rumahnahdliyyin.com, Sorong - HAPPI atau Himpunan Alumni Pondok Pesantren Indonesia mengadakan bahtsul masail sore ini (08/06/2018) di Masjid Al-Ikhtiyar, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Bermula dari permasalahan yang diajukan oleh salah seorang muslim di Sorong, Papua Barat, maka kumpulan para alumni santri yang tinggal di Sorong, Papua Barat, ini melaksanakan bahtsul masail untuk menjawab permasalahan tersebut.
Bahtsul masail ini sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu, yakni tanggal 31 Mei 2018 di Masjid Adz-Dzakirin, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Untuk yang pertama ini, masalah yang dibahas adalah soal zakat fitrah. Mulai dari waktu pelaksanaan zakat fitrah, jumlah kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan, siapa yang wajib mengeluarkan dan yang berhak menerima, siapa yang bisa menyalurkannya dan lain sebagainya.
"Pembahasan zakat fitrah sudah selesai yang didasarkan pada kitab-kitab para fuqoha' yang mu'tabar dan menghasilkan dua versi. Diantara tiga imam madzhab sependapat, termasuk Imam Syafi'i, berzakat fitrah dengan beras dengan ukuran 2.5 kg. atau 2.7 kg. dan yang boleh menggunakan uang adalah madzhab Hanafi dengan takaran beras 3.8 kg.," ungkap M. Munawir Ghozali, ketua HAPPI.
Baca juga: Alumnus Pondok Pesantren se-Indonesia di Sorong Bentuk HAPPI
Untuk yang kedua, permasalahan yang dibahas yaitu tentang zakat mal. Pembahasan ini dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Tarawih sebagaimana pelaksanaan bahtsul masail yang pertama. Pembahasan ini pun sudah rampung.
"Yang berhak mengeluarkan zakat mal diantaranya adalah harta kepunyaan sendiri dengan kadar mengikuti atau berpedoman pada nishob mas 85 karat murni," tambah alumni Pondok Pesantren Lirboyo itu.
Baca juga: Isi Kepala Pemeluk Agama
Sedangkan untuk sore tadi, bertempat di masjid Al-Ikhtiyar, Kabupaten Sorong, Papua Barat, bahtsul masail yang diselenggarakan oleh HAPPI ini membahasa tentang zakat profesi. Hasil yang didapat yaitu bahwa zakat profesi sama dengan zakat mal. Hanya saja, untuk zakat profesi ada dua cara yang bisa dilakukan.
"Zakat profesi bisa dilakukan dengan cara mencicil tiap bulan dan bisa langsung setahun," imbuhnya lagi.
Baca juga: Gereja Islam dan Sejarah Masjid Al-Mubarok Enarotali
Kendati beberapa permasalahan sudah didapatkan hasilnya, namun bahtsul masail yang berjalan secara paralel ini belum selesai sampai di sini.
"Besok malam Ahad insya Allah akan diadakan pembahasan soal fidyah di Masjid Adz-Dzakirin," pungkas M. Munawir Ghozali yang biasa dipanggil dengan ustadz Ali itu.
Untuk peserta yang turut hadir dalam bahtsul masail ini biasanya mencapai belasan orang.[]
(Redaksi RN)
