rumahnahdliyyin.com, Jakarta - Dalam lanjutan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kamis, 5 April 2018, kali ini kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadirkan Azyumardi Azra sebagai saksi ahli terkait pembubaran organisasi tersebut.
Dalam kesaksiannya, mantan rektor Universitas Islam Negeri Jakarta itu menyatakan bahwa pembubaran HTI merupakan reaksi pemerintah terhadap ancaman dari organisasi yang ingin menerapkan ajaran Islam di Indonesia. Dengan konsep khilafah, HTI berbahaya bagi eksistensi Pancasila dan kesatuan republik ini.
Baca Juga: Jubir HTI Bungkam
Dengan mengutip penemuan sejumlah penelitian pusat kajian masyarakat, Azyumardi mengatakan bahwa konsep khilafah HTI sebagai entitas politik untuk menggantikan NKRI, Pancasila dan UUD 1945, bukanlah berorientasi pada ajaran agama.
Menurut Azyumardi, pada masa pemerintahan Soeharto, HTI tidak menunjukkan dirinya secara jelas. Setelah Soeharto pun, pemerintah tidak menganggap HTI sebagai ancaman serius dan membiarkannya bergerak bebas. Baru di era Joko Widodo inilah pemerintah mengambil langkah drastis dalam menghadapi HTI. Meskipun pemerintah tidak secara langsung membuat aturan pembubaran HTI, namun pemerintah membuat aturan untuk pembubaran ormas yang dianggap bertindak tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik
Azyumardi juga menambahkan bahwa dengan membubarkan HTI tidak berarti pemikiran organisasi tersebut lantas mati. Sebab, kelompok yang ingin mendirikan negara Islam akan selalu ada.
"Itu akan selalu ada karena ini bagian dari realitas yang dihadapi pemikiran Islam," ujarnya seperti diberitakan oleh tempo.co
Kendati demikian, Azyumardi juga menyatakan bahwa peluang terbentuknya Negara Islam di Indonesia ini tidak mungkin terwujud. Sebab, mayoritas umat Islam di Indonesia berkomitmen kepada NKRI dan Pancasila. Contohnya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang merupakan perwakilan kelompok Islam terbesar di Indonesia ini sudah dengan tegas menyatakan mendukung langkah pemerintah.
Selain itu, Azyumardi juga mengingatkan tentang sejarah penggodokan Pancasila pada masa kemerdekaan dulu serta dasar negara ini yang notabene dibuat berdasarkan musyawarah para pemimpin dan pemuka agama Islam waktu itu.[]
(Redaksi RN)
