rumahnahdliyyin.com - Hanya mereka yang tidak memahami Al-Qur’an dan membaca sejarah Islam yang akan menyangkal judul di atas. Sebelum membahas dua sumber tersebut (Al-Qur’an dan sejarah Islam), perlu ditegaskan bahwa kegandrungan sebagian masyarakat muslim di Indonesia terhadap sistem Khilafah sebagai bentuk pemerintahan Islam merupakan fenomena baru.
Sejak awal, bahkan sebelum kemerdekaan, ide Khilafah itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan kaum muslim. Dua tahun setelah Khilafah Utsmaniyyah dibubarkan pada 1924, kongres tentang Khilafah digelar di Kairo dan Jeddah, yang juga dihadiri oleh peserta dari Indonesia.
Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oleh Hizbut Tahrir
Seperti dituturkan oleh Prof. Hamka bahwa salah seorang peserta kongres tersebut adalah bapaknya sendiri. Dalam memoar mengenang orang tuanya, Prof. Hamka menulis buku yang berjudul
Ajahku: Riwayat Hidup Dr. H. Abd. Karim Amrullah dan Perdjuangan Kaum Agama di Sumatera (1958).
“Peserta dari Indonesia sama sekali tidak antusias dengan sistem Khilafah,” demikian kata bapak Prof. Hamka yang ditulis dalam buku tersebut.
Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik
Peserta lain adalah Mohammad Natsir, seorang tokoh utama partai Islam Masyumi. Dalam bukunya yang berjudul
Islam dan Kristen di Indonesia (1969), Natsir juga menyinggung keikutsertaannya dalam kongres Khilafah. Tapi dia tidak tertarik. Ia lebih memilih ide Negara Islam, ketimbang Khilafah.
Konsep Negara Islam yang ada dalam pikiran Natsir bukan teokrasi ala Khilafah. Ia meyakini betul bahwa Negara Islam itu tidak bertentangan dengan demokrasi. Makanya, dia mengatakan bahwa Negara Islam bukan teokrasi dan juga bukan sekuler, melainkan “Negara Demokrasi Islam”.
Baca Juga: Belajar Bernegara dari Sholat Jama'ah
Artinya, sejak awal kelahiran Republik ini, sistem Khilafah memang bukan alternatif. Baru belakangan saja kaum muslim di Indonesia telah dibodohi oleh propaganda bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam. Selain tidak sesuai dengan Al-Qur’an, propaganda itu juga bersifat ahistoris.
Khalifah Dalam Al-Qur’an dan Tafsir Awal
Kata
khilafah berasal dari akar kata yang sama dengan
khalifah, yakni
kh-l-f. Dalam literatur politik Islam klasik, pemerintahan Khilafah dipimpin oleh seorang khalifah. Namun, kalau dirujuk ke dalam Al-Qur’an, kata
khalifah itu tidak punya konotasi politik.
Baca Juga: Jubir HTI Dibungkam Justru Dengan Kitab Induknya
Dalam kisah penciptaan Nabi Adam AS., yang disebutkan dalam surat Al-Baqoroh, terdapat dialog antara Tuhan dengan malaikat terkait penciptaan seorang khalifah. Ketika Allah SWT. berfirman kepada malaikat: "
Saya akan menciptakan seorang khalifah di atas bumi." Respons malaikat, “
Akankah Engkau menciptakan di atas bumi seseorang yang akan melakukan kerusakan?” (QS. Al-Baqoroh: 30).
Jelas sekali bahwa Al-Qur’an tidak menggunakan istilah
khalifah dalam pengertian pemimpin politik. Menarik untuk disimak, bagaimana kata
khalifah dipahami dalam tradisi tafsir awal.
Baca Juga: Azyumardi Azra: Khilafah di Indonesia Tidak Mungkin Terwujud
Prof. Wadad Al-Qadi dari Universitas Chicago, AS, melakukan studi mendalam tentang penafsiran
khalifah di kalangan para mufassir muslim awal. Terutama pada zaman pra-Thobari (w. 310/922). Kenapa literatur tafsir yang dipilih adalah karya-karya sebelum zaman Thobari? Sebab, hidup imam Thobari cukup belakangan dalam rentang waktu penggunaan kata
khalifah yang berkonotasi sebagai pemimpin politik.
Dalam sumber-sumber yang dapat dipercaya, kata
khalifah disematkan kepada pemimpin politik itu baru terjadi pada zaman dinasti Umayyah, sebagaimana akan didiskusikan di bagian akhir tulisan ini.
Baca Juga: UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar Atas Hadits Khilafah HTI
Maka, fokus kajian Prof. Qadi ialah tafsir-tafsir yang ditulis atau diproduksi pada zaman dinasti Umayyah yang berkuasa antara tahun 661-750. Kesimpulan Qadi sangat menarik: betapa penggunaan kata
khalifah sebagai pemimpin politik juga terdeteksi dalam sebagian tafsir yang diproduksi pada akhir pemerintahan dinasti Umayyah dan awal pemerintahan dinasti Abbasiyyah. Sementara dalam tafsir-tafsir yang lebih awal, kata
khalifah dimaknai tanpa konotasi politik apa pun.
Akar kata
kh-l-f bisa bermakna “
menggantikan”, “
orang yang datang setelah yang lain”. Para mufassir kebingungan juga bagaimana memahami kata
khalifah Allah: "
menggantikan Allah"? Tapi, pertanyaan yang lebih subtil ialah: Kenapa manusia begitu mulia sehingga dijadikan khalifah di atas bumi?
Baca Juga: Didepan Negara Uni Eropa, Menag Tegaskan Posisi Agama di Indonesia
Terkait pertanyaan itu, dua alternatif jawaban, yang berkorespondensi dengan kronologi penggunaan istilah
khalifah secara politik, diajukan. Dalam tafsir yang ditulis pada awal masa dinasti Umayyah, ketika kata
khalifah belum digunakan sebagai gelar pemimpin politik, alasan yang diajukan adalah karena manusia punya kemampuan untuk mengelola atau mengembangkan sumber daya alam. Sedangkan pada paruh akhir zaman dinasti Umayyah, manusia disebut sebagai
khalifah karena kemampuannya untuk memimpin.
Khilafah Sebagai Institusi Politik
Dari penelusuran penafsiran
khalifah dalam literatur tafsir awal, tampak adanya pergeseran dalam pemaknaan kata
khalifah. Ini juga bukti nyata bahwa tafsir kontekstual itu tak terhindarkan. Sebab, tak ada pemahaman yang lahir di ruang hampa. Tapi, ini persoalan lain yang akan saya diskusikan dalam tulisan lain. Cukup dikatakan di sini bahwa praktik politik juga mempengaruhi corak penafsiran Al-Qur’an.
Baca Juga: Kriminalisasi Ulama di Masa Khilafah
Dalam buku-buku sejarah Islam, kata
khalifah itu disematkan kepada pemimpin politik pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Empat khalifah pertama disebut
khulafa’ rosyidun (para khalifah yang baik). Tapi, sesungguhnya kita tidak punya bukti dokumenter yang ditulis pada zaman
khulafa’ rosyidun yang menunjukkan bahwa mereka memang disebut
khalifah pada zamannya. Tampaknya, penyebutan mereka sebagai
khulafa’ (bentuk jamak dari kata
khalifah) lebih merupakan proyeksi ke belakang yang dilakukan oleh para penulis muslim ketika di zaman itu pemimpin politik sudah disebut sebagai
khalifah.
Sebagaimana kita ketahui, kitab-kitab yang menyebut Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali sebagai
khulafa’, itu ditulis pada zaman dinasti Abbasiyyah. Barangkali Abdul Malik bin Marwan, pemimpin kelima dari dinasti Umayyah, yang pertama kali mengklaim diri dengan sebutan sebagai
khalifah. Ini terbukti dari mata uang koin yang dikeluarkan oleh Abdul Malik.
Baca Juga: Politiknya Kiai
Khalifah dinasti Umayyah ini melakukan reformasi mata uang dan mencetak koin dalam beberapa versi. Dari yang semula mengadopsi mata uang Persia, hingga akhirnya mengeluarkan koin dengan gambar dirinya yang disertai dengan tulisan di bagian pinggir:
Khalifah Allah.
Sebelum itu, para pemimpin kaum muslim disebut dengan
amirul mu’minin (pemimpin kaum beriman). Apa yang dilakukan oleh Abdul Malik itu tidak mengagetkan dan sejalan dengan proyek “Islamisasi” dan “Arabisasi” yang gencar dilakukan di zamannya. Kontribusi khalifah Abdul Malik bagi reformasi Islam sebagaimana kita saksikan sekarang ini, sangatlah besar. Kata
khalifah dan
khilafah pun menjadi kosa kata politik yang terwariskan darinya hingga saat ini.
Baca Juga: Buya Syafi'i Maarif: Lawan Orang yang Memperalat Agama
Namun demikian, Khilafah Umayyah justru dianggap tidak cukup Islami oleh dinasti yang menggulingkannya, yaitu Khilafah Abbasiyyah. Revolusi Abbasiyyah melibatkan beragam intrik politik yang kotor, manipulasi dan pembodohan massal yang mungkin tak ada bandingannya dalam sejarah. Dan juga pertumpahan darah.
Namun, alih-alih mengembalikan Khilafah ke jalur yang diajarkan oleh empat khalifah pertama, para pemimpin dinasti Abbasiyyah justru mengadopsi sistem pemerintahan dari Sasanid Persia. Misalnya, dalam struktur pemerintahan diperkenalkan jabatan
Wazarah, yang mungkin selevel dengan kantor Perdana Menteri.
Baca Juga: Gus Yahya: Kita Buktikan Islam Berguna Untuk Manusia
Para teoritisi politik muslim sepakat bahwa sistem
Wizarah itu baru muncul pada zaman dinasti Abbasiyyah dan dipinjam dari Persia. Maka, penulis teori politik Islam, seperti Al-Mawardi atau Abu Ya’la, mencoba merumuskan tugas-tugas wazir terkait urusan tata kelola negara supaya tidak berbenturan dengan otoritas khalifah.
Pengadopsian model pemerintahan Persia ini tidak mengagetkan. Sebab, banyak penasihat khalifah berasal dari birokrat Persia, seperti Ibnu Muqaffa atau Nizam Al-Mulk. Dan pengadopsian ini wajar saja karena Khilafah memang institusi politik. Bukan agama.
Baca Juga: Antara Agama, Manusia dan Tuhan
Bukan saja sistem Khilafah itu tidak termasuk rukun Islam dan rukun Iman, namun juga tidak ditemukan dalam Al-Qur’an atau praktik Nabi SAW. Sejarah juga membuktikan bahwa Khilafah itu produk politik (dan sudah terbukti gagal). Jadi, tolong jangan identikkan Khilafah dengan Islam. []
* Oleh:
Mun'im Sirry, Assistant Professor di Fakultas Teologi Universitas Notre Dame, USA.
** Tulisan ini diambil dari
geotimes.co.id