rumahnahdliyyin.com, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia. Kendati organisasi ini merupakan organisasi Islam, namun pembubaran HTI ini tidak berarti bahwa pemerintah Indonesia anti dengan Islam.
Selain terbukti sangat dekat dengan para ulama' dan kiai, pemimpin Indonesia (Presiden RI) juga merupakan seorang pemeluk Islam atau seorang muslim yang cukup taat. Jadi, mustahil kalau ada yang mengatakan bahwa bapak Presiden RI anti dengan Islam lantaran dibubarkannya HTI.
Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oleh Hizbut Tahrir
Sebagaimana diketahui bersama, HTI dibubarkan karena organisasi itu terbukti secara terang-terangan ingin menggantikan Pancasila dan membubarkan NKRI. Dengan dalih keber-Islam-an umat Islam tidak akan kaffah (sempurna) kalau masih menganut hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, maka mereka ingin mendirikan Negara Islam di tanah NKRI ini.
Padahal, tidak ada satu tetes keringatpun yang mengucur dari mereka ketika bangsa Indonesia tengah berjuang mati-matian melawan dan mengusir penjajah waktu itu. Dan kini setelah Indonesia merdeka, tiba-tiba mereka ingin mengganti NKRI dengan khilafah yang menurut mereka adalah bagian dari Islam dan wajib ditegakkan.
Apa mereka pikir para ulama' dan kiai yang berjuang demi kemerdekaan negara ini tidak paham Islam sehingga mereka berani-beraninya menyebut bahwa Pancasila dan UUD '45 yang telah disepakati para ulama' atau kiai yang pejuang-pejuang itu tidak sesuai dengan Islam!!?? Bahkan disebut sebagai sistem kafir!!??
Baca Juga: Menolak Ide Khilafah
Kendati secara organisasi HTI memang sudah dibubarkan, namun sangat jelas sekali arwah-arwah mereka masih bergentayangan. Ada yang berusaha mengadakan seminar. Ada yang menyebar paham mimpi khilafahnya di medsos. Dan ada pula seperti yang terjadi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Jum'at, 1 Juni 2018, yakni menabur benih ideologinya lewat buletin.
Di Bandara Halim itu, buletin HTI tersebar di area Masjid Bandara. Tepatnya tergeletak diatas meja penitipan tas dan sepatu. Ketika Suwoko, salah seorang yang menyaksikan adanya buletin dari ormas terlarang itu, ia pun kemudian menyampaikan kepada petugas penitipan itu.
Baca Juga: Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama
"Ini buletin HTI yang dilarang pemerintah,” kata Suwoko, sebagaimana dikutip dari arrahmahnews.com.
Entah karena tidak mengetahui kalau buletin itu adalah buletin HTI atau apa, petugas itu hanya diam saja.
“Tapi orangnya diam saja,” lanjut Suwoko.
Buletin HTI memang sebelumnya tidak bernama Kaffah. Nama Kaffah adalah nama baru dari hasil metamorfosis nama sebelumnya, yakni Al-Islam.
Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik
Mengetahui arwah-arwah atau hantu-hantu HTI yang masih gentayangan ini, harusnya aparat bisa menindaknya dengan tegas. Selain karena sudah resmi dilarang oleh pemerintah, juga karena hantu-hantu HTI itu mengandung virus ideologi yang sangat berbahaya bagi kesehatan rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.[]
(Redaksi RN)
