Khitah Islam Nusantara


rumahnahdliyyin.com - Akhir-akhir ini, Islam Nusantara jadi wacana publik. Tak hanya di kalangan warga Nahdlatul Ulama (nahdliyin), tetapi seluruh masyarakat Indonesia ikut memperbincangkannya, seolah-olah ada anggapan bahwa Islam Nusantara adalah hal baru.

Hal ini wajar, karena Nahdlatul Ulama (NU) adalah ormas terbesar bangsa ini. Jika terjadi perubahan didalam organisasi ini, pengaruhnya segera dirasakan oleh seluruh negeri. Karena itu, bentuk apresiasi publik seperti ini sangatlah positif, baik bagi NU maupun bagi negeri ini.

Baca Juga: Memahami Islam Nusantara

Sebagai tema Muktamar NU 2015 di Jombang, Islam Nusantara memang baru dideklarasikan. Namun sebagai pemikiran, gerakan dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah wal-Jama'ah An-Nahdliyyah.

Mengapa di sini perlu penyifatan An-Nahdliyyah? Jawabnya adalah karena banyak kalangan lain diluar NU yang juga mengklaim sebagai pengikut Ahlussunnah wal-Jama'ah (disingkat Aswaja), tetapi memiliki cara pikir, gerakan dan amalan yang berbeda dengan NU.

Baca Juga: Islam Nusantara dalam Perspektif Perempuan

Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) pun mengaku sebagai pengikut Ahlussunnah wal-Jama'ah, tetapi sepak terjang mereka selama ini sangat ditentang NU. Karena itu, Islam Nusantara adalah cara dan sekaligus identitas Aswaja yang dipahami dan dipraktikkan para muassis (pendiri) dan ulama' NU.

Islam Nusantara adalah cara proaktif warga NU dalam mengidentifikasi kekhususan-kekhususan yang ada pada diri mereka guna mengiktibarkan karakteristik-karakteristik ke-NU-an. Karakteristik-karakteristik ini bersifat peneguhan identitas yang distingtif, tetapi demokratis, toleran dan moderat.

Baca Juga: Islam Nusantara dan Copas Muslim Masa Lalu

Pada dasarnya ada tiga pilar atau rukun penting didalam Islam Nusantara. Pertama, pemikiran (fikroh); kedua, gerakan (harokah); dan ketiga, tindakan nyata ('amaliyyah).

Pilar pertama, pemikiran, meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal. Tekstualis yang dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi didalam memahami teks-teks Al-Qur'an.

Baca Juga: Profesor Jepang Teliti Islam Nusantara

Salah satu pernyataan Imam Al-Qarafi, ulama ahli ushul fiqih, menyatakan jika al-jumûd 'alã al-manqûlãt abadan dalãl fid-din wa jahl bi maqosidihi, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan didalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati dikalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir dikalangan NU.

Pilar kedua adalah gerakan. Artinya, semangat yang mengendalikan Islam Nusantara itu ditujukan pada perbaikan-perbaikan. Tugas Islam Nusantara adalah melakukan perbaikan-perbaikan (reformasi) untuk jam'iyyah (perkumpulan) dan jama'ah (warga) yang tak hanya didasarkan pada tradisi, tetapi juga inovasi.

Baca Juga: Lupakan Islam Nusantara

Reformasi Islam Nusantara adalah reformasi menuju tahapan yang lebih baik dan secara terus-menerus. Jadi, posisi Islam Nusantara bukan hanya mengambil hal yang baik saja (al-akhdzu bil-jadid al-aslah), karena istilah mengambil itu pasif, tetapi juga melakukan inovasi, mencipta yang terbaik dan terbaik. Prosesnya terus-menerus. Inovasi pun tak cukup, juga harus dibarengi dengan sikap aktif dan kritis.

Pilar ketiga adalah 'amaliyah. Islam Nusantara sebagai identitas Aswaja NU menekankan bahwa segala hal yang dilakukan nahdliyyin harus lahir dari dasar pemikiran yang berlandaskan pada fiqih dan ushul fiqih; disiplin yang menjadi dasar kita untuk menyambungkan amaliyah yang diperintah Al-Qur'an dan Sunah Nabi SAW.

Baca Juga: Gus Yahya: Dunia Berharap Kepada NU

Dengan cara demikian, amaliyah Islam Nusantara itu sangat menghormati pada tradisi-tradisi serta budaya yang telah berlangsung sejak lama ditengah masyarakat. Tradisi atau budaya yang didalam ushul fiqih disebut dengan 'urf atau 'ãdat tidak begitu saja diberangus, tetapi dirawat sepanjang tidak menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Praktik keagamaan yang demikian inilah yang pada dasarnya dilakukan Wali Songo dan kemudian diwariskan pada pendiri NU dan kepada kita semua.

Baca Juga: Grand Syaikh Al-Azhar Melarang Monopoli Kebenaran dalam Beragama

Ada lima penanda Islam Nusantara. Pertama, reformasi (islahiyyah). Artinya, pemikiran, gerakan dan amalan yang dilakukan para nahdliyyin selalu berorientasi pada perbaikan. Pada aspek pemikiran, misalnya, selalu ada perkembangan disana (tatwir al-fikroh), dan karena itu, pemikiran Islam Nusantara adalah pemikiran yang ditujukan untuk perbaikan terus. Cara berpikirnya adalah tidak statis dan juga tidak kelewat batas.

Kedua, tawazunniyyah, yang berarti seimbang di segala bidang. Jika sebuah gerakan diimplementasikan, maka aspek keseimbangan juga harus dijadikan pertimbangan. Tawazunniyyah ini menimbang dengan keadilan.

Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna untuk Manusia

Ketiga, ta-awuniyyah, yang berarti sukarela (volunterisme). Satu hal yang harus dipegang dalam kesukarelaan ini adalah dalam menjalankan pemikiran, gerakan dan amalan, nahdliyyin tidak boleh memaksakan pada pihak lain (lã ijbãriyyah). Artinya, orang NU harus memperhatikan hak-hak orang diluar NU. Secara internal, warga NU juga tak boleh bersikap fatalistik (jabbãriyyah), harus senantiasa berusaha dan berinovasi menegakkan tiga pilar Islam Nusantara diatas. Dengan kata lain, tidak ada pemaksaan, tetapi bukan tidak berbuat apa-apa.

Keempat, santun (akhlaqiyyah), yaitu segala bentuk pemikiran, gerakan dan amalan warga Islam Nusantara dilaksanakan dengan santun. Santun disini berlaku sesuai dengan etika kemasyarakatan dan kenegaraan serta keagamaan.

Baca Juga: Ulama' Otoriter dan Ulama' Otoritatif

Kelima, tasamuh, yang berarti bersikap toleran, respek kepada pihak lain. Sikap toleran ini tidak pasif, tetapi kritis dan inovatif. Dalam bahasa keseharian warga NU adalah sepakat untuk tidak sepakat.

Secara konseptual, kelima penanda Islam Nusantara tersebut mudah diucapkan, tetapi sulit direalisasikan. Sulit disini berbeda dengan tidak bisa melaksanakan. Misalnya, sikap Islam Nusantara dalam menyikapi dua arus formalisme keagamaan dan substansialisasi keagamaan berada ditengah. Kedua arus boleh diperjuangkan selama tidak menimbulkan konflik. Prinsip yang harus dipegang dalam hal ini adalah kesepakatan (konsensus), demokratis dan konstitusional.

Baca Juga: Islam Bhinneka Tunggal Ika

Hal penting lain yang ingin penulis sampaikan adalah persoalan ijtihad. Apakah model ijtihad Islam Nusantara? Ijtihad Islam Nusantara adalah ijtihad yang selama ini dipraktikkan oleh NU. Prinsipnya, Islam tak hanya terdiri pada aspek yang bersifat tekstual, tetapi juga aspek yang bersifat ijtihadiyyah. Ketika kita menghadapi masalah yang tak ada didalam teks, maka kita menganggap masalah selesai, artinya tidak dicarikan jawaban.

Islam Nusantara tidak berhenti disini, tetapi melihat dan mengkajinya lebih dulu lewat mekanisme-mekanisme pengambilan hukum yang disepakati dikalangan nahdliyyin. Hasil dari mekanisme metodologi hukum ini (proses istinbãt al-hukm) harus dibaca lagi dari perspektif Al-Qur'an dan Sunnah. Mekanisme metodologi hukum yang biasa dipakai nahdliyyin disini, misalnya, adalah mashlahah (kebaikan).

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Ilustrasinya, jika sebuah amalan tak ada di rujukan tekstualnya, tetapi ia membawa kebaikan ditengah masyarakat, hal itu justru harus dilestarikan: idhã wujida nash fathamma mashlahah, idhã wujida al-maslahah fathamma shar' al-Lãh—jika ditemukan teks, maka disana ada kebaikan, dan jika ditemukan kebaikan, maka disana adalah hukum Allah. Ini uraian singkat dan pokoknya saja. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan diruang yang lebih luas.

Pada akhir tulisan pendek ini saya ingin mengatakan bahwa Islam Nusantara harus lebih digali lagi sebagai perilaku bangsa agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan justru terjadi.[]




* Oleh: KH. Ma'ruf Amin, Rais 'Aam PBNU dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *