Khotbah Bukanlah Konsumsi Pemberitaan


rumahnahdliyyin.com,
 Jakarta - Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, mengatakan bahwa isi khotbah atau ceramah keagamaan, sebaiknya tidak langsung disajikan secara mentah oleh kalangan pers sebagai berita. Sebab, hal itu bukan untuk konsumsi pemberitaan.

"Kami dari Dewan Pers tidak menganjurkan apa yang disampaikan sebagai isi khotbah, langsung dihadirkan menjadi berita oleh teman-teman pers," ujar Jimmy seperti dilansir oleh antaranews.com saat dia menjadi pembicara dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 14 April 2018.

Baca Juga: PBNU: Ceramah Keagamaan di TV Harus Selektif

Jimmy juga menambahkan bahwa apa pun yang terjadi, kalangan pers harus dapat menghormati substansi sebuah khotbah. Dia menilai bahwa ceramah keagamaan sudah pasti bersifat privat kendati berlangsung di tempat terbuka atau ada media serta alat pengeras suara yang membuat ceramah itu terdengar ke mana-mana.

"Kecuali kalau memang itu ceramah non-keagamaan dan disampaikan di depan publik," jelas Jimmy.

Baca Juga: Ciri Teroris di Medsos

Lebih lanjut, Jimmy juga mengatakan bahwa jika kalangan pers ingin mengutip sebuah ceramah keagamaan, maka materi atau isi ceramah keagamaan yang dianggap menarik tersebut dapat diklarifikasi kepada penceramah dengan mewawancarainya selepas ceramah usai serta mencari narasumber lain sebagai pembanding atau pelengkap.

"Prinsip jurnalistik 5W+1H harus diperdalam. Yang namanya isi khotbah, tidak pernah ada unsur 5W+1H. Makanya, kami dari Dewan Pers tidak pernah menganjurkan isi khotbah bulat-bulat dijadikan berita," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Gunakan Nama "Muslim" Untuk Sebar Hoax

Dia pun mengingatkan bahwa khotbah selalu dipenuhi dengan pesan rohani, hubungan manusia dengan Tuhan. Seandainya ada isi khotbah yang menyangkut persoalan sosial atau politik, pasti dibungkus dalam konteks keagamaan. Sementara itu, sebuah berita tidak hanya menyangkut satu orang. Melainkan juga menyangkut orang banyak.

"Kewajiban anda mengecek, mengonfirmasi dan verifikasi dari pihak lain," tandasnya.[]

(Redaksi RN)

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *