Tampilkan postingan dengan label Nadirsyah Hosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nadirsyah Hosen. Tampilkan semua postingan

Ats-Tsauri: Samudera Ilmu dari Kufah


rumahnahdliyyin.com - Sufyan Ats-Tsauri adalah ulama generasi tabi’it-tabi’in yang luar biasa. Beliau lahir pada tahun 715 dan wafat pada tahun 778 Masehi—sekitar 1200 tahun yang lalu.

Beliau ini termasuk ulama yang paling komplit: dalam bidang Tasawwuf, beliau termasuk delapan waliyuLlâh yang disebut oleh Abu Nu’aim. Dalam bidang Hadits, beliau ini digelari Amirul Mukminin fil-Hadits. Dalam bidang Fiqh, beliau ini dianggap sejajar atau bahkan melebihi empat imam madzhab. Beliau memiliki mazhab sendiri, yaitu Ata-Tsauri. Sedangkan dalam bidang Tafsir, siapa saja yang membaca tafsir klasik semisal Tafsir Ath-Thobari, akan menemui banyaknya kutipan dari Sufyan Ats-Tsauri.

Baca Juga: Al-Biruni: Antropolog Pertama?

Lahir di Kufah dari keluarga ulama, semula ia belajar pada Ja’far Ash-Shadiq. Diriwayatkan pula, pada mulanya Sufyan bermadzhab Syi’ah. Namun setelah ia pindah ke kota Bashrah, ia mengikuti paham Ahlussunnah wal-Jama’ah.

Imam Ahmad bin Hanbal menyebut Sufyan sebagai ahli fiqh. Ulama lain mengatakan, Sufyan ini lebih 'alim dalam soal fiqh daripada Abu Hanifah dan lebih 'alim soal Hadits daripada Imam Malik--yang disebut terakhir ini, konon pernah berguru pada Sufyan. Tapi saya belum cek kebenaran info ini.

Dan toh meskipun begitu hebat ilmunya, Sufyan Ats-Tsauri sangat berhati-hati mengeluarkan fatwa. Tidak jarang orang menunggu berhari-hari karena Sang Imam sedang menelaah ulang catatannya sebelum mengeluarkan fatwa atau meriwayatkan hadits.

Baca Juga: KH. Muhammad Nur: Perintis Pondok Pesantren Langitan

Sayangnya, kitab Fiqh yang ditulisnya tidak sampai ke generasi selanjutnya. Madzhab Tsauri pun punah, tidak lagi ada pengikutnya. Kenapa? Salah satu sebabnya karena ia hidup bersembunyi dari kejaran penguasa, yaitu Khalifah Mansyur (754-775) dan Khalifah Al-Mahdi (775-785) dari Dinasti Abbasiyyah. Ulama besar ini menolak hadiah dari khalifah, karena menganggap harta khalifah itu syubhat alias tidak jelas halal-haramnya.

Khalifah Al-Mahdi pernah memanggil Sufyan dan mengangkatnya sebagai Gubernur Mekkah. Surat pengangkatan diterima Sufyan, tapi sesampainya ia di sungai Dajlah, surat itu dibuangnya dan ia melarikan diri karena tidak sudi mengabdi pada seorang tiran meski pakai embel-embel khalifah. Sampai wafatnya, ia hidup dalam pelarian. Itulah salah satu sebabnya madzhabnya tidak berkembang.

Baca Juga: Selarik Kisah KH. Hasyim Asy'ari

Beberapa pendapat fiqhnya, seperti diriwayatkan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, sebagai berikut:

  1. Dalam cuaca dingin, berwudlu dengan mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki hukumnya sah.
  2. Berwudlu secara tertib sesuai urutan itu hanya sunnah, bukan kewajiban. Jadi, boleh memulai wudlu dengan membasuh kepala atau tangan terlebih dahulu.
  3. Apabila ada ahli fiqh dan ada qari’ maka yang didahulukan menjadi imam adalah yang qari’.

Bagaimana dengan tafsirnya? Catatan terserak Sufyan Ats-Tsauri tentang ayat Al-Qur’an, ditemukan dalam bentuk manuskrip oleh seorang ulama dari India. Dan sudah diterbitkan sejak tahun 1983 dengan judul Tafsir Sufyan Ats-Tsauri.

Baca Juga: Syaikhona Kholil Bangkalan

Kitab Tafsir ini karena hanya berupa catatan, maka tidak seperti kitab tafsir lainnya yang membahas runtut ayat per ayat. Isinya lebih fokus pada riwayat Sufyan Ats-Tsauri akan sejumlah frase atau penggalan ayat Al-Qur’an. Jadi, tidak runtut per ayat meski tetap dikelompokkan per surat.

Namun demikian, tetap saja, ini kitab tafsir yang sangat bermanfaat. Karena bukan saja memudahkan kita melacak pandangan beliau yang selama ini tercecer, kita juga harus ingat baik-baik saat membacanya bahwa ini adalah catatan dari seorang ulama yang dianggap samudera ilmu dalam bidang Tafsir, Hadits, Fiqh serta seorang waliyuLlâh.

Khazanah klasik Islam itu merupakan harta umat Islam yang amat berharga. Mereka yang alergi dengan kitab kuning itu biasanya mereka yang salah paham. Disangkanya isi kitab kuning itu tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, atau mengira para santri itu mempertuhankan para ulamanya.

Ah… yang bilang begitu, biasanya gak pernah belajar isi kitab kuning. Rugi deehhhh... Pakai alergi segala…. Saya saja yang mengajar di Australia, selalu berusaha merujuk ke kitab kuning sebagai perwujudan sikap ilmiah saya.

Tabik.


* Oleh: Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia--New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.


Dari: nadirhosen.net
Read More

UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah 'ala Hizbut Tahrir


rumahnahdliyyin.com - Dalam sebuah potongan video ceramah yang beredar di media sosial, suatu ketika Ustadz Abdul Shomad (UAS) ditanya tentang adanya hadits tentang Khilafah 'ala Manhaj Nubuwwah (khilafah berdasarkan metode kenabian).

Ustadz Shomad kemudian menyitir sebuah hadits riwayat Imam Ahmad yang membagi masa Khilafah menjadi lima periode. Pertama, Khilafah Kenabian yang terjadi pada masa Nabi SAW. Kedua, masa kekhilafahan Khulafa’ur Rasyidun. Ketiga, masa Mulkan Addhan (kerajaan yang menggigit). Keempat, masa Mulkan Jabariyyah (kerajaan diktator). Dan yang terakhir, kembali ke Khilafah Kenabian.

Hadits ini cukup populer dikalangan umat muslim. Khususnya, bagi para aktivis Khilafah.

Meskipun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia, namun dalam ranah akademik, boleh tetap terus berjalan. Apalagi, meskipun organisasinya sudah bubar, namun ideologi mereka masih cukup kuat untuk menumbuhkan bibit-bibit aktivis pejuang Khilafah.

Dari sembilan kitab hadits ternama (kutubus tis’ah), hanya Imam Ahmad yang meriwayatkan adanya hadits tentang kembalinya Khilafah Kenabian ini. Seperti yang pernah dipaparkan oleh Prof. Nadirsyah Hosen (Gus Nadir), hadits-hadits yang berbau politik seperti ini harus diseleksi lebih mendalam. Karena akan besar kemungkinan hadits-hadits politik, dipengaruhi oleh unsur yang politis pula.

Dua kitab hadits utama, Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, tidak meriwayatkan hadits ini. Dengan demikian, secara eksplisit, hadits ini bukan merupakan hadits shohih (meskipun hadits shohih bukan hanya Bukhori-Muslim saja). Paling tidak, hadits ini tidak ditemukan dalam dua kitab hadits yang paling dipercaya di muka bumi ini.

Oleh sebab itu, merupakan ketergesa-gesaan jika Hizbut Tahrir (HT) mewajibkan berdirinya Negara Khilafah (satu Negara Islam) di dunia ini. Bukan saja karena landasan aqli-nya tidak kuat, landasan naqli-nya pun tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sebuah ironi terjadi ketika pendiri sekaligus amir HT pertama, dalam kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyyah, menyatakan untuk menolak adanya hadits yang tidak mutawatir untuk dijadikan pedoman (Ainur Rofiq Al-Amin; 2017). Padahal, satu-satunya hadits yang sering digadang-digadang oleh HT, sekaligus sebagai landasan utama normatif-nya dalam mengkampanyekan Khilafah adalah hadits Ahad atau hadis yang tidak mutawatir ini.

Dengan demikian, sedari awal, syeikh Taqiyuddin sudah tidak konsisten terhadap apa yang menjadi metode pemahaman nash dengan apa yang menjadi pilar utama adanya gerakan ini. Selain hadits riwayat Imam Ahmad tersebut tidak kuat secara sanad, ada hadits lain yang bertentangan dengan apa yang ada dalam hadits Lima masa Khilafah tersebut. Hadits ini terdapat dalam kitab Tarikh Al-Khulafa’.

Imam Jalaluddin As-Suyuti, dalam kitab tersebut meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa masa Khilafah hanya berlangsung selama 30 tahun. Yakni pada masa Khulafa’ur Rasyidin yang terjadi pada tahun 11 Hijriah sampai 40 Hijriah.
الخلافة ثلاثون عاما ثم يكون بعد ذلك الملك 

Masa khilafah itu tiga puluh tahun. Dan sesudah itu adalah masa kerajaan.

Dilain tempat, dengan redaksi hadits yang hampir sama, Imam Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda: Khilafah umatku selama tiga puluh tahun. Dan setelah itu adalah kerajaan.

Bahkan, bagian akhir hadits ini menceritakan tentang kerajaan Bani Umayyah sebagai seburuk-seburuknya kerajaan. Sangat politis, bukan? (Sunan At-Tirmidzi, vol. 4., Lihat Ainur Rofiq Al-Amin, HTI Dalam Timbangan).

Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi para ulama' untuk meneliti lebih mendalam terkait hadits-hadits yang berbau politik. Sebab, semenjjak Nabi SAW. wafat, keadaan politik sudah memanas terkait suksesi kepemimpinan pengganti Nabi SAW.

Ustadz Shomad, dalam menjawab ketika ia ditanya tentang hadits Khilafah, juga menggunakan hadits ini. Namun sayang, ia tidak menjelaskan status hadits, atau makna dari hadits, atau pun bagaimana komentar para ulama' hadits mengenai hadits tersebut. Hal ini menjadi bahaya ketika orang awam menangkap hadits tersebut secara cuma-cuma dan langsung ikut-ikutan menjadi simpatisan Khilafah. Atau, bahkan bisa jadi menjadi kader gerakan pengusung Khilafah ini.

Status hadits yang lemah, bahkan hanya terdapat satu redaksi dari sembilan kitab hadits yang ada, menjadi alasan utama mengapa hadits ini harus ditolak. Jika pun diterima secara terpaksa, maka harus ada interpretasi alternatif agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang lain (seperti bertentangan dengan hadits Khilafah 30 tahun).

Salah satu interpretasi yang paling memungkinkan yaitu bahwa hadits ini dipahami sebagai tanda kejayaan umat Islam di akhir zaman. Yakni ketika Al-Mahdi turun ke bumi memimpin umat Islam untuk merebut kembali Al-Quds. Dan setelah Al-Quds sudah terkuasai kembali, itulah yang disebut dengan Khilafah 'ala Manhajin-Nubuwwah.

Jadi, Khilafah 'ala Manhajin-Nubuwwah (kalaupun terpaksa menerima hadits) ini, bukan Khilafah ala-ala HT yang dalam wacana sistemnya pun masih rancu meskipun mereka mengaku bahwa Khilafah yang mereka usung adalah yang paling mirip dengan Khilafah di era Nabi Muhammad SAW.

Doktrin-doktrin HT yang berjualan dengan iming-iming seperti khilafah pasti berdiri atau khilafah akan tegak kembali, cukup meyakinkan bagi orang awam yang baru berhasrat belajar Islam.

“Yang penting ada haditsnya”, kata mereka tanpa menimbang kembali melalui ranah nalar akademik tentang ke-hujjah-an hadits Khilafah tersebut. Doktrin ini cukup terbukti telah berhasil mencuci otak para remaja labil yang haus akan ilmu agama.

Saya sendiri, pernah berdebat dengan aktivis HT (HTI) tentang ke-hujjah-an hadits ini. Namun, yang didapat justru pemuda tersebut malah marah-marah setelah mengetahui bahwa kualitas hadits yang dijadikan oleh HT adalah hadits lemah yang tidak dapat dijadikan hujjah. Ia tetap saja bergeming bahwa Khilafah akan tegak. Sesuatu, yang kadang-kadang membuat saya tertawa sendiri.

Menjadikan hadits lemah sebagai landasan mewajibkan mendirikan Khilafah adalah tindakan yang tergesa-gesa--kalau enggan dikata konyol. Apalagi, mendosa-besarkan yang tidak setuju dengan gerakan Khilafah, seperti apa yang dilakukan oleh HT.

Bagi mereka, muslim yang menolak adanya Negara Khilafah, berdosa besar. Mungkin, inilah alasan mereka mengapa mereka begitu keras dalam urusan Khilafah ini. Sebab, sedari awal mereka sudah terdoktrin memandang saudara-saudara muslimnya sebagai orang-orang yang berdosa besar.

Ustadz kondang yang banyak pengikutnya, seperti ustadz Shomad, sebaiknya lebih berhati-hati dalam berceramah. Apalagi, yang berkaitan dengan fatwa. Sebab, jama’ahnya besar. Dan kemungkinan, mengikuti begitu saja apa yang menjadi petuah dari sang ustadz tanpa memilah dan mencerna; apakah petuah itu benar, atau salah.

Mengenai pandangan ustadz Shomad yang mengatakan HTI tidak salah (dalam konteks NKRI), saya tidak akan menuliskan panjang lebar di sini. Yang jelas, bagi saya, hal itu merupakan pandangan yang keliru. Sebab, ustadz yang lahir dari rahim NU itu, seyogianya mengikuti fatwa dan pendapat ulama'-ulama' sepuh NU yang telah menyatakan bahwa NKRI sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh sebab itu, dalam konteks ini, HTI bukan saja salah. Namun juga melanggar kesepakatan bernegara yang telah dicetuskan oleh para pendiri bangsa. Dan ini merupakan pengkhianatan.

Terakhir, untuk kader-kader HT yang merupakan saudara-saudaraku sesama muslim, mari kembali ke jalan yang benar. Mari mengikuti ulama'-ulama' yang sudah teruji ke'alimannya. Dan mari kembali kepada pangkuan ibu pertiwi.


* Oleh: Amamur Rohman, Koordinator wilayah DIY Jaringan Ulama Muda Nusantara.
Read More

Demokrasi Mengembalikan Politik Islam ke Jalur Yang Benar

Politik dinasti dalam sejarah Islam, dimulai setelah berakhirnya era khilafah. Yaitu 30 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sejak mundurnya Sayyidina Hasan sebagai khalifah kelima, maka tidak ada lagi khilafah. Yang tersisa hanyalah kerajaan. Ini artinya, mengangkat seseorang menjadi pemimpin bukan berdasarkan kapasitas dan kapabilitasnya. Melainkan semata melalui jalur nasab. Dan demokrasi hadir untuk mengoreksi kesalahan sejarah tersebut.

Bagaimanakah kesalahan itu dimulai? Abul A’la Al-Maududi dalam menulis buku Al-Khilafah wa Al-Mulk (Khilafah dan Kerajaan), dengan berani dan apa adanya menganggap khilafah telah berakhir dengan naiknya Mu’awiyah yang menggantikan Sayyidina Hasan. Selanjutnya, yang ada kerajaan. Bukan lagi khilafah. Ini untuk menggambarkan bagaimana teladan Al-Khulafa' Ar-Rasyidun telah ditinggalkan. Istilahnya saja khilafah. Namun, pada hakikatnya telah berubah menjadi kerajaan.

Ulama' Pakistan itu mengutip sebuah riwayat, ketika Sa’ad bin Abi Waqqash menyalami Mu’awiyah setelah ia dibai’at menjadi khalifah, ia sembari berucap: “Assalamu ’alaikum, wahai Raja.”

Mu’awiyah berkata: “Apa salahnya sekiranya Anda berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin?’"

Sa’ad menjawab: “Demi Allah, aku sungguh tidak ingin memperoleh jabatan itu dengan cara yang telah menyebabkan Anda memperolehnya.”

Bahkan, Mu’awiyah sendiri mengerti hakikat ini. Sehingga, pada suatu hari, ia berkata: “Aku adalah raja pertama.”

Demikian Maududi berkisah.

Dalam kitabnya Al-Muqaddimah, Ibn Khaldun juga menyoroti perubahan khilafah menjadi kerajaan ini. Hingga tak ada yang tersisa, kecuali namanya belaka. Sehingga, menurut ulama' besar ini, sifat pemerintahan telah menjadi kekuasaan duniawi semata. Khalifah hanya menjadi simbol belaka.

Mu’awiyah memindahkan ibu kota negara dari Kufah ke Damaskus. Sebagai Gubernur Damaskus, ia menjabat selama 20 tahun. Dan sebagai khalifah, ia juga berkuasa dalam kurun waktu yang sama.

Ketika Mu’awiyah berkuasa, ia mengangkat pejabat siapa pun yang dikehendakinya. Tanpa melalui proses seleksi yang ketat sesuai kapasitas pejabat tersebut. Kitab Tarikh Ath-Thabari melaporkan, ketika Sayyidina Hasan meninggalkan Kufah dan kembali ke Madinah sebagai rakyat biasa, Mu’awiyah mengangkat Abdullah, putra Amru bin ‘Ash, sebagai Gubernur Kufah.

Kemudian, Al-Mughirah bin Syu’bah datang dan berkata kepada Mu’awiyah: “Anda berada di dua geraham singa yang siap menerkam kekuasaan Anda. Abdullah sebagai Gubernur di Kufah, sedangkan sebelumnya, ayahnya, Amru bin ‘Ash, sudah menjabat sebagai Gubernur Mesir.”

Mu’awiyah terpengaruh ucapan Al-Mughirah ini. Maka, Abdullah langsung dicopot dari Gubernur Kufah dan digantikan oleh Al-Mughirah. Ketika Amru bin ‘Ash mengetahui anaknya telah dicopot, ia mendatangi Mu’awiyah dan berkata: “Anda berikan kekuasaan kepada Al-Mughirah? Maka, dia akan mengeruk harta kekayaan Kufah dan lantas menghilang. Taruh orang lain yang takut pada Anda.”

Mu’awiyah lantas mencopot Al-Mughirah dan menempatkannya dalam urusan ibadah.

Mu’awiyah pun mengangkat sepupunya, Marwan bin Al-Hakam, sebagai Gubernur Madinah. Dan ketika Gubernur Mesir, Amru bin ‘Ash, wafat pada tahun 43 H., Mu’awiyah mengangkat Abdullah, anak Amru bin ‘Ash, yang semula dicopot dari posisi di Kufah, menjadi penguasa Mesir.

Begitulah masalah pengangkatan pejabat. Dilakukan sesuka penguasa saat itu dan penuh dengan nepotisme. Persis seperti kerajaan.

Ciri lain dari kerajaan adalah pengganti penguasa berasal dari keluarganya sendiri. Mu’awiyah mengangkat Yazid, anaknya, sebagai penggantinya.

Menurut Ibn Khaldun, hal itu dilakukan oleh Mu’awiyah demi menjaga stabilitas negara meskipun Mu’awiyah tahu bahwa anaknya merupakan seorang yang fasik. Sejak itu, jabatan khalifah bergilir turun-temurun berdasarkan jalur nasab. Bukan memilih orang yang terbaik. Itu sebabnya, karakter khilafah telah berganti menjadi kerajaan.

Sadar bahwa akan ada penolakan dari para sahabat Nabi SAW. yang masih hidup, Mu’awiyah datang ke Madinah dan melobi pada putra Abu Bakar dan putra 'Umar bin Khaththab. Pertama, ia mendatangi 'Abdurrahman bin Abu Bakar. Mu’awiyah mengklaim bahwa pemilihan khalifah berdasarkan penunjukan khalifah sebelumnya adalah tradisi khalifah pertama Abu Bakar yang menunjuk 'Umar sebagai penggantinya. Abdurrahman pun menjawab kalem, “Tapi, Abu Bakar tidak menunjuk anaknya, kan?”

Lantas, Mu’awiyah melobi pada 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdullah bin Zubair. Ketiganya menyatakan menolak memba’iat Yazid sebagai putra mahkota pengganti Mu’awiyah. Namun, yang disampaikan Mu’awiyah berbeda. Ia berkhotbah bahwa Yazid, anaknya, telah didukung oleh ketiga sahabat besar itu. Demikianlah yang dikisahkan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Tarikh Al-Khulafa' secara detail dan terang benderang.

Sejak itu, berdirilah Dinasti Umayyah selama 90 tahun (661-750). Kemudian digantikan oleh Dinasti Abbasiyyah dan lainnya. Dalam masa khilafah yang berganti wujud menjadi kerajaan itu, kesalahannya tetap sama: menjadikan khalifah sebagaimana layaknya seorang raja yang berkuasa turun temurun berdasarkan jalur nasab tanpa melibatkan aspirasi rakyat.

Ketika khilafah bubar pada tahun 1924 M., sebagian negara-negara muslim yang telah berubah menjadi negara-bangsa (nation-state) mengadopsi demokrasi. Rakyat dilibatkan memilih pemimpinnya, baik langsung maupun tidak langsung.

Proses bai’at yang natural seperti yang terjadi pada 30 tahun pertama khalifah Islam, bukan lagi berdasarkan pemaksaan seperti periode Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, melainkan dimodifikasi menjadi sistem pemilu oleh demokrasi. Proses penjaringan kandidat melalui panitia enam orang yang dibentuk Khalifah 'Umar terwakili dalam proses di parlemen sebagaimana kita lihat di sejumlah negara modern.

Kita mengenal beraneka ragam mekanisme pemilu maupun sistem parlemen di negara yang berbeda. Semuanya itu bertujuan untuk mengembalikan kekuasaan pada jalur yang hakiki. Yaitu mencari pemimpin terbaik yang dipilih oleh rakyat. Inilah tradisi khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (khilafah berdasarkan apa yang digariskan oleh ajaran Nabi Muhammad SAW.). Demokrasi telah mengembalikan umat Islam ke jalur yang benar. Demokrasi adalah bagian dari khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.

Untuk apa mengejar kemasan khilafah yang isinya telah berubah menjadi kerajaan? Sementara, kini kita telah memiliki kemasan demokrasi yang isinya justru lebih islami? Anda memilih minyak babi cap unta, atau minyak samin cap babi? Anda lebih suka kemasan, atau substansinya, sih? Mikirrr!


* Oleh: Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia–New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia.
Read More

Kriminalisasi Ulama' di Masa Khilafah


muslimpribumi.com - Belakangan ini para pendukung khilafah jaman now banyak menebar isu telah terjadi kriminalisasi ulama di masa Presiden Jokowi. Bahkan seorang mantan Presiden juga ikut-ikutan menganggap telah terjadi kriminalisasi ulama. Kriminalisasi itu artinya orang yang tidak bersalah namun dianggap melakukan perbuatan kriminal. Atau ada orang yang sejatinya bukan ulama namun seolah dia naik kelas menjadi ulama hanya gara-gara menjadi tersangka tindak pidana. Benar atau tidaknya, kita serahkan pada proses hukum dan peradilan yang berlaku.

Saya hanya hendak mengisahkan bahwa di masa Khilafah jaman old telah terjadi penyiksaan dan pembunuhan terhadap para ulama. Sehingga kalau pendukung eks HTI teriak-teriak hanya khilafah yang bisa menghentikan terjadinya kriminalisasi ulama, maka jelas mereka buta dengan apa yang terjadi pada khilafah masa lalu.

Ini sedikit cuplikannya yang diambil dari kitab Tarikh karya Imam Thabari dan juga Imam Suyuthi:


1. Khalifah al-Manshur memerintahkan untuk mencambuk Imam Abu Hanifah rahimahullah ketika menolak diangkat menjadi hakim, memenjarakannya hingga wafat di penjara. Dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah wafat karena diracun akibat telah berfatwa membolehkan memberontak melawan Khalifah Abu Ja’far al-Manshur.

2. Menurut Imam Suyuthi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa boleh keluar memberontak terhadap al-Manshur mengingat kekejaman yang dilakukannya. Gubernur Madinah kemudian menangkap dan mencambuk Imam Malik akibat fatwa itu. Sudah sebelumnya disebut di atas tindakan Khalifah al-Manshur kepada Imam Abu Hanifah.

3. Kekejaman terhadap ulama tidak berhenti pada dua nama besar Imam Mazhab ini tapi juga menimpa ulama lainnya yaitu Sufyan ats-Tsauri dan Abbad bin Katsir —yang pertama seorang ahli fiqh ternama, dan yang kedua seorang perawi Hadits. Hampir saja keduanya menemui ajal saat Abu Ja’far al-Manshur menunaikan ibadah haji. Namun Sufyan dan Abbad selamat meski sudah dimasukkan dalam penjara dan menunggu waktu eksekusi. Kata Imam Suyuthi, “namun Allah tidak memberi kesempatan khalifah sampai di Mekkah dengan selamat. Dalam perjalanan dia sakit dan wafat. Allah telah mencegah kekejamannya terhadap kedua ulama itu.”

4. Fitnah menerpa Imam Syafi’i, hingga ia diseret dengan tangan terantai menuju tempat Khalifah Harun ar-Rasyid di Baghdad dan terancam hukuman mati. Namun beliau berhasil menyampaikan peleidoi yang luar biasa, yang membuat Khalifah melepasnya. Pada saat itulah Imam Syafi’i bertemu dengan Syekh Muhammad bin Hasan al-Syaibani, seorang murid dari Imam Abu Hanifah. Maka mulailah Syafi’i belajar pada ulama hebat ini.

5. Khalifah al-Makmun  memerintahkan dikumpulkannya para ulama dan diinterogasi apakah mereka berpendapat al-Qur’an itu qadim atau makhluk. Sesiapa yang menjawab makhluk, maka amanlah dia. Sementara sesiapa yang menjawab qadim, habislah dia disiksa. Surat lengkap Khalifah al-Makmun kepada Ishaq bin Ibrahim yang memulai mihnah ini bisa dibaca di Tarikh Thabari, juz 8/361-345.

6. Kebijakan Khalifah al-Makmun diteruskan oleh khalifah selanjutnya. Imam Ahmad bin Hanbal ditangkap dan perintahkan untuk dicambuk oleh Khalifah al-Mu’tashim karena bertahan bahwa al-Qur’an itu qadim.

7. Ibn Sikkit seorang ahli sastra Arab yang menjadi guru kedua putra Khalifah al-Mutawakkil, diinjak perutnya hingga wafat. Imam Suyuthi mencatat bahwa ada riwayat lain yang mengatakan al-Mutawakkil memerintahkan pengawalnya mencabut lidah Ibn Sikkit hingga wafat. Ibn Sikkit dituduh sebagai Rafidhah.

8. Imam Buwaythi (salah seorang murid terkemuka Imam Syafi’i) wafat di penjara dengan tangan terikat akibat tidak lolos ujian keyakinan (mihnah), di masa Khalifah al-Watsiq. Beliau bertahan bahwa al-Qur’an itu qadim.

9. Imam Suyuthi melaporkan dalam kitabnya Tarikh Al-Khulafa bagaimana kepala  Ahmad bin Bashr al-Khuza’i dipenggal oleh Khalifah al-Watsiq dan kemudian dikirim ke Baghdad sementara tubuhnya diperintahkan untuk digantung di gerbang kota Samarra. Lantas, masih menurut catatan Imam Suyuthi, Khalifah tinggalkan tulisan yang tergantung di telinga Khuza’i: “Inilah Ahmad ibn Nashr al-Khuza’i yang membangkang mengenai kemakhlukan al-Qur’an dan menganggap Allah bisa dilihat kelak dengan mata kita. Dia dieksekusi oleh Khalifah Harun al-Watsiq. Inilah siksaan Allah yang lebih awal dari nerakaNya.”

10. Imam Thabari melaporkan bahwa sekitar 29 orang pengikut dan keluarga Ahmad ibn Nashr al-Khuza’i juga diburu dan dimasukkan ke penjara oleh Khalifah al-Watsiq, tidak boleh dikunjungi siapapun, dirantai dengan besi dan tidak diberi makanan. Tubuh Khuza’i yang tanpa kepala itu digantung selama 6 tahun dan baru diturunkan setelah Khalifah al-Watsiq wafat. Kekejaman yang tak terhingga.

Demikian catatan ringkas akan kriminalisasi terhadap para ulama yang dilakukan oleh para Khalifah masa lalu. Ini fakta sejarah yang tak terbantahkan dan dicatat dalam kitab klasik yg mu’tabar. Mayoritas dieksekusi tanpa melalui proses peradilan.

Ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang di NKRI dimana setiap yang diduga melakukan tindak pidana akan menghadapi proses hukum dengan didampingi pengacara dan berlaku asas praduga tak bersalah. Saat pengadilan nanti didatangkan para saksi. Dan kalau tidak puas dengan keputusan hakim, masih bisa melakukan upaya banding dan kemudian kasasi.

Kalau sekarang kita kembali ke masa Khilafah, ngapain capek-capek pakai proses peradilan, tinggal penggal saja kepala mereka. Nah, yakin anda masih mau kembali ke jaman khilafah? Mikirrrrr!

Oleh: Nadirsyah Hosen, Penulis buku "Tafsir Al-Qur’an di Medsos".
Read More