Yang Membatalkan Wudlu’



muslimpribumi.com - Setelah menyampaikan fardlu-fardlu wudlu’ pada kesempatan sebelumnya, kali ini akan disampaikan hal-hal yang dapat membatalkan wudlu’ yang jumlahnya ada empat, yaitu:

  1. Sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur. Baik hal-hal yang wajar seperti air kencing, kentut, maupun hal-hal yang tidak wajar semisal cacing, batu, besi, emas, bahkan walaupun yang keluar itu berupa makanan yang enak atau lainnya.
  2. Hilangnya akal dengan sebab apapun. Seperti gila, ayan, mabuk, tidur dan lain sebagainya. Untuk tidur, ada yang bisa tidak membatalkan wudlu’, yaitu apabila tidurnya dengan posisi duduk dan itupun bila pantatnya tidak bergeser yang dapat memungkinkan keluarnya angin darinya atau semisalnya.
  3. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahrom yang sudah baligh. Artinya, bersentuhan kulit dengan orang yang halal untuk dinikahi tanpa penghalang kain atau semisalnya. Jadi, tidak apa-apa bersentuhan kulit dengan lawan jenis jika masih bayi atau anak-anak yang belum baligh.
  4. Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan telapak tangan atau jemari bagian dalam. Termasuk juga qubul maupun duburnya sendiri. Yang dimaksud dengan bagian dalam yaitu bagian telapak tangan dan jemari yang apabila kita tempelkan kedua telapak tangan kita, bagian itu tidak terlihat dari luar.

Jadi, apabila sehabis wudlu’ kemudian kita mengalami hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka wudlu’ kita telah batal. Dan kita harus berwudlu’ lagi apabila kita ingin melakukan ibadah yang ibadah itu mensyaratkan pelakunya harus suci terlebih dahulu dari hadats kecil.

Demikian kiranya paparan yang bisa kami berikan. Meski singkat, semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Amin.
Wallahu a’lam. []


* Oleh: Agus Setyabudi, Aktivis Muda NU di Papua dan Penyuka Kopi.

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *