rumahnahdliyyin.com - Saat ini muncul sikap mempertanyakan dalil atas berbagai tindakan dan tradisi yang berlaku di masyarakat. Apapun tindakan yang dilakukan, selalu dipertanyakan; apakah ada dalilnya atau tidak. Bahkan, tindakan yang sudah biasa dilakukan sehari hari pun dipertanyakan dalilnya.
Tidakan ini benar, tapi belum tentu baik. Karena untuk menunjuk teks yang bisa dijadikan sebagai dalil atas suatu tindakan perlu perangkat ilmu yang memadai dengan proses dan prosedur yang panjang.
Baca Juga: Menjernihkan Makna "An-Naas" dalam Hadits untuk Memerangi Musyrikin
Ini terjadi karena setiap teks (nash) yang ada itu memiliki konteks, sehingga penerapannya harus sesuai dengan konteks tersebut. Penerapan suatu dalil yang tidak sesuai konteksnya akan berakibat pada terjadinya kekacauan tatanan sosial, karena terjadi benturan antara realitas dan bunyi teks.
Selain itu, pengabaian realitas (sebagai ayat kauniyah) dalam penerapan teks (ayat qouliyah) sebagai dalil akan membuat teks tersebut mengalami disfungsi. Atau sebaliknya, umat Islam menjadi stagnan karena terbelenggu teks akibat kesalahan penerapan teks tersebut sebagai dalil.
Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" oleh Hizbut Tahrir
Contoh paling nyata adalah penggunaan teks man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum sebagai dalil. Teks ini memiliki konteks dan spirit tertentu yang hanya akan berfungsi secara maksimal jika digunakan sesuai dengan konteks dan spirit dari teks tersebut. Jika teks ini digunakan dalam segala situasi dan konteks kehidupan, maka umat Islam tidak akan pernah bisa berkembang, karena setiap melakukan sesuatu yang menyamai orang lain akan dianggap sama dengan kaum tersebut.
Jika Wali Songo menerapkan teks ini sebagai dalil dalam strategi dakwahnya, mungkin Islam belum berkembang di Nusantara hingga saat ini. Sebagaimana kita ketahui, dalam penyebaran Islam, Wali Songo menggunakan berbagai macam tradisi dan seni yang ada di kalangan masyarakat Nusantara.
Baca Juga: Menyikapi Fatwa yang Kontroversial
Para wali tahu persis bahwa wayang, slametan, tembang dan sejenisnya adalah tradisi non-muslim. Tapi, ini bisa menjadi sarana efektif dalam penyebaran Islam. Kalau tidak pakai cara tersebut, Islam sulit diterima oleh bangsa Nusantara. Ini artinya, jika dalil man tasyabbaha... dipakai, maka dakwah Islam bisa gagal.
Atas dasar inilah maka para wali tidak menggunakan teks tersebut sebagai dalil, karena tidak sesuai dengan konteks masyarakat Nusantara saat itu.
Baca Juga: Menjernihkan Hukum Tahun Baru Masehi
Menghadapi situasi demikian, Wali Songo mencari teks lain yg lebih sesuai untuk dijadikan dalil dalam berdakwah, yaitu khootibunnaas 'alaa qodri uquulihim (berilah penjelasan pada manusia sesuai kadar kemampuannya) atau ayat ud'uu fii sabiiliLlaah bil hikmah. Berdasar pada dalil inilah para wali berdakwah dengan menggunakan seni dan tradisi lokal.
Berkat kreativitas para wali menggunakan seni dan tradisi yang diisi dengan ajaran Islam, akhirnya Islam bisa diterima secara masif dan penuh suka cita oleh bangsa Nusantara. Strategi inilah yang kemudian diikuti oleh ulama'-ulama' Nusantara generasi berikutnya. Termasuk saat menerima NKRI sebagai bentuk negara dengan Pancasila sebagai dasarnya.
Baca Juga: UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah ala Hizbut Tahrir
Apa yang dilakukan oleh Wali Songo dan para ulama' nusantara ini merupakan bukti bagaimana penerapan suatu dalil secara tepat dan akurat agar bisa membawa mashlahat. Ini terjadi karena ketepatan dalam memilih dalil yang sesuai kontkes dan problem yang dihadapi.
Sebagai petunjuk dan pijakan hidup, Qur'an dan Hadits merupakan teks yang lengkap dan canggih. Tapi, selengkap dan secanggih apapun petunjuk, jika yang menggunakan tidak memiliki kemampuan untuk mengoperasikan secara baik, maka akan sia-sia, bahkan bisa berbahaya.
Baca Juga: Berhukum dengan Selain Hukum Allah
Ibaratnya, nash (Qur'an dan Hadits) adalah gudang senjata yang paling komplit dan canggih. Apapun senjata, mulai jarum pentul sampai bom nuklir ada didalamnya. Untuk bisa menggunakan senjata tersebut, harus tahu cara menggunakan dan peruntukannya. Ini artinya, perlu ilmu untuk menggunakan dan membaca kenyataan agar penggunaannya tepat sasaran.
Misalnya, kalau cuma untuk potong ayam, ya cukup ambil parang atau pisau, tidak perlu pakai granat. Jika kita pakai pisau untuk potong ayam, bukan berarti granat tidak berguna atau tidak terpakai, granat akan berguna dalam konteks tertentu dan situasi tertentu.
Baca Juga: Belajar dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat
Demikian juga dalam penerapan nash sebagai dalil, harus sesuai dengan konteks dan problem yang dihadapi. Misalnya, apakah tepat menggunakan ayat Al-Maidah ayat 51 dalam pilkada? Apakah tepat menggunakan teks man tasyabbaha biqaumin untuk menghukumi kafir orang-orang yang tahlilan, sholawatan, karena dianggap sama dengan orang Hindu dan orang Kristen. Kenapa tidak cari ayat dan hadits lain yang lebih sesuai dengan konteksnya, seperti yang dilakukan oleh Wali Songo dan para ulama' Nusantara?
Jangan-jangan, pemaksaan penggunaan ayat 51 surat Al-Maidah sebagai dalil dalam pilkada seperti penggunaan granat untuk memotong ayam. Memang, sih, ayamnya mati, tapi yang motong bisa ikut mati dan lingkungan sosial bisa rusak.
Baca Juga: Islam Melarang Umatnya Merusak Rumah Ibadah Umat Lain
Inilah contoh penggunaan dalil yang tidak sesuai dengan konteksnya. Apa yang terjadi menunjukkan bahwa penerapan dalil yang ngawur, tanpa ilmu yang memadai dan tidak sesuai dengan konteksnya, akan sangat berbahaya, karena bisa merusak tatanan kehidupan, mempersempit dan mendangkalkan ajaran Islam yang universal.
Sebaliknya, penerapan dalil yang tepat dengan konteksnya disertai dengan ilmu yang memadai, akan membuat Islam benar-benar menjadi alat solusi dan pentujuk yang akurat. Dengan demikian, bisa dibuktikan secara nyata bahwa Islam itu shoheh likulli zamaanin wa makaanin.
Baca Juga: Perbedaan Ulama' tentang Metode Penetapan Awal Romadlon
Atas dasar ini, para ulama' sangat hati-hati dalam menerapkan dalil. Prosedur dan persyaratan yang ketat dalam penerapan dalil, sebagaimana yang ada dalam kaidah fiqih, ushul fiqih, tafsir dan tasawuf, bukan ditujukan untuk membatasi. Tetapi untuk menjaga agar seseorang tidak sembarangan dalam menggunakan dan menerapkan dalil tanpa ilmu. Dalam konteks kehidupan berbangsa di Indonesia yang beragam, kehati-hatian dalam mengambil dan menerapkan dalil menjadi sangat penting.
Jika belum mamiliki ilmu dan pemahaman yang cukup cara menerapkan dan menggunakan dalil, ada baiknya mengkuti para ulama'. Memaksa orang awam berdalil tanpa ilmu, sama dengan memaksa anak kecil menggunakan senjata. Bukannya untuk saling melindungi dan menciptakan kemaslahatan, tapi malah menjadi alat untuk saling melukai, bahkan saling bunuh. Na'uudzubiLlaah.[]
* Oleh: Zastrouw Ngatawi, Pegiat budaya, Dosen Pasca-Sarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta. Tulisan ini diambil dari NU Online.
