Tampilkan postingan dengan label MCA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MCA. Tampilkan semua postingan

MCA Memalukan


rumahnahdliyyin.com, Jakarta - Polisi telah berhasil mengungkap jaringan penyebar hoax dan ujaran kebencian di media sosial yang tergabung dalam group WhatsApp dengan nama "Moslem Cyber Army (MCA)".

Seperti diketahui, kelompok MCA ini merupakan kelompok yang terstruktur. Setidaknya ada empat jaringan yang bekerja, yaitu menampung, merencanakan, menyebar dan menyerang kelompok lain agar hoax yang ditebar bisa berhasil menyebar kepada masyarakat.

Ketika dimintai tanggapan mengenai kelompok MCA yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian itu, Ketua Umum PBNU, KH. Sa'id Aqil Siroj, menyebutkan bahwa grup tersebut memalukan.

"Oh iya, itu nggak boleh. Memalukan," ujar kiai Sa'id saat berada di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Selain memalukan, kiai Sa'id juga menambahkan bahwa tindakan grup tersebut bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an. Menurutnya, janganlah sesama manusia menyebar kebencian.

"Iya, bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an. Kalau saya bacakan ayatnya, panjang," tanggap kiai Sa'id.

Meski sudah mengatakan bahwa perbuatan para penyebar hoax itu bertentangan dengan Al-Qur'an, kiai pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah itu juga manambahkan bahwa meskipun MCA mengatasnamakan dirinya dengan identitas "muslim", namun itu tetap salah.

"Bahwa itu perbuatan yang bertentangan dengan Al-Qur'an. Walaupun mereka atas nama "muslim", itu salah," tambah kiai Sa'id.

Terkait MCA ini, Bareskrim Polri sudah menangkap enam tersangka. Diantaranya yaitu ML (39) yang ditangkap di Jakarta, RS (38) yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang dan dosen UII, TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.


* Sumber: detik.com
Read More

Jangan Gunakan Nama "Muslim" Untuk Sebar Hoax


muslimpribumi.com | Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin, mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengungkap tuntas sindikat Muslim Cyber Army (MCA) yang menyebarkan hoax dan isu provokatif di media sosial.

"Siapa saja yang menyebarkan hoax, darimana saja, ya harus diproses. Itu menimbulkan kegaduhan. Bisa terjadi konflik. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak usah ragu. Dimana saja harus diproses," kata kiai Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu ini.

Kiai Ma'ruf menyesalkan para pelaku penyebar hoax isu provokatif ini yang menggunakan nama "Muslim" dalam menjalankan aksinya. Padahal, tindakan dan aksi mereka jauh dari nilai-nilai Islam yang damai dan rahmatan lil-'alamin.

"Jangan menggunakan nama "muslim". Dan yang penting, jangan melakukan hoax supaya negara ini aman. Negara ini harus kita jaga dan kawal supaya keutuhan bangsa tetap terjaga," imbuh kiai Ma'ruf.

Sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan telah mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax dan aksi provokasi itu telah dilakukan di beberapa tempat pada Senin lusa, 26 Februari 2018.

Adapun keempat tersangka yang ditangkap yaitu ML (di Tanjung Priok), RSD (di Pangkal Pinang), RS (di Bali) dan Yus (di Sumedang).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol.) Fadil Imran mengatakan bahwa para pelaku tersebut tergabung dalam grup WhatsApp dengan nama "The Family Muslim Cyber Army (MCA)". Mereka menyebar informasi soal diskriminasi SARA hingga isu penganiayaan ulama'.

Di samping itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh di negeri ini.


* Sumber: kompas.com
Read More