muslimpribumi.com - Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang trans-gender, alangkah baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trans-gender itu. Sebab, dalam alur pembahasan, haruslah terlebih dahulu bisa menggambarkan secara utuh apa yang akan dibahas.
Dalam wikipedia, pengertian trans-gender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir. Misalnya, orang yang secara biologis perempuan, ternyata lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki. Atau, sebaliknya.
Terkadang, trans-gender juga disebut dengan trans-seksual, jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks satu ke seks yang lain. Dengan kata lain, ia melakukan operasi kelamin. Setelah kita mengetahui apa itu trans-gender, maka marilah kita mengkaji bagaimana pandangan agama terkait dengan hal ini.
Kalau kita tarik lebih jauh, istilah trans-gender di dalam kajian hukum syari'at, lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal-mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki).
Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatusy-Syarwani.
ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan, atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudlu'nya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki). Karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya. Yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus-Syarwani, Beirut, Darul-Kutub Al-Islamiyyah, cet. ke-5, 2006, jil. 1, hal. 137).
Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami trans-gender atau trans-seksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya. Dalam artian, yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.
Selanjutnya, mengenai takhannuts, An-Nawawi berkata:
المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه
Artinya, “Mukhannits ada dua. Pertama, orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya. Mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Lihat Al-Mubarakhfuri, Tuhfatul-Ahwadzi, Beirut, Darul-Fikr Al-Ilmiyyah, Cet. ke-2, 2003 M, jil. VIII, hal. 57).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya, “Sungguh, baginda Nabi SAW. melaknat para lelaki yang mukhannitsin dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW. melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Diantara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul-Qadir:
وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء
Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Maha Bijaksana (Allah SWT.),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidh Al-Qadir, Beirut, Darul-Fikr Al-Ilmiyah, Cet. ke-2, 2003 M, jil. V, hal. 271).
Di samping itu, kenyataan yang ada, ketika seorang lelaki berperilaku seperti wanita, atau sebaliknya, maka sebenarnya ada alasan tertentu yang kalau dinilai secara syari'at adalah alasan yang tidak baik. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faidhul-Qadir:
والمخنث قد يكون قصده عشرة النساء ومباشرته لهن وقد يكون قصده مباشرة الرجال له وقد يجمع الأمرين
Artinya, “Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita. Terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki. Dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul-Qadir, Beirut, Darul-Fikr Al-Ilmiyah, Cet. ke-2, 2003 M, jil. IV, hal. 332).
Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW. pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul-Mafatih Syarh Misykatil-Mashabih, Beirut, Darul-Fikr Al-Ilmiyyah, Cet. ke-3, 2004 M, jil. X, hal. 64).
Dari semua keterangan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Trans-gender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul.
- Trans-gender tidak bisa mengubah status kelamin.
- Trans-gender hukumnya haram dan mendapat laknat.
(Mohammad Sibromulisi)
* Sumber: nu.or.id
