah.

Rabu (18/11) malam, KM. Gunung Dempo  sandar di Pelabuhan Manokwari (Port of Manokwari), Papua Barat. Ini adalah momen bersejarah, sebab kapal itu juga mengangkut Manuskrip Samson Al-Qur'an Raksasa. Dikatakan raksasa, sebab ukurannya meliputi panjang 1,5 meter, lebar 1 meter dan tebal 10 centimeter.


Baca Juga: Surat Terbuka dari Papua untuk Nahdliyyin di Jawa


Manuskrip Samson Al-Qur'an Raksasa ini awalnya milik seorang Jenderal Bintang Satu matra Angkatan Udara di Jakarta. Karena ingin agar manuskrip ini bermanfaat, akhirnya disumbangkan untuk dirawat. Namun karena kurang perhatian, akhirnya manuskrip itu didatangkan ke Papua Barat.

Manuskrip Samson Al-Qur'an Raksasa itu memiliki penutup (cover) terbuat dari sejenis kulit binatang yang disambung-sambung. Pada bagian awal naskah alias halaman pertama adalah Surah Al-Fatihah dan Surah Al-Baqoroh dengan ilustrasi warna-warni. Sosok tokoh pewayangan tampak menghiasi.

Oleh sebab itu, Dr. R.A. Muhammad Jumaan, pendiri Pusat Kajian Manuskrip Islam dan Filologi (Centre of the Study of the Islamic Manuscripts and Philology) Manokwari menyebutnya dengan nama Codex Gigas alias Qur'an Wayang. Sebab, ukuran manuskrip ini sangat besar dan terdapat lukisan sosok pewayangan di dalamnya.


Baca Juga: Gereja Islam dan Sejarah Masjid Al-Mubarok di Enarotali


Di bagian tengah halaman, tampak juga ilustrasi yang serupa, hanya berbeda surah. Sayangnya, pada bagian awal dan akhir tidak tercantum kolofon sehingga saat ini belum dapat diketahui siapa, kapan, dimana dan untuk tujuan apa Manuskrip Samson ini dibuat.

Namun, dari jenis tinta yang dipergunakan, yaitu tinta emas, agaknya bisa dipastikan bahwa itu adalah berasal dari spidol. Begitu juga warna-warni yang menyusun ilustrasinya. Tidak ada ilustrasi lainnya, selain yang disebutkan tadi.


Baca Juga: Muslim di Kampung Peer Asmat Butuh Pembina Agama


Pembina Nasional Forum Mahasiswa Studi Agama-Agama se-Indonesia (FORMASAA-I), Dr. R.A. Muhammad Jumaan, yang merupakan pemilik dan pemelihara naskah itu, langsung mengambilnya di Pelabuhan Manokwari. Perlu dua orang TKBM untuk menurunkannya dari kapal ke mobil. Meski beratnya hanya sekitar 42 kg. saja, namun mengingat volumetrik yang besar, cukup sulit untuk membawanya.

"Manuskrip samson Al-Qur'an Raksasa ini merupakan suatu karya yang patut diberikan apresiasi. Kegigihan penulisnya dalam menyelesaikan penulisan 30 juz tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar dengan iringan peristiwa yang variatif: ada suka dan duka. Menulis di atas medium yang besar juga memerlukan energi dan kenyamanan tersendiri. Bila diperkirakan ditulis dalam waktu 100 hari, maka biaya yang dikeluarkan juga tentu tidak sedikit," jelas Dr. R.A. Muhammad Jumaan kepada kontributor rumahnahdliyyin.com lewat pesan di WA.


Baca Juga: Jalan Hidayah Rafael atau Rifa'i


Manuskrip Samson itu memiliki fungsi sebagai obyek penelitian yang penting. Sebab, di Papua ini ditengarai banyak terdapat manuskrip sejenis. Apakah penulis dan asal lokasi pembuatan manuskrip itu sama? Hanya penelitian Filologi dan Kodikologi yang dapat menjawabnya! []

(Redaksi RN)

Read More

Najis dan Klasifikasinya


rumahnahdliyyin.com - Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis terbagi menjadi tiga macam :


Pertama, Najis Mughallazhah (berat)

Kedua, Najis Mutawassithah (sedang)

Ketiga, Najis Mukhaffafah (ringan)


 1.Najis Mughallazhah 


Najis Mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu. 

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu. 


Baca Juga "Fardu Wudhu"

 

2. Najis Mutawassithah


Najis Mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam: 

  1. Setiap benda cair yang memabukkan.
  2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu. 
  3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi) 
  4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat. 
  5. Tinja atau kotoran manusia.
  6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak. 
  7. Air luka yang berubah baunya.
  8. Nanah, baik kental atau cair.
  9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa. 
  10. Air empedu.
  11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah. 
  12.  Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya. 
  13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.[2] 
  14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya. 
  15. Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya). 

 

Najis Mutawassithah tersebut masih terbagi menjadi dua macam, yaitu Najis Hukmiyah dan Najis AiniyahNajis Hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis. 


Sedangkan Najis Ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang. 


Jika Najis Ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya. 

 

3. Najis Mukhaffafah 


Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah. 


Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu. 


Baca Juga "Kebersihan Menurut Islam"


Bahan untuk Mensucikan 


Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam al-Qur’an: 

 

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

 

Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)

Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.: 

 

جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا 

 

Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya untuk bersuci.” (HR. Muslim) [3] 

Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.


Baca Juga "Shohih Bukhori No. 1; Niat


Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu Takhallul dan Dabghu. Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai. Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.


Wallahu a'lam bisshowab..



OlehAbdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More

PCNU Jombang Gelar Tradisi Ijazah Shohih Bukhori

 


rumahnahdliyyin.com, Jombang - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur, menggelar khataman kitab Shohih Bukhori untuk ketiga kalinya pada Senin malam (16/11/2020). Kegiatan yang diikuti oleh pengurus NU dan elemen pesantren ini dimotori langsung oleh kiai-kiai sepuh NU yang memegang sanad Shohih Bukhori hingga ke Hadlrotusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari.


"Tradisi sesepuh ini (khataman kitab Shohih Bukhori) jangan sampai ditinggalkan," kata Rois Syuriyah PCNU Jombang, KH. Abd. Nashir Fattah di Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasyiin, Paculgowang, Kecamatan Diwek, Jombang, yang dijadikan tempat kegiatan ini.


Baca Juga: Shohih Bukhori No. 1: Niat


Menurut KH. Abd. Nashir Fattah, pesantren-pesantren yang berada di Jombang mayoritas memiliki relasi yang kuat dari sisi keilmuan. Para sesepuh atau pendiri pesantren di Jombang, bila ditelusuri lebih jauh sanad keilmuannya, maka akan ketemu dengan guru-guru yang sama atau seirama.


"Pondok pesantren di Kabupaten Jombang ini terjalin satu 'alaqoh bathiniyah (hubungan batin yang kuat) yang terajut dengan tali hubung keilmuan dari masyayikh pendahulu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, ini.


Pada kesempatan ini, kiai Nashir juga mengijazahkan sanad hadits musalsal dan sanad kitab Hadits Shohih Bukhori. Ijazah sanad tersebut diperoleh kiai Nashir dari guru-gurunya, diantaranya yaitu Sayyid Ismail bin Zein Al-Yamani, Syaikh Yasin bin Isa Al-Fadani, Sayyid Muhammad Al-Makky dan beberapa masyayikh yang bersandar kepada Hadrotusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy'ari Tebuireng dari Syaikh Mahfudz At-Turmusyi.


Baca Juga: Shohih Bukhori No. 2: Cara Turunnya Wahyu Kepada Rosululloh


Sementara itu, Wakil Syuriyah PCNU Jombang, kiai M. Shaleh mengemukakan, kegiatan ini adalah upaya untuk merawat tradisi ulama pendahulu dalam memegang sanad-sanad keilmuan yang diberikan oleh guru-gurunya.


Hal ini penting karena menurutnya kualitas keilmuan seseorang (murid) sangat dipengaruhi oleh guru-gurunya yang memiliki sanad yang kuat.


"Dawuh Rois Syuriyah PCNU ini sungguh benar (khataman kitab Shohih Bukhori jangan sampai ditinggalkan). Karena kualitas ilmu seseorang sangat dipengaruhi oleh guru," tuturnya.


Ia mencontohkan salah satu 'ulama' dahulu, namanya Syaikh Zainuddin Al-Malibari, bahwa ia seringkali mengutip fatwa gurunya, yaitu Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam merespons suatu masalah tanpa sanggahan, meskipun ia juga mengutip pendapat 'ulama' lain dalam masalah tersebut.


"Hal ini juga sering dilakukan para guru saya. Almarhum Mbah Yai Junaid dalam memaknai teks kitab selalu merujuk pada gurunya Al-Maghfurlah Mbah Yai Zubair (ayah Mbah Maimoen Zubair)," ungkapnya.


Baca Juga: Selarik Kisah KH. Hasyim Asy'ari


Di akhir acara, dilakukan juga ijazah sanad kitab hadits Shohih Bukhori dari KH. Ahmad Taufiqurrohman Mukhith, Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Ampel, Jombang, yang juga Musytasyar PCNU Kabupaten Jombang. Sanad yang diijazahkannya ini bersumber dari guru-gurunya. Antara lain dari KH. Mahfudz Anwar Seblak dan masyayikh lainnya yang bersumber dari Hadlrotusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy'ari.[]


(Redaksi RN)

Sumber: NU Online


Read More

Kebersihan Menurut Islam

 


rumahnahdliyyin.com - Akhir-akhir ini, sejak virus Covid-19 mewabah di seluruh dunia, semua negara menerapkan protokol kesehatan. Protokol yang dikenal dengan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker) itu sangat digalakkan di mana pun di penjuru dunia. Sebuah protokol yang intinya adalah perintah untuk senantiasa menjaga kebersihan.


Al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya, tidak sedikit membicarakan tentang kebersihan. Seperti ayat 108 dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ اَوَّلٍ اَحَقٌّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِ، فِيْهِ رِجَالٌ

يُحِبُّوْنَ اَنْ يَتَطَهَّرُوا  اِنَّ اللّه يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ


Artinya: "...Sungguh masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba'), sejak hari pertama adalah lebih patut bagimu untuk mendirikan sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang senang membersihkan diri. Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang bersih."


Baca Juga: Fardlu Wudlu'


Ada lagi pada ayat 222 dalam surat Al-Baqoroh:

اِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: "Sungguh Alloh menyukai orang-orang yang banyak bertaubat dan menyukai (pula) orang-orang yang bersih."


Dari dua ayat di atas, secara gamblang kita jadi tahu bahwa Alloh SWT. menyukai orang yang bersih. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah kita sebagai umat Islam supaya melakukan dan mengusahakan kebersihan agar kita termasuk golongan orang-orang yang disukai oleh Alloh SWT.


Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu'


Dalam Islam, kebersihan lebih dikenal dengan istilah thoharoh. Secara harfiah, thoharoh berarti bersih atau suci dari segala kotoran. Sedangkan menurut istilah syara', thoharoh adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan sholat, seperti menghilangkan najis dan hadats.


Dalam sebuah hadits disebutkan:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ

Artinya: "Kunci sholat adalah bersuci."


Sebelum mengerjakan beberapa ibadah, terutama sholat, disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin.


Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu


Kebersihan sangat erat kaitannya dengan ibadah teragung umat Islam, yaitu sholat. Sholat merupakan dialog rohani dengan Alloh SWT. Oleh karena itu, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang mulai memasuki dialog dengan Tuhan Yang Maha Suci.


Dari uraian singkat ini, maka dapat disimpulkan bahwa kebersihan dalam Islam tidak hanya sekedar bersih, melainkan adalah suci. Suci bisa diartikan dalam dua arah, yaitu suci dhohir (konkrit), sebagaimana suci dari kotoran dan najis, dan suci ma'nawi (abstrak), yakni suci dari hadats.


Akhirnya, semoga kita semua dianugerahi kekuatan oleh Alloh, Tuhan Yang Maha Suci, untuk senantiasa bisa menjaga kesucian kita. Amin.


Wallohu a'lam.




Oleh: Abdulloh Ahmad, Penikmat kopi di Rembang, Jawa Tengah.

Read More