muslimpribumi.com | Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian Pondok Pesantren. Menurut Direktorat Jenderal Pendis, Kamarudin Amin, hal ini sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Standar yang dimaksud oleh Dirjen mencakup standar minimum dari sisi kurikulum hingga sumber daya manusianya.
"Pembuatan standar ini, tentu wajib kita libatkan pesantren,” terang doktor lulusan Universitas Bonn, Jerman itu.
Selain itu, melalui leading sektor Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Dirjen Pendis juga menegaskan bahwa regulasi izin pendirian pondok pesantren yang selama ini berada di tingkat wilayah Kabupaten/Kota, akan ditarik ke pusat.
“Selama ini, kita agak lose,” tukasnya.
Kamarudin berharap, kebijakan ini tidak dipahami sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, hal ini semata-mata demi kemajuan serta menjaga mutu ponpes.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren), Ahmad Zayadi, menambahkan bahwa pihaknya mencanangkan beberapa program terkait moderasi Islam pada tahun 2018. Diantara program tersebut ialah Konggres Kebudayaan Pesantren yang akan digelar pada Hari Santri, Oktober mendatang.
“Selama ini, pesantren dikenal masyarakat hanya kitab kuningnya saja. Itu baru sisi akademis. Belum pada budaya pesantren," kata Direktur dihadapan para Kepala Bidang Pontren se-Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan para santri Pondok Pesantren. Indonesia tercatat banyak memiliki pahlawan yang lahir dari pesantren. Antara lain yaitu KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan dan KH. Wahid Hasyim. []
(Ed. Asb)
Sumber: kemenag.go.id
