rumahnahdliyyin.com - Diantara banyak kitab kuning di Indonesia, yang menjadi rujukan di pondok pesantren maupun madrasah, yang menurut Antropolog Martin van Bruinessen (2015) jumlahnya ada sekitar 900-an teks, rata-rata ditulis oleh pengarang laki-laki. Mungkin belum banyak orang tahu bahwa ada satu kitab yang dikarang oleh ulama perempuan. Ia adalah Fatimah binti Abdul Wahab Bugis bin Syaikh Arsyad Al-Banjari.
Alkisah, sekembalinya Syaikh Arsyad dari mengaji di Makkah selama puluhan tahun (1772), konon ia disambut dengan antusias oleh pihak sultan, pembesar kerajaan dan para warga ibu kota. Sultan yang memerintah pada waktu itu, Sultan Tahmidillah I (1745-1778), sangat menghormatinya dan menikahkannya dengan salah seorang kerabat dekatnya, yaitu Ratu Aminah, anak pertama Pangeran Thaha, saudara sepupu sultan.
Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Nusantara
Sultan juga menghadiahkan sebidang tanah, sekitar lima kilometer dari Martapura, tempat kedudukan keraton pada waktu itu. Diatas tanah inilah kemudian Syaikh Arsyad membangun tempat pemukiman baginya dan keluarganya serta sekaligus sebagai tempat pengajian guna mencurahkan ilmu-ilmu keislaman yang telah dipelajarinya selama ia di tanah haram.
Pengajian tersebut menghasilkan banyak tokoh-tokoh ulama' yang kemudian tersebar ke seluruh pelosok Banjar dan tempat-tempat lain di Kalimantan, bahkan ke Sumatera. Murid-murid ini, pada gilirannya, membuka pula pengajian sendiri di tempat tinggalnya masing-masing. Diantara murid-muridnya ini terdapat keturunannya sendiri pula yang kemudian menjadi ulama terkemuka juga.
Baca Juga: Fathul Mannan; Kitab Pegon Tajwid Karya Kiai Maftuh
Konon, Syaikh Arsyad, disamping membuka pengajian agama yang diikuti oleh kaum pria, juga membuka pengajian untuk kaum perempuan. Diantara murid perempuannya yang paling cerdas adalah cucunya sendiri, yaitu Fatimah, yang dengan rapi mencatat pelajaran-pelajaran yang ia terima. Catatan itu, seperti yang dituturkan oleh Alfani Daud dalam Islam dan Masyarakat Banjar (1997), kemudian disalin secara turun-temurun dan belakangan dicetak dengan nama Kitab Parukunan.
Jangan-jangan, tidak banyak para pembaca Kitab Parukunan ini yang menyadari bahwa penulisnya adalah seorang perempuan. Sebab, kitab itu belakangan diatasnamakan seorang lelaki, yakni paman Fatimah yang bernama Jamaluddin, anak Syaikh Arsyad dari istrinya yang bernama Ratu Aminah. Karena itulah kitab ini lebih dikenal dengan nama Kitab Parukunan Jamaluddin.
Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal
Kurang jelas mengapa kitab itu diatasnamakan Jamaluddin. Dalam dunia kitab kuning, menurut Martin van Bruinessen (2015), memang tidak ada hak cipta dan menyalin tulisan orang lain tanpa kreditasi pun sudah menjadi kebiasaan. Mungkin saja, identitas pengarangnya dengan sengaja disembunyikan–sesuai dengan anggapan yang sudah mapan bahwa mengarang kitab merupakan pekerjaan laki-laki.
Kalau kita menggali sejarah lebih dalam, tidak menutup kemungkinan kita akan menemukan perempuan-perempuan lain yang menguasai ilmu-ilmu agama dan telah menulis kitab.
Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asma'ul Husna Karya Gus Mus
Menurut Ahmad Juhaidi (2009) dalam tulisannya yang berjudul Untuk Kartini di Tanah Banjar, paling tidak ada dua kemungkinan mengapa karya itu diatasnamakan Mufti Jamaluddin. Pertama, pihak kerajaan hanya mengakui otoritas ilmu agama Islam hanya dipegang oleh mufti kerajaan yang dijabat oleh Jamaluddin. Fatwa keagamaan yang tidak dikeluarkan mufti tidak diakui dalam struktur Kerajaan Banjar ketika itu. Bisa jadi, jika Parukunan itu diklaim sebagai tulisan Fatimah, bukan mufti kerajaan, beragam hukum fiqih dalam Parukunan tidak diakui kebenarannya.
Kedua, Fatimah melihat kepentingan yang lebih besar dengan tidak ditulisnya namanya sebagai pengarang Parukunan tersebut. Dengan mencantumkan nama Jamaluddin, kitab itu akan cepat diakui kerajaan dan masyarakat luas, serta Fatimah, barangkali sebagai keponakan merasa berkewajiban menghormati pamannya yang notabene pemegang otoritas Islam tertinggi di Kerajaan Banjar.
Baca Juga: Keluarbiasaan Karya Arab Pegon Mbah Bisri
Kitab ini sederhana saja. Sesuai dengan namanya, Parukunan, kitab ini berarti uraian dasar mengenai rukun Islam dan iman. Atau dalam istilah Banjar disebut dengan rukun-marukun. Walaupun sederhana, kitab ini merupakan salah satu yang paling popular diantara kitab-kitab yang sejenis dan sering dicetak kembali.
Belakangan, beredar kitab sejenis yang diberi nama Kitab Parukunan Besar yang disusun oleh Haji Abdurrasyid Banjar. Menurut Alfani Daud (1997), mungkin dari kitab yang dikarang Fatimah inilah yang kemudian ditambah dan diadakan perubahan sekedarnya.
Baca Juga: Ats-Tsauri; Samudera Ilmu dari Kufah
Salah satu dari kedua Kitab Parukunan ini, sudah sejak sangat lama senantiasa terdapat di hampir setiap rumah tangga muslim di Kalimantan Selatan, dijejerkan dengan Al-Qur'an. Kitab Parukunan yang lain, yang bernama Rasam Parukunan, dikarang oleh Haji Abdurrahman dari Sungai Banar, Amuntai (wafat pafa 1965). Kitab yang usai ditulis pada 1938 itu kurang popular dibanding kedua kitab diatas.
Kalau dilihat dari segi isi, Kitab Parukunan Jamaluddin tak jauh berbeda dengan kitab sejenis yang lainnya. Namun yang menarik, kitab ini tidak menyinggung sisi-sisi Fiqih Klasik yang kini dianggap diskriminatif terhadap perempuan. Penulisnya tidak menyebut mandi usai haid sebagai "bersuci" (yang secara implisit menganggap haid adalah kotor), tetapi hanya menyebutnya sebagai "mandi wajib". (Mujiburrahman, 2013: 30).
Pengarang tidak meletakkan perempuan pada posisi lebih rendah atau kurang suci daripada laki-laki. Ia menghindari dari perkara yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin, seperti aqiqah, warisan dan kesaksian.
Baca Juga: Al-Biruni; Antropolog Pertama?
Akan tetapi, sayangnya, kita tidak mengetahui secara rinci peran apa yang dilakukan Fatimah sebagai ahli agama di masyarakat, lantaran ketiadaan sumber-sumber historis.
Keberadaan Fatimah sebagai penulis Kitab Parukunan menunjukkan bahwa sejak abad ke-19, penguasaan ilmu-ilmu agama tidak hanya terbatas dikalangan laki-laki saja, tetapi juga perempuan, khususnya di masyarakat Banjar. Sekarang ini, Kitab Parukunan masih beredar luas dan tetap dipergunakan oleh masyarakat, terutama di kalangan muslim tradisional.
Baca Juga: Gus Yahya Memaknai "Rahmah" dengan "Ramah"
Fatimah binti Abdul Wahab Bugis diperkirakan wafat pada tahun 1828 M. dalam usia 53 tahun. Jenazahnya kemudian dimakamkan di kompleks pemakaman Desa Karang Tengah, Kecamatan Martapura, satu kompleks dengan makam ayah dan ibunya.[]
* Oleh: Muhammad Ramli, Ustadz di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tulisan ini diambil dari alif.id.
