rumahnahdliyyin.com - Secara bahasa, niat berarti "menyengaja". Sedangkan secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab
Al-Mantsur fil Qowa’id mengatakan bahwa niat adalah "bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya". Sedangkan Imam Nawawi, dalam kitab
Al-Majmu’, mengartikannya sebagai “tekad hati untuk melakukan amalan fardlu atau yang lain.”
Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Disamping itu, juga untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah seorang beribadah karena mengharap ridlo Allah SWT. ataukah ia beribadah karena selain Allah SWT., seperti mengharapkan pujian manusia. (Lihat: Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali,
Jami’ul-‘Ulum wal Hikam, Beirut: Darul Ma’rifah, 1408 H., Hal. 67).
Baca Juga: Perbedaan Ulama Tentang Metode Penetapan Awal Romadlon
Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Artinya, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala manakala tidak disertai dengan niat. Karenanya, para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat ini. Bahkan, Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu Dawud dan Daruquthni menuturkan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Terkait niat puasa, ada dua permasalahan yang sering diperbincangkan oleh para ulama, yaitu waktu pelaksanaan niat dan hukum memperbaharui niat. Berkenaan dengan waktu pelaksanaan niat, imam madzhab empat sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nadzar, puasa qodlo’ dan puasa kafaroh, niatnya harus dilaksanakan pada malam hari sebelum fajar. Kemudian imam madzhab–selain Malik–juga sepakat bahwa niat puasa sunnah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.
Baca Juga: Risalah Ash-Shiyam; Kitab Pegon Pedoman Puasa Karya Ulama Kendal
Adapun puasa Romadlon, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya.
Pertama, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan diluar waktu tersebut, maka hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Hafshoh, bahwa Nabi SAW. bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Baihaqi dan Daruquthni).
Hadits diatas secara jelas menegaskan ketidak-absahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.
Baca Juga: Bahaya Berjihad Demi Syahwat
Di samping hadits, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengqiyaskan puasa Romadlon dengan puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’, dimana keduanya sama-sama wajib. Jika niat puasa nadzar, kafaroh dan qodlo’ harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Romadlon.
Kedua, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Artinya, tidak wajib melakukan niat di malam hari. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT., surat Al-Baqoroh, ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqoroh: 187).
Baca Juga: Waktu Sholat Fardlu
Pada ayat tersebut, Allah SWT. memperbolehkan kaum mukminin untuk makan, minum dan bersenggama pada malam bulan Romadlon sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah SWT. memerintahkannya berpuasa, dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.
Mereka juga berpegangan pada hadits Nabi SAW.:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ: مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radliyaLlâhu ‘anhu, ia berkata: Pada hari ‘Asyuro', Nabi SAW. memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa maka hendaklah ia berpuasa, dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR. Muslim, No. 1136).
Pada hadits diatas, Nabi SAW. menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyuro’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyuro’ hukumnya wajib. Dengan demikian, dapat difahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari.
Baca Juga: Fardlu Wudlu
Adapun permasalahan kedua, yaitu hukum memperbaharui niat puasa Romadlon, para ulama juga berbeda pendapat. Kelompok pertama yang terdiri dari Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Romadlon itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Batalnya satu hari puasa tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain. Karenanya, setiap akan memasuki hari baru diperlukan niat baru.
Sementara kelompok kedua yang terdiri dari Imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari. Bagi mereka, niat puasa Romadlon cukup dilakukan di malam hari pertama bulan Romadlon. Mereka beralasan, puasa Romadlon wajib dilaksanakan secara terus menerus, sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Dan satu ibadah hanya membutuhkan satu niat. (Lihat: Muhammad Ramadhan al-Buthi,
Muhadharat fil-Fiqhil-Muqaran, Damaskus: Darul Fikr, 1981, halaman 28-34).
Baca Juga: Yang Membatalkan Wudlu
Untuk keperluan berhati-hati dalam beribadah, tidak ada salahnya mengamalkan kedua pendapat diatas sekaligus, yaitu mengamalkan pendapat Imam Malik dengan berniat untuk puasa sebulan penuh dan mengamalkan pendapat mayoritas ulama dengan memperbaharui niat setiap malam. Berniat untuk puasa sebulan penuh dimaksudkan untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa tidak niat. Di dalam kitab
Hasyiyah Qolyubi wa Umairah, juz 2, halaman 52, disebutkan:
وَيُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ أَوْ صَوْمَ رَمَضَانَ كُلَّهُ لِيَنْفَعَهُ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ مَالِكٍ فِي يَوْمٍ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيهِ مَثَلًا لِأَنَّهَا عِنْدَهُ تَكْفِي لِجَمِيعِ الشَّهْرِ، وَعِنْدَنَا لِلَّيْلَةِ الْأُولَى فَقَطْ
Dan pada malam pertama, disunnahkan bagi seseorang untuk niat puasa bulan Romadlon atau puasa Romadlon seluruhnya agar dapat mengambil manfaat dari bertaqlid pada Imam Malik terkait kekhawatiran lupa tidak melakukan niat pada suatu malam. Sebab menurutnya, niat itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja.
* Oleh:
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. Tulisan ini diambil dari
NU Online.