MCA Memalukan


rumahnahdliyyin.com, Jakarta - Polisi telah berhasil mengungkap jaringan penyebar hoax dan ujaran kebencian di media sosial yang tergabung dalam group WhatsApp dengan nama "Moslem Cyber Army (MCA)".

Seperti diketahui, kelompok MCA ini merupakan kelompok yang terstruktur. Setidaknya ada empat jaringan yang bekerja, yaitu menampung, merencanakan, menyebar dan menyerang kelompok lain agar hoax yang ditebar bisa berhasil menyebar kepada masyarakat.

Ketika dimintai tanggapan mengenai kelompok MCA yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian itu, Ketua Umum PBNU, KH. Sa'id Aqil Siroj, menyebutkan bahwa grup tersebut memalukan.

"Oh iya, itu nggak boleh. Memalukan," ujar kiai Sa'id saat berada di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Selain memalukan, kiai Sa'id juga menambahkan bahwa tindakan grup tersebut bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an. Menurutnya, janganlah sesama manusia menyebar kebencian.

"Iya, bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an. Kalau saya bacakan ayatnya, panjang," tanggap kiai Sa'id.

Meski sudah mengatakan bahwa perbuatan para penyebar hoax itu bertentangan dengan Al-Qur'an, kiai pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah itu juga manambahkan bahwa meskipun MCA mengatasnamakan dirinya dengan identitas "muslim", namun itu tetap salah.

"Bahwa itu perbuatan yang bertentangan dengan Al-Qur'an. Walaupun mereka atas nama "muslim", itu salah," tambah kiai Sa'id.

Terkait MCA ini, Bareskrim Polri sudah menangkap enam tersangka. Diantaranya yaitu ML (39) yang ditangkap di Jakarta, RS (38) yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang dan dosen UII, TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.


* Sumber: detik.com

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *