rumahnahdliyyin.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam Rakornas Pendidikan Islam yang digelar oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Ancol, Jakarta, pada hari Rabu, 14 Maret 2018 kemarin, mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mewaspadai ekstrimisme.
Ekstrimisme merupakan salah satu tantangan besar bagi dunia pendidikan. Termasuk dalam pendidikan Islam. Sebab, selain bisa merobek keberagamaan, ekstrimisme juga bisa mengancam nasionalisme. Oleh karena itu, seluruh sumber daya pendidikan Islam di Kementerian Agama harus terus menggerakkan moderasi Islam dan menguatkan kesadaran beragama dan ber-Indonesia.
Baca Juga:
Tak Bisa Zuhud, Kita Hidup Sederhana
Berbagi Tugas Menjaga Indonesia
Menurut Menag, saat ini ada kelompok tertentu yang ekstrim dalam memahami nilai Islam. Kelompok ini memahami dalil-dalil secara tekstual semata dengan mengabaikan konteks. Dengan cara seperti itu, mereka cenderung tidak menerima penafsiran dan kondisi kontekstual. Sementara itu, dikutub yang lain ada lagi kelompok yang begitu liberal. Mereka cenderung “mendewakan” nalar dan mengabaikan teks.
“Dua kutub ini dibenturkan, sehingga terjadilah konflik atas nama agama di negara ini. Untuk itulah, semua pendidik agama Islam harus menjadi agen penjaga moderasi,” tegas Menag dihadapan 700 peserta yang terdiri dari jajaran Ditjen Pendidikan Islam, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Kepala Kankemenag Kab./Kota se-Indonesia itu.
Baca Juga:
Semangat Beragama Tanpa Mengaji, Bahaya
Surat Terbuka Dari Papua Untuk Nahdliyyin di Jawa
Mengingat kondisi keberagaan yang demikian itu, maka Menag berpesan supaya hasil Rakornas kali ini diarahkan dalam kerangka memperkuat moderasi Islam dan kesadaran beragama dan ber-Indonesia.
Selain itu, Menag juga meminta agar ke-Indonesia-an dan keberagamaan tidak dipertentangkan. Paham keagamaan yang menghukumi haram menyanyikan lagu Indonesia Raya, hormat bendera atau Pancasila, harus diwaspadai.
Sebaliknya, sebagai muslim juga harus menolak regulasi yang secara esensial menabrak atau bertolak belakang dengan ajaran agama.[]
(Redaksi RN)
* Sumber: Kemenag.go.id
