Saat Gempa Bumi, Sholat Dibatalkan atau Diteruskan?


rumahnahdliyyin.com - Sudah tersebar video sholat berjama'ah saat gempa bumi di Lombok. Ada yang lari membatalkan sholat dan Imam sholat tetap bertahan dalam sholatnya. Bagaimana cara yang tepat?

Cara yang dijelaskan oleh para ulama' kita adalah menyelamatkan diri dari gempa tanpa membatalkan sholat; lari ke tempat yang aman kemudian melanjutkan sholat.

Baca Juga: Waktu-Waktu Sholat Fardlu

Imam Ibnu Hajar menyampaikan dalil hadits dalam kitabnya Bulughul Marom:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺼﻼﺓ ﺷﻲء ﻭاﺩﺭﺃ ﻣﺎ اﺳﺘﻄﻌﺖ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ

Dari Abu Sa'id Al-Khudlri RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak ada suatu apapun yang bisa memutuskan (membatalkan) sholat. Maka, pertahankan sholat semampumu," (HR. Abu Dawud, dalam sanadnya ada perawi dlo'if).

Hadits diatas adalah dalil larangan membatalkan sholat tanpa sebab.

Baca Juga: Kontroversi Bacaan Do'a diantara Dua Sujud

Dan sudah maklum bahwa dalam sholat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab, hal itu dapat membatalkan sholat. Namun, ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:

ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ اﻟﻀﺮﺏ ﻭاﻟﺮﻛﺾ ﻭاﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ 

Semua hukum yang membatalkan sholat karena gerakan yang banyak adalah di selain sholat karena ketakutan. Jika dalam sholat karena ketakutan (khouf), maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak. (Al-Majmu', 4/95).

Baca Juga: Tatacara Sholat Gerhana

Bagaimana dengan gempa? Memang sejauh ini saya belum menemukan secara teks lari dari gempa tetap tidak membatalkan sholat. Namun, Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip, yaitu:

(ﻭﻟﻪ ﺫا اﻟﻨﻮﻉ) ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ (ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ)

"Diantara bentuk sholat khouf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir dan hewan buas". (Minhajut Tholibin dan Qulyubi, 1/348).

Baca Juga: Muslim di Yaman Sholat Tarowih hingga Seratus Roka'at

Diantara dalil yang disampaikan oleh para ulama' kita, di saat ketakutan namun tetap tidak membatalkan sholat, adalah hadits berikut:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﻗﺘﻠﻮا اﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ: اﻟﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ

Dari Abu Hurairah RA. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Bunuhlah dua hewan hitam saat kalian dalam sholat, ular dan kalajengking." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai shohih oleh Ibnu Hibban).[]



* Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, Pemateri kajian kitab hadis Bulughul Marom di Masjid Al-Akbar, Surabaya.

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *