Alumni Santri di Sorong Bahas Soal Zakat


rumahnahdliyyin.com, Sorong - HAPPI atau Himpunan Alumni Pondok Pesantren Indonesia mengadakan bahtsul masail sore ini (08/06/2018) di Masjid Al-Ikhtiyar, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Bermula dari permasalahan yang diajukan oleh salah seorang muslim di Sorong, Papua Barat, maka kumpulan para alumni santri yang tinggal di Sorong, Papua Barat, ini melaksanakan bahtsul masail untuk menjawab permasalahan tersebut.

Bahtsul masail ini sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu, yakni tanggal 31 Mei 2018 di Masjid Adz-Dzakirin, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Untuk yang pertama ini, masalah yang dibahas adalah soal zakat fitrah. Mulai dari waktu pelaksanaan zakat fitrah, jumlah kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan, siapa yang wajib mengeluarkan dan yang berhak menerima, siapa yang bisa menyalurkannya dan lain sebagainya.

"Pembahasan zakat fitrah sudah selesai yang didasarkan pada kitab-kitab para fuqoha' yang mu'tabar dan menghasilkan dua versi. Diantara tiga imam madzhab sependapat, termasuk Imam Syafi'i, berzakat fitrah dengan beras dengan ukuran 2.5 kg. atau 2.7 kg. dan yang boleh menggunakan uang adalah madzhab Hanafi dengan takaran beras 3.8 kg.," ungkap M. Munawir Ghozali, ketua HAPPI.

Baca juga: Alumnus Pondok Pesantren se-Indonesia di Sorong Bentuk HAPPI

Untuk yang kedua, permasalahan yang dibahas yaitu tentang zakat mal. Pembahasan ini dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Tarawih sebagaimana pelaksanaan bahtsul masail yang pertama. Pembahasan ini pun sudah rampung.

"Yang berhak mengeluarkan zakat mal diantaranya adalah harta kepunyaan sendiri dengan kadar mengikuti atau berpedoman pada nishob mas 85 karat murni," tambah alumni Pondok Pesantren Lirboyo itu.

Baca juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Sedangkan untuk sore tadi, bertempat di masjid Al-Ikhtiyar, Kabupaten Sorong, Papua Barat, bahtsul masail yang diselenggarakan oleh HAPPI ini membahasa tentang zakat profesi. Hasil yang didapat yaitu bahwa zakat profesi sama dengan zakat mal. Hanya saja, untuk zakat profesi ada dua cara yang bisa dilakukan.

"Zakat profesi bisa dilakukan dengan cara mencicil tiap bulan dan bisa langsung setahun," imbuhnya lagi.

Baca juga: Gereja Islam dan Sejarah Masjid Al-Mubarok Enarotali

Kendati beberapa permasalahan sudah didapatkan hasilnya, namun bahtsul masail yang berjalan secara paralel ini belum selesai sampai di sini.

"Besok malam Ahad insya Allah akan diadakan pembahasan soal fidyah di Masjid Adz-Dzakirin," pungkas M. Munawir Ghozali yang biasa dipanggil dengan ustadz Ali itu.

Untuk peserta yang turut hadir dalam bahtsul masail ini biasanya mencapai belasan orang.[]

(Redaksi RN)
Read More

Gereja Islam dan Sejarah Masjid Al-Mubarok Enarotali


rumahnahdliyyin.com - Masjid merupakan suatu tempat sentral bagi umat Islam. Semua kegiatan kaum muslim yang berkaitan dan bersifat keagamaan, seperti menjalankan ibadah sekaligus syiar Islam, di masjid-lah tempatnya.

Di Papua, sebagaimana kita ketahui bersama, Islam bukanlah agama yang mayoritas. Sebagai agama yang minoritas, keberadaan masjid di tanah Cenderawasih ini bisa menjadi indikator bahwa di mana ada masjid, maka di situ pasti ada pemeluk Islam yang jumlahnya cukup lumayan. Karena itu, kuantitas masjid di tanah Papua merupakan salah satu tolok ukur mengenai jumlah populasi umat muslim yang berada di daerah Papua.

Baca Juga: Sejarah Awal Berdirinya PCNU Paniai, Papua

Istilah Masjid, di Papua, bagi kalangan umat Nasrani, mempunyai istilah sebutan nama yang unik dan beragam. Misalnya saja di daerah Enarotali, Kab. Paniai, Papua. Masyarakat asli Papua di daerah ini, yang notabene mayoritas pemeluk agama Nasrani, menyebut "masjid" dengan istilah “Gereja Islam”.

Entah mengapa istilah tersebut melekat diingatan umat Nasrani. Sampai saat ini, pun kebanyakan masyarakat asli yang sudah tua masih menyebut tempat ibadah umat Islam dengan sebutan “Gereja Islam”, bukan masjid.

Baca Juga: Sejarah Awal Perkembangan PCNU Paniai, Papua

Penyebutan Istilah tersebut, bagi kalangan umat Islam sendiri, tidak menjadi masalah. Hal ini menandakan bahwa antara umat Nasrani dan Islam saling menjaga kerukunan dan penguatan tali persaudaraan antar agama yang ada di Kabupaten Paniai.

Pada zaman dahulu, konon ceritanya, istilah sebutan itu merupakan bentuk penghormatan umat Nasrani kepada umat Islam yang belum mempunyai tempat ibadah sebagaimana tempat ibadah yang dimiliki oleh umat Nasrani pada waktu itu.

Baca Juga: PCNU Kab. Paniai, Papua, Peringati Harlah NU ke-92 dengan Santuni Anak Yatim

Begitu juga nama Masjid Al-Mubarok Enarotali, sejak mulai berdirinya sampai saat ini, pun tidak ada, bahkan sengaja tidak dikasih papan nama seperti kebanyakan Masjid pada umumnya. Namun belakangan, akhir-akhir ini diatas pintu gerbang masuk masjid terdapat tulisan “Masjid Al-Mubarok Enarotali“. Itupun hanya kecil dan sekedar sebagai identitas rumah ibadah bagi umat Islam saja. Itulah indahnya orang terdahulu mensikapi keberagaman pada masanya.

Sejarah awal berdirinya Masjid Al-Mubarok Enarotali di Kabupaten Paniai, Papua, yang terletak di jalan Enaro-Madi, tepatnya di kompleks pasar (kompas) lama ini, diperkirakan dibangun pada tahun 1980-an yang diprakasai oleh Bapak Munaf, seorang anggota polisi yang kebetulan bertugas di Enarotali. Bersama dengan umat muslim lainnya, beliau mendirikan sebuah bangunan kecil yang penting bisa dijadikan untuk menjalakan kewajiban agama sebagai seorang muslim.

Baca Juga: Surat Terbuka dari Papua Untuk Nahdliyyin di Jawa

Kemudian pada tahun 1986, bapak Munaf Yusuf berinisiatif menguatkannya dengan mensertifikatkan tanah diatas "hitam putih" dengan mengurus surat tanah dan pelepasan tanah yang disaksikan oleh kepala suku, tokoh adat dan para pendeta, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kelak dikemudian hari nanti.


Baca Juga: Ketua MUI Papua: Saya Sangat Malu Bila Ada Umat Islam Papua Melakukan Intoleransi dan Perpecahan

Salah satu masyarakat muslim asli Paniai, yakni bapak H. Arif Pigome, mengatakan bahwa pada tahun 1986, pada waktu itu ia masih kecil, ia melihat sudah ada bangunan rumah kecil seperti musholla dan surau. Kemudian setelah berjalannya waktu, tahun demi tahun, dengan bertambahnya umat muslim yang datang, serta kondisi bangunan lama yang tidak bisa menampung para jama’ah, maka dengan pertimbangan tersebut, bapak Munaf Yusuf dan umat muslim bersepakat untuk memperluas bangunan tersebut. Walhasil, bangunan yang dulunya hanya sebuah bangunan rumah kecil berupa musolla, berubah menjadi sebuah bangunan Masjid.

Dalam perkembangannya, bangunan Masjid Al-Mubarok ini pun mengalami banyak perubahan. Adapun perkembangan selanjutnya, menurut ketua MUI setempat, yaitu dititik beratkan pembangunan pagar dan batas tanah milik Masjid.

Baca Juga: Ketua MUI Papua: Menjaga Kerukunan Adalah Sarana sekaligus Dakwah Umat Islam

Adapun dalam perkembangannya, bangunan Masjid ini diantaranya sebagai berikut:

Pada tahun 1990, perbaikan atap masjid. Dilanjutkan pada tahun 1995, yaitu pembuatan tempat wudlu' dan kamar mandi. Kemudian di tahun 1997, diteruskan dengan pembangunan tempat kamar imam serta kamar muadzin serta merbot. Di tahun 2000, pembangunan dilanjut dengan pembangunan serambi Masjid dan pagar gerbang Masjid, serta yang terakhir yaitu pada tahun 2017, yakni merenovasi tempat wudlu'.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Demikianlah sejarah singkat Masjid Al-Mubarok Enarotali yang berada di Kabupaten Paniai, Papua. Semoga menginspirasi dan bermanfaat. Salam.[]




* Oleh: M. Taha, Aktivis Muda NU di Kabupaten Paniai, Papua.
Read More

Nabi Muhammad SAW. Mengerjakan Qunut Hingga Beliau Wafat


rumahnahdliyyin.com - Dalam kitab Kasyifatus Saja disebutkan bahwa qunut merupakan dzikir khusus yang memuat do'a-do'a dan pujian. Oleh karena itu, qunut dikatakan berhasil apabila memuat lafadz-lafadz yang mengandung dua hal tersebut.

Adapun qunut sendiri ada dua:
1. Qunut Nazilah, yaitu qunut yang dikerjakan pada saat sholat Fardlu/Maktubah ketika umat Islam tengah didera bahaya, bencana, wabah penyakit, ataupun serangan dari kaum kafir.
2. Qunut Shubuh atau Witir, yaitu qunut yang dikerjakan pada saat sholat Shubuh atau sholat Witir.

Baca Juga: Kembali Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Hukum mengerjakan qunut adalah sunnah. Dalam sholat Shubuh sendiri, mengerjakan qunut termasuk sunnah ab'adl, yaitu suatu kesunnahan yang apabila tidak dikerjakan ditambal atau diganti dengan sujud Sahwi.

Banyak para sahabat Nabi Muhammad SAW. yang mensunnahkan qunut. Diantaranya yaitu Abu Bakar, Umar bin Khothob, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas dan lain sebagainya.

Baca Juga: Empat Kata Penyempurna Iman

Kesunnahan ini didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. yang diantaranya yaitu yang diriwayatkan dari Anas bin Malik yang berbunyi:

مازال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقنت فى الفجر حتّى فارق الدّنيا
RasuluLlah SAW. senantiasa berqunut pada waktu sholat Shubuh hingga (beliau) berpisah dengan dunia (wafat). [HR. Ahmad].

Baca Juga: Maulid

Ada memang hadits yang menyatakan bahwa RasuluLlah SAW. hanya mengerjakan qunut sebulan saja, kemudian tidak lagi. Hadits tersebut yaitu:

أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قنت شهرا يدعوا على أحياء من أحياءالعرب ثمّ تركه

Sungguh, RasuluLlah SAW. berqunut selama sebulan, mendo'akan jelek kepada suatu kelompok, kemudian meninggalkannya. [HR. Bukhari].

Baca Juga: Bid'ah

Dalam kitab Shohih Shifatu Sholatin-Nabiy, Habib Hasan bin Ali As-Saqqof memberikan catatan terhadap hadits terakhir ini dengan menukil dari kitab Sunan Kubro bahwa Imam Baihaqi telah meriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi yang mengomentari hadits tersebut.

Menurut Abdurrahman bin Mahdi, qunut yang ditinggalkan Nabi Muhammad SAW. dalam hadits terakhir diatas maksudnya hanyalah bacaan qunut, bukan qunutnya. Yaitu bacaan qunut Nabi Muhammad SAW. yang berupa melaknat atau mendo'akan kejelekan kepada suatu kelompok. 


Karena itu, mengenai dua hadits tentang qunut yang secara dhohir tampak tidak sinkron sebagaimana diatas, bukan berarti bahwa hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. itu saling bertentangan. Sebab, hadits yang terakhir hanyalah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. hanya berhenti melaknat atau mendo'akan kejelekan kepada suatu kelompok ketika berqunut selama sebulan saja. Adapun diluar sebulan itu, Nabi Muhammad SAW. dalam qunutnya tidak lagi melaknat atau mendo'akan kejelekan kepada suatu kelompok.

Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW. senantiasa berqunut hingga beliau wafat. Hanya saja, pernah dalam satu bulan penuh Nabi Muhammad SAW. berdo'a dalam qunutnya untuk kejelekan suatu kelompok. WAllâhu a'lam.[]



Oleh: Agus Setyabudi, Khodim Madin Al-Ibriz Iru Nigeiyah, Kurwato, Sorong, Papua Barat.
Read More

Belajar Tawadlu' dari Kiai Tawadlu'


rumahnahdliyyin.com - Mbah Kiai Umar Abdul Mannan (wafat 1980), pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Mangkuyudan, Surakarta, dikenal luas sebagai seorang kiai yang sangat tawadlu’ (rendah hati). Hal ini tidak lepas dari cara Mbah Umar memperhatikan kitab Ta’limul Muta’allim secara kritis, yakni bukan tentang hak-haknya sebagai guru, melainkan tentang kewajiban-kewajibannya. Selain Ta'limul Muta'allim, kitab lain yang juga menjadi rujukan Mbah Umar dalam bertawadlu' adalah kitab Al-Barzanji.

Sebagai contoh, Mbah Umar sebagai guru tidak pernah berpikir bagaimana dibayari santri. Sebab, itu sama saja dengan tamak dalam hal duniawi. Bahwa seorang tholibul ‘ilmi atau santri diibaratkan seperti budak dalam hubungannya dengan guru seperti yang diungkapkan oleh Sayyidina Ali kw., Mbah Umar sebagai guru tidak menggunakan hal itu untuk memperlancar tercapainya kepentingan duniawi beliau.

Baca Juga: Strategi Mbah Umar Solo Tepis Hoaks

Hal itu juga merupakan refleksi dari sikap tawadlu’ dan keikhlasan beliau dalam mendidik para santri. Mbah Umar adalah orang yang jujur dan tulus karena beliau memang seorang sufi yang secara istiqomah memilih hidup zuhud. Beliau tidak silau terhadap gemerlapnya dunia. Maka bisa dimengerti, apa yang disebut ndalem Mbah Umar hanyalah sebuah rumah yang sangat sederhana.

Oleh karena Mbah Umar memelihara sikap tawadlu’, maka santri-santri tetap beliau hargai dengan tidak merendahkan, apalagi menghina mereka. Mbah Umar tetap menjunjung kesantunan kepada para santri. Mbah Umar tidak pernah memberikan sesuatu kepada santri dengan menggunakan tangan kiri atau dengan cara melemparkannya.

Baca Juga: Meski Diminta Istri untuk Poligami, Kiai Abdul Mannan Menolaknya

Sikap tawadlu’ Mbah Umar tersebut sebenarnya tidak hanya merupakan cerminan dari praktik tawadlu’ seperti yang dimaksudkan dalam kitab Ta’limul Muta’allim, tetapi juga dalam kitab Al-Barzanji yang ditulis oleh Sayyid Ja'far bin Hasan bin Abdul Karim.

Dalam kitab Al-Barzanji dijelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah seorang pribadi yang sangat tawadlu’. Wakâna shallaLlâhu ‘alaihi wa sallama syadîdal hayâ’ wat-tawâdlu’i. Wujud nyata dari tawadlu’ beliau ﷺ antara lain yaitu mencintai fakir miskin dan mau bergaul bersama mereka.

Baca Juga: Strategi Mbah Bisri Memelihari Diri dari Larangan Tamak

Bentuk tawadlu’ seperti yang dicontohkan RasuluLlah SAW. tersebut diikuti oleh Mbah Umar dengan baik. Buktinya, Mbah Umar banyak berhubungan dengan wong-wong cilik yang kalau dilihat dari segi nasab biasa-biasa saja. Kepada mereka, Mbah Umar seringkali berbicara dalam bahasa Jawa Krama Hinggil, seperti kepada tukang becak, tukang bangunan, tukang pos, para santri yang belum cukup beliau kenal dan sebagainya. Semua itu merupakan bukti bahwa Mbah Umar memang orang yang sangat tawadlu’.

Terhadap orang-orang yang Mbah Umar meyakininya lebih tinggi karena lebih sepuh, misalnya, beliau senantiasa memberikan penghormatan yang disebut ta'dhim. Hal ini antara lain dapat dilihat contohnya ketika Mbah Kiai Umar menerima tamu yang notabene sahabat beliau, yakni Mbah Kiai Ali Maksum dari Krapyak, Bantul, Yogyakarta. Mbah Umar mencium tangan Mbah Kiai Ali Maksum (Rais 'Aam PBNU 1980-1984) seperti dapat dilihat pada gambar.

Baca Juga: Mbah Misbah dan Gus Dur; Pertengkaran Penuh Akhlaq

Dengan mengacu pada apa yang dipraktikkan Mbah Kiai Umar, kita dapat menyimpulkan antara lain bahwa orang tawadlu' adalah orang yang senantiasa menahan diri untuk tidak merasa lebih tinggi dari pada orang lain yang secara sosiologis sebenarnya berada dibawahnya. Sedangkan terhadap orang lain yang diyakininya lebih tinggi, orang tersebut senantiasa melakukan ta’dhim, yakni bersikap memuliakan dengan memberikan penghormatan yang tulus.[]



* Oleh: Muhammad Ishom, Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta. Tulisan ini diambil dari NU Online.
Read More

Antara Ibadah di Indonesia dan di Negara Lain


rumahnahdliyyin.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa dirinya berbahagia atas kemudahan melaksanakan ibadah di Indonesia. Menurutnya, dalam tiap acara kenegaraan yang dihadirinya, pasti selalu ada jeda untuk istirahat, sholat dan makan, atau yang dikenal dengan istilah ishoma.

"Bersyukur hidup di RI. Dalam keagamaan, saya kira jauh lebih baik dari banyak orang yang bicara tentang keislaman," ujar JK di Jakarta, Kamis (31/5/2018), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Baca Juga: Isi Kepala Pemeluk Agama

Apa yang diungkapkan JK ini lantaran ia membandingkannya dengan kondisi di sejumlah negara yang kerap tak memberi waktu jeda untuk beribadah di sela-sela acara. Bahkan, hal itu juga terjadi di negara yang mayoritas penduduknya juga pemeluk Islam, yaitu Turki. Hal itu dialami JK saat dirinya berkunjung ke negeri yang pernah dikenal sebagai kekhilafahan Ottoman itu pada awal Romadlon lalu.

Saat di Turki, lanjut JK, pertemuan dimulai pada pukul lima sore waktu setempat. Menjelang Maghrib, peserta dibagikan teh dan kurma. Masuk buka puasa, acara pun terus berlangsung. Padahal, sebelumnya JK berpikir bahwa acara akan dihentikan sementara untuk berbuka puasa dan ibadah sholat Maghrib.

"Setelah itu langsung saja bicara terus. Jangankan tarawih, maghribnya (juga tidak ada)," cerita JK.

Baca Juga: Mbah Misbah dan Gus Dur; Pertengkaran Penuh Akhlaq

Bagi JK, hal itu tidak masalah mengingat status dirinya sebagai seorang musafir yang bisa sholat dengan menjamak atau menggabungkan sholat Maghrib dengan Isya' yang dilanjut dengan sholat Tarowih. Namun ia heran, karena Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang beragama Islam dan bukan sebagai musafir, juga tidak menjalankan ibadah sholat Maghrib.

"Betul kalau saya musafir di sana bisa jama'. Tapi Erdogan, kan, sudah (tinggal) di Turki," tutur JK.

Baca Juga: Antara Agama, Manusia dan Tuhan

Pengalaman berbeda justru JK rasakan saat berkunjung ke Spanyol yang masyarakatnya mayoritas beragama non-muslim. Saat itu, juga bertepatan dengan bulan Romadlon. Begitu tiba di Madrid, Spanyol, setelah menempuh perjalanan dari Amerika Serikat yang sempat singgah di Frankfurt, Jerman, JK langsung mengajak sejumlah rombongan dan kolega di Spanyol untuk minum kopi di sebuah kafe.

Namun lantaran melihat ada sejumlah orang dari rombongan yang mengenakan peci, JK justru diingatkan oleh pelayan bahwa saat itu belum waktu buka puasa.

"Dia bilang, 'muslim ini muslim? hei, jangan ini belum'," ucap JK menirukan pelayan saat itu.

Baca Juga: Profesor Jepang Teliti Islam Nusantara

JK pun menjelaskan pada pelayan itu bahwa dirinya boleh tidak berpuasa karena saat itu sebagai musafir usai menempuh perjalanan jauh.

"Oh, justru itu, wakil presiden harus kasih contoh. Janji besok puasa, hari ini dikasih kopi, tapi besok mesti puasa," tuturnya menirukan jawaban pelayan tersebut.

"Maka, kita bersyukur suasana luar biasa keagamaan di RI jauh lebih baik dari suasana keagamaan di banyak negara," pungkas JK.[]


(Redaksi RN)
Read More

Arwah HTI Gentayangan di Bandara Halim Jakarta


rumahnahdliyyin.com, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia. Kendati organisasi ini merupakan organisasi Islam, namun pembubaran HTI ini tidak berarti bahwa pemerintah Indonesia anti dengan Islam.

Selain terbukti sangat dekat dengan para ulama' dan kiai, pemimpin Indonesia (Presiden RI) juga merupakan seorang pemeluk Islam atau seorang muslim yang cukup taat. Jadi, mustahil kalau ada yang mengatakan bahwa bapak Presiden RI anti dengan Islam lantaran dibubarkannya HTI.

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oleh Hizbut Tahrir

Sebagaimana diketahui bersama, HTI dibubarkan karena organisasi itu terbukti secara terang-terangan ingin menggantikan Pancasila dan membubarkan NKRI. Dengan dalih keber-Islam-an umat Islam tidak akan kaffah (sempurna) kalau masih menganut hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, maka mereka ingin mendirikan Negara Islam di tanah NKRI ini.

Padahal, tidak ada satu tetes keringatpun yang mengucur dari mereka ketika bangsa Indonesia tengah berjuang mati-matian melawan dan mengusir penjajah waktu itu. Dan kini setelah Indonesia merdeka, tiba-tiba mereka ingin mengganti NKRI dengan khilafah yang menurut mereka adalah bagian dari Islam dan wajib ditegakkan.

Apa mereka pikir para ulama' dan kiai yang berjuang demi kemerdekaan negara ini tidak paham Islam sehingga mereka berani-beraninya menyebut bahwa Pancasila dan UUD '45 yang telah disepakati para ulama' atau kiai yang pejuang-pejuang itu tidak sesuai dengan Islam!!?? Bahkan disebut sebagai sistem kafir!!??

Baca Juga: Menolak Ide Khilafah

Kendati secara organisasi HTI memang sudah dibubarkan, namun sangat jelas sekali arwah-arwah mereka masih bergentayangan. Ada yang berusaha mengadakan seminar. Ada yang menyebar paham mimpi khilafahnya di medsos. Dan ada pula seperti yang terjadi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Jum'at, 1 Juni 2018, yakni menabur benih ideologinya lewat buletin.

Di Bandara Halim itu, buletin HTI tersebar di area Masjid Bandara. Tepatnya tergeletak diatas meja penitipan tas dan sepatu. Ketika Suwoko, salah seorang yang menyaksikan adanya buletin dari ormas terlarang itu, ia pun kemudian menyampaikan kepada petugas penitipan itu.

Baca Juga: Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama

"Ini buletin HTI yang dilarang pemerintah,” kata Suwoko, sebagaimana dikutip dari arrahmahnews.com.

Entah karena tidak mengetahui kalau buletin itu adalah buletin HTI atau apa, petugas itu hanya diam saja.

“Tapi orangnya diam saja,” lanjut Suwoko.

Buletin HTI memang sebelumnya tidak bernama Kaffah. Nama Kaffah adalah nama baru dari hasil metamorfosis nama sebelumnya, yakni Al-Islam.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Mengetahui arwah-arwah atau hantu-hantu HTI yang masih gentayangan ini, harusnya aparat bisa menindaknya dengan tegas. Selain karena sudah resmi dilarang oleh pemerintah, juga karena hantu-hantu HTI itu mengandung virus ideologi yang sangat berbahaya bagi kesehatan rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.[]


(Redaksi RN)
Read More

Sholawat Pancasila


rumahnahdliyyin.com - Bagi bangsa Indonesia, adanya Pancasila merupakan salah satu anugerah terbesar yang diberikan oleh Allah SWT. terhadap bangsa ini. Ditengah berbagai keragaman dan kemajemukan bangsa Indonesia, terbukti Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa ini.

Disaat yang sama, dimana banyak negara yang terkoyak dan terberai karena adanya perbedaan yang tak bisa disatukan lagi, bangsa Indonesia tetap kokoh bersatu. Keadaan Indonesia bisa seperti ini tidak lain berkat bangsa Indonesia yang mengamalkan falsafah Pancasila yang terdiri dari lima sila itu.

Baca Juga: Tasawuf Pancasila

Makanya tak heran bila kemudian bangsa ini menetapkan dan memperingati Hari Kelahiran Pancasila pada tiap tahunnya. Yakni tanggal 1 Juni. Tentu saja banyak cara yang dilakukan dalam acara peringatan tersebut. Bahkan, ada yang sampai mengekspresikannya dengan cara mengarang syair-syair tentang Pancasila dengan nada dan irama Sholawat.

Inilah syair-syair tentang Pancasila yang diberi judul dengan "Sholawat Pancasila" dengan mengikuti nada dan irama Sholawat Badar.

Baca Juga: Ini Pandangan Gand Syaikh Al-Azhar Tentang Pancasila

صَلَاةُ الله سَلَامُ الله * عَلَى طَهَ رَسُولِ الله
صَلَاةُ الله سَلَامُ الله * عَلَى يس حَبِيبِ الله

Ponco silo dasar negoro * isine cocok karo agomo
Mulo ayo podo diamalno * ben negoro iso tambah joyo

Esa kuwi maknane siji * yo iku iman marang Kang Siji
Ojo syirik ojo ngadohi * marang agomo ajaran ilahi

Nomer loro kemanungsan * ingkang adil cocok aturan
Ojo delok opo agamane * kabeh menungso podo asale

Nomor telu persatuan * ojo ra rukun podo tukaran
Agomo ngongkon kito bersatu * ngadohi khilaf lan poro padu

Nomor papat mentingno rakyat * lewat coro sing maslahat
Kebeh perkoro musyawarohno * ngono iku sing wijaksono

Kudu adil sing nomer limo * mbantu rakyat kudu sing lomo
Ojo podo mbedakke konco * ngono kuwi yo ajaran agomo

Baca Juga: Pancasila dan Piagam Jakarta itu Pemersatu Bangsa

Demikianlah salah satu ekspresi dalam mensyukuri lahirnya Pancasila. Sebuah ekspresi yang positif dan perlu diapresiasi serta menjadi inspirasi bagi warga Indonesia yang lainnya.

Adalah Muhammad Ni'am yang mengarang Sholawat Pancasila di atas. Ia mengaku, inspirasi untuk mengarang sholawat ini ia dapatkan ketika tengah mengikuti upacara Peringatan Hari Pancasila.

"Saya sendiri yang buat. Tadi pas upacara saya mikir, harusnya ada sholawatan Pancasila. Karena, sholawat sekarang jadi media dakwah yang dahsyat," ungkap salah satu Pengasuh PMH Alkautsar Kajen dan Kepala SMK Pesantren Cordova Pati ini kepada muslimpribumi.com via WA.[]

(Redaksi RN)
Read More

Menolak Ide Khilafah


rumahnahdliyyin.com - "Buktikan bahwa sistem politik dan ketatanegaraan Islam itu tidak ada. Islam itu lengkap dan sempurna. Semua diatur di dalamnya, termasuk khilafah sebagai sistem pemerintahan."

Pernyataan dengan nada agak marah itu diberondongkan kepada saya oleh seorang aktivis ormas Islam asal Blitar saat saya mengisi halaqoh didalam pertemuan Muhammadiyah se-Jawa Timur ketika saya masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Penyimpangan Kata "Khalifah" Oleh Hizbut Tahrir

Saat itu, teman saya, Prof. Zainuri, yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, mengundang saya untuk menjadi narasumber dalam forum tersebut dan saya diminta berbicara seputar ”Konstitusi bagi Umat Islam Indonesia”.

Pada saat itu saya mengatakan bahwa umat Islam Indonesia harus menerima sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sistem Negara Pancasila yang berbasis pluralisme, Bhinneka Tunggal Ika, sudah kompatibel dengan realitas keberagaman dari bangsa Indonesia.

Baca Juga: UAS, Gus Nadir dan Kritik Nalar atas Hadits Khilafah ala HTI

Saya mengatakan pula bahwa didalam sumber primer ajaran Islam, yakni Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW., tidak ada ajaran sistem politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku. Didalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara dan istilah khilafah, tetapi sistem dan strukturisasinya tidak diatur didalam Al-Qur'an dan Sunnah, melainkan diserahkan kepada kaum muslimin sesuai dengan tuntutan tempat dan zaman.

Sistem Negara Pancasila

Khilafah sebagai sistem pemerintahan adalah ciptaan manusia yang isinya bisa bermacam-macam dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Didalam Islam tidak ada sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku.

Baca Juga: Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama

Umat Islam Indonesia boleh mempunyai sistem pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat Indonesia sendiri. Para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan bahwa negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syari'ah sehingga harus diterima sebagai mîtsâqon gholîdhon atau kesepakatan luhur bangsa.

Penjelasan saya yang seperti itulah yang memicu pernyataan aktivis ormas Islam dari Blitar itu dengan meminta saya untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa didalam sumber primer Islam tidak ada sistem politik dan ketatanegaraan. Atas pernyataannya itu, saya mengajukan pernyataan balik. Saya tak perlu membuktikan apa-apa bahwa sistem pemerintahan Islam seperti khilafah itu tidak ada yang baku, karena memang tidak ada.

Baca Juga: Demokrasi Mengembalikan Politik Islam ke Jalan yang Benar

Justru yang harus membuktikan adalah orang yang mengatakan bahwa ada sistem ketatanegaraan atau sistem politik yang baku dalam Islam. ”Kalau saudara mengatakan bahwa ada sistem baku didalam Islam, coba sekarang saudara buktikan, bagaimana sistemnya dan dimana itu adanya?” kata saya.

Ternyata dia tidak bisa menunjuk bagaimana sistem khilafah yang baku itu. Kepadanya saya tegaskan lagi bahwa tidak ada dalam sumber primer Islam sistem yang baku. Semua terserah pada umatnya sesuai dengan keadaan masyarakat dan perkembangan zaman.

Baca Juga: Kriminalisasi Ulama Dimasa Khilafah

Buktinya, didunia Islam sendiri sistem pemerintahannya berbeda-beda. Ada yang memakai sistem mamlakah (kerajaan), ada yang memakai sistem emirat (keamiran), ada yang memakai sistem sulthoniyyah (kesultanan), ada yang memakai jumhuriyyah (republik) dan sebagainya.

Bahwa dikalangan kaum muslimin sendiri implementasi sistem pemerintahan itu berbeda-beda, sudahlah menjadi bukti nyata bahwa didalam Islam tidak ada ajaran baku tentang khilafah. Istilah fikihnya, sudah ada ijma’ sukuti (persetujuan tanpa diumumkan) dikalangan para ulama bahwa sistem pemerintahan itu bisa dibuat sendiri-sendiri asal sesuai dengan maksud syar’i (maqôshid asy-syar’î).

Baca Juga: Bersatunya NU dan Muhammadiyah Menunjukkan Utopisnya Khilafah

Kalaulah yang dimaksud sistem khilafah itu adalah sistem kekhalifahan yang banyak tumbuh setelah Nabi SAW. wafat, maka itu pun tidak ada sistemnya yang baku.

Diantara empat khalifah rosyidah atau Khulafa’ al-Rasyidin saja sistemnya juga berbeda-beda. Tampilnya Abu Bakar sebagai khalifah memakai cara pemilihan, Umar ibn Khaththab ditunjuk oleh Abu Bakar, Utsman ibn Affan dipilih oleh formatur beranggotakan enam orang yang dibentuk oleh Umar.

Baca Juga: Belajar dari Sejarah Para Pemberontak Bertopeng Ayat

Begitu juga Ali ibn Abi Thalib yang keterpilihannya disusul dengan perpecahan yang melahirkan khilafah Bani Umayyah. Setelah Bani Umayyah, lahir pula khilafah Bani Abbasiyah, khilafah Turki Utsmany (Ottoman) dan lain-lain yang juga berbeda-beda.

Yang mana sistem khilafah yang baku? Tidak ada, kan? Yang ada hanyalah produk ijtihad yang berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Ini berbeda dengan sistem negara Pancasila yang sudah baku sampai pada pelembagaannya. Ia merupakan produk ijtihad yang dibangun berdasar realitas masyarakat Indonesia yang majemuk, sama dengan ketika Nabi SAW. membangun Negara Madinah.

Baca Juga: Jubir HTI Bungkam di PTUN

Berbahaya

Para pendukung sistem khilafah sering mengatakan bahwa sistem negara Pancasila telah gagal membangun kesejahteraan dan keadilan. Kalau itu masalahnya, maka dari sejarah khilafah yang panjang dan beragam (sehingga tak jelas yang mana yang benar) itu banyak juga yang gagal dan malah kejam dan sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.

Semua sistem khilafah, selain pernah melahirkan penguasa yang bagus, sering pula melahirkan pemerintah yang korup dan sewenang-wenang. Kalaulah dikatakan bahwa didalam sistem khilafah ada substansi ajaran moral dan etika pemerintahan yang tinggi, maka didalam sistem Pancasila pun ada nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Masalahnya, kan, soal implementasi saja. Yang penting sebenarnya adalah bagaimana kita mengimplementasikannya.

Baca Juga: Azyumardi Azra: Khilafah di Indonesia Tidak Mungkin Terwujud

Maaf, sejak Konferensi Internasional Hizbut Tahrir tanggal 12 Agustus 2007 di Jakarta yang menyatakan ”demokrasi haram” dan Hizbut Tahrir akan memperjuangkan berdirinya Negara Khilafah Transnasional dari Asia Tenggara sampai Australia, saya mengatakan bahwa gerakan itu berbahaya bagi Indonesia. Kalau ide itu, misalnya, diterus-teruskan, yang terancam perpecahan bukan hanya bangsa Indonesia, melainkan juga di internal umat Islam sendiri.

Mengapa? Kalau ide khilafah diterima, di internal umat Islam sendiri akan muncul banyak alternatif yang tidak jelas karena tidak ada sistemnya yang baku berdasar Al-Qur'an dan Sunnah. Situasinya bisa saling klaim kebenaran dari ide khilafah yang berbeda-beda itu. Potensi chaos sangat besar didalamnya.

Baca Juga: Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik

Oleh karena itu, bersatu dalam keberagaman didalam negara Pancasila yang sistemnya sudah jelas dituangkan didalam konstitusi menjadi suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Ini yang harus diperkokoh sebagai mîtsâqon gholîdhon (kesepakatan luhur) seluruh bangsa Indonesia. Para ulama dan intelektual Muslim Indonesia sudah lama menyimpulkan demikian.[]



* Oleh: Moh. Mahfud MD., Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (2008-2013). Tulisan ini diambil dari kompas.com.
Read More

Muslim di Yaman Sholat Tarowih Hingga Seratus Roka'at


rumahnahdliyyin.com, Tangerang Selatan - Pada umumnya, jama'ah sholat Tarowih yang dilaksanakan oleh kaum muslim di seluruh dunia sebanyak delapan atau dua puluh roka'at. Akan tetapi, tidak demikian halnya bagi sebagian kaum muslim di Yaman.

"Bisa sampai seratus roka'at," ujar A'wan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Yaman, Taufan Azhari, sebagaimana diberitakan dalam laman NU Online.

Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Niat Puasa Romadlon

Hal tersebut bisa terjadi, jelas Taufan, karena masjid-masjid di kota Tarim, Yaman, menggelar sholat Tarowih pada waktu yang berbeda-beda. Jadwal sholat Tarowih tersedia sejak setelah sholat Isya' sampai menjelang Sahur.

Sedangkan untuk sholat Tarowih yang dilaksanakan di masjid-masjid di Yaman sendiri, sebanyak 20 roka'at. Mereka yang sholat Tarowih hingga seratus roka'at itu karena mereka berpindah-pindah dari masjid satu ke masjid lainnya dimana waktu sholat Tarowih di masing-masing masjid memang tidak bersamaan.

Baca Juga: Santri Tremas Dakwah ke Desa-Desa Tiap Romadlon

Hal demikian ini bisa terjadi, sambung Taufan, karena mengikuti laku Habib Salim Asy-Syathiri. Karena adanya perbedaan jadwal sholat Tarowih itu, maka masyarakat Yaman bisa memilih untuk sholat Tarowih di Yaman.

Para pelajar Indonesia sendiri, dengan niatan ngalap (berharap) berkah, melakukan sholat Tarowih hingga di lima masjid yang berbeda.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal

"Anak Indonesia nggak sedikit yang tabarrukan di masjid-masjid sampai ber-Tarowih seratus roka'at sebagaimana Habib Salim Asy-Syathiri pernah melakoninya," pungkas Taufan.[]

(Redaksi RN)
Read More

Perbedaan Ulama Tentang Niat Puasa Romadlon


rumahnahdliyyin.com - Secara bahasa, niat berarti "menyengaja". Sedangkan secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab Al-Mantsur fil Qowa’id mengatakan bahwa niat adalah "bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya". Sedangkan Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’, mengartikannya sebagai “tekad hati untuk melakukan amalan fardlu atau yang lain.”

Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Disamping itu, juga untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah seorang beribadah karena mengharap ridlo Allah SWT. ataukah ia beribadah karena selain Allah SWT., seperti mengharapkan pujian manusia. (Lihat: Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul-‘Ulum wal Hikam, Beirut: Darul Ma’rifah, 1408 H., Hal. 67).

Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Metode Penetapan Awal Romadlon

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Artinya, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala manakala tidak disertai dengan niat. Karenanya, para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat ini. Bahkan, Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu Dawud dan Daruquthni menuturkan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Terkait niat puasa, ada dua permasalahan yang sering diperbincangkan oleh para ulama, yaitu waktu pelaksanaan niat dan hukum memperbaharui niat. Berkenaan dengan waktu pelaksanaan niat, imam madzhab empat sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nadzar, puasa qodlo’ dan puasa kafaroh, niatnya harus dilaksanakan pada malam hari sebelum fajar. Kemudian imam madzhab–selain Malik–juga sepakat bahwa niat puasa sunnah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.

Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal

Adapun puasa Romadlon, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya. Pertama, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan diluar waktu tersebut, maka hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Hafshoh, bahwa Nabi SAW. bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Hadits diatas secara jelas menegaskan ketidak-absahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.

Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat

Di samping hadits, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengqiyaskan puasa Romadlon dengan puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’, dimana keduanya sama-sama wajib. Jika niat puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’ harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Romadlon.

Kedua, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Artinya, tidak wajib melakukan niat di malam hari. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT., surat Al-Baqoroh, ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqoroh: 187).

Baca Juga: Waktu Sholat Fardlu

Pada ayat tersebut, Allah SWT. memperbolehkan kaum mukminin untuk makan, minum dan bersenggama pada malam bulan Romadlon sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah SWT. memerintahkannya berpuasa, dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.

Mereka juga berpegangan pada hadits Nabi SAW.:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ: مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radliyaLlâhu ‘anhu, ia berkata: Pada hari ‘Asyuro', Nabi SAW. memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa maka hendaklah ia berpuasa, dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR. Muslim, No. 1136).

Pada hadits diatas, Nabi SAW. menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyuro’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyuro’ hukumnya wajib. Dengan demikian, dapat difahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari.

Baca Juga: Fardlu Wudlu

Adapun permasalahan kedua, yaitu hukum memperbaharui niat puasa Romadlon, para ulama juga berbeda pendapat. Kelompok pertama yang terdiri dari Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Romadlon itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Batalnya satu hari puasa tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain. Karenanya, setiap akan memasuki hari baru diperlukan niat baru.

Sementara kelompok kedua yang terdiri dari Imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari. Bagi mereka, niat puasa Romadlon cukup dilakukan di malam hari pertama bulan Romadlon. Mereka beralasan, puasa Romadlon wajib dilaksanakan secara terus menerus, sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Dan satu ibadah hanya membutuhkan satu niat. (Lihat: Muhammad Ramadhan al-Buthi, Muhadharat fil-Fiqhil-Muqaran, Damaskus: Darul Fikr, 1981, halaman 28-34).

Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu

Untuk keperluan berhati-hati dalam beribadah, tidak ada salahnya mengamalkan kedua pendapat diatas sekaligus, yaitu mengamalkan pendapat Imam Malik dengan berniat untuk puasa sebulan penuh dan mengamalkan pendapat mayoritas ulama dengan memperbaharui niat setiap malam. Berniat untuk puasa sebulan penuh dimaksudkan untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa tidak niat. Di dalam kitab Hasyiyah Qolyubi wa Umairah, juz 2, halaman 52, disebutkan:

وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْ صَوْمَ رَمَضَانَ كُلَّهُ لِيَنْفَعَهُ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ مَالِكٍ فِي يَوْمٍ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيهِ مَثَلًا لِأَنَّهَا عِنْدَهُ تَكْفِي لِجَمِيعِ الشَّهْرِ، وَعِنْدَنَا لِلَّيْلَةِ الْأُولَى فَقَطْ

Dan pada malam pertama, disunnahkan bagi seseorang untuk niat puasa bulan Romadlon atau puasa Romadlon seluruhnya agar dapat mengambil manfaat dari bertaqlid pada Imam Malik terkait kekhawatiran lupa tidak melakukan niat pada suatu malam. Sebab menurutnya, niat itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja.



* Oleh: Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Tulisan ini diambil dari NU Online.
Read More