Mabadi Khaira Ummah


muslimpribumi.com - Muktamar NU 1939 di Magelang adalah sebagai tindak lanjut dari muktamar sebelumnya, ditetapkanlah prinsip-prinsip pengembangan sosial dan ekonomi yang tertuang dalam Mabadi Khaira Ummah yakni pertama ash-shidqu (benar) tidak berdusta ; kedua, al-wafa bil 'ahd (menepati janji) dan ketiga at-ta'awun (tolong menolong). Ketiganya dikenal dengan "Mabadi khaira ummah ats-Tsalasah" atau Trisila Mabadi. Sebagai kelanjutan usaha itu pada tahun 1940, ketua HB NU KH. Machfud Shiddiq penggagas mabadi ini berkunjung ke Jepang untuk melakukan kerjasama ekonomi.

Sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi, maka kemudian dalam Munas NU di Lampung 1992 mabadi khaira ummah ats-tsalasah dikembangkan lagi menjadi mabadi khaira ummah al-khomsah (Pancasila Mabadi) dengan menambahkan prinsip 'adalah (keadilan) dan Istiqomah (Konsistensi). Bahkan menurut KH. Machfud Shiddiq dalam negara yang berdasarkan Pancasila maka mabadi ini digunakan sebagai sarana mengembangkan masyarakat Pancasila, yaitu masyarakat sosialis religius yang dicita-citakan oleh NU dan Negara.

Prinsip pengembagan sosial ekonomi yang dirumuskan para ulama ini kelihatannya sangat sederhana, tetapi memiliki arti yang sangat besar dan impresif. Sesuai dengan prinsip bisnis modern maka as-shidqu (trust) memiliki posisi yang sangat penting dalam mengembagkan bisnis. Apalagi wafa bil 'ahd (menepati janji) merupakan indikasi bonafit tidaknya sebuah lembaga bisnis atau organisasi. Prinsip keadilan dan konsistensi sangat perlu ditegaskan saat ini karena ditengah sistem kapitalis keadilan menjadi sangat langka.

Bagaimanapun seringkali masalah moral ekonomi diabaikan dalam kenyataan semua masyarakat menghendaki adanya moral dalam ekonomi karena hal itu yang akan memungkinkan ekonomi berjalan ketika hukum masih bisa dipercayai, ketika transaksi masih bisa dipegangi, dan ketika kesepakatan masih bisa saling dihormati. Prinsip moral yang melandasi keseluruhan relasi sosial terutama dalam bidang ekonomi itulah yang dikehendaki mabadi khaira ummah untuk menciptakan kehidupan saling percaya sehingga memungkinkan dilakukan kerjasama.

Jika semula mabadi khaira ummah tiga butir, maka dua butir perlu ditambahkan untuk menjawab persoalan kontemporer yaitu 'adalah dan istiqomah yang dapat pula disebut al-Mabadi al-Khamsah dengan rincian sebagai berikut :

* Ash-Shidqu. Butir ini mengandung arti kejujuran atau kebenaran, kesungguhan. Jujur dalam arti satunya kata dengan perbuatan, ucapan dengan pikiran. Tidak memutarbalikkan fakta dan memberikan informasi yang menyesatkan, jujur saat berfikir dan bertransaksi. mau mengakui dan menerima pendapat yang leih baik.

* Al-amanah wal wafa bil 'ahdi yaitu melaksanakan semua beban yang harus dilakukan terutama hal-hal yang sudah dijanjikan. Karena itu kata tersebut dapat diartikan sebagai dapat dipercaya dan setia, tepat janji baik bersifat diniyah maupun ijtimaiyah. Semua ini untuk menghindarkan beberapa sifat buruk seperti manipulasi dan berkhianat.

* Al-'adalah. Bersikap objektif, proporsional dan taat asas yang menuntut setiap orang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari pengarus egoisme, emosi pribadi dan kepentingan pribadi. Distorsi semacam itu bisa menjerumuskan orang pada kesalahan dalam bertindak. Dengan sikap adil, proporsional dan objektif relasi sosial dan transaksi ekonomi akan berjalan lancar dan saling menguntungkan.

* At-ta'awun. Tolong menolong merupakan sendi utama dalam tata kehidupan masyarakat, masyarakat tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Ta'awun berarti bersikap setia kawan,gotong royong dalam kebaikan dan taqwa. Ta'awun memiliki arti timbal balik yaitu memberi dan menerima. Oleh karena itu sikap ta'awun mendorong orang untuk bersikap kreatif agar memiliki sesuatu untuk disumbangkan kepada yang lain untuk kepentingan bersama.

* Istiqomah. Berarti teguh, jejeg ajeg, konsisten. tetap teguh dengan ketentuan Allah, Rasulnya dan tuntutsn para shalafus shalihin dan aturan main serta rencana yang telah disepakati bersama. Ini juga berarti kesinambungan dan keterkaitan antara satu periode dengan periode berikutnya, sehingga kesemuanya merupakan suatu kesatuan yang saling menopang seperti sebuah bangunan. Ini juga berarti bersikap berkelanjutan dalam sebuah proses maju yang tidak kenal henti untuk mencapai tujuan.

Kebangkitan kembali prinsip mabadi khaira ummah ini didorong oleh kebutuhan-kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi oleh NU khusunya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Kemiskinan dan kelangkaan sumber daya manusia, kemerosotan budaya dan mencairnya solidaritas sosial adalah keprihatinan yang dihadapi bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai universal butir-butir mabadi khaira ummah dapat dijadikan sebagai jawaban langsung bagi problem-problem sosial yang dihadapi masyarakat dan bangsa ini.

Sumber : Disarikan dari Muktamar NU di Magelang 1939 dan Munas NU di Lampung 1992

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *