Menolak Ide Khilafah


rumahnahdliyyin.com - "Buktikan bahwa sistem politik dan ketatanegaraan Islam itu tidak ada. Islam itu lengkap dan sempurna. Semua diatur di dalamnya, termasuk khilafah sebagai sistem pemerintahan."

Pernyataan dengan nada agak marah itu diberondongkan kepada saya oleh seorang aktivis ormas Islam asal Blitar saat saya mengisi halaqoh didalam pertemuan Muhammadiyah se-Jawa Timur ketika saya masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oleh Hizbut Tahrir

Saat itu, teman saya, Prof. Zainuri, yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, mengundang saya untuk menjadi narasumber dalam forum tersebut dan saya diminta berbicara seputar ”Konstitusi bagi Umat Islam Indonesia”.

Pada saat itu saya mengatakan bahwa umat Islam Indonesia harus menerima sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sistem Negara Pancasila yang berbasis pluralisme, Bhinneka Tunggal Ika, sudah kompatibel dengan realitas keberagaman dari bangsa Indonesia.

Baca Juga: UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah ala HTI

Saya mengatakan pula bahwa didalam sumber primer ajaran Islam, yakni Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW., tidak ada ajaran sistem politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku. Didalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara dan istilah khilafah, tetapi sistem dan strukturisasinya tidak diatur didalam Al-Qur'an dan Sunnah, melainkan diserahkan kepada kaum muslimin sesuai dengan tuntutan tempat dan zaman.

Sistem Negara Pancasila

Khilafah sebagai sistem pemerintahan adalah ciptaan manusia yang isinya bisa bermacam-macam dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Didalam Islam tidak ada sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku.

Baca Juga: Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama

Umat Islam Indonesia boleh mempunyai sistem pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat Indonesia sendiri. Para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan bahwa negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syari'ah sehingga harus diterima sebagai mîtsâqon gholîdhon atau kesepakatan luhur bangsa.

Penjelasan saya yang seperti itulah yang memicu pernyataan aktivis ormas Islam dari Blitar itu dengan meminta saya untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa didalam sumber primer Islam tidak ada sistem politik dan ketatanegaraan. Atas pernyataannya itu, saya mengajukan pernyataan balik. Saya tak perlu membuktikan apa-apa bahwa sistem pemerintahan Islam seperti khilafah itu tidak ada yang baku, karena memang tidak ada.

Baca Juga: Demokrasi Mengembalikan Politik Islam ke Jalan yang Benar

Justru yang harus membuktikan adalah orang yang mengatakan bahwa ada sistem ketatanegaraan atau sistem politik yang baku dalam Islam. ”Kalau saudara mengatakan bahwa ada sistem baku didalam Islam, coba sekarang saudara buktikan, bagaimana sistemnya dan dimana itu adanya?” kata saya.

Ternyata dia tidak bisa menunjuk bagaimana sistem khilafah yang baku itu. Kepadanya saya tegaskan lagi bahwa tidak ada dalam sumber primer Islam sistem yang baku. Semua terserah pada umatnya sesuai dengan keadaan masyarakat dan perkembangan zaman.

Baca Juga: Kriminalisasi Ulama Dimasa Khilafah

Buktinya, didunia Islam sendiri sistem pemerintahannya berbeda-beda. Ada yang memakai sistem mamlakah (kerajaan), ada yang memakai sistem emirat (keamiran), ada yang memakai sistem sulthoniyyah (kesultanan), ada yang memakai jumhuriyyah (republik) dan sebagainya.

Bahwa dikalangan kaum muslimin sendiri implementasi sistem pemerintahan itu berbeda-beda, sudahlah menjadi bukti nyata bahwa didalam Islam tidak ada ajaran baku tentang khilafah. Istilah fikihnya, sudah ada ijma’ sukuti (persetujuan tanpa diumumkan) dikalangan para ulama bahwa sistem pemerintahan itu bisa dibuat sendiri-sendiri asal sesuai dengan maksud syar’i (maqôshid asy-syar’î).

Baca Juga: Bersatunya NU dan Muhammadiyah Menunjukkan Utopisnya Khilafah

Kalaulah yang dimaksud sistem khilafah itu adalah sistem kekhalifahan yang banyak tumbuh setelah Nabi SAW. wafat, maka itu pun tidak ada sistemnya yang baku.

Diantara empat khalifah rosyidah atau Khulafa’ al-Rasyidin saja sistemnya juga berbeda-beda. Tampilnya Abu Bakar sebagai khalifah memakai cara pemilihan, Umar ibn Khaththab ditunjuk oleh Abu Bakar, Utsman ibn Affan dipilih oleh formatur beranggotakan enam orang yang dibentuk oleh Umar.

Baca Juga: Belajar dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat

Begitu juga Ali ibn Abi Thalib yang keterpilihannya disusul dengan perpecahan yang melahirkan khilafah Bani Umayyah. Setelah Bani Umayyah, lahir pula khilafah Bani Abbasiyah, khilafah Turki Utsmany (Ottoman) dan lain-lain yang juga berbeda-beda.

Yang mana sistem khilafah yang baku? Tidak ada, kan? Yang ada hanyalah produk ijtihad yang berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Ini berbeda dengan sistem negara Pancasila yang sudah baku sampai pada pelembagaannya. Ia merupakan produk ijtihad yang dibangun berdasar realitas masyarakat Indonesia yang majemuk, sama dengan ketika Nabi SAW. membangun Negara Madinah.

Baca Juga: Jubir HTI Bungkam di PTUN

Berbahaya

Para pendukung sistem khilafah sering mengatakan bahwa sistem negara Pancasila telah gagal membangun kesejahteraan dan keadilan. Kalau itu masalahnya, maka dari sejarah khilafah yang panjang dan beragam (sehingga tak jelas yang mana yang benar) itu banyak juga yang gagal dan malah kejam dan sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.

Semua sistem khilafah, selain pernah melahirkan penguasa yang bagus, sering pula melahirkan pemerintah yang korup dan sewenang-wenang. Kalaulah dikatakan bahwa didalam sistem khilafah ada substansi ajaran moral dan etika pemerintahan yang tinggi, maka didalam sistem Pancasila pun ada nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Masalahnya, kan, soal implementasi saja. Yang penting sebenarnya adalah bagaimana kita mengimplementasikannya.

Baca Juga: Azyumardi Azra: Khilafah di Indonesia Tidak Mungkin Terwujud

Maaf, sejak Konferensi Internasional Hizbut Tahrir tanggal 12 Agustus 2007 di Jakarta yang menyatakan ”demokrasi haram” dan Hizbut Tahrir akan memperjuangkan berdirinya Negara Khilafah Transnasional dari Asia Tenggara sampai Australia, saya mengatakan bahwa gerakan itu berbahaya bagi Indonesia. Kalau ide itu, misalnya, diterus-teruskan, yang terancam perpecahan bukan hanya bangsa Indonesia, melainkan juga di internal umat Islam sendiri.

Mengapa? Kalau ide khilafah diterima, di internal umat Islam sendiri akan muncul banyak alternatif yang tidak jelas karena tidak ada sistemnya yang baku berdasar Al-Qur'an dan Sunnah. Situasinya bisa saling klaim kebenaran dari ide khilafah yang berbeda-beda itu. Potensi chaos sangat besar didalamnya.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Oleh karena itu, bersatu dalam keberagaman didalam negara Pancasila yang sistemnya sudah jelas dituangkan didalam konstitusi menjadi suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Ini yang harus diperkokoh sebagai mîtsâqon gholîdhon (kesepakatan luhur) seluruh bangsa Indonesia. Para ulama dan intelektual Muslim Indonesia sudah lama menyimpulkan demikian.[]



* Oleh: Moh. Mahfud MD., Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (2008-2013). Tulisan ini diambil dari kompas.com.
Read More

Muslim di Yaman Sholat Tarowih Hingga Seratus Roka'at


rumahnahdliyyin.com, Tangerang Selatan - Pada umumnya, jama'ah sholat Tarowih yang dilaksanakan oleh kaum muslim di seluruh dunia sebanyak delapan atau dua puluh roka'at. Akan tetapi, tidak demikian halnya bagi sebagian kaum muslim di Yaman.

"Bisa sampai seratus roka'at," ujar A'wan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Yaman, Taufan Azhari, sebagaimana diberitakan dalam laman NU Online.

Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Niat Puasa Romadlon

Hal tersebut bisa terjadi, jelas Taufan, karena masjid-masjid di kota Tarim, Yaman, menggelar sholat Tarowih pada waktu yang berbeda-beda. Jadwal sholat Tarowih tersedia sejak setelah sholat Isya' sampai menjelang Sahur.

Sedangkan untuk sholat Tarowih yang dilaksanakan di masjid-masjid di Yaman sendiri, sebanyak 20 roka'at. Mereka yang sholat Tarowih hingga seratus roka'at itu karena mereka berpindah-pindah dari masjid satu ke masjid lainnya dimana waktu sholat Tarowih di masing-masing masjid memang tidak bersamaan.

Baca Juga: Santri Tremas Dakwah ke Desa-Desa Tiap Romadlon

Hal demikian ini bisa terjadi, sambung Taufan, karena mengikuti laku Habib Salim Asy-Syathiri. Karena adanya perbedaan jadwal sholat Tarowih itu, maka masyarakat Yaman bisa memilih untuk sholat Tarowih di Yaman.

Para pelajar Indonesia sendiri, dengan niatan ngalap (berharap) berkah, melakukan sholat Tarowih hingga di lima masjid yang berbeda.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal

"Anak Indonesia nggak sedikit yang tabarrukan di masjid-masjid sampai ber-Tarowih seratus roka'at sebagaimana Habib Salim Asy-Syathiri pernah melakoninya," pungkas Taufan.[]

(Redaksi RN)
Read More

Perbedaan Ulama Tentang Niat Puasa Romadlon


rumahnahdliyyin.com - Secara bahasa, niat berarti "menyengaja". Sedangkan secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab Al-Mantsur fil Qowa’id mengatakan bahwa niat adalah "bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya". Sedangkan Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’, mengartikannya sebagai “tekad hati untuk melakukan amalan fardlu atau yang lain.”

Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Disamping itu, juga untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah seorang beribadah karena mengharap ridlo Allah SWT. ataukah ia beribadah karena selain Allah SWT., seperti mengharapkan pujian manusia. (Lihat: Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul-‘Ulum wal Hikam, Beirut: Darul Ma’rifah, 1408 H., Hal. 67).

Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Metode Penetapan Awal Romadlon

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Artinya, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala manakala tidak disertai dengan niat. Karenanya, para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat ini. Bahkan, Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu Dawud dan Daruquthni menuturkan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Terkait niat puasa, ada dua permasalahan yang sering diperbincangkan oleh para ulama, yaitu waktu pelaksanaan niat dan hukum memperbaharui niat. Berkenaan dengan waktu pelaksanaan niat, imam madzhab empat sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nadzar, puasa qodlo’ dan puasa kafaroh, niatnya harus dilaksanakan pada malam hari sebelum fajar. Kemudian imam madzhab–selain Malik–juga sepakat bahwa niat puasa sunnah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal

Adapun puasa Romadlon, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya. Pertama, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan diluar waktu tersebut, maka hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Hafshoh, bahwa Nabi SAW. bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Hadits diatas secara jelas menegaskan ketidak-absahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.

Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat

Di samping hadits, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengqiyaskan puasa Romadlon dengan puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’, dimana keduanya sama-sama wajib. Jika niat puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’ harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Romadlon.

Kedua, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Artinya, tidak wajib melakukan niat di malam hari. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT., surat Al-Baqoroh, ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqoroh: 187).

Baca Juga: Waktu Sholat Fardlu

Pada ayat tersebut, Allah SWT. memperbolehkan kaum mukminin untuk makan, minum dan bersenggama pada malam bulan Romadlon sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah SWT. memerintahkannya berpuasa, dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.

Mereka juga berpegangan pada hadits Nabi SAW.:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ: مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radliyaLlâhu ‘anhu, ia berkata: Pada hari ‘Asyuro', Nabi SAW. memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa maka hendaklah ia berpuasa, dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR. Muslim, No. 1136).

Pada hadits diatas, Nabi SAW. menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyuro’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyuro’ hukumnya wajib. Dengan demikian, dapat difahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari.

Baca Juga: Fardlu Wudlu

Adapun permasalahan kedua, yaitu hukum memperbaharui niat puasa Romadlon, para ulama juga berbeda pendapat. Kelompok pertama yang terdiri dari Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Romadlon itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Batalnya satu hari puasa tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain. Karenanya, setiap akan memasuki hari baru diperlukan niat baru.

Sementara kelompok kedua yang terdiri dari Imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari. Bagi mereka, niat puasa Romadlon cukup dilakukan di malam hari pertama bulan Romadlon. Mereka beralasan, puasa Romadlon wajib dilaksanakan secara terus menerus, sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Dan satu ibadah hanya membutuhkan satu niat. (Lihat: Muhammad Ramadhan al-Buthi, Muhadharat fil-Fiqhil-Muqaran, Damaskus: Darul Fikr, 1981, halaman 28-34).

Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu

Untuk keperluan berhati-hati dalam beribadah, tidak ada salahnya mengamalkan kedua pendapat diatas sekaligus, yaitu mengamalkan pendapat Imam Malik dengan berniat untuk puasa sebulan penuh dan mengamalkan pendapat mayoritas ulama dengan memperbaharui niat setiap malam. Berniat untuk puasa sebulan penuh dimaksudkan untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa tidak niat. Di dalam kitab Hasyiyah Qolyubi wa Umairah, juz 2, halaman 52, disebutkan:

وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْ صَوْمَ رَمَضَانَ كُلَّهُ لِيَنْفَعَهُ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ مَالِكٍ فِي يَوْمٍ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيهِ مَثَلًا لِأَنَّهَا عِنْدَهُ تَكْفِي لِجَمِيعِ الشَّهْرِ، وَعِنْدَنَا لِلَّيْلَةِ الْأُولَى فَقَطْ

Dan pada malam pertama, disunnahkan bagi seseorang untuk niat puasa bulan Romadlon atau puasa Romadlon seluruhnya agar dapat mengambil manfaat dari bertaqlid pada Imam Malik terkait kekhawatiran lupa tidak melakukan niat pada suatu malam. Sebab menurutnya, niat itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja.



* Oleh: Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Tulisan ini diambil dari NU Online.
Read More

Inilah Cara Mendapat Beasiswa di Al-Azhar, Kairo, Mesir


rumahnahdliyyin.com - Anda punya cita-cita atau ingin anak, keponakan, atau saudara Anda melanjutkan Studi S1 di Al-Azhar, Kairo, Mesir? Ikut saja beasiswa dari Al-Azhar yang dalam hal ini telah bekerjasama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bagaimana tatacaranya? Simak dibawah ini.

A. Persyaratan

  1. Menyerahkan berkas:
  • Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (Ijazah maksimal 3 tahun dari tahun kelulusan).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • SKCK.
  • Surat Kesehatan yang menyatakan bebas dari AIDS dan Hepatitis C.
  • Pas Photo berwarna ukuran 4X6 (6 lembar) dengan background merah.
  • Pas Photo berwarna ukuran 4X6 (6 lembar) dengan background putih.
  • Fotokopi passport.
  • Rekomendasi PWNU atau PCNU.
  • Semua berkas diterjemahkan kedalam bahasa Arab dan dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu.

2. Semua persyaratan dikirim via email: pbnuscholarship@gmail.com.
3. Peserta harus mengikuti seleksi ujian tertulis dan lisan.
4. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diperoleh melalui website NU Online
5. Semua berkas (hard copy) diserahkan saat pelaksanaan ujian lisan.

B. Waktu Pendaftaran dan Tempat Pelaksanaan Seleksi
  1. Pendaftaran melalui email mulai tanggal 23 Mei - 30 Mei 2018.
  2. Waktu pelaksanaan seleksi:
  • Seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal 23 Mei - 22 Juni 2018.
  • Pengumuman lolos seleksi berkas pada tanggal 22 Juni 2018.
  • Seleksi Lisan dan Tertulis dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2018.
  • Tempat seleksi Lisan dan Tertulis di Gedung PBNU Jakarta Pusat.
  • Berkas lengkap beserta terjemah resmi dikirim satu minggu setelah pengumuman lulus seleksi.
C. Materi Ujian
  1. Ujian Tulis (menggunakan bahasa Arab), meliputi: Bahasa Arab (memahami teks, tata bahasa dan insya) serta ke-NU-an dan Aswaja.
  2. Ujian Lisan (menggunakan bahasa Arab), meliputi: bahasa Arab percakapan, terjemah dan pemahaman teks, hafalan Al-Qur'an minimal 2 juz dan terjemahannya serta baca kitab kuning.
D. Lain-Lain
Hal lain yang belum diatur akan diumumkan melalui website NU Online.

Demikianlah, semoga bermanfaat. Amin.[]
(Redaksi RN)
Read More

Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal


rumahnahdliyyin.com - Puasa di Bulan Romadlon merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Dalam menjalankan ibadah puasa, ada ketentuan-ketentuan khusus yang membedakan antara pelaksanaan ibadah puasa dengan ibadah-ibadah yang lain dan juga antara ibadah puasa yang dijalankan umat Islam dengan ibadah-ibadah puasa yang dijalankan oleh umat beragama lain.

Bagi orang awam, ilmu tentang ketentuan-ketentuan berpuasa yang bisa menjaga sah-nya sebuah puasa maupun menjaga keutamaan sebuah puasa sangatlah penting. Sehingga, Simbah Kiai Haji Ahmad Abdul Hamid, pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kendal, yang juga merupakan Imam Masjid Besar Kendal ini, tergerak hatinya untuk menyusun sebuah kitab tentang panduan berpuasa.

Baca Juga: Al-Muna; Kitab Terjemah Pegon Nadhom Asmaul Husna Karya Gus Mus

Atas dasar rasa empatinya terhadap keberagamaan orang-orang muslim awam di Nusantara, khususnya dalam hal puasa tersebut, Mbah Kiai Hamid Kendal menyusun sebuah kitab bertuliskan Arab Pegon yang membahas tentang persoalan puasa, yaitu Risalah Ash-Shiyam. Kitab ini merupakan panduan praktis berpuasa bagi umat Islam Nusantara.

Tujuan beliau menulis kitab tersebut adalah supaya umat Islam Nusantara semakin giat untuk berpuasa, beribadah dan menjalankan kebaikan di bulan Romadlon, sebagaimana yang tersurat dalam muqoddimah kitabnya:

Baca Juga: Fathul Mannan; Kitab Pegon Tajwid Karya Kiai Maftuh

رِسَالَةُ الصِّيَامْ ڤُوْنِيْكَا مِيْنَوڠْكَا كَڠْڮَيْ تُونْتُونَانْ دَاتٓڠْ ڤَارَا سٓدَيْرَيكْ مُسْلِمِيْنْ تُوِينْ مُسْلِمَاتْ إِڠْكَڠْ سَامِي بٓتَاهَاكٓنْ، سُوْڤَادَوْسْ نَمْبَاهْ ڮِيْيَاتْ (سٓرٓڮٓڤْ) اَڠْڮَينْ إِيْڤُونْ تُوْمِينْدَاءْ عِبَادَةْ وَونْتٓنْ وُوْلَنْ إِڠْكَڠْ مُولْيَا، رَمَضَان

Artinya: Kitab Risalatus Shiyam ini merupakan kitab pedoman bagi saudara-saudara muslimin muslimat yang membutuhkan, supaya menambah giat dalam beribadah di bulan yang mulia (Romadlon).

Baca Juga: Keluarbiasaan Karya Arab Pegon Mbah Bisri

Di dalam khazanah keilmuan Islam Nusantara, dikenal beberapa kitab panduan beribadah praktis yang ditulis oleh ulama-ulama Nusantara, seperti kitab pegon panduan sholat yang ditulis oleh Simbah Kiai Haji Asnawi, Kudus, yang berjudul Fasholatan; kitab pegon panduan sholat dan haji yang ditulis oleh Simbah Kiai Haji Bisri Mustofa, Rembang, yang berjudul Qawa’id Bahiyyah; dan lain sebagainya.

Dan Risalah Ash-Shiyam merupakan kitab praktis panduan ibadah puasa bagi umat Islam Indonesia, yang mudah dipahami oleh orang-orang awam. Menurut Simbah Kiai Bisri Mustofa, Rembang, penulis pegon Tafsir Al-Ibriz, kitab Risalah Ash-Shiyam ini sangat cocok dijadikan pedoman berpuasa untuk kaum muslimin muslimat Nusantara, karena pembahasan-pembahasannya dilandaskan kepada kitab-kitab Ahlussunnah wal Jama’ah yang mu’tabarah, bahasanya gamblang dan mudah dipahami, serta disusun secara sistematis.

Baca Juga: Mengaji Tiap Pekan, Tafsir Al-Ibriz Khatam Selama Tujuh Belas Tahun

Kitab Risalah Ash-Shiyam ini berisi tentang beberapa pembahasan, antara lain: tentang dalil wajib puasa Romadlon, kemuliaan bulan Romadhlon, kemuliaan orang yang berpuasa di bulan Romadlon, tatacara mengetahui awal Romadlon, syarat-syarat sah berpuasa, syarat-syarat wajib berpuasa, rukun-rukun berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang mewajibkan qodlo’ puasa dan membayar kaffaroh, hal-hal yang membatalkan puasa yang mewajibkan qodlo’ namun masih tetap harus melanjutkan berpuasa, jenis-jenis alasan yang membolehkan untuk membatalkan puasa, hal-hal sunnah dalam berpuasa, derajat orang berpuasa, hikmah berpuasa, tatacara sholat Tarowih, keutamaan membaca Al-Qur’an di bulan Romadlon, penjelasan tentang Nuzulul Qur’an, penjelasan tentang Lailatul Qodar, kewajiban berzakat, zakat fitroh, sholat 'Id dan persoalan-persoalan penting lainnya.

Baca Juga: Profesor Thailand; Budayakan dan Kembangkan Arab Pegon

Dari sisi bentuknya, memang kitab Risalah Ash-Shiyam terbilang kecil. Namun dari sisi kontennya, kitab ini sangat berbobot karena pembahasannya detail dan mendalam. Pada setiap pembahasan, Simbah Kiai Hamid Kendal selalu menyertakan landasan dari ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabawi.

Selain itu, kitab ini juga dilengkapi dengan do'a-do'a dan dzikir praktis yang dibutuhkan oleh orang-orang awam dalam menjalankan ibadah di bulan Romadlon, seperti bacaan niat berpuasa, do'a ketika berbuka, dzikir dan do'a setelah menjalankan sholat Tarowih dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenal Para Mufassir Indonesia

Kitab Risalah Ash-Shiyam ini menunjukkan, betapa Simbah Kiai Hamid Kendal, yang konon mencetuskan kalimat penutup yang populer di kalangan Nahdliyin, yaitu wAllâhul muwaffiq ilâ aqwâmit thorîq itu, sangat peduli kepada umat.

Beliau benar-benar kiai yang al-ladzîna yandhurûna ilal ummah bi ‘ainir rohmah, memandang umat dengan pandangan kasih sayang. Simbah Kiai Ahmad Abdul Hamid dilahirkan di Kendal pada tahun 1915 M. dan wafat pada 14 Februari 1998 M. yang bertepatan dengan 16 Syawal 1418 H. (lahul-Fatihah...).

Baca Juga: Masjid Jawa di Thailand

Kitab Risalah Ash-Shiyam ini selesai ditulis di Kendal pada 5 Oktober 1956 M. yang bertepatan dengan 1 Robi’ul Awal 1376 H. dan diterbitkan oleh percetakan Thoha Putra, Semarang, dengan ketebalan 76 halaman. WAllâhu a’lam bishshowâb.[]



* Oleh: Sahal Japara, Pemerhati Aksara Arab Pegon, Khodim di Yanbu’ul Qur’an 1 Pati. Tulisan ini diambil dari NU Online.
Read More

Menjernihkan Makna "An-Nâs" Dalam Hadits Untuk Memerangi Musyrikin


rumahnahdliyyin.com -   عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ 
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rosulullah ﷺ telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Bukhori-Muslim).

Baca Juga: Islam Melarang Umatnya Merusak Rumah Ibadah Umat Lain

Sebagian orang mempunyai pemahaman yang kurang baik terhadap hadits ini. Mereka memahami hadits ini sebagai perintah dari agama untuk memerangi semua orang musyrik (non-muslim) sampai mereka mengucapkan syahadat. Efeknya, sering terjadi kekerasan atau penyerangan terhadap non-muslim dengan berdalih pada hadits ini. Mereka meyakini apa yang dilakukannya itu merupakan sesuatu yang benar dan diperintahkan oleh agama. Tidak heran jika Syaikh Muhammad Al-Ghazali menyebut hadits ini sebagai hadits yang madhlûm (terdholimi).

Benarkah demikian? Mari kita pahami hadits ini dengan baik, sesuai dengan pemahaman bahasa Arab yang baik, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sesuai dengan latar belakang munculnya (asbabul wurud) hadits ini.

Siapakah An-Naas (manusia) yang dimaksud dalam hadits ini?

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oeh Hizbut Tahrir

Redaksi hadits diatas, bila kita terjemahkan secara literal akan berbunyi: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah."

Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) pada hadits ini? Apakah semua manusia, non-muslim, atau siapa? Untuk memahami sabda Nabi SAW. yang baik, kita harus mengacu pada pemahaman bahasa dimana Nabi ﷺ menggunakan bahasa itu, yaitu bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Didalam Al-Qur’an, ketika disebutkan kata an-nâs, maka yang dimaksud adalah sebagian manusia, baik dalam jumlah kecil, maupun dalam jumlah besar. Bahkan, terkadang ada yang dikehendaki hanya satu orang saja. Bukan semua manusia. Mau bukti? Simak penjelasan berikut ini.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj: 27, Allah ﷻ berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

“Dan berserulah kepada an-nâs (manusia) untuk mengerjakan haji.” (QS. Al-Hajj: 27).

Baca Juga: Trans-Gender Dalam Pandangan Syari'at Islam

Siapakah yang di maksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah orang-orang muslim saja. Non-muslim tidak masuk dalam kata an-nâs ini.

Pada ayat yang lain, Allah ﷻ berfirman:

وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَمِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan dia berbicara dengan an-nâs (manusia) ketika dalam buaian dan ketika sudah dewasa. Dan dia adalah termasuk orang-orang yang sholih." (QS. Ali ‘Imrân: 46).

Siapa yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah orang-orang yang berbicara kepada Maryam tentang anaknya (Nabi ‘Isa AS.). Hanya sebagian orang, bukan semua manusia.

Baca Juga: Menjernihkan Hukum Tahun Baru Masehi

Allah ﷻ juga berfirman:

يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ

“(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada an-nâs (orang-orang itu), agar mereka mengetahuinya." (QS. Yusuf: 46).

Siapakah yang dimaksud dengan an-nâs pada ayat ini? Yang dimaksud adalah Raja Mesir dan para pengikutnya yang mengutus pelayan itu untuk menemui Nabi Yusuf AS.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Allah ﷻ berfirman:

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rosul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya an-nâs (manusia) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu. Karena itu, takutlah kepada mereka. Maka, perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (QS. Ali ‘Imrân: 173).

Siapakah an-nâs pada ayat ini? An-nâs pada ayat ini, menurut Mujâhid, Muqâtil, Ikrimah dan Al-Kalbiy adalah Nu’aim bin Mas’ud. (Tafsir Al-Qurthubiy: 4: 279).

Baca Juga: Ahlussunnah wal-Jama'ah

Allah ﷻ juga berfirman:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” (QS. An Nisaa’: 54).

An-nâs (manusia) yang dimaksud pada ayat diatas adalah Nabi Muhammad ﷺ.

Dengan demikian, penggunaan kata an-nâs pada beberapa ayat diatas, meskipun redaksinya umum, namun yang dikehendai adalah orang-orang tertentu, bukan semua manusia. Demikian juga pada hadits diatas, yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang harus diperangi adalah kelompok manusia tertentu, bukan semua manusia. Lalu, siapakah an-nâs yang layak diperangi pada hadits diatas?

Baca Juga: Bid'ah

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiri kata an-nâs yang terdapat pada hadits diatas. Pertama, an-nâs yang dimaksud pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik karena dalam riwayat yang lain ada hadits yang berbunyi: “Aku diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik.”

Kedua, yang dimaksud dengan an-nâs pada hadits diatas adalah orang-orang yang memerangi umat Islam. Kelompok ini tidak sepakat jika an-nâs pada hadits diatas yang dimaksud adalah orang-orang musyrik.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Kelompok kedua ini diantaranya adalah Ibnu ‘Arabi Al-Maliki. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat yang berbunyi “faqtulû al-musyrikîn” (perangilah orang-orang musyrik) harus dipahami bahwa yang dimaksud disitu adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan semua orang musyrik. Hal ini karena beberapa hadits telah menjelaskan bahwa perempuan, anak kecil, pendeta dan orang-orang yang lemah tidak boleh untuk diperangi. Dengan demikian, lafadh an-nâs (manusia yang boleh diperangi) pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam.

Pendapat kedua ini juga didukung oleh Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat, manusia yang boleh diperangi hanyalah orang-orang musyrik yang menghunuskan pedang mereka untuk menyerang umat Islam, bukan orang-orang musyrik yang berdamai dengan orang Islam.

Baca Juga: Ulama Otoriter dan Ulama Otoritatif

Ibnu Taimiyah menguatkan pendapatnya ini dengan firman Allah ﷻ yang artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190). Mereka ini adalah orang-orang musyrik yang menyiapkan dirinya untuk berperang. Adapun orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam, seperti para pendeta, orang-orang yang sudah tua renta, perempuan dan anak-anak, mereka semua tidak boleh diperangi.

Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Qayyim Al-Jawziyah, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Amir Ash-Shan’ani, Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Syaikh ‘Abdullah bin Zaid (ulama Qatar) dan Syaikh Yusuf Al-Qardlawi.

Baca Juga: Belajar Bernegara Dari Sholat Jama'ah

Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan an-nâs (manusia) yang boleh diperangi pada hadits diatas adalah orang-orang musyrik yang mengangkat senjata memerangi umat Islam. Pemahaman seperti ini sesuai dengan manhaj yang mengkompromikan semua dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi ﷺ, sehingga tidak terjadi pertentangan diantara dalil-dalil itu. Juga tidak menggugurkan sebagian dalil-dalil itu.

Disisi lain, redaksi hadits sejenis dengan berbagai macam jalur riwayatnya, tidak ada yang menggunakan redaksi “umirtu an aqtula”. Semua hadits yang sejenis dengan hadits diatas menggunakan redaksi “umirtu an uqôtila”.

Baca Juga: Belajar Kemanusiaan Dari Papua

Dua redaksi “an aqtula” dengan “an uqôtila” mempunyai perbedaan makna yang signifikan. Redaksi “an uqotila” menunjukkan bahwa perbuatan penyerangan itu dilakukan oleh dua pihak. Ini berbeda dengan “an aqtula” yang hanya dilakukan oleh satu pihak. Ini artinya, perintah memerangi orang-orang musyrik pada hadits diatas adalah ketika orang-orang musyrik itu terlebih dahulu memerangi umat Islam.

Memahami hadits diatas sebagai perintah untuk memerangi non-muslim merupakan pemahaman yang tidak benar dan akan bertentangan dengan sekian ayat Al-Qur’an yang memberikan pilihan kepada manusia untuk memilih agama sesuai yang diyakininya.

Baca Juga: Keras Melawan Terorisme

Allah ﷻ berfirman: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (QS. Al-Kahfi: 29). “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yûnus: 99). “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21-22).

Ayat-ayat ini menjadi bukti yang nyata bahwa dalam urusan memilih keyakinan, Islam sama sekali tidak pernah memaksa seorang pun untuk memeluk Islam. Islam sangat menghargai kebebasan memeluk agama sesuai dengan yang diyakini oleh pemeluk agama itu.

Baca Juga: Sekutu Iblis

Sejarah mencatat bahwa Rosululloh ﷺ tidak pernah membunuh seorang musyrik pun hanya karena ia seorang musyrik. Dalam Shohih Bukhori dikisahkan dari Abu Huroiroh RA, beliau berkata: "Rosululloh ﷺ mengirim pasukan menuju Najd, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Utsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rosululloh ﷺ menemuinya dan bersabda kepadanya: "Apa yang kamu miliki, hai Tsumamah?"

Ia menjawab, "Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih baik. Jika engkau membunuhnya, maka engkau telah membunuh yang memiliki darah dan jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur. Namun jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau inginkan."

Baca Juga: Inflasi Ulama

Kemudian Rosululloh ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, "Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?"

Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur. Jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."

Lalu Rasulullah ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi: "Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?"

Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat

Ia menjawab, "Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur. Jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau."

Rosululloh ﷺ kemudian bersabda kepada sahabatnya, "Bawalah Tsumamah".

Lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid. Ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata; "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah. Demi Allah, dahulu tidak ada wajah diatas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain. Dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini, agamamu menjadi agama yang paling aku cintai diantara yang lain. Demi Allah, dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang, ia menjadi wilayah yang paling aku cintai diantara yang lain. Sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umroh, bagaimana pendapatmu?"

Baca Juga: Islam Bhineka Tunggal Ika

Maka Rosululloh ﷺ memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umroh.

Ketika ia sampai di Makkah, seseorang berkata kepadanya; "Apakah engkau telah murtad?"

Ia menjawab, "Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad ﷺ. Dan demi Allah, tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rosululloh ﷺ."

Seandainya Rosululloh diperintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik, niscaya Rasulullah ﷺ sudah membunuh Tsumamah saat ia pertama kali tertangkap.

Baca Juga: Ciri Khowarij

Saat perang Badar selesai dan dimenangkan oleh umat Islam, pihak muslim mendapatkan banyak tawanan dari orang-orang kafir Quraisy. Sebagian tawanan-tawanan itu adalah para tokoh-tokoh utama Quraisy, seperti Suhail bin ‘Amr. Terhadap tawanan-tawanan itu, Rosululloh SAW. berpesan kepada para sahabatnya agar memperlakukan mereka dengan baik. Rosululloh ﷺ juga meminta tebusan kepada keluarga tawanan tersebut jika ingin bebas. Jika tawanan itu tidak ada yang menjamin, maka tebusan agar dapat bebas adalah dengan mengajarkan baca tulis kepada umat Islam.

Jika Nabi ﷺ diperintahkan untuk membunuh orang musyrik secara umum, maka tentunya Nabi SAW. tidak akan memperlakukan tawanan-tawanan musyrik dengan sebaik itu. Bahkan tidak mungkin Nabi ﷺ meminta tebusan untuk para tawanan itu dengan mengajarkan baca tulis.

Baca Juga: Antara Agama, Manusia dan Tuhan

Masih banyak lagi bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerangi atau membunuh orang-orang musyrik hanya karena kemusyrikannya. Praktik adanya muamalah atau transaksi jual beli di zaman Nabi ﷺ antara umat Islam dengan orang-orang musyrik juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan umat Islam pada waktu itu tidak memerangi mereka.

Dalam tinjauan asbabul wurudil hadits, para ulama menegaskan bahwa hadits diatas muncul berkaitan dengan orang-orang musyrik Arab yang saat itu memerangi dakwah Nabi ﷺ. Mereka memusuhi dakwah Nabi ﷺ sejak pertama kali beliau berdakwah mengajak orang-orang untuk menyembah Allah ﷻ tanpa menyekutukannya. Orang-orang musyrik Arab ini juga menyiksa kaum Muslimin yang lemah selama tiga belas tahun lamanya dan memerangi Nabi ﷺ selama sembilan tahun saat beliau berada di Madinah. Mereka juga melanggar perjanjian damai yang telah disepakati bersama orang-orang muslim.

Baca Juga: Belajar Dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat

Jadi, ketika Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (Tuhan) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”, sasaran dari sabda Nabi SAW. itu ditujukan untuk orang-orang musyrik Arab yang memerangi umat Islam, bukan orang-orang musyrik secara umum.

WaLlâhu a’lam.[]



* Oleh: Muhammad Kudhori, Dosen STAI Al-Fithrah, Surabaya. Tulisan ini berasal dari NU Online.
Read More

Minta Bertemu Katib 'Aam PBNU, Wapres AS Berharap Pada NU


rumahnahdliyyin.com, Washington DC - Katib 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dalam kunjungannya ke Amerika Serikat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden negara tersebut, Mike Pence, di Gedung Putih.

Seperti diberitakan oleh NU Online, pertemuan tersebut terlaksana berkat Reverrand Johnie Moore, seorang pendeta Kristen Evangelis, dan Andrew Welther, seorang aktivis Katholik. Terutama, setelah keduanya bertemu dengan Wapres Pence dan menceritakan kalau Gus Yahya tengah berada di AS.

Baca Juga: Gus Yahya: Dunia Berharap Kepada NU

Gus Yahya, demikian kiai ini lebih akrab disapa, tidak menyangka kalau ia mendapat pesan dari staf Gedung Putih bahwa Wapres ingin bertemu dengannya.

“Pertemuan itu diminta oleh Wapres Mike Pence. Saya sendiri tidak menyangka bahwa saat tiba di Washington DC Rabu malam, saya mendapat pesan dari staf Gedung Putih bahwa Wapres ingin bertemu saya,” ceritanya.

Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna Untuk Manusia

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Mike Pence, menyatakan turut berkabung atas serangan teror yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir ini.

“Wapres menyatakan belasungkawa atas serangan teror yang baru saja terjadi,” ungkap Gus Yahya, setelah pertemuan tersebut.

Baca Juga: Islam Italia Iri Terhadap Islam Indonesia

Wapres Pence, imbuh Gus Yahya, berharap kepada NU supaya bisa memainkan peran yang lebih besar lagi dalam mempromosikan Islam yang rohmatan lil-‘alamin di dunia internasional.

“Wapres Pence menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada NU,” jelasnya.

Selain itu, Pence juga menyampaikan bahwa pemerintah AS memastikan akan membuka diri dan mengupayakan kerjasama lebih lanjut dengan NU dan Indonesia.

Baca Juga: Inilah Bogor Message; Hasil KTT Wasathiyah Islam

Gus Yahya sendiri, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan kepada Wapres AS Mike Pence bahwa konflik antaragama yang terjadi di dunia ini bukan hanya persoalan dunia Islam saja, melainkan persoalan seluruh umat manusia yang harus diselesaikan bersama.

“Seluruh umat manusia, baik muslim maupun non-muslim, harus bekerja sama untuk mencapai solusi dari masalah ini. Karena, ini adalah kepentingan dan tanggungjawab bersama seluruh umat manusia,” tegas Gus Yahya.

Baca Juga: Islam Melarang Umatnya Merusak Rumah Ibadah Umat Lain

Gus Yahya juga menambahkan bahwa kemerdekaan seseorang untuk memilih dan menjalankan agamanya harus dihormati dan dijamin agar nilai-nilai kemanusiaan tidak hilang. Disamping itu, hubungan antarpemeluk agama juga harus dibangun dengan baik.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, ini, saat ini dunia berada dalam era globalisasi. Apa yang terjadi di satu belahan dunia, akan mempengaruhi belahan dunia lainnya.

Baca Juga: Kiai Said dan Master Cheng Yen Berbicara Esensi Beragama

“Maka setiap golongan mayoritas (agama) dimana pun, harus melindungi minoritas, agar sesama pemeluk agama mereka yang hidup sebagai minoritas di belahan dunia lain juga mendapatkan perlindungan dari kelompok mayoritas di tempat mereka,” jelas Gus Yahya.

Di akhir pertemuan, Wapres Pence pun mengantarkan Gus Yahya melewati lorong-lorong Gedung Putih hingga ke halaman sebelum melepas tamunya itu.[]

(Redaksi RN)
Read More

Santri Tremas Dakwah ke Desa-Desa Tiap Romadlon


rumahnahdliyyin.com, Pacitan - Selama bulan suci Romadlon 1439 H. ini, Pesantren Tremas, Pacitan, Jawa Timur, kembali menerjunkan para santrinya untuk berdakwah di tempat-tempat terpencil yang masih minus pengetahuan agamanya. Sebanyak 137 santri yang terjun ini melaksanakan tugas wajib program "Dakwah Bilhal" dengan satu santri menempati satu masjid atau musholla.

Menurut pengurus Pesantren Tremas, Ali Muhadaini, program ini diikuti oleh para santri lulusan Madrasah Aliyah Salafiyah Mu'adalah yang baru diwisuda pada 7 Mei lalu.

"Para santri kita terjunkan ke tiap desa di seluruh wilayah Kecamatan di Pacitan dan beberapa daerah di Wonogiri, seperti Giritontro, Ngadirojo, Pracimantoro, Paranggupito, Baturetno, Batuwarno, Jatisrono. Ada pula daerah Rongkop Gunung Kidul dan Karanganyar," jelas Ali pada Jum'at (18/05/2018), sebagaimana diberitakan di laman NU Online.

Baca Juga: Strategi Syaikh Mahfudz Menghindari Perjodohan

Ali mengatakan bahwa program "Dakwah Bilhal" ini dimulai pada tanggal 28 Sya’ban dan akan berakhir hingga tanggal 2 Syawwal 1439 H. nanti. Selama di tempat dakwah, para santri akan menjalankan tugas yang antara lain yaitu menjadi imam sholat lima waktu, tarawih, memberikan ceramah dan pengajian, mengajar TPQ, mengurus pelaksanaan zakat fitrah, menjadi khotib Idul Fitri dan bersosialisasi dengan masyarakat.

"Dengan berbekal keilmuan yang telah dimiliki, Insya Allah mereka mampu mengemban tugas mulia ini," tambahnya.

Baca Juga: Pentingnya Kreatifitas Bagi Pesantren

Program wajib "Dakwah Bilhal" ini telah dilakukan oleh Pesantren Tremas semenjak awal tahun 2000. Melalui program "Dakwah Bilhal" ini para santri membawa dua buah misi dari Pesantren Tremas, yaitu misi belajar bermasyarakat dan misi mengenalkan dunia pesantren kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa "Dakwah Bilhal" ini bekerjasama dengan jajaran perangkat desa setempat serta Muspika di wilayah Kecamatan. Tiap tahun sasaran dakwah terus mengalami perluasan. Hal ini seiring dengan kebutuhan dai di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Gus Mus Tekankan Pentingnya Niat Dalam Launching Santriversitas

"Respon masyarakat terhadap program ini juga cukup besar. Terbukti, kami sampai kuwalahan memenuhi permintaan dari masyarakat," terangnya. []

(Redaksi RN)
Read More

Islam Melarang Umatnya Merusak Rumah Ibadah Umat Lain


rumahnahdliyyin.com - Dalam kitab Ath-Tobaqot, karya Ibnu Sa’d, dikisahkan bahwa ketika datang utusan Kristen dari Najran yang berjumlah enam puluh orang ke Madinah untuk menemui Nabi SAW., Nabi SAW. menyambut mereka di masjid Nabawi. Menariknya, ketika waktu kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Sementara itu, para sahabat berusaha untuk melarang mereka. Namun, Nabi SAW. memerintahkan: da’uuhum (biarkanlah mereka).

Melalui perintah ini, sahabat memahami bahwa Nabi SAW. mempersilakan mereka untuk menggunakan masjid Nabawi sebagai tempat kebaktian sementara. Mereka melakukan kebaktian dengan menghadap ke timur sebagai arah qiblat mereka.

Baca Juga: Keras Melawan Terorisme

Peristiwa bersejarah yang menunjukkan sikap toleransi Nabi SAW. ini, terjadi di hari minggu setelah 'Ashar tahun 10 H. Peristiwa ini juga terekam dengan sangat baik dalam beberapa babon kitab sejarah seperti Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk, Siroh Ibnu Hisyam, Siroh Ibnu Ishak dan lain-lain.

Sebagian ahli tafsir modern, mengaitkan hadits ini dengan Al-Quran surat Al-Baqoroh, ayat 114, yang bunyi terjemahannya kira-kira demikian:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ الله أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih dzalim daripada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal, mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak, mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat”.

Baca Juga: Ciri Teroris di Medsos

Muhammad Asad, misalnya, dalam The Message of The Quran, menerjemahkan kata masajid dalam ayat diatas sebagai houses of worship (tempat-tempat peribadatan). Hal senada juga dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Mannar yang menerjemahkan masajid dalam ayat diatas sebagai ma’abid (tempat-tempat peribadatan), bukan sekedar peribadatan umat Islam.

Penerjemahan masajid sebagai "tempat peribadatan" secara umum dan bukan sebagai "tempat peribadatan Islam" secara khusus pada ayat diatas, jelas merupakan terjemahan yang merujuk kepada makna generik dari masjid itu sendiri.

Baca Juga: Inilah Bogor Message; Hasil KTT Wasathiyah Islam

Masjid sendiri berasal dari kata sajada-yasjudu-sujud-masjid, yang arti secara harfiahnya ialah tempat bersujud, dan itu artinya tempat menyembah, apapun sesembahannya. Yang jelas, menurut Abduh, masih dalam koridor ahli kitab seperti Yahudi dan Nasrani dan ahli semi-kitab (penganut agama yang memiliki pegangan yang mirip kitab suci), seperti Majusi, Buddha, Hindu, Konghucu dan lain-lain.

Dalam perkembangan selanjutnya, masjid sendiri sering diidentikkan sebagai tempat peribadatan umat Islam dan ketika disebut masjid, benak kita akan segera tertuju kepada masjid yang Islam ini. Konsekwensinya, kalau kita gunakan secara konsisten pengertian masjid dalam artian yang Islami ini, jelas akan susah memahami Al-Qur'an dan beberapa hadits Nabi SAW. Karena ketika menelusuri lebih jauh penggunaan kata masjid/masajid dalam Al-Qur'an, kita akan menemukan bahwa kata masjid tidak selalu merujuk kepada "tempat peribadatan Islam", melainkan bisa merujuk kepada sinagog, amalan ritual, tempat konspirasi dan lain-lain.

Baca Juga: Berhukum Dengan Selain Hukum Allah SWT

Sebagai misal masjid dalam arti tempat peribadatan Yahudi atau sinagog, dapat pula kita temukan dengan mudah pada penggunaan kata Masjid Al-Aqsho pada QS. Al-Isro': 1 dan penggunaan kata masjid pada QS. Al-Isro': 7. Sedangkan masjid dalam pengertian sebagai amalan ritual terdapat pada QS. Al-A’rof: 31. Masjid dalam pengertian sebagai tempat konspirasi orang-orang munafik dengan Abu Amir Ar-Rahib dan kaum musyrik Quraish untuk menghancurkan umat Islam dari dalam terdapat dalam QS. At-Taubah: 107. Masjid yang difungsikan sama dengan sinagog, gereja dan biara (yakni sebagai tempat untuk menyembah Tuhan) terdapat QS. Al-Hajj: 40.

Dengan pemaknaan yang lebih luas terhadap bentuk plural dari kata masjid pada ayat ini, Asad menjelaskan, bahwa salah satu prinsip yang paling fundamental dalam Islam ialah prinsip bahwa setiap agama yang memiliki keyakinan terhadap Tuhan sebagai ajaran utamanya harus dihormati dan dihargai meski dilihat secara keyakinan sangat bertentangan.

Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna Untuk Manusia

Karena itu, menurut Asad, setiap muslim diwajibkan menghormati dan menjaga tempat peribadatan agama apapun yang diperuntukkan untuk menyembah Tuhan, baik itu masjid, gereja atau sinagog. Dan karena itu pula, segala usaha untuk mencegah dan menghalang-halangi para penganut agama lain untuk menyembah Tuhan menurut keyakinannya, sangat dilarang dan bahkan dikutuk oleh Al-Qur'an sebagai sebuah kedzaliman, bahkan dianggap sebagai bentuk kedzaliman yang paling besar.

At-Thobari, dalam Jami' Al-Bayan fi Tafsir Ayat Min Ayil Qur'an, menafsirkan ayat diatas sebagai "Siapa lagi orang yang lebih ingkar kepada Allah SWT. dan menyalahi segala aturannya selain dari orang yang menghalang-halangi disebutnya nama-Nya di tempat-tempat peribadatan dan berusaha menghancurkannya."

Baca Juga: Mengapa NU Tidak Mau Indonesia Menjadi Negara Islam

Melalui pandangan ini, jelaslah bahwa At-Thobari mengkategorikan orang-orang yang tidak menghargai tempat peribadatan sebagai orang yang paling ingkar terhadap eksistensi Allah SWT.

Kisah yang dikutip dari kitab At-Thobaqot karya Ibnu Sa’ad diatas dan kaitanya dengan QS. Al-Baqoroh: 114 menunjukkan bahwa Nabi SAW. menerjemahkan secara langsung semangat Al-Qur'an untuk menghormati segala bentuk tempat peribadatan dalam praksis nyata.

Baca Juga: Penyimpangan Kata Khalifah Oleh Hizbut Tahrir

Hal demikian juga semakin dipertegas dengan kenyataan bahwa beliau selalu memerintahkan para sahabat untuk tidak merusak tempat-tempat peribadatan dalam peperangan. Ini artinya, Nabi SAW. sangat menghormati dan menghargai tempat-tempat peribadatan agama lain meski secara keimanan sangat berbeda secara amat mendasar. Bahkan, pasca perang Hunain, ketika menemukan lembaran kitab Taurat disela-sela harta rampasan perang, Nabi SAW. memerintahkan untuk mengembalikan lembaran kitab tersebut kepada kaum Yahudi.

Dalam kisah diatas, meski meyakini Yesus sebagai “Anak Tuhan” dan Bunda Maria sebagai “Ibu Tuhan” yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar Islam, utusan Kristen Najran tetap diberi kebebasan oleh Nabi SAW. untuk memasuki Masjid Nabawi dan melakukan kebaktian di dalamnya. Nabi SAW. tidak melarang mereka. Dan menariknya, jika dilihat secara keseluruhan cerita saat itu, Nabi SAW. berdebat dengan para tokoh Kristen Najran ini dan sangat tidak menyetujui keyakinan mereka tersebut.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Namun, kendati berbeda secara keyakinan, Nabi SAW. tetap menghormati dan menghargai keyakinan mereka. Inilah yang dibuktikan dengan tindakan Nabi SAW. yang mengizinkan mereka melakukan kebaktian di Masjid Nabawi yang tidak mesti diartikan setuju dengan ajaran mereka. Sebuah sikap yang langka dan jarang ditemukan dalam tokoh-tokoh lainnya sepanjang sejarah.

Namun sayangnya, ajaran Nabi SAW. ini diselewengkan oleh oknum tertentu demi tujuan dan hasrat politik. Beberapa kelompok umat Islam yang ekstrim salah memahami semangat Nabi SAW. yang inklusif ini. Diantara mereka ada yang membakar, membom, meruntuhkan bangunan peribadatan seperti gereja, sinagog dan lain-lain dengan dalih agama. Membakar, membom dan aksi-aksi kejahatan lainnya yang ditujukan untuk menghancurkan tempat-tempat peribadatan tersebut, jelas merupakan tindakan yang menurut Al-Qur'an sebagai adhlam (yang paling dzalim/yang paling ingkar dst).

Baca Juga: Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama

Dengan demikian, teroris yang melakukan aksi bom bunuh diri di gereja atau melakukan pemboman terhadap gereja (bahkan masjid, seperti yang pernah terjadi di Cirebon beberapa tahun lalu), dianggap sebagai bukan orang yang taat beragama, bahkan ia ingkar terhadap eksistensi Tuhan dan tidak beradab.

Dengan meminjam bahasa Al-Qur'an untuk Ahli Kitab yang telah menyelewengkan ajaran Taurat dan Injil, muslim yang merusak gereja, sinagog atau bahkan masjid sendiri dengan dalih agama, sama-sama dianggap telah yuharrifuna al-kalima ‘an mawadi’ihi (telah menyelewengkan ajaran asli dari Nabi SAW.).

Baca Juga: Azyumardi Azra: Khilafah di Indonesia Tidak Mungkin Terwujud

Karena itu, sebagai agama yang terbuka, Islam mengutuk segala jenis tindakan umatnya yang bertentangan dengan misi utamanya di muka bumi ini, yaitu misi untuk menyebarkan kasih sayang bagi semesta alam (rohmatan lil-'alamin).[]



* Oleh: Abdul Aziz, Alumni Darus-Sunnah, Peneliti di el-Bukhari Institute. Tulisan ini diambil dari islami.co
Read More

Belajar Kemanusiaan dari Papua


rumahnahdliyyin.com - Pada siang yang dihiasi hujan tadi, Komunitas Peduli Papua (KOMPIPA) dan IKKS berkunjung untuk menyalurkan bantuan ke Usili. Seperti pernah saya tuliskan jauh-jauh sebelumnya, Usili merupakan satu dari sekian kompleks di Kabupaten Sorong ini yang dihuni oleh masyarakat suku Kokoda. Berbeda dengan Maibo dan Kurwato yang mana penghuninya muslim seluruhnya, di Usili terdapat dua agama yang dianut oleh para penduduknya. Yakni Islam dan Nasrani.

Kendati demikian, perbedaan itu tak pernah menyulutkan api konflik diantara mereka. Apalagi saling teror dan baku bunuh. Bahkan, mereka sangat guyub-rukun tanpa sedikitpun ada sekat ketika tengah bersosial.

Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna Untuk Manusia

Pernah suatu sore, tanpa sengaja saya bertemu dengan tokoh Usili di pasar setempat, yaitu pak Nimrod. Beliau yang non-muslim tiba-tiba mengeluhkan nasib pendidikan agama anak-anak muslim di sana setelah sebelumnya kita hanya saling bertukar kabar saja. Kepada saya ia mengungkapkan bahwa ia merasa sangat prihatin lantaran anak-anak di sana tidak pernah lagi mengaji lantaran tidak pernah ada yang mengajar lagi.

Mendengar dan menyaksikan dengan mata dan telinga sendiri, hal yang demikian ini terkadang membuat saya merenung: apakah Papua yang notabene sering dikatakan "terbelakang" itu hanya "mitos"? Apakah Papua yang kerap disebut "bodoh" itu hanya "khayalan"?

Baca Juga: Kiai Said dan Master Cheng Yen Berbicara Esensi Agama

Bukan apa-apa. Saya hanya tidak mengerti apakah benar orang "terbelakang" itu mampu punya kesadaran untuk memikirkan nasib generasi mereka ke depan meskipun beda keyakinan? Apakah benar orang "bodoh" bisa mencapai pemikiran hingga mencapai ke tingkat universal kemanusiaan?

Dan terjadinya peledakan bom di Surabaya tadi pagi, pikiran saya jadi ikut bergolak dan bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang "terbelakang" dan "bodoh"? Mereka yang ada di Jawa? Atau mereka yang ada di Papua?

Mari merenung bersama. Salam.



* Oleh: Agus Setyabudi, Khodim Madin Al-Ibriz Iru Nigeiyah, Sorong, Papua Barat.
Read More

Keras Melawan Terorisme


rumahnahdliyyin.com - Sudah lama NU dan orang-orangnya dituding sebagai kelompok yang “bersikap keras terhadap umat Islam dan berlaku lemah lembut terhadap orang-orang kafir.” Belakangan, tudingannya lebih seram: Anshârut Thâgût, pembela Thagut. Kata mereka: “Banser lebih rajin jaga Gereja, ketimbang pengajian.”

Orang-orang NU tidak perlu berkecil hati. Sebenarnya, NU menjaga Islam dari orang-orang yang merusak, yaitu sekelompok orang yang menggunakan Islam untuk berbuat jahat. Ada yang menyangkal keberadaan mereka. Abu Bakar Al-Baghdadi, konco-konconya dan yang sealiran dengannya, kurang bukti apa!?

Baca Juga: PBNU Mengutuk Keras Peledakan Tiga Bom Gereja di Surabaya

Mereka syahadat dan takbir, tetapi menggorok orang, bahkan sesama ahlul qiblat. Dan terhadap mereka yang menggunakan Islam untuk berbut jahat, sikap kita kadang harus lebih keras ketimbang terhadap non-Muslim.

Ibnu Hajar Al-'Asqolani, dalam Fathul Bârî syarah Shôhîh Bukhôrî, Juz 12, h. 253, mengutip pendapat Ibnu Hubairah terkait Khowarij, yaitu pendahulu kelompok takfiri yang kerap menggunakan kekerasan dan menghalalkan darah sesama umat Islam:

أن قتال الخوارج أولى من قتال المشركين. والحكمة فيه أن قتالهم حفظ رأس مال الإسلام، وفي قتال أهل الشرك طلب الربح. وحفظ رأس المال أولى

“Sungguh memerangi Khowarij lebih utama ketimbang memerangi orang-orang musyrik. Hikmahnya adalah bahwa dalam memerangi Khowarij, terpelihara modal pokok Islam. Sementara memerangi orang musyrik, dapat laba. Menjaga modal pokok, lebih utama ketimbang mencari laba.”

Baca Juga: Ciri Teroris di Medsos

Modal pokok Islam, sesuai dengan namanya, adalah agama damai dan mengupayakan perdamaian. Sekarang ada sekelompok orang Islam, karena keyakinan tertentu, bekerja untuk mengubahnya menjadi agama teror dan kekerasan.

Terorisme lahir dari cita-cita politik, bukan agama, yaitu menegakkan pemerintahan Islam yang tidak jelas bentuknya. Orang-orang yang bercita-cita menegakkan pemerintahan Islam, dengan cara-cara tidak Islami, menganggap NKRI sebagai Thogut, bercita-cita memberontak terhadap kekuasaan yang sah yang dihasilkan dari proses syûrâ yang diakui dalam Islam, harus disikapi dengan tegas dan keras karena mereka justru menggerogoti Islam itu sendiri. Kemuliaan Islam dan ajarannya defisit justru ditangan mereka.

Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna Untuk Manusia

Islam bukan agama teror dan kekerasan. NKRI dan negara-negara lain di dunia adalah produk mu’âhadah wathoniyyah, konsensus yang sah. Karena itu, umat Islam di seluruh dunia harus taat dan patuh kepada pemimpinnya selagi tidak dihalangi untuk menjalankan sholat berjama'ah, menggemakan adzan, membangun masjid/tempat ibadah, menyuruh maksiat atau melakukan kedholiman yang nyata.

Nation-state di seluruh dunia, sah. Karena itu, umat Islam dimanapun tidak perlu berpikir membangun imperium Islam dunia dengan cara-cara yang tidak Islami. Orang-orang Islam harus berhenti bercita-cita bughot atau mengadakan konsensus diatas konsensus. NKRI yang pluralistik adalah konsensus yang dibentuk oleh para hakam (juru runding) yang bekerja dalam BPUPKI/PPKI.

Baca Juga: Penyimpangan Kata Khalifah Oleh Hizbut Tahrir

Al-Qur’an (QS. An-Nisâ’/4: 35) membolehkan dan mengakui keberadaan hakam untuk menghindari perpecahan. Jika hakam saja boleh dalam urusan domestik, apalagi dalam urusan publik yang menentukan nasib banyak orang.

Saya meyakini terorisme dalam Islam lahir dari cita-cita politik, bukan agama. Terorisme harus disikapi keras dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap terorisme dan teroris. Adapun satu tingkat di bawahnya, yaitu orang Islam eksklusif, yang meyakini kebenaran mutlak Islam sembari menafikan hak orang lain meyakini kebenaran ajaran agamanya, harus diupayakan dialog tanpa letih dan pengajaran Islam yang benar, yaitu Islam yang mempromosikan keadilan, perdamaian dan toleransi: Islam yang berwawasan kebangsaan.

Baca Juga: Inilah Bogor Message; Hasil KTT Wasathiyah Islam

Setelah insiden Mako Brimob dan teror di Gereja Surabaya hari ini, kita harus sehati dan sepikiran bahwa tidak ada tempat bagi terorisme di sini, di sana dan di mana saja. Tidak perlu menutup-nutupi dan membela aksi terorisme dengan alasan apa pun.

Kalau misalnya tidak puas dengan kinerja pemerintahan, jadilah oposisi loyal. Kritiklah, kalau perlu keras, tetapi jangan asbun. Himpun kekuatan dan rebutlah kekuasaan dengan cara konstitusional, dengan program-program alternatif, tanpa perlu berternak kebencian.

Baca Juga: Kiai Said dan Master Cheng Yen Berbicara Esensi Agama

Setiap negara di dunia pasti punya masalah keadilan dan distribusi kesejahteraan. Hanya negeri surga yang bebas dari kerakusan manusia. Tetapi, kalau pun sekarang kita menghadapi masalah ketimpangan, tidak berarti membenarkan terorisme, pun dengan cara tersamar.

Apa maksud pembenaran tersamar? Menutup-nutupi aksi terorisme, mengembangkan teori konspirasi, menyebutnya rekayasa, menggunakan dalih reaksi atas ketidakadilan. Itu semua adalah bentuk pembenaran tersamar. Selagi kita, umat Islam, tidak mau jujur kepada diri sendiri, kita tidak akan bisa melenyapkan terorisme!
[]



* Oleh: M. Kholid Syeirazi, Sekretaris Jenderal PP. ISNU. Tulisan ini diambil dari NU Online
Read More

PBNU Mengutuk Keras Peledakan Tiga Bom Gereja di Surabaya


rumahnahdliyyin.com - Menjelang datangnya bulan suci Romadlon 1439 H., kita dikejutkan dengan aksi narapidana Terorisme di Mako Brimob serta yang terbaru, ledakan bom di tiga Gererja di Surabaya, Ahad (13/05/2018). Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa radikalisme, apalagi yang mengatasnamakan agama, sungguh sangat memprihatinkan dan mengiris hati kita semua.

Baca Juga: Ciri Teroris di Medsos

Oleh sebab itu, menyaksikan dan mencermati dengan seksama rangkaian peristiwa diatas, khususnya peristiwa bom di tiga Gereja di Surabaya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan:

1. Mengecam dan mengutuk keras segala tindakan terorisme, apapun motif dan latar belakangnya. Segala macam tindakan menggunakan kekerasan, apalagi yang mengatasnamakan agama dengan cara menebarkan teror, kebencian dan kekerasan bukanlah ciri ajaran Islam yang rohmatan lil-'alamin. Islam mengutuk segala bentuk kekerasan. Bahkan tidak ada satu pun agama di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan.

Baca Juga: Belajar dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat

2. Menyampaikam rasa bela sungkawa yang sangat mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang sedang dialami. Segala yang terjadi merupakan suratan takdir dan kita harus menerimanya dengan penuh sikap kedewasaan, lapang dada, ketabahan dan kesabaran.

3. Mendukung penuh upaya dan langkah-langkah aparat keamanan untuk mengusut secara cepat dan tuntas motif, pola, serta gerakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut. Gerakan terorisme sudah semakin sedemikian merajalela, maka diperlukan penanganan khusus yang lebih intensif dari pelbagai pihak, utamanya negara melalui keamanan.

Baca Juga: Demokrasi Mengembalikan Politik Islam ke Jalur yang Benar

4. Mengajak seluruh warga Indonesia untuk bersatu padu menahan diri, tidak terprovokasi serta terus menggalang solidaritas kemanusiaan sekaligus menolak segala bentuk kekerasan. Jika mendapati peristiwa sekecil apapun yang menjurus pada radikalisme dan terorisme, segera laporkan ke aparat keamanan. Segala hal yang mengandung kekerasan, sesungguhnya bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan bertentangan dengan ajaran agama apapun. Islam mengajarkan nilai-nilai kesantunan dalam berdakwah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
أدع إلي سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتى هي أحسن
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan al-hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125).


5. Mengimbau warga NU untuk senantiasa meningkatkan dzikruLlah dan berdoa kepada Allah Swt. untuk keselamatan, keamanan, kemaslahatan dan ketenteraman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Nahdlatul Ulama (NU) juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan segala spekulasi yang bisa memperkeruh peristiwa ini. Kita percayakan penanganan sepenuhnya di tangan aparat keamanan. Kita mendukung aparat keamanan, salah satunya dengan cara tidak ikut-ikutan menyebarkan isu, gambar korban dan juga berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa ini.

Baca Juga: Ketua MUI Papua: Saya Sangat Malu Bila Ada Umat Islam Papua Lakukan Intoleransi dan Perpecahan

6. Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas serta cepat terkait penanganan dan isu terorisme dan radikalisme. Langkah ini harus ditempuh sebagai bagian penting dari upaya implementasi dan kewajiban Negara untuk menjamin keamanan hidup warganya. Dan apapun motifnya, kekerasan, radikalisme dan terorisme tidak bisa ditolerir, apalagi dibenarkan. Sebab, ia mencederai kemanusiaan.



Jakarta, 13 Mei 2018

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA.
Ketua Umum


DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal

[]

(Redaksi RN)
Read More

Perbedaan Ulama Tentang Metode Penetapan Awal Romadlon


rumahnahdliyyin.com - Setiap menjelang bulan Romadlon, kita senantiasa disuguhi fenomena perbedaan pendapat terkait penetapan awal puasa. Ironisnya, perbedaan ini tidak jarang menimbulkan konflik ditengah masyarakat, berupa saling ejek dan saling klaim bahwa kelompoknya yang benar, sedangkan kelompok yang lain salah. Bulan yang seharusnya dijadikan sebagai momen peningkatan ibadah dan amal sholih itu, justu dinodai oleh saling cemooh antarkelompok di masyarakat.

Kementerian Agama sebagai lembaga yang punya otoritas dalam penetapan awal puasa, telah berusaha menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut dengan menggelar sidang itsbat yang dihadiri oleh para ulama, ilmuwan, pakar hisab-ru'yat dan perwakilan dari berbagai organisasi massa yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Hanya saja, terkadang ada kelompok yang tidak mengikuti hasil sidang itsbat tersebut dengan alasan mereka telah memiliki metode penetapan sendiri. Karenanya, menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui metode-metode yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan awal bulan Romadlon.

Dalam menetapkan awal bulan Romadlon, ulama berbeda pendapat. Pertama, mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa awal bulan Romadlon hanya bisa ditetapkan dengan menggunakan metode ru'yat (observasi/mengamati hilal) atau istikmal (menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari). Mereka ini berpegangan pada firman Allah SWT. dan Hadits Nabi SAW.

Baca Juga: Fardlu Wudlu'

Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

“Maka barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa (pada) nya.”

RasuluLlah SAW. bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhori, No. 1776).

Baca Juga: Inilah Ahlussunnah wal-Jama'ah atau Aswaja

Pada ayat dan hadits diatas, Allah SWT. dan Rasul-Nya mengaitkan kewajiban berpuasa dengan melihat hilal. Artinya, kewajiban berpuasa hanya bisa ditetapkan dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. (Lihat: Muhammad Ali Ash-Shobuni, Rowa’il-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Qur’an, Damaskus: Maktabah Al-Ghozali, Juz 1980, hal. 210).

Kedua, sebagian ulama, meliputi Ibnu Suraij, Taqiyyuddin As-Subki, Mutharrif bin Abdullah dan Muhammad bin Muqatil, menyatakan bahwa awal puasa dapat ditetapkan dengan metode hisab (perhitungan untuk menentukan posisi hilal). Mereka ini berpedoman pada firman Allah SWT. dan hadits Nabi SAW.

Baca Juga: Bid'ah

Allah SWT. berfirman dalam surat Yunus ayat 5:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”

RasuluLlah SAW. bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal (hilal Romadlon), maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), maka berbukalah. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka perkirakanlah ia.”

Baca Juga: Inilah yang Membatalkan Wudlu'

Ayat diatas menerangkan bahwa tujuan penciptaan sinar matahari dan cahaya bulan serta penetapan tempat orbit keduanya adalah agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Artinya, Allah SWT. mensyariatkan kepada manusia agar menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan Hijriyyah. Sedangkan poin utama dari hadits diatas adalah kata Faqduruu lah. Menurut mereka, arti kata tersebut adalah perkirakanlah dengan menggunakan hitungan (hisab).

Dari kedua pendapat diatas, tampaknya pendapat kelompok pertama yang menyatakan bahwa awal Romadlon hanya bisa ditetapkan dengan ru'yat dan istikmal merupakan pendapat yang sangat kuat karena dalil-dalil yang mereka kemukakan sangat jelas dan tegas menyatakan hal tersebut. (Lihat: Mahmud Ahmad Abu Samrah, dkk., Al-Ahillah Baina Al-Falaq wa Al-Fiqh, Jurnal Al-Jami’ah Al-Islamiyyah, Volume 12, Nomor 2, Halaman 241).

Baca Juga: Menjernihkan Hukum Tahun Baru Masehi

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang ilmu astronomi, peran hisab sangatlah urgent dalam mendukung hasil ru'yat. Apalagi, hisab yang didukung dengan alat modern memiliki akurasi yang sangat tinggi.

Dalam konteks negara Indonesia, terdapat beberapa kriteria penetapan awal Romadlon. Diantaranya, Pertama, imkanur ru'yat (visibilitas hilal). Imkanur Ru'yat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Kriteria ini mengharuskan hilal berada minimal 2 derajat diatas ufuk, sehingga memungkinkan untuk dilihat. Akan tetapi, adanya hilal belum teranggap, sampai hilal tersebut dapat dilihat dengan mata. Kriteria ini digunakan oleh NU sebagai pendukung proses pelaksanaan ru'yat yang berkualitas.

Baca Juga: Empat Kata Penyempurna Iman

Kedua, wujudul hilal. Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan Romadlon dengan menggunakan dua prinsip: Ijtima' (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam, dan bulan terbenam setelah matahari terbenam. Jika kedua kriteria tersebut terpenuhi, maka pada petang hari tersebut dapat dinyatakan sebagai awal bulan. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah.

Ketiga, imkanur ru'yat MABIMS. Yaitu penentuan awal bulan Romadlon yang ditetapkan berdasarkan musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Menurut kriteria ini, awal bulan Hijriyyah terjadi jika saat matahari terbenam, ketinggian bulan diatas horison tidak kurang dari 2 derajat dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat. Dan ketika terbenam, usia bulan tidak kurang dari 8 jam setelah ijtima'/konjungsi.

Baca Juga: Hari Akhir

Keempat, Ru'yat Global. Yaitu kriteria penentuan awal bulan Romadlon yang menganut prinsip bahwa jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa. Kriteria ini digunakan sebagian muslim Indonesia dengan merujuk langsung pada negara Arab Saudi atau menggunakan hasil terlihatnya hilal dari negara lain.

Dengan adanya metode dan kriteria penetapan awal Romadlon yang sangat variatif ini, tidak mengherankan jika kemudian terjadi perbedaan dalam memulai puasa Romadlon. Hanya saja, penting kiranya untuk berusaha menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut mengingat bahwa amaliyah di bulan Romadlon dan lebaran di bulan Syawal merupakan syi’ar Islam dan momen kebahagiaan yang layaknya dilaksanakan dan dinikmati bersama-sama.

Baca Juga: Trans Gender Dalam Pandangan Syari'at Islam

Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran sentral dalam menyatukan perbedaan-perbedaan tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan sidang itsbat awal Romadlon yang didasarkan pada ru'yat, dan hisab sebagai pendukung. Keputusan itsbat bersifat mengikat dan berlaku bagi umat Islam secara nasional, sebagaimana kaidah fiqih:

حُكْمُ الحَاكِمِ يَرْفَعُ الخِلَافَ

“Keputusan hakim (Pemerintah) dapat menghilangkan perselisihan.”

Hanya saja, jika perbedaan penetapan awal Romadlon masih saja terjadi, maka prinsip toleransi sepatutnya tetap dikedepankan. Sebab, menjaga persatuan dan kerukunan umat merupakan perintah Allah SWT. yang wajib dilaksanakan. WaLlahu a’lam.[]




* Oleh: Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Tulisan ini berasal dari NU Online.
Read More